Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T12:41:54ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2018-09-14T07:32:07Z2018-09-14T07:32:07Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30846This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/308462018-09-14T07:32:07ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH
(STUDI KOMPARASI TERHADAP LANGKAH-LANGKAH YANG DILAKUKAN PT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN DAN
PT. BPRS BANGUN DRAJAT WARGA YOGYAKARTA)Kehidupan manusia yang semakin maju dan terus berkembang menuntut manusia untuk berfikir keras
dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonominya agar dapat bertahan hidup. Salah satu cara untuk
bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhan adalah dengan cara pinjam-meminjam. Dalam muamalah
istilah pinjam meminjam biasa disebut dengan 'ariyah, dapat diartikan sebagai perbuatan pemberian
milik untuk sementara waktu oleh seseorang untuk pihak lain, dan pihak penerima boleh mengambil
manfaat dari harta yang diberikan, da1am waktu yang ditentukan pihak penerima harus mengembalikan
sejumlah harta yang diterimanya pada pihak pemberi.
Dalam dunia perbankan istilah pinjam-meminjam biasa disebut dengan kredit atau pembiayaan. Namun
dalam perkembangannya kredit yang diberikan bank telah memunculkan berbagai masalah. Masalah
tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan nasabah untuk membayar kredit yang diambilnaya pada waktu
yang telah ditentukan. Hal seperti ini dinamakan kredit bermasalah. Dalam keadaan seperti m1
perbankan akan melakukan upaya-upaya dan langkah-langkah demi menyelamatkan kredit yang telah
dikeluarkannya.
Kajian ini merupakan kajian lapangan, dan pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan normatif, yaitu peneliti datang secara langsung ketempat objek yang ditehti,
yaitu BPR Nusamba Banguntapan dan BPRS BDW Yogyakarta untuk memperolah data-data yang diperlukan
dan untuk mengetahui langkah-langkah apa saja yang diterapkan bank tersebut ketika menghadapi
kredit bermasalah. Dari data yang terkumpul kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan
pendekatan norma-norma hukum Islam.
Setelah melakukan penelitian berdasarkan metode yang digunakan maka
dapat diketahui :
1. Langkah-langkah yang dilakukan BPR Nusamba dalam menghadapi
kredit bermasalah yaitu:
a. Memberi peringatan sekaligus pembinaan secara langsung kepada
nasabah dan mencoba memberikan solusi atas keluhan yang
dihadapinya.
b. Memberi keringanan-keringanan berupa potongan bunga dan
perpanjangan bila pihak bank beranggapan bahwa usaha nasabah
dapat bangkit kembali.
c. Musyawarah untuk mencari titik perdamaian, yang melibatkan
pihak bank dengan keluarga dan orang-orang yang dekat dengan
nasabah bersangkutan.
d. Penyelesaian melalui badan hukum setelah langkah-langkah
sebelumnya tidak membuahkan hasil.
2. Langkah-langkah yang dilakukan oleh BPRS Bangun Drajat Warga,
dalam menghadapi kredit bermasalah, yaitu :
a. Melakukan pendekatan serta pembinaan dengan cara mengunjungi secara rutin ke tempat
nasabah.NIM. 0036 0179 ZUBRIANWAR