Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T14:15:12ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2015-08-20T02:32:00Z2015-08-20T02:32:00Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17004This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/170042015-08-20T02:32:00ZPELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM RANGKA PEMBERIAN KREDIT PADA BANK BPD DIY CABANG SENOPATIPerbankan sebagai lembaga keuangan dalam dunia bisnis bertugas untuk
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut
kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Dalam pemberian kredit bank harus
menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menjamin kredit yang baik dan faktor
resikonya rendah. Prinsip kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa
bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan
kepadanya. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian secara faktual dapat kita lihat dalam
penerapan analisis pemberian kredit secara mendalam dengan menggunakan
prinsip the five c principle, yakni meliputi unsur character (watak), capital
(permodalan), capacity (kemampuan nasabah), condition of economy (kondisi
perekonomian), dan collateral (agunan). Berdasarkan uraian di atas sehingga
timbul masalah, yaitu: Apakah pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam
pemberian kredit pada Bank BPD DIY Cabang Senopati telah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan?
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat
deskriptif-analisis yang berlokasi di Bank BPD DIY Cabang Senopati. Metode
pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan bagian analisis
kredit, dan salah satu nasabah Bank BPD DIY Cabang Senopati. Masalah yang
ada dalam penelitian ini kemudian di analisis dengan pendekatan Yuridis-Empiris
yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum positif.
Hasil penelitian dari permasalahan di atas yang diperoleh adalah
Pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit di Bank BPD DIY
Cabang Senopati sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan. Penerapan prinsip kehati-hatian tersebut berupa penerapan
prinsip 5C secara menyeluruh dalam pemberian kredit yang berupa penilaian yang
seksama terhadap watak (character), kemampuan (capacity), Modal (capital),
agunan (collateral), dan prospek usaha dari nasabah debitur (condition of
economy).NIM. 11340125 WAHYU NOVIANTO EKA PURNAMA