Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T16:13:08ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2018-09-17T07:03:18Z2018-09-17T07:03:18Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30865This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/308652018-09-17T07:03:18ZTINJAUAN HliKlJM ISLAM
TERHADAP PERJANJIAN PEMBERIAN KOMlSl OLEH PERUSAHAAN BAKPIA PATHUK 25 YOGYAKARTA
KEPADA JASA TRANSPORTASlPenelitian ini mengambil judul "Tinjauan Hukum Islam terhadap Perjanjian Pemberian Komisi oleh
Perusahaan Bakpia Pathuk. 25 Yogyakarta kepada Jasa Transportasi". Penelitian ini dilakukan berawal
dari fenomena adanya kerjasama yang dilakukan antara perusahaan Bakpia Pathuk 25 Yogyakarta dengan
jasa transportasi seperti: Beca.k. Andong, Taksi dan Travel, dalam distribusi pemasaran produk.
Bakpia Pathuk bermerek dagang 25. Bentuk kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak, yaitu
adanya janji dari pihak perusahaan untuk memberikan imbalan/upah atau komisi, apabila jasa
transportasi tersebut mengantarkan konsumenltamu untuk membeli Bakpia Pathuk bermerek dagang 25,
baik membeli langsung kepa.da toko perusahaan maupun kepada salah satu dari tiga toko cabang
perusahaan. Konsekuensi logis suatu kerjasama 3daiah adanya perjanjian, pada dasamya mengenai
perjanjian pemberian komisi ini hanya bersifat lisan saja dan sudah ditentukan dulu oleh pihak
perusahaan, baik jumlah besamya uang komisi, maupun syarat-syarat dalam materi perjanjian.
Pelaksanaan perjanjian pemberian komisi ini sudah dianggap sebagai suatu kebiasaan yang sudah
banyak diketahui oleh masyarakat. Memang setiap orang bebas mengadakan perjanjian dalam segala
bentuk dan dengan siapapun sesuai kehenda.k. akan tetapi perjanjian tersebut harus memenuhi
syarat-syarat perjanjian dalam Islam, begitupun dengan suatu kebiasaan dalam masyarakat dianggap
baik, jika sejalan atau tidak bertentangan dengan hukum syara'.
Jenis penelitian ini adaJah penelitian Japangan (field research) yang bersifat deskriptif analitis
yaitu dengan mendeskripsikan masalah perjanjian pemberian komisi oleh perusahaan Bakpia Pathuk
25 Yogyakarta kepada jasa
transportasi, kemudian mengadakan analisis terhadap sistem perjanjian dan
terhadap pelaksanaan perjanjian. Adapun pendekatan dalam penelitiari ini adalah pendekatan normatif
yakni dengan melihat apakah sistem perjanjian pemberian komisi tersebut sudah memenuhi
syarat-syarat perjanjian dalam hukum Islam atau belum dan apakah pelaksanaan perjanjian tersebut
sesuai dengan hukum Islam.
Dengan menggunakan metode tersebut mendapatkan basil akhir dari penelitian yang menentukan bahwa
sistem perjanjian pemberian komisi yang diterapkan oleh pihak perusahaan Bakpia Pathuk 25
Yogyakarta kepada jasa transportasi, sudah- memenuhi syarat-syarat perjanjian dalam Islam. Begitu
juga dengan pelaksanaan perjanjian pemberian komisi tersebut yang sudah dianggap sebagai suatu
kebiasaan dan banyak diketahui oleh masyarakat, tidak terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan
hukum syara' serta merupakan kebiasaan yang baik dan banyak mendatangkan manfaat bagi masyarakat.
Sehingga dengan
terselesaikannya penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perjanjian pemberian
komisi oleh perusahaan Bakpia Pathuk 25 Yogyakarta kepada jasa transportasi adalah sah menurut
hukum Islam.NIM. 01381090 WASIATUL ARIFAH