Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T08:18:23ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2016-03-17T07:19:53Z2016-03-17T07:19:53Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19858This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/198582016-03-17T07:19:53ZPENAFSIRAN AYAT JIZYAH DENGAN METODOLOGI TAFSIR
KONTEKSTUALPenafsiran ayat jizyah dalam Q.S al-Taubah [9]: 29 dengan menggunakan metode tafsir kontekstual.
Ketertarikan peneliti dengan ayat jizyah dilandaskan pada dua hal. Pertama, bila dipahami secara
tekstual, ayat tersebut dapat memicu sikap diskriminatif terhadap non-Muslim. Kedua, peneliti belum
menemukan penafsiran kontekstual terhadap ayat jizyah. Alasan pemilihan metode kontekstual
Abdullah Saeed sebagai alat dan metode penafsiran adalah karena metode tafsir kontekstualnya tersusun
secara sistematis yang dikhususkan untuk ayat etika hukum. Dua problem yang diajukan dalam
penelitian; Pertama, bagaimana penafsiran ayat 29 Q.S At-Taubah tentang jizyah dengan metodologi
tafsir kontekstual Abdullah Saeed? Kedua bagaimana relevansinya untuk konteks saat ini? Penelitian
pustaka ini bersifat analisis-metodis-implementatif dengan objek ayat jizyah agar ditemukan nilai
kontekstual dan dapat direlevansikan.
Untuk merelevansikan ayat jizyah peneliti melakukan konvergensi antara metode tafsir kontekstual
Abdullah Saeed dengan maqa>s}id syari>’ah kontemporer Jasser Auda. Dengan beberapa alasan: pertama,
analisa linguistik kurang relevan atas ayat jizyah, karena bunyi tekstualnya cenderung radikal. Kedua,
maqasid syariah kontemporer yang bersifat komunal-pengembangan, menjadi analisa penting untuk
menemukan relevansi ayat jizyah sesuai dengan dala>lah maqs}u>d.
Hasilnya peneliti merumuskan metode tafsir kontekstual maqa>s}idi> untuk menafsirkan ayat jizyah.
Metode tafsir kontekstual maqasidi adalah metode tafsir kontekstual yang menekankan maksud syariah
sebagai basis penafsiran. Metode tafsir kontekstual maqa>s}idi menghendaki penafsiran ayat berdasarkan
dala>lah maqs}u>d dan nilai universal yang dipraktekkan oleh Rasulullah. Ada tiga tahap yang dilalui oleh
metode tersebut. (1) tahap holistitik yakni menginventarisir ayat-ayat setema, kemudian menyusunnya
sesuai dengan kronologi pewahyuan. (2) tahap dala>lah maqs}u>d yaitu dengan cara memahami asbab
nuzul mikro dan asbab nuzul makro dari ayat yang fokusnya adalah bagaimana Nabi mengamalkan ayat
tersebut. Praktek Rasulullah yang memungut jizyah dengan menempuh jalan kesepakatan dan dengan
prinsip tidak memberatkan, menunjukkan bahwa pada tataran dala>lah maqs}u>d, antara bunyi ayat dengan
praktek yang dilakukan oleh Rasulullah sangat jauh berbeda. Maka dapat diambil kesimpulan bahwa
dala>lah maqs}u>d dari ayat ini adalah menerapkan prinsip keadilan, kesetaraan dan tidak memberatkan.
Dari sini dapat ditentukan nilai universal di balik penerapan jizyah antara lain: nilai kesetaraan dan tidak
memberatkan. (3) tahap aplikasi, yaitu menentukan variabel yang sesuai dan mengimplementasikan
dala>lah dan nilai yang telah ditemukan. Untuk konteks sekarang, jizyah dapat dikatakan sebagai pajak.
Nilai-nilai seperti kesetaraan, keadilan, tidak memberatkan dan keadilan dapat diaplikasikan sebagai
berikut:a. Nilai kesetaraan diaplikasikan dengan cara pembangunan sistem pembayaran pajak yang
transparan, dan dapat diakses oleh seluruh warga. Agar setiap warga dapat membayar pajak dan
mendapatkan hak yang sama tanpa diskriminasi.b. Tidak memberatkan dapat diimplementasikan dengan
cara membangun sistem pembayaran yang mudah, cepat dan efisien. Penghapusan denda pajak yang
telah diberlakukan merupakan salah satu konsep yang sesuai dengan nilai tidak memberatkan.NIM. 12531145 WILDAN IMADUDDIN MUHAMMAD