Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T11:46:11ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2016-06-03T00:45:34Z2016-06-03T00:45:34Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20724This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/207242016-06-03T00:45:34ZPERBANDINGAN REGULASI MANAJEMEN RISIKO PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA DAN MALAYSIAPada krisis keuangan global 2008, perhatian pada manajemen risiko semakin
meningkat. Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) merespon krisis ini
dengan mengeluarkan standar baru berupa Basel III. Selain itu, Islamic Financial
Services Board (IFSB) juga mengeluarkan berbagai Panduan yang melengkapi Basel
III tersebut agar standar-standar yang diserap perbankan syariah sesuai dengan
prinsip syariah. Setiap negara menerbitkan regulasi untuk mengatur industri
perbankan mereka, termasuk Indonesia dan Malaysia. Indonesia dan Malaysia juga
telah mengadopsi berbagai standar yang diterbitkan oleh BCBS dan IFSB.
Penelitian ini meneliti tentang regulasi manajemen risiko perbankan syariah di
Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini juga membandingkan regulasi manajemen
risiko perbankan syariah dan pengaruh standar internasional seperti Basel dan IFSB
pada regulasi di masing-masing negara. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
dengan memanfaatkan data-data perpustakaan (library research). Pendekatan yang
digunakan adalah deskriptif analitik. Adapun metode yang dipakai menggunakan
metode content analysis.
Penelitian ini mengungkapkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan
antara regulasi manajemen risiko perbankan syariah di Indonesia dan Malaysia.
Persamaan antara regulasi perbankan syariah di Indonesia dan Malaysia adalah kedua
negara tersebut telah memiliki regulasi manajemen risiko perbankan syariah yang
diterbitkan oleh regulator negara bersangkutan. Indonesia dan Malaysia juga telah
menyerap dan mengadopsi standar internasional seperti Basel dan IFSB dalam
regulasi masing-masing negara, dengan tingkatan yang berbeda yang disesuaikan
dengan kondisi, ukuran, kemampuan dan kompleksitas negara bersangkutan.
Perbedaan antara regulasi perbankan syariah di Indonesia dan Malaysia dapat
dilihat dari regulasi yang dihasilkan. Regulator perbankan syariah Malaysia, yaitu
Bank Negara Malaysia (BNM), lebih aktif dalam menyerap standar Basel dan IFSB
pada perbankan syariahnya, jika dibandingkan dengan regulator Indonesia (OJK).
Padahal Indonesia merupakan salah satu dari 28 negara anggota Basel Committee on
Banking Supervision (BCBS) sedangkan Malaysia hanya sebagai negara pengamat
(country observers). BNM telah membuat berbagai aturan terkait penerapan Basel III
pada perbankan syariah Malaysia sehingga rekomendasi waktu penerapan Basel III
sebagaimana direkomendasikan BCBS dapat terpenuhi. Sedangkan Indonesia hanya
sebagian standar Basel III yang baru dibuatkan regulasinya untuk perbankan syariah.
Regulasi penerapan Basel III terkait likuiditas belum tersedia. Dalam hal penerapan
IFSB, Malaysia juga lebih unggul karena BNM mengadopsi berbagai standar yang
diterbitkan oleh IFSB. Adopsi standar IFSB pada perbankan syariah Indonesia belum
sekomprehensif Malaysia. Regulasi manajemen risiko perbankan syariah di Malaysia lebih komprehensif jika dibandingkan dengan Indonesia disebabkan karena produkproduk
perbankan syariah dan keuangan syariah di Malaysia lebih banyak dan
kompleks jika dibandingkan dengan Indonesia. Misalnya perbankan syariah di
Malaysia dapat menggunakan berbagai instrument derifatif Islami sedangkan di
Indonesia instrument ini belum ada. Karena produk perbankan syariah Malaysia lebih
variatif dan kompleks maka dibutuhkan regulasi yang lebih komprehensif untuk
mengelola risiko yang mungkin terjadi.
Kata kunci: Regulasi, Manajemen risiko, Perbankan Syariah, Basel, BCBS, IFSB, Indonesia, MalaysiaNIM: 1420310085 DISFA LIDIAN HANDAYANI