Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T14:03:26ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2015-10-01T06:19:20Z2015-10-01T06:19:20Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17318This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/173182015-10-01T06:19:20ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM
PEMBERIAN KOMISI KEPADA JASA TRANSPORTASI
DI PT. ASELI DAGADU DJOKDJAPersaingan dalam dunia usaha saat ini sudah berkembang pesat. Tak pelak
berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan dan memasarkan produk akan
dilakukan oleh produsen. Salah satunya dengan cara melakukan kerjasama dengan
pihak lain. Cara tersebut banyak dilakukan oleh perusahaan oleh-oleh di
Yogyakarta dengan cara bekerjasama dengan pihak jasa transportasi. Berawal dari
maraknya jenis kerjasama tersebut mendorong PT. Aseli Dagadu Djokdja juga
melakukan hal yang sama. Perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1994
tersebut melakukan kerjasama dengan pihak jasa transportasi yaitu dengan cara
memberikan komisi jika mereka mengantarkan calon konsumen kepada gerai
perusahaan. Dengan adanya sistem kerjasama tersebut maka menimbulkan
perjanjian antara kedua belah pihak. Hal-hal yang terkait dalam sistem pemberian
komisi tersebut diatur dalam sebuah form (slip) komisi. Salah satunya yaitu
tertulis ketentuan batas waktu pengambilan komisi selama 7 hari namun pada
realitanya komisi dapat diambil hingga 30 hari. Apakah ada ketentuan lain dalam
sistem pemberian komisi tersebut. Bagaimana sistem pemberian komisi
sebenarnya. Apakah sudah sesuai dengan perjanjian yang berlaku. Faktor-faktor
tersebut yang melatarbelakangi penyusun untuk meneliti terhadap sistem
pemberian komisi kepada jasa transportasi di PT. Aseli Dagadu Djokdja ditinjau
dari hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan
mencari sumber data secara langsung ke PT. Aseli Dagadu Djokdja. Pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan normatif yaitu dengan melihat bagaimana
sistem pelaksanaan pemberian komisi oleh PT. Aseli Dagadu Djokdja apakah
sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum Islam.
Melalui penelitian yang dilakukan, penyusun memperoleh hasil bahwa praktik
pemberian komisi oleh PT. Aseli Dagadu Djokdja dilakukan dengan cara
memberikan komisi kepada pihak jasa transportasi yang telah mengantarkan
konsumen ke gerai-gerai perusahaan dengan syarat jika konsumen melakukan
pembelian dan jumlah komisi telah ditetapkan dalam pembagian komisi. serta
telah diatur dalam form (slip) komisi yang harus dibawa ketika pengambilan
komisi. Praktik tersebut merupakan salah satu strategi marketing perusahaan yang
termasuk dalam kebijakan non formal. Menurut hukum Islam, praktik pemberian
komisi oleh PT. Aseli Dagadu Djokdja kepada pihak jasa transportasi adalah sah
sesuai dengan sistem akad Ji’ālah dimana sifat dari akad tersebut tidak mengikat
dengan artian pihak jasa transportasi melakukan kerjasama dengan perusahaan
tidak dalam suatu kontrak tertentu. Antara materi dan bentuk pernyataan akad
dengan praktiknya di lapangan sudah sesuai dilihat dari segi perjanjian (akad)
karena form (slip) komisi yang awalnya hanya berlaku selama 7 hari telah diganti
dengan yang baru yaitu berlaku hingga 30 hari dan komisi tidak berlaku jika
melebihi batas waktu tersebut. Namun masih terdapat unsur ketidakpastian dalam
menginformasikan tentang aturan persenan pembagian komisi di awal terjadinya
akad ketika pihak jasa transportasi tiba di gerai mengantarkan konsumen.NIM. 11380003 ZAHIDAH ALVI QONITA