Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T13:41:31ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2017-07-26T06:55:34Z2017-07-31T08:03:50Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/26878This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/268782017-07-26T06:55:34ZPELAKSANAAN AKAD MURÂBAHAH DALAM PEMBIAYAAN MODAL
(STUDI PADA BMT BUMI MIZAN SEJAHTERA YOGYAKARTA)Pada dasarnya akad murâbahah sesuai dengan ketentuan fikih muamalah
untuk tujuan jual beli, sedangkan untuk pembiayaan modal usaha akad yang lebih
sesuai adalah akad muḍârabah ataupun musyarakah. Dalam praktiknya di
lembaga keuangan syari’ah BMT Bumi Mizan Sejahtera atau yang lebih dikenal
dengan BMT BMS, akad murâbahah yang diterapkan tidak hanya untuk
pembiayaan konsumtif melainkan juga pada pembiayaan modal (produktif).
Jenis penelitian ini adalah field research yaitu penelitian dengan data yang
diperoleh dari kegiatan lapangan. Melalui wawancara terhadap staff BMT Bumi
Mizan Sejahtera Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif,
yang berlandaskan pada al-Qur’n dan al-Hadis. Data penelitian menggunakan
data primer. Sumber data diperoleh dari wawancara dan dokumen yang diambil
langsung dari tempat penelitian.
Setelah dilakukan penelitian, maka hasil penelitian ini adalah bahwa BMT
BMS melaksanakan akad murâbahah untuk pengadaan modal usaha. Dalam
prakteknya BMT BMS memberi kuasa wakalah kepada anggotanya untuk
membeli barang yang dibutuhkan untuk usahanya dengan keuntungan atau margin
dan jangka waktu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Penyusun
mengklasifikasikan transaksi murâbahah di BMT BMS dalam 3 kontruksi akad
yang sesuai, pertama kontruksi akad murâbahah, pembiayaan murâbahah yang
telah sesuai dengan ketentuan syari’ah yaitu untuk jual beli pada pembiayaan
konsumtif. Kedua kontruksi akad muḍârabah yaitu pada pembiayaan modal yang
mana keseluruhan modal usaha diajukan dari pembiayaan, pihak BMT sebagai
penyedia dana (sâhib al-mâl) dan pemohon pinjaman sebagai pengelola (muḍarib)
sehingga lebih sesuai untuk akad muḍârabah. ketiga Kontruksi akad musyarakah
yaitu untuk tambahan modal yang mana antara BMT dan anggota mempunyai
kontribusi baik modal ataupun usaha. Menurut BMT BMS akad murâbahah
menjadi pilihan yang paling mudah diterapkan dalam pembiayaan modal
mengingat kecenderungan anggota yang menginginkan pembiayaan yang cepat
dan mudah, dan keuntungan yang diperoleh dari pembiayaan murâbahah sifatnya
pasti berbeda dengan pembiayaan muḍârabah ataupun musyarakah yang tidak
pasti sesuai dengan pendapatan usaha yang dibiayai dan BMT dibebani risiko
yang sangat tinnggi dari pembiayaan tersebut seperti kerugian usaha yang
ditanggung bersama.NIM. 13380071 WIDA ULIYANA