Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T14:29:43ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2016-04-20T08:03:18Z2016-04-20T08:03:18Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/20282This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/202822016-04-20T08:03:18ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL-BELI PUPUK PERTANIAN
DENGAN SISTEM PEMBAYARAN TANGGUH
(STUDI PADA MASYARAKAT DESA SIANDONG KECAMATAN LARANGAN
KABUPATEN BREBES)Jual-beli yang sesuai dengan syari’at Islam adalah jual-beli yang tidak
mengandung unsur penipuan, kesamaran dan riba, juga hal lain yang dapat
mengakibatkan kerugian pada pihak lain. Berkaitan dengan uraian tersebut,
penelitian ini bertujuan mengungkap bagaimana praktik jual-beli pupuk pertanian
dengan sistem pembayaran tangguh dan ditinjau dari hukum Islam.
Sebagian besar masyarakat di desa Siandong dalam memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari mereka bergantung dari hasil pertanian. Dalam memenuhi
kebutuhan pupuk pertanian, masyarakat sering kali melakukan jual-beli pupuk
pertanian dengan cara pembayaran tertunda, yaitu jual-beli yang pembayarannya
dilakukan di kemudian hari atau ditangguhkan dengan tempo waktu. Namun
dalam pengembalian hutang ada penambahan harga yang telah di tetapkan oleh
penjual artinya pembelian secara tunai dan hutang itu berbeda. Kasus temui di
Desa Siandong pupuk Urea yang dijual dengan harga Rp. 110.000/karung,-
kontan dan Rp. 125.000/karung,- pembelian secara hutang. Artinya pembelian
secara hutang lebih tinggi dari harga kontan. Berangkat dari latar belakang di atas,
diperlukan penjelasan secara mendalam terhadap pelaksaan praktik jual-beli
pupuk pertanian secara tangguh di Desa Siandong Kecamatan Larangan
Kabupaten Brebes dengan analisis Hukum Islam.
Jenis penelitian ini adalah field research dan sifatnya adalah deskriptif
analitik. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data yaitu dengan
observasi dan data primer berupa wawancara dengan beberapa masyarakat desa
Siandong, seperti wawancara kepada pemilik toko dan pembeli pupuk pertanian.
Dalam pengambilan sampel yaitu dengan melalui informant yang sudah
ditentukan sebelumnya. Dalam menganalisis data yang berhubungan dengan
materi konsep dasar jual-beli secara tangguh dalam perspektif fikih. Studi ini
menggunakan teori dalam ushul fiqh yaitu urf’. Urf” yang ada di daerah ini adalah
urf’ sahih.
Hasil dari penelitian ini, adalah bahwa jual-beli secara tangguh yang
dilakukan oleh masyarakat Desa Siandong Kecamatan Larangan Kabupaten
Brebes, hukumnya sah karena sudah sesuai dengan syarat dan rukun jual-beli.
Praktik ini tidak mengandung unsur penganiyaan, karena kedua belah pihak saling
diuntungkan. Jual-beli pupuk pertanian dengan sistem tangguh ini juga
mendatangkan manfaat yang lebih banyak daripada madharatnya. Selain itu,
praktik jual-beli pupuk pertanian dengan sistem tangguh sangat membantu dari
segi perekonomian bagi petani. Adat kebiasaan tersebut menciptakan
kemaslahatan bersama, dimana dalam penambahan harga tersebut penjual
mendapatkan harga sebagai pengganti dari lamanya pembayaran dan pihak
pembeli mendapat barang yang mereka inginkan tanpa mengeluarkan uang secara
kontan.NIM. 12380060 WAWAN MUNANDAR