Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T12:50:29ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2019-07-18T08:38:40Z2019-07-18T08:38:40Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35871This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/358712019-07-18T08:38:40ZTINJAUAN T AKLIK T ALAK DI INDONESIA
(Studi terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
dan Kompilasi Hukum Islam (KHI))Ensiklopedi Islam menjelaskan masalah talak dengan merujuk pada
kitab a/-Mugni bi Syar]J al-Kabir, yang menyatakan bahwa talak itu
hukumnya wajib apabila terjadi syiqiiq (pertengkaran yang tidak mungkin
diselesaikan), walaupun para penengah dari kedua belah pihak telah
berusaha mendamaikannya; dihukmnkan makruh apabila dijatuhkan tanpa
sebab; dihukumkan haram apabila dilakukan tidak sesuai dengan
ketentuan syara' (hukum Islam); dihukumkan sunnah apabila dijatuhkan
kepada istri yang tidak patuh pada perintah Allah dan suami; dan dihukumkan boleh apabila ada alasan untuk menjatuhkan talak, seperti
pergaulan yang tidak baik. 11
Talak dapat dijatuhkan dengan taklik, seperti kata suami kepada
istrinya: "kalau engkau berjalan pada malam hari dengan sendirian, maka
jatuh talakku atas engkau". Apabila istri itu berjalan pada malam hari
dengan sendirian, maka dengan sendirinyajatuhlah talak atas istri itu. 12
Begitu pula apabila suami berkata: "apabila aku tidak memberi
nafkah kepada istriku si .. .. Tiga bu.Ian bertumt-turut dan istriku tidak rela,
lalu ia mengadukan hal itu kepada hakim, maka jatuh talakku atas istriku
itu". Apabila kejadian itu selurnhnya terjadi, maka dengan sendirinya
jatuhlah talak tersebut. Itulah yang dinamai taklik talakNIM. 00350321 KHAIRUL IMAM