Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T21:40:35ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2015-08-07T02:48:48Z2015-08-07T02:48:48Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16659This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/166592015-08-07T02:48:48ZKESETARAAN GENDER DALAM PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF KOMPILASI HUKUM ISLAM [KHI] DAN COUNTER LEGAL DRAFT KOMPILASI HUKUM ISLAM [CLD KHI] TENTANG PASAL POLIGAMI DAN PASAL PEMBAGIAN WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN)Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Counter Legal Draft Kompilasi
Hukum Islam (CLD KHI) merupakan produk hukum pembaharuan hukum
keluarga Islam di Indonesia. Materi hukum yang dimuat dalam KHI dinilai bias
gender dan diskriminatif terhadap perempuan, misalnya pasal poligami dan pasal
pembagian waris anak laki-laki dan perempuan. Maka lahirlah CLD KHI yang
bertujuan merevisi pasal-pasal bias gender dalam KHI, dengan salah satu
pendekatan yang digunakan dalam merumuskan hukum berlandaskan atas
kesetaraan gender. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan menganalisis faktor
kesetaraan gender yang mempengaruhi pembaharuan hukum dalam KHI dan CLD
KHI mengenai pasal poligami dan bagian waris anak laki-laki dan perempuan
serta menganalisis pembaharuan hukum keluarga dalam KHI dan CLD KHI.
Jenis penelitian ini adalah library research (kepustakaan), yang bersifat
deskriptif-analitis-komparatif yaitu menggambarkan, menganalisis, dan
membandingkan produk hukum KHI dan CLD KHI, dengan menggunakan
pendekatan filosofis untuk mengetahui metode pembaharuan di balik pasal-pasal
poligami dan bagian waris anak laki-laki dan perempuan dalam KHI dan CLD
KHI.
Penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut: Pertama,
pembaharuan hukum keluarga Islam dalam KHI pasal poligami meng-counter dari
fikih klasik dari pembolehan poligami dengan terbatas empat istri dan
bersyaratkan adil, menjadi membolehkan poligami dengan sejumlah persyaratan
diantaranya: tidak lebih dari empat istri, harus adil, ada ijin dari pengadilan
agama, istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri tidak dapat
melahirkan keturunan dan cacat badan (Pasal 55-59). Menurut CLD KHI pasalpasal
tersebut sangat diskriminatif terhadap perempuan maka semua pasal tersebut
dihapuskan dan kembali ke Pasal 3 CLD KHI bahwa pada hakikatnya asas
perkawinan adalah monogami bukan poligami. Pembagian waris anak laki-laki
dan perempuan dalam KHI bagian anak laki-laki dan perempuan dua banding satu
sesuai dengan ketentuan dalam al-Quran (An-Nisa’ ayat 11) sedangkan CLD KHI
berbeda dalam menafsirkan ketentuan dalam al-Qur’an, zaman sekarang berbeda
dengan konteks sosial turunnya ayat tersebut karena saat ini peran perempuan dan
laki-laki tidak jauh berbeda sehingga berhak mendapat bagian yang sama. Kedua,
perbandingan pembaharuan hukum keluarga dalam KHI dan CLD KHI
diantaranya: penyusunan KHI belum dipengaruhi faktor gender mainstreaming
sedangkan CLD KHI sudah, pembaharuan hukum dalam KHI mendapatkan
legislasi dari pemerintah sedangkan CLD KHI gagal dalam proses legislasi karena
draft CLD KHI telah dibekukan, dalam penafsiran terhadap ayat al-Qur’an KHI
cenderung tekstual sedang CLD KHI lebih kontekstual, dan paradigma yang
digunakan KHI adalah logika agama karena mengacu pada fikih klasik sedangkan
CLD KHI menggunakan logika hukum yang mengedepankan asas kesetaraan,
keadilan, hak asasi manusia, dan kemaslahatan.NIM. 11360042 KHATIMATUS SA’ADAH