Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T23:45:35ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2018-10-22T07:02:40Z2018-10-22T07:02:47Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30494This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/304942018-10-22T07:02:40ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JASA TITIP PADA PRAKTIK
JUAL BELI ONLINEPerkembangan bisnis jual beli online kini semakin berkembang, hal tersebut
telah merubah kebiasaan masyarakat dalam berbelanja. Ketika ingin membeli sesuatu
produk atau barang pastinya selalu merujuk pada internet. Maka kebiasaan tersebut
membuka peluang bagi para pelaku usaha dalam bidang jasa titip sebagai perantara
antara penjual dan pembeli, yang bertugas untuk membelanjakan barang pembeli
dengan cara memfoto barang bermerek pada toko yang saat ini tengah digemari oleh
masyarakat lalu dipublikasikan lewat sosial media. Jual beli tersebut marak
berkembang pada sosial media instagram dengan mengambil keuntungan berupa
upah atau imbalan pada tiap barang yang dibeanjakan. Hal lain yang perlu diketahui
bahwa keuntungan yang diperoleh jasa titip bukan hanya dari imbalan tiap baragnya
saja, melainkan banyak pula dari pelaku jasa titip yang melakukan permainan harga
yang tidak diketahui oleh pihak penjual dan pembeli sehingga jasa titip ini dapat
merugikan penjual dan pembeli. Berdasarkan uraian tersebut maka penyusun tertarik
untuk meneliti jasa titip dari segi kesesuaian pelaksanaan jual beli yang terjadi.
Jenis penelitian yang dilakukan penyusun merupakan penelitian lapangan
(field research) pada lima toko di pusat perbelanjaan sekitar Yogyakarta. Metode
yang digunakan penyusun untuk penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode
deskriptif analisis melalui analisis yuridis normatif dari hasil pengolahan data yang
diperoleh berdasarkan hasil wawancara dengan para jasa titip, penanggung jawab
toko dan konsumen. Selanjutnya dianalisis menggunakan akad jual beli, samsarah,
Ijarah al-‘amal, dan kontrak dari segi yuridisnya untuk menjawab permasalahan yang
selama ini penyusun dapat pada jasa titip dalam jual beli online.
Dari hasil penelitian ini bahwa pada dasarnya jasa titip diperbolehkan dalam
hukum Islam. Jika dalam jasa titip telah memenuhi rukun dan syarat jual beli serta
sudah sesuai dengan penerapan samsarah atau perantara. Pada kenyataanya terdapat
berbagai penyalahgunaan yang dilakukan oleh jasa titip, berawal dari legalitas jual
beli dengan tidak adanya kontrak atau perjanjian yang mengikat antara para jasa titip
dan penjual, sehingga dapat menimbulkan permainan harga yang diambil jasa titip
sebagai upah lain diluar dari upah sebagai jasa. Hal tersebut dapat menyebabkan tidak
dipenuhinya rukun dan syarat dari samsarah, akad dalam jual beli menjadi batal
karena obyek yang diperjual belikan merupakan barang milik orang lain. Serta
berbagai macam kecurangan yang banyak terjadi pada jual beli yang dilakukan oleh
jasa titip dapat menimbulkan kerugian baik bagi pembeli dan pemilik toko, sehingga
dalam praktik jasa titip pada jual beli online ini menjadi tidak sah.NIM. 14380032 ELISA