Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T20:07:58ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2014-07-18T03:25:05Z2015-07-24T03:21:49Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13669This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/136692014-07-18T03:25:05ZMAFHUM AL 'ILLAH WA AL TA'LIL FI 'ILM AL NAHW (DIRASAH TAHLILIYYAH IBISTIMOLOGIYAH)Nahwu merupakan ilmu tentang tatacara menyusun simbol-simbol untuk
mengkomunikasikan makna. Nahwu telah lama ada dan berfungsi, hanya saja
dirumuskan belakangan. Seperti halnya hukum gravitasi Newton, Nahwu ini
ditemukan belakangan.Dalam literatur-literatur Nahwu dijelaskan bahwa prinsip
dasar yang membangun ilmu Nahwu terdiri dari empat komponen, yaitu :qiyas,
ta’lil, ta’wil dan ‘amil. Prinsip tersebut sebenarnya merupakan transformasi dari
keteraturan Logika dan Matematika dalam Bahasa.
Ta’lil adalah penarikan kesimpulan yang didasarkan atas hubungan sebabakibat,
ta’lil merupakan sebuah hipotesa atauupaya menemukan alasan/sebab.
Ta’lil tidak hanya digunakan dalam Nahwu, tapi juga digunakan dalam ilmu lain
sepertiUsul fiqh, Teologi, dan Filsafat.
Ilmu nahwu, ilmu kalam dan ilmufiqh adalah disiplin ilmu yang secara
Ontologis berbeda, lantas bagaimana para linguis menggunakan ta’lil sebagai
sarana berpikir ilmiah untuk menetapkan hukum mu’rab dan mabni.
Secara Epistemologi, Illah dan ta’lil dalam Nahwu adalah sebuah wujud
istinbathi(hasil penyimpulan akal), sebuah wujud yang kita mengenalnya melalui
ta’aqqul (penggunaan rasio).Ta’lil muncul karena kebutuhan akan penguat alasan
terhadap hukum-hukum i’rab yang telah ditetapkan.
Kebenaran dalam konsep Illah dan ta’liltidak mutlak karena terletak pada
kesepakatan para Nuhat.Boleh jadi, suatu ilmu bukan suatu alat untuk dirinya
sendiri, tetapi ilmu itu bisa digunakan sebagai alat untuk meraih ilmu yang
lainnya, dengan demikian ta’lil merupakan salah satu sarana berpikir ilmiah.
NIM. 09110098 FADIAH NUR DINI