Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T08:38:52ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2017-04-19T01:39:06Z2017-04-19T01:39:06Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25206This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/252062017-04-19T01:39:06ZSIMPAN PINJAM BERBUNGA
STUDI KASUS PADA SIKAP JAMA’AH TAHLILAN DESA WANADRI KEC.
BAWANG KAB. BANJARNEGARA (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM)Pada dasarnya, utang piutang (al-qarḍ) adalah bentuk muamalah dengan akad
tabarru’at, yaitu transaksi yang bertujuan sosial dan tidak mensyaratkan tambahan apapun
dengan prinsip tolong-menolong. Memberikan hutang dengan maksud mencari keuntungan
sudah melenceng dari tujuan utama utang piutang. Dalam masyarakat, selain dikenal istilah
simpan pinjam juga dikenal istilah kredit. Simpan pinjam biasanya digunakan oleh
masyarakat dalam konteks pemberian pinjaman pada pihak lain. Seseorang yang
meminjamkan hartanya pada orang lain maka ia dapat disebut telah memberikan hutang
padanya. Hukum Islam melarang adanya bunga utang piutang, namun hal tersebut justru
dipraktikan oleh jama’ah tahlilan Desa Wanadri. Simpan pinjam yang dipraktikan oleh ibuibu
di Desa Wanadri adalah suatu kegiatan dengan cara menabung yang dilakukan oleh
jama’ah tahlilan dan dilaksanakan pada setiap hari senin, hasil dari tabungan tersebut
diperbolehkan untuk dipinjamkan ke sesama jama’ah ataupun bukan jama’ah tahlilan,
dengan syarat pemberian bunga sebesar 5%. Jadi simpan pinjam yang dipraktikan oleh
jama’ah tahilan adalah praktik simpan pinjam bersyarat sebesar 5%. Untuk pinjaman yang
bersifat mendesak misalnya biaya rumah sakit pinjaman dibebaskan dari adanya bunga.
Pengembalian hutang beserta bunga 5% diberikan satu bulan sekali. Selama peminjam
belum melunasi pinjamannya, maka peminjam diwajibkan untuk memberikan tambahan
atau bunga setiap bulannya sesebsar 5% sesuai kadar hutang yang tersisa di simpan pinjam.
Bunga sebesar 5% yang terkumpul dalam kurun waktu satu tahun akan dibagikan kepada
seluruh jama’ah dengan jumlah yang sama.
Pada permasalahan tersebut di atas, penyusun telah melakukan penelitian mengenai
mengapa jama’ah tahlilan mempraktikkan simpan pinjam berbunga dan apa faktor yang
melatar belakangi simpan pinjam berbunga tersebut. Jenis penelitian ini adalah field
research yang akan dilakukan di jama’ah tahlilan di Desa Wanadri, Kecamatan Bawang,
Kabupaten Banjarnegara. Untuk mendapatkan validitas data, penyusun menggunakan
beberapa metode pengumpulan data yaitu dengan cara observasi, wawancara, dan
kepustakaan. Dalam penelitian ini, penyusun menggunakan metode analisis deskreptif
dengan pendekatan kualitatif.
Dari penelitian yang sudah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang
mendorong jama’ah tahlilan sehingga mempraktikan simpan pinjam berbunga adalah karena
jama’ah tahlilan memiliki atau mengunakan pemahaman yang berbeda tentang utang
piutang dalam hukum Islam dan pengalaman dimasyarakat yang dimiliki oleh jama’ah
tahlilan. Jama’ah tahlilan menganggap praktik simpan pinjam tersebut hal yang biasa dan
tidak perlu dipermasalahkan, mengenai teori tentang larangan simpan pinjam yang
mengandung bunga, jama’ah memiliki pandangan tersendiri. Permasalahan tersebut
termasuk dalam kategori teori kepatuhan hukum, faktor yang dapat mempengaruhi hukum
itu berfungsi dalam jama’ah tahlilan adalah faktor masyarakat, kesadaran hukum
masyarakat berpengaruh secara tidak langsung pada ketaatan hukum. Dengan mengunakan
teori religiusitas permasalahan tersebut termasuk dalam dimensi pengalaman, dimensi ini
mengacu identifikasi akibat-akibat keyakinan keagamaan, praktik, pengalaman, dan
pengetahuan seseorang dari hari kehari. Faktor yang melatar belakangi jama’ah tahlilan
mempraktikkan simpan pinjam berbunga adalah faktor kemudahan di saat kebutuhan
mendesak.NIM: 13380044 FAHAT ABDUL AZIS