Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T11:58:05ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2014-03-14T07:16:00Z2016-06-08T03:43:07Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10492This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/104922014-03-14T07:16:00ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BURUNG
BAKALAN
(STUDI KASUS DI PASAR SATWA DAN TANAMAN HIAS
YOGYAKARTA)
Latar belakang penelitian ini adalah kekecewaan para pemula kicau mania
yang merasa tertipu dengan para penjual burung bakalan. Burung bakalan ada yang
berasal dari peternak dan ada juga yang merupakan burung hasil tangkapan. Banyak
kriteria dan butuh ketelitian serta kejelian pembeli untuk mendapatkan burung
bakalan atau piyikan yang bagus dan berkwalitas. Banyaknya pembeli yang berminat
dengan burung bakalan menyebabkan penjual burung bakalan berlaku curang untuk
memperoleh keuntungan lebih besar. Tidak jarang mereka menipu pembeli dengan
berbagai cara terlebih di pasar besar seperti pasar satwa dan tanaman hias
Yogyakarta. PASTHY sebagai salah satu pasar burung terluas dan modern di
Yogyakarta menyediakan berbagai jenis burung baik yang sudah jadi maupun yang
masih bakalan. Para penjual di pasar ini tidak seluruhnya memiliki kios tetap, ada
penjual yang hanya datang dan berjualan pada hari pasaran tertentu. Yang menjadi
masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum Islam memandang jual beli
burung bakalan khususnya yang terjadi di PASTHY ini ditinjau dari syarat dan rukun
jual beli yang telah ditetapkan dalam kaidah hukum Islam.
Data penelitian ini dihimpun dari observasi lapangan melalui pengamatan dan
wawancara, kemudian dianalisa berdasarkan norma-norma yang berlaku dalam
hukum Islam dalam hal jual beli dengan menggunakan metode deskriptif analitis
dengan pola fikir induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli burung bakalan dilihat dari
perspektif hukum Islam adalah boleh (mubah), akan tetapi dalam pelaksanaan yang
terjadi di PASTHY akad jual beli burung bakalan terdapat unsur garar. Penjual tidak
menjelaskan kondisi burung yang sebenarnya, menyembunyikan cacat atau ‘aib pada
burung dagangannya. Bahkan ada juga penjual yang dengan sengaja mengecat/
mewarnai bulu burung bakalan yang tadinya betina menyerupai burung bakalan
jantan, dan tidak mengakui asal burung sebenarnya/ menyebutkan asal burung
bakalan dari daerah lain yang ternama, untuk memperoleh keuntungan lebih sehingga
pembeli tidak mengetahui dan muncul kekecewaan setelah terjadi transaksi. Maka
hukum dari jual beli burung bakalan ini menjadi dilarang (haram). NIM. 06380075 DIMAS TRI PEBRIANTO