Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T12:45:41ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2015-09-25T02:58:37Z2015-09-25T02:58:37Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17240This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/172402015-09-25T02:58:37ZHADIS-HADIS TENTANG LARANGAN MENCUKUR ALIS
(TELA’AH MA’ANIL HADIS )Pemaknaan hadis merupakan usaha untuk memahami matan hadis
dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang berkaitan denganya. Maka di
sini perlu adanya pengkajian yang mendalam untuk dapat menangkap
makna dan tujuan yang terkandung di dalamnya, agar mendapatkan
pemahaman yang tepat serta dapat menghubungkan dengan permasalahanpermasalahan
yang terjadi di masaa sekarang. Dengan demikian diharapkan
dapat memperoleh pemahaman yang shalihul li kulli zaman wa al-makan.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa penampilan merupakan sesuatu
yang sangat penting untuk diperhatikan. Baik buruknya pribadi seseorang
dapat di lihat dari sejauh mana ia memperhatikan penampilan. Agar
seseorang terlihat rapi, cantik dan indah untuk di lihat, ia akan berusaha
mewujudkanya sampai mencapai hasil yang di inginkan. Dengan begitu
dunia fashion-pun semakin melebarkan sayapnya, berbagai assesoris dan
perawatan ditawarkan untuk melengkpi kesempurnaan dalam penampilan.
Salah satu trend yang sedang digemari masyarakat dari berbagai golongan
adalah mencukur habis alis kemudian diganti dengan tato atau sulam alis.
Banyak sekali riwayat hadis yang melarang perbuatan tersebut. hal ini
memunculkan pertanyaan ada apa dibalik pernyataan nabi sebagaimana
yang tertera dalam hadis tersebut. maka dari itu perlu adanya penelitian
terhadap masalah ini.
Selanjutnya penelitian ini menggunakan ilmu ma’ani al-hadisdan
mengkorelasikanya dengan konteks kekinian , dengan demikian diharapkan
dapat memperoleh pemahaman shalihul li kulli zaman wa al-makan.
Adapun penelitian ini dilakukan dengan melalui beberapa langkah,
diantaranya penelitian sanad (kritik historis) untuk mengetahui kualitas
hadis, dilanjutkan penelitian makna hadis (kritik eiditis) yang meliputi
kajian kebahasaan, kajian tematik-komprehensif dengan
mengkonfirmasikanya dengan al-Qur’an dan hadis-hadis lain yang
mendukung, serta kajian terhadap hal-hal yang melatar belakangi
munculnya hadis tersebut. kemudian langkah selanjutnya adalah menangkap
makna universal dari hadis tersebut, dan yang terakhir mengkomunikasikan
makna hadis dengan realitas kekinian.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa mencukur bulu alis
adalah haram jika mencukurnya sampai habis baik itu dicukur ataupun
dicabut, karena bisa menghilangkan struktur asli pada alis dan berdampak
buruk bagi kesehatan. Hal tersebut yang dikatakan dalam hadis merubah
ciptaan Allah. Sedangkan mencukur alis diperbolehkan apabila bertujuan
untuk merapikan alis dan membuatnya indah.NIM. 09530055 QURROTU AINI