Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T22:04:48ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2016-06-03T00:44:12Z2016-06-03T00:44:12Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20692This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/206922016-06-03T00:44:12ZWAKAF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Problematika Hukum dan Bentuk-Bentuk Wakaf Hak Kekayaan Intelektual sebagai Salah Satu Bentuk Wakaf Produktif di Indonesia)Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu jenis benda
bergerak yang dapat diwakafkan dalam ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun
2004 Tentang Wakaf. Peraturan-peraturan perwakafan sebelumnya belum ada
yang menjadikan HKI sebagai harta benda wakaf. HKI menjadi harta benda wakaf
karena adanya pergeseran paradigma wakaf menuju wakaf produktif. Namun
demikian, Undang-Undang tersebut sarat akan problematika yuridis karena tidak
ada penjelasan khusus terhadap wakaf HKI seperti halnya pada wakaf uang.
Selain itu praktek perwakafan HKI masih sangat jarang dikarenakan belum
jelasnya bentuk-bentuk perwakafan HKI.
Permasalahan tesis ini adalah, problem yuridis apa saja yang terdapat
dalam ketentuan wakaf HKI dalam Undang-Undang Wakaf, dan bagaimana
bentuk-bentuk wakaf HKI sebagai salah satu bentuk wakaf produktif di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah
deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini meliputi; pertama, problematika wakaf HKI
menyangkut tiga hal yaitu pada substansi hukum, struktur hukum, dan budaya
hukum. Dari segi substansi hukum, wakaf HKI belum ada yang menjelaskan
secara tegas, bagaimana pengaturan mengenai wakaf HKI serta mekanismenya.
Dari segi struktur hukum, belum dijelaskan secara tegas siapa saja yang bisa
menjadi wakif ataupun nazir dalam wakaf HKI. Sedangkan dari segi budaya
hukum, masyarakat masih asing dengan wakaf terhadap benda selain tanah,
sehingga untuk jenis wakaf benda bergerak yang tidak berwujud seperti halnya
HKI, maka penerimaan masyarakat masih sangat rendah. Kedua, bentuk-bentuk
perwakafan HKI menentukan mana yang paling maslahat, baik bagi wakif, nazir,
maupun masyarakat sebagai peruntukan harta wakaf. Pewakafan HKI dibagi
menjadi dua, yaitu penyerahan HKI oleh wakif secara mutlak kepada nazir untuk
selamanya atau wakif mewakafkan HKI nya dengan jangka waktu tertentu baik
melalui lisensi maupun waralabaNIM: 1120310028 EVA MIR’ATUN NISWAH