Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T00:11:09ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2018-10-29T00:35:40Z2018-10-29T00:35:46Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30529This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/305292018-10-29T00:35:40ZKEBIJAKAN PENANGANAN PENGUNGSI ASING DI INDONESIAKonflik, invasi hingga tindakan persekusi yang terjadi kepada suatu kelompok
atau kaum dalam suatu negara menjadi cikal bakal arus perpindahan penduduk, yang
dalam bahasa hukum internasional disebut pengungsi (refugee) dan pencari suaka
(asylum seeker). Para pengungsi pindah dari negara asalnya karena ingin mencari
perlindungan serta kehidupan yang layak yang tidak mereka dapatkan di negara asal
mereka. Indonesia menjadi negara yang terdampak oleh arus pengungsian dari
berbagai negara. Status Indonesia sebagai negara transit harus mengantisipasi hal
tersbeut sembari menunggu penempatan ke negara ketiga
Pengungsi yang datang menimbulkan persoalan dalam penanganannya, seperti
permasalahan teknis penampungan, pengamanan, perlindungan, pengawasan, serta
pemberian status pengungsi. Akibat Indonesia belum meratifikasi konvensi
pengungsi dan protokolnya, Indonesia tidak memiliki wewenang dalam proses
penentuan status pengungsi, yang dalam praktiknya memakan waktu lama dan proses
yang panjang, serta ketidakpastian penempatan ke negara ketiga juga menjadi sebab
terjadinya penumpukan pengungsi lintas batas di Indonesia. Permasalahan tidak
adanya regulasi yang secara komprehensif mengatur pengungsi dan pencari suaka
juga menjadi soal serius. Sampai sebelum dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor
125 Tahun 2016, penanganan pengungsi berpedoman pada aturan keimigrasian.
Penelitian ini mengkaji kebijakan publik dalam pandangan siyasah syar’iyah.
Melalui maslahat mursalah dalam kebijakan publik, menganalisa apakah kebijakan
penanganan pengungsi asing ini memilki nilai maslahat bagi objek yang diaturnya,
dan bagi masyarakat luas. Konsep maslahat yang dipakai ialah maslahat mursalah,
yang tetap menggunakan pakem dari prinsip dasar dan nilai yang terkandung dalam
al-Qur’an dan Sunnah. Serta analisis pembentukan kebijakan publik, syarat, nilai dan
implikasinya bagi pembentukan kebijakan publik.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga kebijakan dalam menjawab
problematika tersebut. Pertama, instrumen hukum yang dikeluarkan hingga
keluarnya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Kedua, sikap atas ratifikasi
Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol status pengungsi 1967. Ketiga, kerja sama
UNHCR dan IOM. Dalam penelitian ini siyasah syar’iyah memandang bahwa
kebijakan penanganan pengungsi asing di Indonesia mengandung nilai maslahat baik
maslahat untuk kedaulatan nasional serta maslahat bagi pengungsi asing yang
menjadi objek kebijakan dan telah memenuhi syarat serta nilai dalam pembentukan
kebijakan publik yang baik.NIM. 14370002 WAHYU SATRIO WIGUNA