Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T08:26:14ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2019-02-25T02:11:36Z2019-02-25T02:11:36Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33388This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/333882019-02-25T02:11:36ZPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU DAN KORBAN TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PIDANAPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi anak
pelaku tindak pidana dan anak korban pidana dimana keduanya berstataus sebagai
anak tetapi baik dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2102 keduannya memiliki persamaan yaitu dimana anak yang
berhadapan dengan hukum tidak disamakan dengan tindak pidana berat. Dan juga
bagaimana penyelesaian dalamsistem peradilan pidananya baik di dalam peradilan
pidana maupun Luar sistem peradilan pidana anak.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research)
dengan menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama,artinya data-data
yang dikumpulkan berasal dari kepustakaan, baik berupa buku, ensiklopedi,
jurnal, majalah, surat kabar, kitab perundang-undangan dan lain-lainnya yang
berhubungan dengan permasalahan yang dikaji.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan baik sebagai
pelaku maupun korban tindak pidana berdasarkan undang-undang memiliki hak
dan perlindungan yang sama yang dimana Anak tidak diposisikan sebagai
terdakwa tetapi dalam status membutuhkan Perlindungan hukum yang dimana
terdapat hak-hak anak baik pelaku maupun korban didalam Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 yang dimana
anak berhak diperlakukan manusiwi dan pada intinya tidak ada diskriminasi
karena adanya perlindungan hukum yang jelas . dan terkait sitem peradilan
pidananya yaitu lebih diutamakan untuk menyelesaikan diluar sistem peradilan
pidana agar anak lebih nyaman dan tidak merasa takut atau tertekan karena jika
dilakukan dalam area peradilan maka bisa menyebabkan psikis anak teNIM. 14340064 HIKMAH FARADILA