Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T11:04:58ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2018-02-09T02:43:26Z2018-02-09T02:43:26Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/29407This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/294072018-02-09T02:43:26ZMEKANISME PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH
BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(STUDI KASUS PEMBANGUNAN JALAN TOL
KABUPATEN PROBOLINGGO JAWA TIMUR)Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam Pasal 1
menyebutkan “pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah
dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan
tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah”, dalam
meningkatkan pembangunan infrasturtur dan fasilitas umum. Pemerintah
membangun proyek percepatan ekonomi dengan membangun sejumlah jalan tol
yang menghubungkan provinsi timur sampai barat pulau jawa. Kabupaten
Probolinggo menjadi salah satu wilayah yang dilalui dalam proyek percepatan
ekonomi dengan membangun jalan tol yang bermula dari Kabupaten Pasuruan
melewati Kabupaten Probolinggo sampai memasuki Kabupaten Banyuwangi.
Adapun pembangunan yang berlangsung di Kabupaten Probolinggo melewati 8
kecamatan dan 29 desa yang di dalamnya termasuk juga Desa Jorongan
Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo yang akan dibangun proyek percepatan
ekonomi. Pemerintah telah menetapkan lokasi yang akan dibangun jalan
percepatan ekonomi ini dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor
188/809/ktsp/013/2015 dengan membutuhkan sekitar 2.700.170 m2 tanah.
Termasuk di dalamnya Desa Jorongan yakni sekitar 239.515 m2 tanah yang akan
dipakai untuk pembangunan jalan tol. Maka dalam hal ini pengadaan tanah masih
mengalami beberapa kendala hingga pertengahan tahun 2017 dalam pembagian
ganti rugi terhadap masyarakat yang terkena proyek jalan tol.
Dari perjalanannya proses pengadaan tanah tersebut masih ada
problematika, hingga pertengahan tahun 2017 wilayah Desa Jorongan.
Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemberian ganti
rugi dalam pengadaan tanah pembangunan jalan tol di Desa Jorongan dan apa
kendala-kendalanya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu merupakan
penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu data yang telah terkumpul
kemudian menganalisa data yang terkumpul sesuai dengan teori, adapun teknik
pengumpulan data dengan melakukan wawancara pada pihak-pihak yang terkait
sebagai data primer, dan melakukan studi kepustakaan sebagai data sekunder.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah, mekanisme pemberian ganti rugi
dalam pelaksanaan pengadaan tanah jalan tol di Desa Jorongan Kecamatan Leces
Kabupaten Probolinggo pada prinsipnya sudah sesuai dengan Perpres Nomer 65
Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk
Kepentingan Umum, dengan tujuan pembangunan ini dapat menjadi acuan
mempermudah penjelasan tentang pembayaran ganti rugi yang belum diselesaikan
dalam persoalan pengadaan tanah dan juga sebagai acuan terhadap kebijakan
pemerintah untuk menaikkan harga dan nilai tanah dalam menilai tanah yang akan
dijadikan proyek percepatan perekonomian bangsa.NIM. 13340034 ZAINAL ARIFIN