Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T12:03:37ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2018-10-03T06:44:48Z2018-10-03T06:44:48Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31047This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/310472018-10-03T06:44:48Z}»RAKTIK KEWARISAN DI DESA TEMON KEC. SAWOO KAB. PONOROGO JAWA TIMUR
DITINJAU DARI HUKUM ISLAMPada dasamya kajian Islam bertumpu dalam dua hal pokok, yaitu tentang apa yang harus diyakini dan
apa yang harus diamalkan. Tentang apa yang harus diyakini dikembangkan kemudian dalam ilmu akidah
dan tentang apa yang harus diamalkan dikembangkan dalam ilmu syari'ah. Salah satu cabang dari ilmu
syari'ah itu adalah tentang kewarisan. Dalam persoalan kewarisan, pada khususnya di tengah-tengah
masyarakat kita, ilmu faraid selalu berhadapan dengan dilemanya sendiri. Oleh karena itu
penyimpangan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat dalam hal kewarisan tidak disebabkan oleh
tipisnya keislaman, melainkan juga dapat disebabkan oleh pertimbangan budaya dan struktur sosial.
Desa Temon mayoritas penduduknya beragama Islam, pada hidupnya taat kepada Allah dan menjalankan
perintah-Nya. Namun dalam melakukan kewarisan tidak menggunakan sistem hukum kewarisan Islam,
melainkan masih menggunakan sistem hukum kewarisan adat. Pada peijalanannya masyarakat Temon
sedikit demi sedikit mulai meninggalkan aturan adat yang selama ini dipakai, dan ketentuan hukum
Islam pun tidak digunakannya, sehingga dalam pembagian harta warisan masyarakat Temon terkesan
asal-asalan. Kasus yang dapat dijumpai adalah keinginan masing-masing ahli waris untuk berkuasa
atas harta peninggalan orang tuanya. Sebagai langkah penyelamat dari kasus di atas adalah banyak
para orang tua yang membagi harta warisan semasa masih hidupnya.
Praktek pembagian warisan pada masyarakat Temon adalah merupakan sebuah fenomena yang layak untuk
dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk menyingkap bagaimana praktek
kewarisan pada masyarakat Temon dan mengapa mereka menggunakan cara tersebut yang kemudian
bagaimana hukum Islam menganalisis terhadap praktek kewarisan masyarakat muslim Temon tersebut.
Untuk menjawab persoalan tersebut di atas maka penyusun perlu menggunakan landasan berfikir, yang
dalam hal ini penyusun menggunakan 'urf sebagai landasan untuk menjawab permasalahan di atas.
Selain landasan berfikir penelitian ini juga memerlukan suatu metode penyusunan. Dalam hal ini
penyusun menggunakan metode deskriptif dan perskriptif. Yaitu penelitian yang bertujuan
menggambarkan praktek kewarisan yang terdapat dalam masyarakat Temon, serta pengujian terhadap adat
atau praktik kewarisan masyarakat Temon dengan menggunakan hukum Islam.
Dikarenakan kajian ini merupakan kajian langsung berhadapan dengan
masyarakat dan menganalisis langsung praktek pewarisan yang dilakukan, maka, pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adal<ih pendekatan normatif. Yaitu pendekatan yang digunakan untuk
mengetahui latar belakang mengapa masyarakat muslim Temon tidak memakai sistem hukum kewarisan
Islam, apa sebabnya, dan dapatkah dibenarkan oleh Islam praktek yang selama ini dilakukan.NIM. 00351518 WATINI