Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T19:35:37ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2017-07-03T06:30:51Z2017-07-03T06:30:51Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25686This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/256862017-07-03T06:30:51ZPERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN
(PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)Upaya pemerintah dan legislatif melakukan pembaruan hukum eli
bidang ketenagakerjaan dengan memberlakukan Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menuai banyak protes dari berbagai lapisan
masyarakat, terutama para pekerja (buruh). Para pekerja (buruh) menw1tut agar
ketentuan yang mengatur pe.rjanjian kerja waktu tertentu dihapuskan, sehinga
semua perjanjian kerja dibuat secara tetap. Ketentuan yang mengatur perjanjian
kerja waktu tertentu tersebut tertulis dalam Pasal56- 59 Undang-undang Nomor
13 Tal1w12003 tentang Ketenagakerjaan.
Persoala.n perjanjia.n kerja merupakan hal pokok dalam hubungan kerja.
Secara hukum Islam kajian tersebut masuk bidang muamala.h dan keberadaanya
sangat penting karena menyangkut hubu.ngan kemanusian. Untuk itulah
penelitian ini menarik dilakukan sebagi upaya memberi sumbangan pada
persoalan tersebut. Pada penelitia.n ini kemudian diselidiki beberapa hal sebagai
berikut; (1) Apakah perjanjian kerja waktu tertentu dalam Unda.ng-w1dang
Nomor 13 TahUll 2003 telah memenu.hi kaidal1 normatif hukum Islam?, (2)
Bagaimana kedudukan perjanjian kerja waktu tertentu dalarn Undang-undang
Nornor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara huku.m Islam?
Kajian dan analisa penelitian ini menggunakan akad ljarah, (perjanjian
kerja secara hukurn Islam) sebagai basis materi dalam melihat sistem perjanjian
kerja yang tertera dalam teks-teks Undang~undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Pendekatan da.lam penelitian ini menggunakan
pendekatan normatif yu.ridis dan bersifat deskriptik ana.litik, dan analisisnya
memakai teori pertingka.tan norma yaitu, nilai dasar I filosofis, seperti keadilan,
kernaslahatan, persamaan, dan keseimbangan, Asas-asas kaidah fiqih dan
peraturan kongkrit.
Secara materi, dari uraian yang telah dilakuka.n bahwa sistem perjanjian kerja
waktu tertentu dalarn Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 telah rnernenuhi
kaidah normatif hukum Islam. Adanya syarat-syarat yang hams dipenuhi da.lam
perjanjian waktu tertentu bagi pemberi kerja dapat dilihat sebagai upaya
memberikan perlindungan dan hak-hak pada pekerja. Maka, dapat dilihat
bahwa keseimbangan dan keadilan antara pekerja dan pemberi k~rja telah
dijembatani dengan adanya aturan perjanjian waktu tersebut.
Kedudukan perjanjian kerja waktu tertentu dalam Undang-unda.ng Nomor
13 Tahun 2003 tidak bertentangan secara hukurn Islam. Hal tersebut dapat
tercermin dari perjanjian kerja dalam hukum Islam, seperti ketentua.n waktu
da.lam melakukan pekerjaan. Rumusan Perjanjian kerja secara hukum !slant
menyatakan bahwa pemberia.n waktu memberika.n kepastian bagi pekerja
maupun pemberi kerja. Dernikia.n halnya dengan perjanjian kerja yang dilaku.kan
secara terbatas, bahwa ketika jenis pekerjaannya memang tidak memerlukan
waktu lama, rnaka perjanjia.n kerjanya juga harus seba.nding. Hal ini rnenunjukan
bahwa keadilan dalam hubungan kerja harus dapat menjembatani dan
memberikan keseimbangan dua kepentingan sekaligus, pekerja dan pemberi
kerja.NIM : 99383431 FAJAR WIDODO