Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T10:23:15ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2015-09-28T02:07:05Z2015-09-28T02:07:05Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17288This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/172882015-09-28T02:07:05ZPENAFSIRAN AYAT JIHAD
(PERBANDINGAN KH HASYIM ASY’ARI (1871-1947) DAN TAQIYUDDIN
AN NABHANI (1909-1977)Sebuah kata yang sering diungkapkan belakangan ini adalah kata jihad, ia
diperbincangkan dimedia massa dan buku-buku akademis, baik ditimur maupun
dibarat. Ia juga salah satu konsep Islam yang paling sering disalahpahami
khususnya oleh kalangan para ahli dan pengamat barat. Menjadi stereotip
pandangan barat, bahwa jihad fisabilillah adalah perang seci (holy war) untuk
menyebarluaskan agama Islam. Benard Shaw, seperti dikutip Muhammad Husein
Fadlullah, menyatakan bahwa Islam disebarkan melalui ketajaman pedang.
Pengertian jihad sendiri secara bahasa berarti “kesungguhan” atau
“kekuatan”. Sedangkan secara terminologi jihad adalah mengerahkan segala
kemampuan yang ada atau sesuatu yang dimiliki untuk menegakkan kebenaran
dan kebaikan serta menentang kebatilan dan kejelekan dengan mengharapkan
ridha Allah. Jelas dari definisi tersebut bahwa jihad adalah perbuatan yang
semata-mata bertendensi mencari keridhaan dari Allah SWT. Jadi pembatasan
definisi jihad dengan jalan mengidentikan jihad hanya dengan peperangan,
ekspansi, invasi, perlawanan melawan hawa nafsu, pada hakikatnya semakin
menuju kepada penyempitan arti jihad itu sendiri.
Sesungguhnya jihad tidaklah identik dengan qital atau perang, sebab jihad
telah diserukan Allah SWT dan telah dilaksanakan Nabi bersama kaum muslimin
sejak periode Makkah, sementara peperangan baru diizinkan Allah SWT bagi
kaum muslimin pada periode Madinah.
Skripsi ini menggunakan metode deskriptif komparatif analisis dimana
metode ini bertujuan untuk memperoleh ilustrasi yang jelas berkaitan dengan
tafsir jihad, yang kemudian penelitian ini mengkomparasikan pandangan jihad dua
tokoh besar pendiri organisasi Islam, yaitu KH Hasyim Asy‟ari pendiri Nahdlatul
Ulama dan Taqiyuddin An Nabhani pendiri Hizbut Tahrir.
Hasilnya adalah konsep jihad KH Hasyim Asy‟ari lebih moderat dan
toleran terhadap penjajah, Baginya sepanjang penjajah tidak melakukan kerugian
secara langsung terhadap umat Islam maka seharusnya muslim harus tetap
bersikap dan berprasangka baik kepada mereka. Berjihadnya adalah dengan cara
mengentaskan kebodohan, sebab dengan pengetahuanlah sebuah bangsa dapat
maju. Hal ini direalisasikan dengan mendirikan Pondok Pesantren sebagai
perlawanan budaya. Sedangkan Taqiyuddin An Nabhani cenderung lebih tegas
dan keras, tak mengenal kompromi, khususnya terhadap kolonialisme. Baginya
hanya ada satu cara untuk menegakkan Islam di dunia ini, yaitu dengan berjihad.
Menurutnya Jihad adalah aktivitas memerangi pihak manapun yang berdiri
menentang dakwah Islam, baik yang menyerang Islam lebih dahulu (jihad
defensif) atau yang tidak (jihad ofensif).
Tetapi yang layak diketengahkan sebagai persamaan jihad Taqiyuddin An
Nabhani dan KH. Hasyim Asy‟ari adalah mereka menyepakati bahwa jihad itu
adalah perbuatan mulia, membutuhkan pengorbanan yang besar, tetapi juga
mendapatkan ganjaran pahala yang besar, dan apabila mati dalam berjihad maka
statusnya adalah syahid yang balasannya adalah surga.NIM. 08530076 M. ABDURRAHMAN WAHID2016-02-23T02:02:16Z2016-02-23T02:02:16Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19507This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/195072016-02-23T02:02:16ZPENAFSIRAN AYAT JIHAD (Perbandingan KH Hasyim Asy’ari (1871-1947) dan Taqiyuddin An Nabhani (1909-1977)Sebuah kata yang sering diungkapkan belakangan ini adalah kata jihad, ia
diperbincangkan dimedia massa dan buku-buku akademis, baik ditimur maupun
dibarat. Ia juga salah satu konsep Islam yang paling sering disalahpahami
khususnya oleh kalangan para ahli dan pengamat barat. Menjadi stereotip
pandangan barat, bahwa jihad fisabilillah adalah perang seci (holy war) untuk
menyebarluaskan agama Islam. Benard Shaw, seperti dikutip Muhammad Husein
Fadlullah, menyatakan bahwa Islam disebarkan melalui ketajaman pedang.
Pengertian jihad sendiri secara bahasa berarti “kesungguhan” atau
“kekuatan”. Sedangkan secara terminologi jihad adalah mengerahkan segala
kemampuan yang ada atau sesuatu yang dimiliki untuk menegakkan kebenaran
dan kebaikan serta menentang kebatilan dan kejelekan dengan mengharapkan
ridha Allah. Jelas dari definisi tersebut bahwa jihad adalah perbuatan yang
semata-mata bertendensi mencari keridhaan dari Allah SWT. Jadi pembatasan
definisi jihad dengan jalan mengidentikan jihad hanya dengan peperangan,
ekspansi, invasi, perlawanan melawan hawa nafsu, pada hakikatnya semakin
menuju kepada penyempitan arti jihad itu sendiri.
Sesungguhnya jihad tidaklah identik dengan qital atau perang, sebab jihad
telah diserukan Allah SWT dan telah dilaksanakan Nabi bersama kaum muslimin
sejak periode Makkah, sementara peperangan baru diizinkan Allah SWT bagi
kaum muslimin pada periode Madinah.
Skripsi ini menggunakan metode deskriptif komparatif analisis dimana
metode ini bertujuan untuk memperoleh ilustrasi yang jelas berkaitan dengan
tafsir jihad, yang kemudian penelitian ini mengkomparasikan pandangan jihad dua
tokoh besar pendiri organisasi Islam, yaitu KH Hasyim Asy‟ari pendiri Nahdlatul
Ulama dan Taqiyuddin An Nabhani pendiri Hizbut Tahrir.
Hasilnya adalah konsep jihad KH Hasyim Asy‟ari lebih moderat dan
toleran terhadap penjajah, Baginya sepanjang penjajah tidak melakukan kerugian
secara langsung terhadap umat Islam maka seharusnya muslim harus tetap
bersikap dan berprasangka baik kepada mereka. Berjihadnya adalah dengan cara
mengentaskan kebodohan, sebab dengan pengetahuanlah sebuah bangsa dapat
maju. Hal ini direalisasikan dengan mendirikan Pondok Pesantren sebagai
perlawanan budaya. Sedangkan Taqiyuddin An Nabhani cenderung lebih tegas
dan keras, tak mengenal kompromi, khususnya terhadap kolonialisme. Baginya
hanya ada satu cara untuk menegakkan Islam di dunia ini, yaitu dengan berjihad.
Menurutnya Jihad adalah aktivitas memerangi pihak manapun yang berdiri
menentang dakwah Islam, baik yang menyerang Islam lebih dahulu (jihad
defensif) atau yang tidak (jihad ofensif).
Tetapi yang layak diketengahkan sebagai persamaan jihad Taqiyuddin An
Nabhani dan KH. Hasyim Asy‟ari adalah mereka menyepakati bahwa jihad itu
adalah perbuatan mulia, membutuhkan pengorbanan yang besar, tetapi juga
mendapatkan ganjaran pahala yang besar, dan apabila mati dalam berjihad maka
statusnya adalah syahid yang balasannya adalah surga.NIM. 08530076 M. ABDURRAHMAN WAHID