Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T11:58:09ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2016-12-22T02:31:02Z2016-12-22T02:31:02Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23162This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/231622016-12-22T02:31:02ZSANKSI HUKUMAN BAGI PELAKU PEMBUNUHAN DENGAN SENGAJA
DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA
DI INDONESIATujuan pemidanaan dalam hukum Islam bukan sekedar mencegah
tindakan kriminal, tetapi bertujuan melakukan reformasi dan rehabilitasi
diri. Oleh karena itu, pencegahan menjadi tujuan yang pertama, namun
tujuan akhirnya adalah terciptanya kondisi sosial yang lebih baik.
Pemberlakuan sanksi hukuman yang terdapat dalam hukum Islam
sebenarnya memiliki sisi kesamaan dengan tujuan pemidanaan dalam
hukum pidana di Indonesia. Maqasid as-syari’ah dalam hukum Islam telah
memberikan peran penting dalam menetapkan sanksi hukuman. Salah satu
tindak pidana yang amat merugikan adalah pembunuhan dengan sengaja,
dalam sistem pemidanaan hukum di Indonesia pelaku pembunuhan dengan
sengaja diberikan sanksi hukuman berupa pemenjaraan menurut Kitab
Undang-Undang Hukum (KUHP). Sementara itu, dalam hukum pidana
Islam memiliki penetapan sanksi hukuman yang berbeda dengan hukum
pidana di Indonesia.
Jenis penelitian ini adalah library research, yaitu penelitian yang
dilakukan dengan difokuskan pada penelaah, pengkajian dan pembahasan
literatur-literatur. Sementara itu, penelitian ini menggunakan pendekatan
normatif-yuridis. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis-komparatif, yaitu
menggambarkan hukum pidana Islam dan hukum pidana di Indonesia.
Setelah itu, dilakukan analisis agar mendapat titik temu secara komparatif
supaya hasil penelitian ini dapat menyelesaiakan kejahatan pembunuhan
dengan sengaja.
Berdasarkan hasil penelitian di atas, menunjukkan bahwa tujuan
pemidanaan dalam hukum Islam bukan hanya mencegah tindakan kriminal,
akan tetapi sesuai dengan tujuan maqasid as-syari’ah, yaitu hifz an-nafsi
(perlindungan jiwa-raga). Dalam hukum pidana Islam sanksi hukuman
pembunuhan sengaja mendapatkan hukuman qisas diyat ta’zir. Ta’zir
adalah bentuk ta’dib yang didasarkan kepada upaya pendidikan pelaku
pembunuhan sengaja agar menjadi lebih baik. Sementara itu, tujuan
pemidanaan dalam hukum pidana di Indonesia berdasarkan tiga prinsipprinsip
dasar pemidanaan, yaitu retributif, relatif, dan gabungan.NIM. 12360034 FREDY ANDRIANTO