Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T11:17:41ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2014-03-14T07:31:51Z2014-03-14T07:31:51Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10515This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/105152014-03-14T07:31:51ZHUKUM MENIKAHI WANITA PEZINA
(MENURUT SYAFI< ’IYAH DAN H{ANA<BILAH)
Penelitian ini membahas tentang hukum menikahi wanita pezina menurut
Syafi> ’iyah dan H{ana>bilah, ketidaktahuan masyarakat mengenai menikahi wanita
pezina banyak menimbulkan pro dan kontra. Sebagian Ulama mengatakan tidak
dibenarkan (haram) menikahi wanita pezina, karena ada ayat al-Qur’an yang
sudah jelas menerangkan hukumnya yaitu surah an-Nu>r ayat (24): 3. dan Ada
sebagian ulama mengatakan boleh menikahi wanita pezina tersebut disebabkan
hukum menikahi wanita pezina yang telah diatur oleh surah an-Nu>r (24): 3 telah
dinasakh oleh ayat berikutnya, yaitu surah an-Nu>r (24): 32, pendapat ini
mengatakan karena wanita pezina bukanlah termasuk wanita yang haram untuk
dinikahi. Penyusun melihat bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang
hukum menikahi wanita pezina tersebut sangat menarik untuk dipaparkan, apalagi
ulama Syafi>’iyah dan ulama H{ana>bilah memiliki pendapat yang berbeda
mengenai ini.
Penelitan ini termasuk kategori penelitian library research atau penelitian
pustaka, data yang diperoleh dari kegiatan studi kepustakaan dengan
menggunakan pendekatan Us}ul Fiqh-Nasakh Mansukh untuk menganalisa
metodologi yang digunakan oleh kedua mażhab tersebut dalam memutuskan
hukum menikahi wanita pezina. Bahan primer dari penelitian ini ialah kitab-kitab,
buku, dan karya ilmiah yang terkait dengan permasalahan tersebut menjadi bahan
sekunder dari penyusunan skripsi ini.
Penyusun membandingkan antara Pendapat Syafi>’iyah dan H{ana>bilah
tentang hukum menikahi wanita pezina. Syafi>’iyah berpendapat bahwasannya
menikahi wanita pezina itu boleh dikarenakan wanita pezina bukanlah merupakan
kelompok wanita yang haram untuk dinikahi serta tidak ada iddah baginya karena
wanita pezina tidak dalam satu akad, sedangkan H{ana>bilah mengharamkan
menikahi wanita pezina dikarenakan Hanabilah mengambil dasar hukum dari nas
al-Qur’an tentang haramnya menikahi wanita pezina, akan tetapi hanabilah
menetapkan dua buah syarat untuk dibolehkannya menikahi wanita pezina yaitu:
Pertama, wanita tersebut harus benar-benar bertaubat dan kedua, habiskan masa
iddahnya. Ulama H{ anabilah membolehkan untuk menikahi wanita pezina tersebut
apabila dua syarat ini telah dipenuhi.
NIM. 08360005 FIRDAUS