Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T09:46:35ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2017-04-27T02:01:20Z2017-04-27T02:01:20Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25188This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/251882017-04-27T02:01:20ZKAJIAN NORMATIF TERHADAP PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT DAARUT TAUHID YOGYAKARTAJenis penelitian ini adalah field research yaitu penelitian dengan data yang
diperoleh dari kegiatan lapangan. Melalui observasi langsung dan wawancara
terhadap pengelola LAZNAS DPU DT Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan
pendekatan normatif, yang memakai fikih dan peraturan perundang-undangan.
Data penelitian menggunakan data primer. Sumber data diperoleh dari wawancara
dan dokumen yang diambil langsung dari tempat penelitian.
Setelah dilakukan penelitian, maka hasil dari penelitian ini adalah
Pendistribusian di LAZNAS DPU DT Yogyakarta sudah sesuai dengan fikih dari
pendapat Yusuf Qardhawi bahwa zakat terlebih dahulu didistribusikan di mana
zakat tersebut diambil. Setelah mustahiq di daerah zakat diambil tercukupi zakat
boleh didistribusikan ke luar daerah diambilnya zakat seperti yang terlihat di
wilayah Kota Yogyakarta. Dalam grafik yang ditunjukkan daerah Bantul
memperlihatkan bahwa daerah Bantul dapat mandri dengan memberdayakan
muzakki untuk mencukupi kebutuhan mustah}iq yang ada. Pola ini juga sudah
sesuai dengan Pasal 690 KHESY yang berbunyi bahwa zakat didistribusikan di
daerah pengumpulan zakat. Dalam konteks ini zakat dikumpulkan di wilayah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga wilayah distribusinya mencakup
wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Prinsip pemerataan, keadilan,
dan kewilayahan yang ada dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 23 tahun 2011
juga sudah diterapkan dengan baik oleh pengelola LAZNAS DPU DT
Yogyakarta. Pendistrbusian dengan saling menutupi wilayah yang kekurangan
dana zakat dengan dana zakat dari wilayah yang berlebih, memperlihatkan
perinsip pemerataan agar semua wilayah mendapat zakat. Keadilan diperlihatkan
dengan tidak memindahkan harta zakat apabila mustahiq yang ada di daerah
tersebut belum tertutupi. Daerah operasionalnya juga masih banyak di daerah
Yogyakarta ini memperlihatkan prinsip kewilayahan yang diprioriaskan.
Kata kunci: Pendistribusian, harta zakat, LAZNAS DPU DT Yogyakarta,mustahiq, muzakki, pemertaan, keadilan, kewilayahan.NIM. 13380088 FAQIHUDDIN ASYROF2017-04-19T06:26:52Z2017-04-19T06:26:52Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25196This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/251962017-04-19T06:26:52ZKAJIAN NORMATIF TERHADAP PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT DAARUT TAUHID YOGYAKARTAJenis penelitian ini adalah field research yaitu penelitian dengan data yang
diperoleh dari kegiatan lapangan. Melalui observasi langsung dan wawancara
terhadap pengelola LAZNAS DPU DT Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan
pendekatan normatif, yang memakai fikih dan peraturan perundang-undangan.
Data penelitian menggunakan data primer. Sumber data diperoleh dari wawancara
dan dokumen yang diambil langsung dari tempat penelitian.
Setelah dilakukan penelitian, maka hasil dari penelitian ini adalah
Pendistribusian di LAZNAS DPU DT Yogyakarta sudah sesuai dengan fikih dari
pendapat Yusuf Qardhawi bahwa zakat terlebih dahulu didistribusikan di mana
zakat tersebut diambil. Setelah mustahiq di daerah zakat diambil tercukupi zakat
boleh didistribusikan ke luar daerah diambilnya zakat seperti yang terlihat di
wilayah Kota Yogyakarta. Dalam grafik yang ditunjukkan daerah Bantul
memperlihatkan bahwa daerah Bantul dapat mandri dengan memberdayakan
muzakki untuk mencukupi kebutuhan mustah}iq yang ada. Pola ini juga sudah
sesuai dengan Pasal 690 KHESY yang berbunyi bahwa zakat didistribusikan di
daerah pengumpulan zakat. Dalam konteks ini zakat dikumpulkan di wilayah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga wilayah distribusinya mencakup
wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Prinsip pemerataan, keadilan,
dan kewilayahan yang ada dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 23 tahun 2011
juga sudah diterapkan dengan baik oleh pengelola LAZNAS DPU DT
Yogyakarta. Pendistrbusian dengan saling menutupi wilayah yang kekurangan
dana zakat dengan dana zakat dari wilayah yang berlebih, memperlihatkan
perinsip pemerataan agar semua wilayah mendapat zakat. Keadilan diperlihatkan
dengan tidak memindahkan harta zakat apabila mustahiq yang ada di daerah
tersebut belum tertutupi. Daerah operasionalnya juga masih banyak di daerah
Yogyakarta ini memperlihatkan prinsip kewilayahan yang diprioriaskan.
Kata kunci: Pendistribusian, harta zakat, LAZNAS DPU DT Yogyakarta,mustah}iq, muzakki, pemertaan, keadilan, kewilayahanNIM. 13380088 FAQIHUDDIN ASYROF