Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T22:58:59ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2018-09-17T03:58:13Z2022-08-01T01:22:32Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30862This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/308622018-09-17T03:58:13ZDALUWARSA SEBAGAI ALASAN PEROLEHAN HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAMMasalah tanah hingga dewasa ini mempunyai kedudukan yang sangat penting, baik untuk pertanian,
perkebunan, usaha ataupun sebagai jaminan hutang. Nilai tanah selalu mengalami peningkatan, hal
1m dikarenakan bertambah pesatnya perkembangan penduduk dan kebutuhan umum yang semakin
meningkat. Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, bukan saja sangat penting bagi hidup
manusia, tetapi hingga pada ajalnya-pun manusia membutuhkan tanah untuk mengebumikannya.
Kepemilikan tanah menjadi salah satu permasalahan utama dalam bidang pertanahan. Kekuatan
kepemilikan dapat merubah padang ilalang menjadi kebun. Oleh karena itu cara perolehan
kepemilikannya juga merupakan permasalahan yang cuk'Up penting dan menarik untuk diteliti. Pada
masa kini, banyak sekali orang-orang yang menghalalkan segala macam cara untuk memperoleh
sesuatu yang diinginkannya. Demikian pula dengan tanah yang nilai ekonominya semakin meningkat
pada tiap tahunnya.
Daluwarsa sebagai salah satu cara perolehan kepemilikan tanah adalah hal yang cukup menarik
untuk dikaji berkaitan dengan permasalahan di atas. Dalam Islam, daluwarsa lebih dikenal
sebagai salah satu cara untuk membatalkan kesaksian dalam suatu perkara pidana. Sedangkan untuk
perkara perdata khususnya mengenai perolehan hak milik dengan cara daluwarsa kurang mendapat
perhatian di mata pemerhati hukum Islam. Hal inilah yang memberikan kesempatan kepada penyusun
untuk mengangkat permasalahan daluwarsa kaitannya dengan kepemilikan tanah dalam
perspektifhukum Islam.
Dikarenakan kajian ini merupakan kajian preskriptif yang memberikan
penilaian terhadap suatu hal maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
normatif, yaitu cara mendekati masalah dengan melihat apakah sesuai atau tidak, baik atau buruk,
menurut norma berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam.
Masalah tanah hingga dewasa ini mempunyai kedudukan yang sangat penting, baik untuk pertanian,
perkebunan, usaha ataupun sebagai jaminan hutang. Nilai tanah selalu mengalami peningkatan, hal
1m dikarenakan bertambah pesatnya perkembangan penduduk dan kebutuhan umum yang semakin
meningkat. Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, bukan saja sangat penting bagi hidup
manusia, tetapi hingga pada ajalnya-pun manusia membutuhkan tanah untuk mengebumikannya.
Kepemilikan tanah menjadi salah satu permasalahan utama dalam bidang pertanahan. Kekuatan
kepemilikan dapat merubah padang ilalang menjadi kebun. Oleh karena itu cara perolehan
kepemilikannya juga merupakan permasalahan yang cuk'Up penting dan menarik untuk diteliti. Pada
masa kini, banyak sekali orang-orang yang menghalalkan segala macam cara untuk memperoleh
sesuatu yang diinginkannya. Demikian pula dengan tanah yang nilai ekonominya semakin meningkat
pada tiap tahunnya.
Daluwarsa sebagai salah satu cara perolehan kepemilikan tanah adalah hal yang cukup menarik
untuk dikaji berkaitan dengan permasalahan di atas. Dalam Islam, daluwarsa lebih dikenal
sebagai salah satu cara untuk membatalkan kesaksian dalam suatu perkara pidana. Sedangkan untuk
perkara perdata khususnya mengenai perolehan hak milik dengan cara daluwarsa kurang mendapat
perhatian di mata pemerhati hukum Islam. Hal inilah yang memberikan kesempatan kepada penyusun
untuk mengangkat permasalahan daluwarsa kaitannya dengan kepemilikan tanah dalam
perspektifhukum Islam.
Dikarenakan kajian ini merupakan kajian preskriptif yang memberikan
penilaian terhadap suatu hal maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
normatif, yaitu cara mendekati masalah dengan melihat apakah sesuai atau tidak, baik atau buruk,
menurut norma berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam.
Masalah tanah hingga dewasa ini mempunyai kedudukan yang sangat penting, baik untuk pertanian,
perkebunan, usaha ataupun sebagai jaminan hutang. Nilai tanah selalu mengalami peningkatan, hal
1m dikarenakan bertambah pesatnya perkembangan penduduk dan kebutuhan umum yang semakin
meningkat. Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, bukan saja sangat penting bagi hidup
manusia, tetapi hingga pada ajalnya-pun manusia membutuhkan tanah untuk mengebumikannya.
Kepemilikan tanah menjadi salah satu permasalahan utama dalam bidang pertanahan. Kekuatan
kepemilikan dapat merubah padang ilalang menjadi kebun. Oleh karena itu cara perolehan
kepemilikannya juga merupakan permasalahan yang cuk'Up penting dan menarik untuk diteliti. Pada
masa kini, banyak sekali orang-orang yang menghalalkan segala macam cara untuk memperoleh
sesuatu yang diinginkannya. Demikian pula dengan tanah yang nilai ekonominya semakin meningkat
pada tiap tahunnya.
Daluwarsa sebagai salah satu cara perolehan kepemilikan tanah adalah hal yang cukup menarik
untuk dikaji berkaitan dengan permasalahan di atas. Dalam Islam, daluwarsa lebih dikenal
sebagai salah satu cara untuk membatalkan kesaksian dalam suatu perkara pidana. Sedangkan untuk
perkara perdata khususnya mengenai perolehan hak milik dengan cara daluwarsa kurang mendapat
perhatian di mata pemerhati hukum Islam. Hal inilah yang memberikan kesempatan kepada penyusun
untuk mengangkat permasalahan daluwarsa kaitannya dengan kepemilikan tanah dalam
perspektifhukum Islam.
Dikarenakan kajian ini merupakan kajian preskriptif yang memberikan
penilaian terhadap suatu hal maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
normatif, yaitu cara mendekati masalah dengan melihat apakah sesuai atau tidak, baik atau buruk,
menurut norma berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam.
Masalah tanah hingga dewasa ini mempunyai kedudukan yang sangat penting, baik untuk pertanian,
perkebunan, usaha ataupun sebagai jaminan hutang. Nilai tanah selalu mengalami peningkatan, hal
1m dikarenakan bertambah pesatnya perkembangan penduduk dan kebutuhan umum yang semakin
meningkat. Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, bukan saja sangat penting bagi hidup
manusia, tetapi hingga pada ajalnya-pun manusia membutuhkan tanah untuk mengebumikannya.
Kepemilikan tanah menjadi salah satu permasalahan utama dalam bidang pertanahan. Kekuatan
kepemilikan dapat merubah padang ilalang menjadi kebun. Oleh karena itu cara perolehan
kepemilikannya juga merupakan permasalahan yang cuk'Up penting dan menarik untuk diteliti. Pada
masa kini, banyak sekali orang-orang yang menghalalkan segala macam cara untuk memperoleh
sesuatu yang diinginkannya. Demikian pula dengan tanah yang nilai ekonominya semakin meningkat
pada tiap tahunnya.
Daluwarsa sebagai salah satu cara perolehan kepemilikan tanah adalah hal yang cukup menarik
untuk dikaji berkaitan dengan permasalahan di atas. Dalam Islam, daluwarsa lebih dikenal
sebagai salah satu cara untuk membatalkan kesaksian dalam suatu perkara pidana. Sedangkan untuk
perkara perdata khususnya mengenai perolehan hak milik dengan cara daluwarsa kurang mendapat
perhatian di mata pemerhati hukum Islam. Hal inilah yang memberikan kesempatan kepada penyusun
untuk mengangkat permasalahan daluwarsa kaitannya dengan kepemilikan tanah dalam
perspektifhukum Islam.
Dikarenakan kajian ini merupakan kajian preskriptif yang memberikan
penilaian terhadap suatu hal maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
normatif, yaitu cara mendekati masalah dengan melihat apakah sesuai atau tidak, baik atau buruk,
menurut norma berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam.
Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa daluwarsa dalam Islam boleh dijadikan
sebagai salah satu cara perolehan kepemilikan. Hanya saja kepemilikan tidak sempuma.NIM. 00380480 WASILA TUL 'IZZA TI