Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T16:16:46ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2016-06-02T01:33:28Z2016-06-02T01:33:28Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20725This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/207252016-06-02T01:33:28ZMENGGADAIKAN BARANG YANG TERGADAI DI PONTIANAK UTARA (KELURAHAN BATU LAYANG) PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAMDi masyarakat Pontianak utara (kelurahan batu layang) ditemukan adanya
praktik gadai yang unik dimana barang yang digadaikan disini kemudian
digadaikan kembali oleh penerima gadai (murtahin). Karena barang tersebut
digadaikan lagi oleh murtahin pertama maka yang memanfaatkan barang jaminan
disini yaitu penerima gadai kedua. Praktik gaadai yang tujuan utamanya untuk
tolong menolong orang yang dalam keadaan kondisi susah, dijadikan sebagai
lahan bisnis oleh penerima gadai (murtahin). Adapun yang menjadi objek gadai
yaitu kendaraan sepeda motor. Timbul suatu pertanyaan apakah akad yang terjadi
diantara penerima gadai (murtahin) pertama dan kedua itu termasuk akad gadai?
Penelitian ini dikhususkan pada pelaksanaan dan transaksi akad yang
disepakati antara penggadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin) di Pontianak
Utara (Kelurahan Batu Layang).
Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan menggadaikan barang
yang tergadai, menganalisis transaksi akad yang disepakati bersama dan
menganalisis tinjauan hukum bisnis Islam pada praktek menggadaikan barang
yang tergadai di Pontianak Utara (Kelurahan Batu Layang).
Jenis Penelitian ini metode pendekatan empiris yang bersifat deskriptif.
Adapun pendekatan yang digunakan yaitu dengan pendekatan kualitatif. Adapun
mengenai teknik pengumpulan datanya, peneliti menggunakan dua teknik yaitu:
teknik wawancara terstruktur, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data
peneliti menggunakan analisis data model Miles dan Huberman yaitu Reduksi
data, display data dan verifikasi data.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: perjanjian yang dilakukan antara
rahin dan murtahin tidak dibuat dalam bentuk tertulis tetapi dilakukan secara
lisan. Perjanjian tersebut dibuat dalam bentuk tertulis apabila rahin atau murtahin
II berasal dari kabupaten atau wilayah yang berbeda. Adapun praktik gadai yang
dilakukan oleh masyarakat batu layang dilihat dari ma’qud alaih (barang yang
digadaikan), tidak sesuai dengan hukum Islam, barang yang digadaikan bukan
milik mereka sendiri. Pelaksanaan akad yang terjadi antara murtahin I dan
murtahin II adalah akad gadai. Jika murtahin I menggadaikan barang yang
digadaikan tanpa izin pemiliknya, maka akad ar-rahnu yang dilakukan oleh
murtahin I tersebut tidak sah. Akad gadai tersebut menjadi sah apabila mendapat
persetujuan dari rahin dengan catatan murtahin pertama mempertemukan rahin
dengan murtahin kedua. Pada prinsipnya gadai itu adalah akad tabarru’ bukan
akad mu’awaddah. Dalam akad ini pihak yang berbuat baik tidak boleh
mensyaratkan adanya imbalan tertentu. Seperti yang dilakukan oleh murtahin I
dengan memberikan potongan pinjaman kepada rahin. Keuntungan yang
diperoleh murtahin yaitu dari menggadaikan kembali barang jaminan tersebut dan
potongan uang yang diperoleh dari rahin. Dapat dilihat bahwa perbuatan tersebut
mengandung unsur riba sehingga tidak sesuai dengan pertaturan hukum Islam.
Kata Kunci: gadai, hukum bisnis IslamNIM: 1420310093 EKA JUNILA SARAGIH