Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T08:56:18ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2015-11-10T01:44:40Z2015-11-10T01:44:40Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18057This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/180572015-11-10T01:44:40ZPERTAUTAN ANTARA ADAT TINGGALAN PADA
MASYARAKAT SAMIN DENGAN PRAKTIK
PEMBAGIAN WARIS ISLAM
(STUDI KASUS Dl DUSUN BOMBONG DESA BATUREJO
KECAMATAN SUKOLILO KABUPATEN PATI
JAWA TENGAH)Suatu kematian yang dialami oleh manusia menimbulkan upaya
pengaturan lebih lanjut tentang kedudukan harta kekayaan seseorang dan
kepemilikan harta tersebut. Kewarisan adalah salah satu pokok yang sering
dibicarakan dan hampir setiap orang mengalaminya. Al-Qur'an pun banyak
membicarakan tentang hal ini. Masyarakat Samin di Dusun Bombong Desa
Baturejo merupakan sebuah kelompok masyarakat yang unik, memiliki
kekerabatan yang sederhana, bercorak komunal yang memiliki anutan nilai-nilai
kepercayaan yang teguh, prinsip-prinsip moral atau ajaran dan adat-istiadat serta
pola hidup sederhana. Dalam kebiasaan warisan mereka, yang lebih dikenal
dengan istilah tinggalan, mereka tidak mengenal metode hijib dan mahjub,
tidak ada perbedaan pembagian harta waris antara laki-laki dan perempuan,
pemberian semua harta warisan kepada anak angkat, serta mempunyai
kepercayaan bahwa semua keturunan manusia bisa menjadi ahli waris. Tentunya
ini suatu fenomena yang menarik untuk dikaji apalagijika dibandingkan dengan
sistem kewarisan dalam Islam. Adapun penelitian ini bertujuan untuk
menganalisa, menjelaskan dan menyimpulkan pandangan hukum Islam terhadap
tradisi kewarisan yang ada dalam masyarakat Samin di Dusun Bombong. Baik
mereka yang sudah masuk Islam atau belurn.
Penelitian ini menggunakan pendekatan norrnatif dan pendekatan
sosiologis. Data yang diperoleh dari basil observasi, wawancara dan
dokumentasi ini dianalisis secara induktif, yaitu analisis data basil observasi di
lapangan yang bertujuan memperoleh gambaran yang mendalam dengan
mengambil hal-hal yang khusus kemudian diambil kesimpulan secara umum.
Selain itu untuk kepentingan analisis hukum Islam, penyusun menggunakan
analisis deduktif yaitu pola berfikir menganalisa data dari suatu fakta yang
bersitat umum kemudian ditarik kesimpulan secara khusus.
Berdasarkan basil penelitian penyusun, tradisi pembagian warisan menurut
masyarakat Sedulur Sikep adalah merupakan tradisi yang turun temurun dari
nenek moyang mereka. Berlakunya tradisi ini dipengaruhi oleh kuatnya
masyarakat Sikep dalam memegang ajaran-ajaran Samin Surosentiko. Ajaranajaran
itu telah menjadi way of life dan guide of attitude atas segala perbuatan
yang mereka lakukan. Dalam praktik pembagian warisan, ada beberapa sistem
praktik yang bersesuaian dengan ajaran Islam. Namun juga ada yang tidak
sesuai dengan ajaran Islam Menurut mereka tidak ada perbedaan pembagian
harta waris antara laki-laki dan perempuan, jadi semua harta dibagi dengan
jumlah ahli waris. Anak angkat dianggap sebagai anak kandung sehingga
mereka mendapat warisan. Dan semua anak manusia yang bukan dari keluarga
pewaris bisa mendapat warisan dengan memohon kepadanya. Kebiasaan atau
'urf yang sahib harus dipelihara keberadaannya. Dan terhadap kebiasaan yang
tidak sesuai menurut Islam, maka secara norrnatif itu adalah salah. Namun
secara sosiologis kita tidak bisa langsung mengatakan hitam atau putih. Karena
dengan pedoman-pedoman itu mereka pun menemukan kemaslahatan
berkeluarga dan bermasyarakat.NIM. 02351535 KHAKIM MUJAYAN