Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T05:15:29ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2018-09-19T07:18:49Z2018-09-19T07:18:49Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30889This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/308892018-09-19T07:18:49ZPELAKSANAAN AKAD KONVERSI HUTANG PIUTANG UANG MENJADI DAGING SAPI PADA MASYARAKAT DESA BICORONG KECAMATAN PAKONG KABUPATEN PAMEKASAN MADURA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAMHutang piutang merupakan kegiatan mu'amalah yang melibatkan ke dua belah pihak (kreditur dan
debitur) yang mempunyai nilai-nilai sosial yang sangat tinggi tanpa ada unsur komersil, schingga
dapat diartikan bahwa hutang piutang adalah kegiatan transaksi pinjam-meminjam sejumlah uang antara
kreditur dan dcbitur yang akan dikembalikan lagi barang yang sama atau barang yang semisal atau
pada nilai riil saat pengembalian, maka penyusunan skripsi ini berkenaan dengan pelaksanaan hutang
piutang pada masyarakat desa Bicorong kecamatan Pakong kabupaten Pamekasan Madura. Penelitian ini
menarik di lakukakan karena dalam pelaksanaan akad tersebut, kreditur mengkonversikan hutang
uang menjadi daging sapi dan adanya barang jaminan yang dapat di manfaatkan oleh krcditur.
Pcnclitian ini mcmfokuskan pada dua masalah:
l. Apakah konversi hutang uang menjadi daging sapi dibenarkan dalam Islam?
2. Apakah pemanfaatan jaminan termasuk riba?
Adapun metodc yang digunakan untuk mencmukan jawaban terhadap pcrmasalahan terscbut adalah metode
penelitian lapangan (f!eld research). Sifat pcnclitian ini adalah pcrskriptif, maka untuk
memecahkan masalah yang dihadapi digunakan pendekatan normatif hukum Islam. Data yang diperoleh
berupa data primer yang diperoleh dari masyarakat yang sedang melakukan transaksi hutang piutang
yang dikonversikan ke daging sapi, dan para ulama. Adapun data sekunder merupakan data berupa
dokumen yang selanjutnya dilakukan analisa terhadap data tersebut sesuai hukum Islam.
Bcrdasarkan pcnelitian, penyusun mendapatkan beberapa kesimpulan
bahwa h;_rkum Islam mcmbolehkan konversi hutang uang menjadi daging sapi, hal ini bukan untuk
mendapatkan tambahan dari pinjaman pokok tetapi agar nilai harga (nilai beli) uang tetap, karena
nilai uang tidak lagi sama ketika debitur meminjam uang dengan waktu debitur mengerr.balikan
hutangnya, begitu juga dengan harga daging sapi. Hal ini merupakan interpretasi dari ayat-ayat suci
alĀ Qur'an dan tuntutan syari'at Islam. Pokok pinjaman dapat dinilai sempurna jika diukur
berdasarkan nilai riilnya agar antara kreditur dan debitur dalam transaksi hutang piutang yang
dikorwersikan ke daging sapi tidak ada yang saling menzalimi serta tidak ada pihak yang
dirugikan.
Adapun memanfaatkan tanah sebagai barang jaminan oleh kreditur,
hukum Islam tidak membolehkan memanfaatkan barang jaminan tersebut, karena
barang tersebut hanyalah sebatas jaminan atas hutang agar menambah kepercayaan terhadap kreditur
dan tanah tersebut tidak membutuhkan pembiayaan.NIM: 00380721 WASILUL CHAIR