Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T18:16:12ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2016-12-21T06:48:41Z2016-12-21T06:48:41Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/23098This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/230982016-12-21T06:48:41ZKONSEP TAKHSIS NAS DAN RELEVANSINYA DENGAN IDE
PEMBAHARUAN HUKUM WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN
PEREMPUAN DI INDONESIADinamika realitas sosial yang sedemikian rupa menyebabkan tidak sedikit
ketentuan hukum yang ada, termasuk yang memiliki nas sarih, mulai
dipertanyakan beberapa kalangan dengan dalih tidak lagi relevan diterapkan
dalam konteks kehidupan sekarang. Kewarisan 2:1 yang secara jelas disebutkan
nas, menurut kalangan rasionalis-liberal tidak lagi relevan di Indonesia,
dikarenakan perempuan Indonesia mulai ikut berperan dalam urusan nafkah
sehingga tidak sedikit anak perempuan yang bertanggungjawab merawat dan
menafkahi orang tuanya di masa langsia dan juga saudara-saudaranya. Oleh
karenanya, kewarisan 2:1 harus diganti dengan 1:1, kendati terkesan
mengabaikan ketentuan dan trasendental nas. Sementara menurut kalangan
tekstualis-literal, ketetapan waris 2:1 dianggap tepat dan adil, mengingat
besarnya peran dan tanggung jawab materi kaum laki-laki dalam keluarga.
Kalangan ini bersikukuh pada literal nas, meski tampak mengabaikan realitas
sosial. Untuk menyikapi permasalahan ini dibutuhkan metode penemuan hukum
yang mapan, yang diharapkan dapat mengakomodir realitas sosial kekinian dan
kedisinian, serta menjembatani dua kelompok berseberangan tanpa harus
mendekonstruksi normatifitas ketetapan nass. Mengingat esensi takhsis yang
dapat membatasi keumuman nas tanpa membatalkan keberlakuan nas, maka
penelitian ini bertujuan mengkaji konsep takhsis nas sebagai metode penemuan
hukum dalam Usul Fikih, sekaligus menemukan dan menguraikan relevansi
takhsis nas dengan pembaharuan hukum Islam khususnya hukum kewarisan anak
laki-laki dan perempuan di Indonesia.
Penelitian ini merupakan library research. Dengan pendekatan Usul Fikih,
penelitian ini salah satu bentuk penelitian teori hukum Islam. Penelitian
berangkat dari teori tentang tiga metode penemuan hukum; bayani, ta’lili dan
istislahi. Takhsis nas merupakan bagian dari metode bayani, namun konsep ini
mengalami perkembangan tatkala maslahat dijadikan sebagai dalil takhsis
(mukhassis), sehingga teori yang digunakan bukan murni literal namun
merambah pada unsur istislahi. Bahkan, unsur ta’lili ikut mewarnai ketika prinsip
ta’lili digunakan dalam menjabarkan urgensi pembaharuan kewarisan.
Hasil kajian menemukan bahwa takhsis dapat dilakukan pada lafal
maupun makna nas termasuk pada hukum nas. Maslahat sebagai salah satu
mukhassis dapat mentakhsis keumuman hukum nas tatkala penerapan hukum
secara umum, pada konteks tertentu menimbulkan mudarat sehingga tidak
selaras dengan maqasid syari’ah. Takhsis membatasi keumuman hukum dengan
mengeluarkan objek yang terindikasi terkena mudarat tersebut dari keumuman
hukum al-‘am. Setelah ditakhsis, objek tersebut tidak lagi terikat dengan hukum
al-‘am, namun bisa mendapatkan hukum alternatif yang selaras dengan masqasid
syari‘ah.
Konsep takhsis nas dipandang relevan untuk merespon ide pembaharuan
waris anak laki-laki dan perempuan di Indonesia. Relevansi ini terlihat pada tiga
hal; (1) takhsis dapat menjadi sarana metode dalam memberikan ‚pengecualian‛
yang sifatnya kasuistik. Pada kasus di mana anak perempuan memiliki peran
viii
sama dengan anak laki-laki dalam merawat dan menafkahi orang tuanya dan
saudaranya, hukum waris 1:1 dapat diterapkan sebagaimana yang pernah
diputuskan Pengadilan Agama Medan. Di lain hal, waris 2:1 tetap berlaku pada
masyarakat yang mana perempuan tidak memiliki peran tersebut seperti halnya
masyarakat Desa Kaliuntu, (2) takhsis nas mengakui normatififtas nas dan
menjaga nilai trasendentalnya, namun tetap merespon realitas sosial, (3) takhsis
nas hadir sebagai solusi hukum moderat yang mampu menjembatani dua
kelompok pemikiran; kaum tekstualis yang bersikukuh pada kewarisan 2:1, dan
kaum liberal yang menyerukan kewarisan 1:1 secara total.NIM. 1320310023 KURSIA BTE NAKKA