Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T17:19:32ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2022-01-05T03:29:22Z2022-01-05T03:29:22Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/47910This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/479102022-01-05T03:29:22ZPERLINDUNGAN PREVENTIF PERBANKAN DALAM MENJAGA
RAHASIA BANK
(STUDI TERHADAP PERJANJIAN KERJA DI BANK MUAMALAT
YOGYAKARTA)Sebagai suatu badan usaha yang dipercaya oleh masyarakat untuk
menghimpun dan menyelurkan dana masyarakat, sudah sewajarnya bank
memberikan jaminan perlindungan kepada nasabah berdasarkan
kerahasiaan bank. Pegawai dan pihak Teralifiliasi lainnya dari Bank wajib
untuk menjaga rahasia bank. Namun, Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tidak memberikan sebuah pengaturan mengenai kewajiban mantan
pegawai bank menjaga rahasia bank, kerahasiaan bank memunculkan
sebuah permasalahan yang cukup serius apabila terjadinya sebuah
kebocoran rahasia bank yang dilakukan oleh mantan pegawai bank, dan
berdampak pada kepercayaan masyarakat serta reputasi bank sebagai
lembaga keuangan yang mengelola dana dari masyarakat. Selain itu,
kebocoran rahasia bank juga bukan hanya pada keadaan keuangan nasabah
penyimpan dan simpanannya saja, melainkan hal lain yang penting bagi
pihak bank seperti sistem informasi teknologi yang di dalamnya terdapat
data penting perusahaan serta data mengenai nasabah dan aset-aset
lainnya. Oleh karena itu, terjadinya sebuah kekosongan hukum
kerahasiaan bank bagi mantan pegawai bank. berangkat dari permasalahan
tersebut penelitian ini berupaya menjawab pertanyaan tentang: Pertama,
Bagaimana Bank Muamalat melakukan upaya preventif dalam menjaga
rahasia bank?. Kedua, Apa saja kewajiban yang diatur dalam perjanjian
kerja bagi pegawai tersebut ?. Ketiga, Bagaimana ketentuan perjanjian
kerja di Bank Muamalat dalam perspektif Maqāṣid asy-syarī’ah ?.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis
penelitian (field research). Jenis pendekatan dalam penelitian ini adalah
normatif empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan
ketentuan hukum normatif (kodifikasi,undang-undang atau kontrak) secara
in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam
masyarakat. Berdasarkan pendekatan tersebut dalam penelitian ini
menggunakan metode pengumpulan data dengan wawancara dan
dokumentasi.
Hasil penelitian ini disimpulkan sebagai berikut: perlindungan
preventif Bank Muamalat dalam menjagan rahasia bank, diberlakukan
dalam perjanjian kerja yang dalam hal ini adalah berlaku atas ketentuan
hukum yang mengikat dari para pihak. Kewajiban yang diberikan Bank
Muamalat dalam perjanjian kerja terkait penjagaan rahasia bank adalah
memberikan kewajiban bagi pegawai dan mantan pegawai dalam menjaga
rahasia bank, serta memberikan kewajiban untuk menjaga kepercayaan
nasabah sesuai dengan Undang-Undang Perbankan Syariah No 21 Tahun
2008. Ketentuan perjanjian kerja berdasarkan maqasid syariah pemikiran
Jasser Auda terhadap hasil penerapan Maqāsid pada objek kajian yaitu
perjanjian kerja yang mengandung sebuah kemaslahatan yang berada pada
daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. Namun, ketentuan perjanjiaan kerja
yang terdapaat pada Bank Muamalat Yogyakarta, masuk dalam kategori kemaslahatan taḥsīniyyāt kerena dalam perjanjian kerja tidak terdapat
sebuah ketentuan sanksi bagi siapa saja yang terikat dalam perjanjian kerja
dan hanya sebuah kewajiban untuk menjaga rahasia bank, dan dalam
dharuriyat itu cakupannya Maqaṣid Ammah, yaitu perjanjian kerja Bank
Muamalat sudah sesuai dengan asas-asas perjanjian secara umum dan
asas-asas perjanjian syari’ah. Maqāṣid Khassah, bahwa perjanjian kerja
yang dibuat oleh Bank Muamalat tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang yang berlaku serta mengandung sebuah kemaslahatan
dari para pihak yang melakukan perjanjian, dan Maqasid al-juz ‘iyyah,
yaitu untuk mengisi sebuah kekosongan hukum terkait rahasia bank.NIM.: 17203010061 Ayu Franita Putri2021-03-26T02:21:03Z2021-06-28T04:59:28Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42317This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/423172021-03-26T02:21:03ZIMPLEMENTASI NETRALITAS MEDIATOR DALAM MEDIASI
(STUDI PERSEPSI MEDIATOR DI PENGADILAN AGAMA KELAS I A
KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2017)Praktik mediasi sangat terkait dengan sifat mediator yang netral. Namun
apakah konsep mengenai netralitas mediator dalam mediasi ini benar-benar dapat
diaplikasikan dalam proses mediasi? Menurut beberapa sarjana di bidang hukum
menyatakan bahwa konsep tentang netralitas hanyalah suatu ilusi. Konsep ini
tidak pernah menjadi tujuan yang konstruktif dalam suatu konflik, khususnya jika
dikaitkan dengan keadilan. Faktanya konsep tentang netralitas ini terbukti sangat
merugikan dalam upaya menciptakan perdamaian. Konsep ini membuat banyak
Mediator bingung dengan tugas mereka, dan membuat mereka yang tulus gagal
bertindak sesuai prinsip-prinsip keadilan yang mereka yakini. Konsep ini juga
dapat merusak kredibilitas para Mediator, karena menyiratkan seolah-olah mereka
tidak memiliki nilai-nilai hidup atau tidak benar-benar peduli pada apa yang
menimpa pihak-pihak yang sedang bersengketa.
Penelitian ini mengkhususkan untuk menggali sejauh mana pemahaman
para Mediator di Pengadilan Agama Yogyakarta mengenai konsep netralitas
dalam mediasi. Terutama dalam kasus-kasus sengketa keluarga seperti perceraian,
hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, waris dan lain sebagainya. Bagaimana
netralitas Mediator dapat tetap dipertahankan selama proses mediasi? Sementara
setiap orang mempunyai latarbelakang hidup yang berbeda-beda. Ini mencakup
juga pengetahuan, jenis kelamin (gender), status sosial-ekonomi, maupun nilainilai
pengalaman hidup serta perspektif pribadi yang dapat mempengaruhi prilaku
mereka dalam proses mediasi. Kemudian apakah konsep netralitas ini mampu
memberikan rasa keadilan bagi para pihak dalam menyelesaikan suatu
permasalahan.
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research), menggunakan
pendekatan yuridis-sosiologis dengan teknik pengumpulan data dokumentasi dan
wawancara. Data yang diperiksa meliputi data primer dan data sekunder,
kemudian dianalisis menggunakan metode analisis wacana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya subjektifitas persepsi
mediator Pengadilan Agama Yogyakarta tentang konsep netralitas dalam mediasi.
Subjektifitas ini tergantung pengalaman pribadi dari mediator itu sendiri. Dari
perspektif yang berbeda ini menimbulkan perlakuan yang bias gender, agama,
status ekonomi maupun budaya dalam pengimplementasian konsep netralitas,
namun hal ini didominasi pada bias agama, karena adanya perbedaan nilai-nilai
keagamaan pada setiap individu. Selanjutnya perlakuan yang bias ini dapat
menimbulkan kurangnya rasa keadilan dalam pelaksanaan mediasi, maka dari itu
konsep netralitas ini perlu pemahaman yang lebih mendalam lagi agar nilai-nilai
keadilan tersebut dapat ditegakkan.NIM: 1520310013 ULFI AZIZAH2020-11-18T06:48:45Z2020-11-18T06:48:45Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41226This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/412262020-11-18T06:48:45ZANALISIS PRODUK ASURANSI DAN INVESTASINYA PADA PT ASURANSI
TAKAFUL KELUARGA KCP YOGYAKARTAKebutuhan asuransi berdasar prinsip syariah di masyarakat sangatlah
dibutuhkan untuk mengurangi penderitaan yang dialami. Dasar fikih muamalat
menyebutkan bahwa segala sesuatu itu diperbolehkan, kecuali hal-hal yang dilarang
oleh syaria. Oleh karena itu asuransi juga sesuatu yang halal kecuali ada aspek yang
dinyatakan dalam Al-Quran dan hadis, sehingga dalam realitas telah hadir asuransi
syariah dengan melakukan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Namun
demikian, timbul pertanyakan apa parameter investasi syariah benar-benar syariah
walaupun pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan POJK tentang Penerapan
Prinsip Syariah di Pasar Modal. Melalui peraturan tersebut, pemerintah telah
memberikan parameter investasi asuransi yang syariah. Namun penulis memiliki
kegelisahan akademik, yaitu apakah peraturan tersebut diterapkan oleh perusahaan
yang penulis fokuskan pada produk asuransi syariah dan mekanisme investasi. Hal
ini menurut penulis penting untuk dikaji karena dana peserta asuransi syariah adalah
dana amanah yang diberikan oleh peserta asuransi kepada Asuransi Syariah.
Berangkat dari permasalahan ini, penulis ingin mengetahui lebih lanjut
bagaimanakah tolak ukur kesyariahan produk dan investasi asuransi syariah
dilapangan dengan melakukan penulisan di PT. Asuransi Takaful Keluarga
Yogyakarta.
Dalam penulisan ini, penulis mengkaji dengan menggunakan penulisan lapangan
(field research). Sifat penelitian deskreptif-analitik. Sumber data primer diambil dari
hasil wawancara, observasi dan dokumentasi di PT Asuransi Takaful Keluarga Kcp
Yogyakarta. Sumber data sekunder diambil dari Fatwa Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia serta Peraturan Perundang-undangan terkait Asuransi
Syariah, buku-buku, maupun kitab-kitab yang terkait dengan pembahasan tesis ini,
termasuk juga di dalamnya artikel-artikel, jurnal, makalah, maupun internet.
Pendekatan yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridisnormatif.
Hasil penelitianan menunjukan bahwa produk Asuransi Takaful yang terdapat
produk kegiatan Investasi di antaranya takaful link salam, takaful link cendekia,
takaful link ziarah baitullah dan fulnadi. Setiap transaksi menggunakan akad
tabarru’ dan tijarah yang dibolehkan dalam Islam dan telah menerapkan prinsipprinsip asuransi syariah seperti prinsip ketuhanan, keadilan, tolong-menolong,
kerjasama, amanah, kerelaan, larangan riba, larangan maisir dan larangan garar.
Asuransi Takaful dalam memilih perusahaan-perusahaan investasi sudah merujuk
pada Fatwa serta berdasarkan Jakarta Islamic Index (JII) yang mana terdapat pada
Daftar Efek Syaria, sehingga kesyariahan berdasarkan peraturan yang ditetapkan di
Indonesia sudah terpenuhi. Namun terdapat satu Perusahaan yang tidak terdaftar
dalam JII yaitu Adira Dinamika Multi Finance mengeluarkan sukuk yang dibolehkan
berdasarkan ketentuan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-208/Bl/2012
tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan merujuk pada teori
kehalalan yang menyatakan bahwa pendapatan halal dan pendapatan non halal tetap
halal apabila pendapatan tersebut terpisah.NIM: 17203011026 LUTFI DWI YUSCAHYANI, S.H.2020-11-18T06:48:44Z2020-11-18T06:48:44Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41225This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/412252020-11-18T06:48:44ZPEMAKSAAN HUBUNGAN SEKSUAL SUAMI TERHADAP ISTERI
DALAM PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY SYARĪ’AH JĀSIR `AUDAHPada dasarnya, pemaksaan hubungan seksual dilarang dan diatur dalam
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga (PKDRT), karena hak seksualitas dalam perkawinan
dimiliki oleh suami dan isteri. Meskipun terdapat peraturan yang melarang,
pemaksaan hubungan seksual terhadap isteri tetap terjadi di masyarakat.
Pelaku pemaksaan hubungan seksual sering menggunakan pendapat yang
memberikan suami hak milik atas isteri secara penuh sebagai legitimasi,
dengan mengklaim pendapat tersebut adalah bagian dari budaya dan ajaran
agama. Meskipun pemaksaan hubungan seksual menimbulkan banyak dampak
buruk. penelitian ini mempunyai dua pokok masalah, yaitu pandangan fikih
Islam dan UU PKDRT tentang pemaksaan hubungan seksual dan analisa
maqāṡid syari’ah Jāsir ‘Audah terhadap hukum pemaksaan hubungan seksual
terhadap isteri.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library Research),
dengan metode analisis data deskriptif analitik. Penelitian ini menggunakan
pendekatan Filsafat Hukum Islam dan teori sistem maqāṣid asy-syarī’ah Jāsir
`Audah sebagai pisau bedah analisis. Dalam metode pengumpulan data,
penulis mengumpulkan data pustaka yang terbagi menjadi data primer yang
bersumber dari kitab fikih dan UU PKDRT, sedangkan data sekunder
bersumber pada jurnal, karya ilmiah dan buku-buku lain yang terkait.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa fikih klasik memberikan
kebolehan pemaksaan hubungan seksual terhadap isteri sebagai bentuk
pemenuhan hak seksualitas, sedangkan UU PKDRT melarang dengan
ancaman pidana. Dalam perspektif maqāṡid syari’ah Jāsir ‘Audah,
menjelaskan bahwa dengan perpisahan antara fikih dan syarī’ah akan
memperlihatkan bahwa kebolehan pemaksaan hubungan seksual merupakan
ijtihad dari ulama fikih. Pemahaman nas seksualitas secara menyeluruh akan
menampakkan bahwa nas seksualitas mengandung nilai kemaslahatan,
kesetaraan dan keadilan. Dalam tinjauan bidang keilmuan lain seperti ilmu
pengetahuan alam (kesehatan reproduksi wanita), filsafat manusia, sosial dan
budaya, pemaksaan hubungan seksual akan menimbulkan dampak negatif
terhadap fisik, psikis, dan juga disharmonisasi dalam perkawinan. Larangan
pemaksaan hubungan seksual mengandung misi kemaslahatan, yang dalam
maqāṣid asy-syarī’ah tradisional disebut dengan ḍāruriyyah, yaitu hifẓ nafs
(perlindungan jiwa), hifẓ nasl (perlindungan keturunan), hifẓ aql (perlindungan
akal), hifẓ ird (perlindungan kehormatan). Banyaknya dampak buruk yang
terjadi akibat pemaksaan hubungan seksual, menjadikan larangan pemaksaan
hubungan seksual dalam UU PKDRT, merupakan hukum yang ideal untuk
diterapkan di Indonesia. Akan tetapi, pemberian hak seksualitas kepada suami
pada pendapat fikih, bisa diartikan bahwa seorang isteri tidak boleh menolak
ajakan suami tanpa alasan yang jelas, karena hal tersebut merupakan
pelanggaran hak seksualitas suami.NIM: 17203010002 KHOTIFATUL DEFI NOFITASARI, S.H.2020-11-18T06:48:25Z2020-11-18T06:59:04Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41229This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/412292020-11-18T06:48:25ZATURAN POLIGAMI DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI
INDONESIA: STUDI PANDANGAN AKTIVIS PEREMPUAN DARI
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) DI YOGYAKARTAPoligami adalah masalah pernikahan yang masih hangat dibicarakan
sampai pada saat ini. Masalah yang krusial poligami adalah adanya ketidakadilan
dan aturan poligami yang bias gender. Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan
dalam perundang-undangan Indonesia yang mengatur poligami, suami boleh
melakukan poligami dengan telah sesuai dengan syarat, alasan dan prosedur yang
telah ditentu. Adapun terhadap aturan tersebut jika dilihat dari perspektif gender
menuai banyak perdebatan. Dengan demikian penelitian ini merupakan penelitian
lapangan dengan menjadikan aktivis perempuan sebagi responden untuk
menjawab dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana pandangan aktivis
perempuan terhadap aturan poligami dalam perundang-undangan. Kedua,
mengapa para aktivis perempuan memandang bahwa ketentuan poligami tidak
menekankan keadilan gender.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang langsung terjun ke
lapangan untuk mendapatkan data secara langsung dari objek penelitian (field
research). Untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam maka metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah dekriptif-analisis. Penelitian ini
menggunakan pendekatan gender untuk mengkaji pandangan aktivis perempuan
terhadap aturan poligami yang ada dalam perundang-undangan Indonesia.
Temuan yang didapatkan dalam penelitian ini berdasarkan rumusan
masalah terdapat dua bagian. Pertama, pandangan aktivis terkait aturan poligami
secara keseluruhan adalah poligami merupakan bentuk kekerasan terhadap
perempuan. Syarat alternatif atau alasan poligami tidak berkeadilan gender dan
subordinasi terhadap perempuan. Syarat kumulatif poligami terdapat kelemahanya
dalam praktik dan mekanisme izin poligami yang tidak responsif gender. Kedua,
adapun tipologi pandangan aktivis perempuan terkait ketentuan dan sudut
pandang terhadap aturan poligami terdapat dua tipologi yaitu pandangan
progresif, yang mengusulkan pengahapusan poligami secara mutlak dan
pandangan moderat yang menyampaikan ide pembaharuan terhadap aturan
poligami dengan penghapusan dan penambahan beberapa aturan dan diperketat
izin seperti aturan poligami bagi PNS.NIM: 17203011019 RIKE HUMAIROH2020-11-18T06:48:24Z2020-11-18T06:52:05Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41228This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/412282020-11-18T06:48:24ZSTRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH
PADA BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG ACEH:
PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪ’AHPenelitian ini fokus pada upaya penyelesaian pembiayaan
bermasalah yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang
Aceh dengan menggunakan sistem balloon payment. Balloon payment
merupakan salah satu jenis pembayaran dimana jumlah angsuran yang
dibayarkan sangat kecil di awal, kemudian akan menjadi besar di akhir
termin masa jatuh tempo. Upaya penyelesaian tersebut merupakan
irreguler dari restrukturisasi pembiayaan yang tidak diatur dalam
peraturan-peraturan penyelesaian pembiayaan bermasalah maupun dalam
fatwa DSN-MUI.
Dari problematika di atas, penulis menganalisis permasalahan ini
dengan teori Maqāṣid asy-Syarī’ah yang ditawarkan oleh Jasser Auda,
dengan rumusan masalah mengapa Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang
Aceh menggunakan strategi balloon payment dalam penyelesaian
pembiayaan bermasalah, bagaimana penggunaan balloon payment dalam
perspektif Maqāṣid asy-Syarī’ah serta dampak dari strategi balloon
payment dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah. Penelitian ini
menggunakan metode deskriptik-analitik dengan pendekatan Maqāṣid asySyarī’ah.
Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah tujuan penggunaan
balloon payment yaitu untuk menyelamatkan pembiayaan yang
bermasalah, memperkecil angsuran pembayaran sehingga nasabah mampu
melunasi kewajibannya, menghindari dana tambahan, menghindari
eksekusi jaminan, menjaga usaha nasabah agar dapat sehat kembali dan
tetap berjalan dengan baik (dalam hal pembiayaan produktif), serta untuk
menghindari rasio pembiayaan bermasalah di atas 5% terhadap perbankan.
Penggunaan balloon payment sudah sesuai prinsip Maqāṣid asy-Syarī’ah
yaitu sudah mencapai kemaslahatan yang dharury yang mengancam kedua
belah pihak dan mencapai kemaslahatan ammah (umum), serta tidak
bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Sementara
dampak dari penggunaan sistem balloon payment dalam penyelesaian
pembiayaan bermasalah jelas terlihat positif, baik terhadap nasabah
debitur maupun perbankan, dibuktikan dengan persentase keberhasilan
penyelesaian pembiayaan bermasalah yang mencapai 80% dan rasio
pembiayaan bermasalah pada perbankan mengalami penurunan dari tahuntahun sebelumnya dari rasio 2% menjadi 1,8%.NIM: 17203010028 USWATUN HASANAH, S.H.2020-11-18T06:48:23Z2020-11-18T06:48:23Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41227This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/412272020-11-18T06:48:23ZPENERAPAN KAFA’AH DALAM PERKAWINAN PADA KELUARGA PONDOK
PESANTREN KRAPYAK YAYASAN ALI MAKSUM YOGYAKARTASalah satu pertimbangan yang dianjurkan agama Islam ketika akan melangsungkan
perkawinan adalah kafa’ah. Posisi kafa’ah dalam perkawinan merupakan faktor eksternal yang
tidak di golongkan atau menjadi rukun perkawinan. akan tetapi, kafa’ah merupakan salah satu
kunci agar bisa mencapai kesakinahan dalam perkawinan. Pada praktiknya, kafa’ah itu
mempunyai kriteria yang berbeda-beda, sebagaimana praktik kafa’ah di Pondok Pesantren
khususnya Pondok Pesantren Krapyak Yayasan Ali Maksum Yogyakarta.
Terkait masalah dalam penelitian ini yakni penyusun ingin mengetahui bagaimana
kafa’ah secara normativ dalam agama Islam menurut keluarga Pondok Pesantren Krapyak
Yayasan Ali Maksum Yogyakarta serta bagaimana implementasi kafa’ah pada keluarga Pondok
Pesantren Krapyak. Dari masalah yang di teliti, peneliti mencari jawaban dari para keluarga
Pondok Pesantren Krapyak. Hal ini karena keluarga Krapyak merupakan salah satu figur
masyarakat di Krapyak.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitian
yang dilakukan di Pondok Pesantren Krapyak Yayasan Ali Maksum Yogyakarta Penelitian ini
kualitatif, bersifat deskriptif-analitik. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah
wawancara mendalam (indept interview) sedangkan dari jenisnya digunakan wawancara tidak
terstruktur terhadap keluarga krapyak Yayasan Ali Maksum Yogyakarta. Data yang diperoleh
dianalisis secara induktif, kemudian ditarik kesimpulan secara umum.
Hasil penelitian terkait tentang penerapan kafa’ah dalam perkawinan pada keluarga
Pondok Pesantren Krapyak Yayasan Ali Maksum Yogyakarta adalah; pertama keluarga
Krapyak berlandaskan kafa’ah sebagaimana yang ada di keterangan Hadis Nabi dan fikih klasik.
Adapun praktik atau penerapan kafa’ah dalam perkawinan pada keluarga Pondok Pesantren
Krapyak Yayasan Ali Maksum Yogyakarta mempunyai tiga kriteria yakni; pertama, kafa’ah
berdasarkan agama. Kedua, kafa’ah berdasarkan ilmu pengetahuan (keilmuan). Ketiga, kafa’ah
berdasarkan nasab. Adapun dampak penerapan kafa’ah pada keluarga Pondok Pesantren
Krapyak terbukti harmonis karena penerapan kafa’ah. Bukti standar keharmonisan keluarga
krapyak ialah terwujudnya kekompakan di dalam memperjuangkan kemaslahatan pondok
pesantren krapyak mulai dari wafatnya KH Ali Maksum Hingga saat ini.NIM : 1620310019 HUSNIATUL JAUHARIYAH, S.H.I.2020-10-20T05:08:46Z2020-10-20T05:08:55Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38689This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386892020-10-20T05:08:46ZPERLINDUNGAN PEMERINTAH DAERAH ROKAN HULU DALAM
MENANGANI KEKERASAN TERHADAP ANAK
PERPSEKTIF MAQASID SYARI’AHLatar belakang penelitian ini adalah banyaknya kasus kekerasan pada anak
di Kabupaten Rokan Hulu meskipun telah ada pengesahan melalui Peraturan
Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak. Fokus kajian dalam penelitian ini adalah bagaimana peran
Pemerintah Daerah Rokan Hulu dalam menangani Kekerasan terhadap anak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan factor-faktor
yang melatarbelakangi Pemerintah Daerah Rokan Hulu belum berperan aktif dan
tidak efektif dalam mengatasi kekerasaan terhadap Anak. Jenis penelitian ini
adalah penelitian lapangan dengan menggunakan perundang-undangan.Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan metode wawancara,
observasi, dan kepustakaan yang relevan dengan obyek kajian.
Kerangka teori yang digunkan dalam penelitian ini adalah teori Konsep
Negara Hukum dan Maqasid asy-Syari’ah. Teori Konsep Negara Hukum
merupakan teori ilmu hukum yang membicarakan tentang Supermasi hukum,
persamaan kedudukan dan perlindungan hak-hak perseorangan) sebenarnya
merupakan dasar dan ukuran untuk dapat menempatkan suatu negara sebagai
sebuah negara hukum yang demokratis. Sedangkan Maqasid asy-Syari’ah dapat
menjadi metode dalam pengembangan hukum Islam agar adaptif terhadap
perubahan sosial, maqasid asy-Syari’ah ditujukan untuk membangun hukum yang
mengdepankan sisi humanis manusia sebagai subyek sekaligus objek hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penghambat yang
mengakibatkan belum berperan aktifnya dan tidak efektifnya Pemerintah Daerah
Rokan Hulu dalam menangani kekerasan anak ada dua faktor. Pertama,
kurangnya peran yang dimainkan oleh pihak-pihak atau lembaga-lembaga yang
memiliki fungsi dan tugas dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat
tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018. Hal ini dapat dilihat dari
lemahnya lembaga dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
kepada masyarakat setempat dalam memberikan penyuluhan-penyuluhan terkait
dampak negative yang dapat ditimbulkan akibat dari kekerasan terhadap anak,
baik dari segi fisik dan fsikisnya. Kedua, budaya hukum masyarakat Rokan Hulu
yang masih belum melek hukum. Karena tingkat pemahaman masyarakat
setempat terkait dengan pentingnya mematuhi hukum, khususnya Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2018 sangat minim. Hal ini tidak bisa lepas dari faktor
kurangnya pendidikan masyarakat setempat, sehingga lebih mengutamakan
kelaziman dari pada perubahan. Sehingga masyarakat setempat dalam meberikan
didikan terhadap anak-anak mereka yang telah lazim berlaku di masyarakat
setempat yang sifatnya sudah mengakar.NIM.17203011018 NOFRIZAL SAYUTI, S.H.2020-10-20T05:08:13Z2020-10-20T05:08:32Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38688This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386882020-10-20T05:08:13ZKEHARMONISAN KELUARGA PERKAWINAN ANTAR SUKU SAMIN DAN
SUKU JAWA DI DESA KLOPODUWUR KECAMATAN BANJAREJO
KABUPATEN BLORA PROVINSI JAWA TENGAHPenelitian ini didasari oleh banyaknya perkawinan antara Suku Samin
dan Suku Jawa di Desa Klopoduwur Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015-2018, perkawinan tersebut menciptakan
berbagai hal baik mengenai interaksi antar suku, menyesuaian budaya-budaya
antara pasangan suami dan isteri, dan bagaimana seorang pelaku perkawinan
antara Suku Samin dan Suku Jawa tersebut menciptakan sebuah hubungan
keluarga yang harmonis dan bahagia di dalam rumah tangganya. Perkawinan antar
suku di Desa Klopoduwur terutama Suku Samin dan Suku Jawa menjadi sesuatu
yang lumrah dan biasa yang karena memang dilihat dari segi geografisnya lokasi
Desa Klopoduwur yang mayoritas suku Samin berada di tengah-tengah pulau
Jawa dan berdampingan langsung dengan masyarakat suku Jawa, perkawinan
antar suku yang juga merupakan suatu hal yang dibolehkan dalam ajaran Sikep
maupun ajaran budaya Jawa, dan menciptakan sebuah pekerjaan rumah para
pelaku perkawinan antar suku untuk bisa menyesuaikan dirinya dan
mempertahankan rumah tangganya supaya tetap harmonis dan rukun.
Penelitian ini menggunakan metode field research. Sumber data pada
penelitian ini meliputi sumber data primer yang berasal dari hasil wawancara
dengan tokoh masyarakat dan pelaku perkawinan antar suku, selain itu data
sekunder yang berasal dari kepustakaan serta dokumen-dokumen yang telah
tersedia yang ada hubungannya dengan penelitian ini. Dalam penyusunan tesis ini,
penulis menggunakan metode pendekatan sosiologi hukum Islam yaitu
pendekatan yang melihat suatu gejala-gejala yang terjadi di dalam rumah tangga
dengan dikaitkan dengan ajaran-ajaran agama Islam.
Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa sepuluh pasangan yang
melangsungkan perkawinan antar suku pada Suku Samin dan Suku Jawa di Desa
Klopoduwur Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah Tahun
2005-2018 yaitu para pasangan perkawinan antar suku terbilang cukup harmonis
dengan diterbukti bahwa antara pasangan baik suami dan isteri saling setia dan
dapat menjalankan rutinitasnya dengan baik dan adil atau terlihat disiplin.
Kesetiaan dan kedisiplinan menjadikan sesuatu hal yang sangat dijalankan karena
masyarakat suku Samin menilai bahwa standar harmonis jika memiliki pasangan
yang setia dan giat atau disiplin.NIM: 17203011013 AHMAD NASRUL ULUM, S.H.2020-10-20T05:07:55Z2020-10-20T05:08:03Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38687This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386872020-10-20T05:07:55ZREDEFINISI KONSEP MUSTAHIK ZAKAT
DALAM PERSPEKTIF MAQAṢID ASY-SYARIAH IBNU ‘ASYURDistribusi harta zakat telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam surat at-Taubah (9) ayat 60, bahwa orang-orang yang berhak mendapatkan zakat hanya untuk delapan golongan (aṣhnaf ṡamāniyyah). Namun yang menjadi perhatian adalah pada permulaan ayat menggunakan kata “innamā” sebagai huruf haṣr (pembatasan), artinya makna ẓahir yang dimaksud adalah untuk membatasi mustahik sesuai ketentuan al-Qur’an. Sehingga orang yang tidak termasuk dalam kategori ini, tidak berhak menerima zakat. Apabila berpegang teguh dengan kaidah tersebut, maka penyaluran harta zakat tidak akan terealisasi dengan baik sesuai dengan maqāṣid asy-syarīah. Karena konsep mustahik zakat pada era sekarang mengalami perkembangan makna.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan metode kualitatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan filosofi dengan teori maqāṣid asy-syarīah Ibnu ‘Āsyūr yaitu ar-rawāj, al-wudūh, al-hifd, al-tsubūt dan al-adl. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian hukum normatif adalah dengan menggunakan studi pustaka dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan cara membaca, mendengar dan memahami. Sedangkan teknik analisa data menggunakan teknik deskriptif, teknik evaluatif dan teknik argumentatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa untuk dapat mengurangi tingkat kemiskinan dan membantu mustahik agar taraf hidup mereka lebih baik, maka dalam konsep pendistribusian harta zakat harus lebih produktif, karena pola zakat produktif berpotensi pada waktu jangka panjang. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, karena kemiskinan di Indonesia tidak dapat dihapus atau diselesaikan dalam waktu yang singkat. Maka golongan fakir dan miskin yang mempunyai fisik sehat dan mempunyai kemampuan dalam bidang wirausaha, pertanian dan bidang jasa lainnya, harus mendapatkan perhatian serta bimbingan dalam melakukan usahanya. Zakat produktif adalah model pendistribusian zakat yang dapat menjadikan mustahik zakat menghasilkan sesuatu secara terus menerus dan nantinya dapat merubah status mustahik menjadi muzaki. Adapun dalam pengelolaan zakat produktif, dapat menggunakan akad qard al-hasan atau mudarabah. Perubahan tersebut, berdasarkan dalil, bahwa huruf lam dalam surat at-Taubah (9) ayat 60 berfaidah li ajli al-maṣraf (untuk penyaluran) li ajli al-manfa’ah atau li al-istihqāq, maka menghasilkan suatu hukum bahwa zakat hendaknya didistribusikan secara produktif dan dimanfaatkan oleh mustahik zakat sebagai modal usaha secara terus menerus hingga dapat merubah menjadi muzakki. Bahwa pendistribusian zakat secara produktif.NIM.17203010098 M. MANAN ABDUL BASITH, S.H.2020-10-20T05:07:35Z2020-10-20T05:07:44Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38686This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386862020-10-20T05:07:35ZALIH FUNGSI HARTA BENDA WAKAF DI INDONESIA
(PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH JASSER AUDA)Wakaf merupakan sebuah amal perbuatan yang dianggap ibadah yang berupa shadaqah yang pahalanya berjalan terus (shadaqah jariyah) selama pokoknya masih ada dan terus dimanfaatkan. Namun permasalahan akan timbul jika harta wakaf tersebut sudah tidak memberikan manfaat jika tetap melaksanakan sesuai dengan ikrar wakaf. Dengan demikian harta wakaf yang sudah tidak memberikan wakaf tersebut harus dirubah fungsi/peruntukannya agar pokok harta wakaf tetap memberikan manfaat bagi orang banyak. Penelitian ini berjudul “Alih Fungsi Harta Wakaf di Indonesia (Perspektif Maqasid asy-Syari’ah Jasser Auda) yang bertujuan untuk menganalisis dibolehkannya melakukan perubahan peruntukan dalam undang-undang wakaf dan sebab undang-undang wakaf mempebolehkan untuk melakukan alih fungsi harta wakaf. Dibolehkannya melakukan alih fungsi harta wakaf tersebut bertentangan dengan pendapat Imam Syafi’i yang melarang untuk melakukan alih fungsi harta wakaf. Sebab mayoritas masyarakat Indonesia adalah beragama Islam yang bermazhab Syafi’i.
Pokok permasalahannya adalah bagaimana teori maqasid asy-Syari’ah menurut Jasser Auda untuk menganalisis latar belakang diperbolehkannya melakukan alih fungsi dalam undang-undang wakaf. Berdasarkan pokok permasalahan ini dirumuskan dua permasalahan yaitu: 1) Bagaimana alih fungsi harta wakaf menurut undang-undang perwakafan di Indonesia? 2) Bagaimana tinjauan maqasid asy-Syari'ah tentang dibolehkannya melakukan alih fungsi harta wakaf dalam undang-undang perwakafan di Indonesia? Penelitian ini dikaji dengan pendekatan filosofi untuk memahami filosofi aturan hu kum dari waktu ke waktu, serta untuk memahami perubahan dan perkembangan yang melandasi aturan hukum tersebut. Bentuk penelitian ini adalah kepustakaan. Data penelitian dikumpulkan melalui kajian teks kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif-kualitatif. Langkah-langkahnya, pertama, data-data yang telah terkumpul diklasifikasikan berdasarkan masalah yang dikaji, kedua, data-data dikaji secara kualitatif, ketiga, berdasarkan hasil analisis dan interpretasi data, penulis mengambil kesimpulan yang dilengkapi dengan saran-saran.
Penelitian ini berkesimpulan bahwa dibolehkannya undang-undang wakaf yang mengatur tentang alih fungsi harta wakaf dikarenakan untuk menjaga manfaat barang harta wakaf agar tidak mengalami kerusakan. Teori maqasid asy-Syari’ah Jasser Auda digunakan untuk pisau analisis dalam mengurai masalah hukum Islam tentang kebolehan melakukan alih fungsi harta wakaf sehingga membolehkan untuk melakukan alih fungsi harta wakaf meskipun pendapat mazhab ada yang melarang untuk melakukan alih fungsi harta wakaf, karena teori ini bersifat universal, terbuka, humanis dan menuju kearah pengembangan sumber daya manusia. Dengan demikian teori ini menawarkan untuk pemanfaatan harta wakaf untuk kepentingan umum meski harus melakukan alih fungsi terhadap harta wakaf.NIM.17203010094 MUHAMMAD THORIQ, S.H2020-10-20T05:07:18Z2020-10-20T05:07:28Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38685This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386852020-10-20T05:07:18ZPEMBATASAN MASA JABATAN
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AHPembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam
kerangka sistem pemerintahan presidensial menjadi satu hal
keharusan, di sisi lain indonesia sebagai negara republik dengan
sistem demokrasi maka untuk menghindari adanya penyalahgunaan
kekuasaan maka ketentuan terkait pembatasan masa jabatan Presiden
dan Wakil Presiden harus secara tegas disebutkan di dalam Undangundang
Dasar 1945. Mengingat sebelum adanya ketentuan terkait
pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden terjadi bentuk
pemerintahan yang otoriter dan sentralistik pada masa pemerintahan
Presiden Soekarno dan Soeharto sehingga hal tersebut berdampak
rusaknya sistem pemerintahan indonesia, dan maraknya korupsi
dimana-mana bahkan terjadi pelanggaran HAM yang sangat
signifikan. oleh karena itu, untuk menghidari hal-hal serupa masa
jabatan Presiden dan wakil presiden hanya dibatasi dua periode saja.
Sebagaimana tertuang di dalam UUD 1945.
Jenis penelitian ini adalah penelitian studi kepustakaan dengan
pendakatan yuridis filosofis. Penelitian ini dilakukan dengan metode
pengumpulan data dari sumber pustaka serta pemberitaan di media
masa, artikel, hingga jurnal yang berkaitan dengan pembasahan karya
tulis ini. Teknis analisis data yang digunakan adalah analisis data
kualitatif, karena data hanya diperoleh dari kepustakaan maka tidak
berwujud dalam bentuk statistik, namun berbentuk informasi naratif.
Hasil penelitian yang didapatkan yaitu Presiden dan Wakil
Pesiden dapat disebut dengan dwi tunggal yang tergabung di dalam
Lembaga Kepresidenan yang tugas dan kewenangannya semua diatur
di dalam UUD 1945. Berkaitan dengan pembatasan masa jabatan
presiden dan wakil presiden secara tegas telah diatur di dalam UUD
1945 pasal 7 yang hanya diberikan kesempatan menjabat dua
periode. Dalam perspektif Maqashid asy-Syari‘ah, pemberian
batasan masa jabatan sejalan dengan konsep Maqashid asy-Syari‘ah
selama itu tidak bertentangan pemeliharaan lima asas pokok dalam
Maqashid asy-Syari‘ah dan tidak bertentangan dengan Hak asasi
manusia dan indek pembangunan manusia. akan tetapi,
pemberlakuan dua kali masa jabatan belum secara efektif berlaku di
Indonesia karena masih ada kemungkinan penyalahgunaan
kekausaan pada masa transisi incumbent mencalonkan kembali pada
periode keduanya. Oleh karena itu, penyusun memberikan tawaran periodisasi masa jabatan presiden hanya satu kali masa jabatan selama 7 tahun.NIM.17203010090 FITO ADJI SATRIA ADMAJA2020-10-20T05:06:59Z2020-10-20T05:07:12Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38684This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386842020-10-20T05:06:59ZINITIAL COIN OFFERING (ICO) DALAM PERSPEKTIF
HUKUM BISNIS SYARI’AH
(STUDI KASUS TIXL)Tixl (TXL) merupakan salah satu proyek uang kripto yang menggunakan Initial Coin Offering (ICO) untuk mendanai fase pengembangannya. Berbagai permasalahan yang melatarbelakangi eksistensi dari Tixl (TXL) dan solusi yang diajukan berkaitan erat dengan kondisi masyarakat di era teknologi informasi. Keinginan Tixl gGmbH untuk mengembangkan uang kripto yang privat, cepat dan bebas biaya adalah berbeda dengan apa yang telah ditawarkan oleh banyak penyedia layanan sistem pembayaran di arus utama. Tixl (TXL) sebagai proyek uang kripto juga telah mendapatkan tempat untuk menjadi obyek kajian untuk para akademisi, termasuk akademisi muslim. Penelitian ini menjadi urgensi karena beberapa hal. Pertama, tidak bisa mengeneralisasi status hukum dari semua aset kripto. Kedua, penelitian yang berkaitan dengan aset kripto seringkali terfokus pada bitcoin (BTC) saja, padahal terdapat lebih dari 3000 aset kripto yang terdaftar pada coinmarketcap.com. Ketiga, eksistensi dari aset kripto dan uang kripto terkadang dijadikan alasan untuk mendefinisikan ulang, apa dan bagaimana kedudukan uang dalam kehidupan masyarakat. Keempat, Initial Coin Offering (ICO) seringkali dikaitkan dengan tindakan penyalahgunaan atau scam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai faktor yang melatarbelakangi digunakannya Initial Coin Offering (ICO) sebagai sebuah cara pengumpulan dana, mengkaji Tixl (TXL) sebagai sebuah proyek uang kripto dan kedudukannya dalam kehidupan masyarakat yang ditinjau dalam perspektif maslahah mursalah, dan mengkaji transaksi penjualan token dalam Initial Coin Offering (ICO) yang diselenggarakan oleh Tixl gGmbH dalam perspektif hukum perjanjian Islam. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan konseptual serta dengan menggunakan teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat tiga hal yang melatarbelakangi digunakannya Initial Coin Offering (ICO) sebagai sebuah cara pengumpulan dana, yaitu perubahan orientasi dalam model bisnis, adanya tokenisasi, dan karakteristik dari kegiatan usaha. Sebagai sebuah proyek uang kripto Tixl (TXL) tidak dapat memberikan kemaslahatan yang bersifat menyeluruh atau kully, bahkan kemudharatan yang dapat ditimbulkan dari proyek Tixl (TXL) lebih besar daripada kemaslahatannya. Sehingga dalam kasus seperti ini, menghilangkan kemudharatan harus lebih diutamakan. Oleh sebab itu, transaksi penjualan token dalam Initial Coin Offering (ICO) yang diselenggarakan Tixl (TXL) merupakan transaksi yang batil karena bertentangan dengan syariah.NIM.17203010088 IMAM SUBARKAH, S.E2020-10-20T05:01:16Z2020-11-18T06:48:43Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41224This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/412242020-10-20T05:01:16ZPENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA
FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING
BERBASIS SYARIAH PERSPEKTIF HUKUM BISNIS SYARIAHFenomena lembaga jasa keuangan yang sedang berkembang di
Indonesia adalah financial technology peer to peer lending berbasis
syariah. Lembaga tersebut menawarkan berbagai kemudahan dalam
bertransaksi dengan menggunakan kecanggihan teknologi yang
dipadukan dengan sistem kerja yang lebih efektif dan efesien. Peran
financial technology peer to peer lending berbasis syariah adalah
sebagai perusahaan yang menyediakan jasa pembiayaan untuk pelaku
UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dan lahan investasi bagi
para pemilik modal. Di balik kemudahan bertransaksi dengan financial
technology peer to peer lending berbasis syariah bukanlah tanpa risiko,
apalagi praktik jasa keuangan seperti ini masih baru, yang membuatnya
rentan dari segi keamanan meliputi data-data penggunanya, maupun
terjadi froud and identity theft (penipuan dan identitas palsu). Selain
itu bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator dalam
mengawasi praktik financial technology peer to peer lending secara
keseluruhan.
Dilihat dari jenisnya, penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian
lapangan (field research) dengan pendekatan normatif fatwa dan
sosiologi hukum. Dalam menganalisis data penulis menggunakan
metode deduktif, yaitu menguraikan data yang bersifat umum
kemudian menarik kesimpulan secara khusus. Lokasi penelitian penulis
yaitu di bagian pengembangan dan penelitian financial technology
Otoritas Jasa Keuangan Jakarta. Sedangkan sumber data dalam
penelitian ada dua yaitu, data primer dan data sekunder. Data primer
yang didapat dari Otoritas Jasa Keuangan, al-Qur‟ān, al-Ḥadīṡ, Fatwa
DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018. Peraturan Otoritas Jasa
Keungan No. 77/POJK.01/2016. Sedangkan Data skunder meliputi
buku-buku tentang hukum bisnis syariah, artikel ilmiah, dan jenis karya
ilmiah lainnya yang masih berkaitan dengan financial technology peer
to peer lending, yang kemudian dianalisis menggunakan metode
deduktif sehingga dapat diperoleh jawaban atas permasalahan yang
dirumuskan.
Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa, dalam
mekanisme perusahaan financial technology peer to peer lending
berbasis syariah perusahan sebagai penyelenggara layanan jasa
keuangan yang mempertemukan antara Investor dan pelaku UMKM
secara langsung di platform marketplace. sedangkan peran Otoritas
Jasa Keuangan sebagai regulator, mengawasi kegiatan perusahanvii
financial technology peer to peer lending secara keseluruhan dan
membuat aturan rekam jejak audit yang memberikan laporan secara
berkala per 1 bulan dan per 1 tahun, mengatur standaritas sistem
keamanan, memberikan status terdaftar dan berizin. Dalam aplikasi
akad financial technology peer to peer lending berbasis syariah
perspektif hukum bisnis syariah sah dilakukan jika sesuai prinsipprinsip syariah, dengan aplikasi akad wakālah bil ‘ujrah untuk
perusahaan, dan akad-akad dalam pembiayaan di financial technology
peer to peer lending berbasis syariah, seperti akad muḍārabah,
musyārakah, dan akad-akad yang telah diatur dalam Fatwa DSN-MUI
No. 117/DSN-MUI/II/2018.NIM. 1620311014 RENO PASLAH2020-10-20T02:15:23Z2020-10-20T02:15:59Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38683This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386832020-10-20T02:15:23ZTINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
TERHADAP PRAKTIK AKAD GADAI KEBUN
DI DESA PAPAN REJO LAMPUNG UTARAPenelitian ini bermula dari kegelisahan penulis terkait pemanfaatan barang gadai oleh pihak murtahin, dan akad yang digunakan dalam transaksi gadai. Akad yang digunakan dalam praktik yaitu akad gadai secara ucapan dan akad sewa secara diam-diam (ta’aṭi). Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini berupaya menjawab pertanyaan tentang: Pertama, Mengapa masyarakat Desa Papan Rejo melakukan gadai kebun di Desa Papan Rejo Kabupaten Lampung utara? Kedua, Bagaimana keabsahan akad gadai kebun di Desa Papan Rejo Kabupaten Lampung utara perspektif hukum Islam dan hukum positif? Ketiga, Bagaimana hukum pemanfaatan barang gadai yang terjadi di Desa Papan Rejo Kabupaten Lampung utara perspektif hukum islam dan hukum positif?.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan bentuk penelitian lapangan (field research). Jenis pendekatan dalam penelitian ini adalah socio legal research, artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat. Berdasarkan pendekatan tersebut dalam penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini disimpulkan sebagai berikut: Pertama, faktor yang mempengaruhi terjadinya gadai kebun di Desa Papan Rejo yaitu: a. faktor ekonomi, b. faktor elastisitas waktu, c. faktor jaminan. Kedua, gadai kebun yang terjadi memenuhi rukun dan syarat yaitu terpenuhinya shighat dalam perjanjian, rāhin dan murtahin pihak yang cakap hukum, marhūn berupa benda, marhūn bih berupa utang. Dualisme akad yang terjadi di Desa Papan Rejo yaitu akad gadai dengan ucapan dan akad sewa dengan cara diam-diam (al-muāṭah) dapat dibenarkan, karena dalam hukum Islam membenarkan akad secara serah terima tanpa mengucapkan akad tersebut. Jangka waktu dalam gadai menurut hukum Islam dapat dibenarkan karena disepakati dalam akad, sedangkan jangka waktu gadai kebun dalam Peraturan Pemerintah Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanahan No. 56 Tahun 1960 yaitu tidak melebihi 7 tahun. Keempat, Dalam hukum Islam dan Fatwa MUI pemanfaatan kebun oleh pihak murtahin diperbolehkan karena mendapatkan izin dari pihak rāhin dan karena kebun merupakan jaminan yang membutuhkan perawatan. Selain itu, dalam hukum positif terkait dengan pemanfaatan barang jaminan diperbolehkan selama mendapatkan izin dari pihak pemberi gadai dan pihak pemberi gadai memiliki luas tanah minimum yaitu 2 ha.NIM.17203010087 EKA FATKHUL KHASANAH,2020-10-20T02:15:00Z2020-10-20T02:15:08Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38682This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386822020-10-20T02:15:00ZPERATURAN KPPU NOMOR 3 TAHUN 2010 DALAM PERSPEKTIF
MAQASID AL-SYARI’AHPraktik monopoli (Ihtikar) merupakan kegiatan yang tidak diperbolehkan,
baik dalam hukum positif maupun hukum Islam. Di sisi lain terdapat ketentuan
khusus dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia bahwa negara diberi
kewenangan untuk melakukan monopoli dan pemusatan kegiatan ekonomi
terhadap cabang-cabang produksi yang dianggap penting oleh negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak. KPPU mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan
terkait kegiatan monopoli yang dilakukan oleh negara yaitu Peraturan KPPU No.
3 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selanjutnya apa urgensi dari dikeluarkannya Peraturan KPPU dan untuk melihat
Peraturan KPPU dalam perspektif maqasid Al-Syari'ah.
Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan
yuridis-normatif yaitu dengan cara melakukan penelusuran terhadap peraturan
hukum, norma hukum, literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam
penelitian ini dan secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan
tertulis.
Hasil penelitian ini adalah bahwa, faktor urgensi dikeluarkannya
Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2010 yaitu karena adanya Faktor filosofis
bertujuan untuk membatasi kewenangan negara dalam melakukan monopoli agar
penerapan Pasal 51 UU No. 5 tahun 1999 mengarah pada falsafah bangsa yaitu
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Faktor
sosiologis adalah bertujuan untuk memperluas kewenangan negara dan juga
membatasi kewenangan negara agar penerapan Pasal 51 dapat dilaksanakan baik
bagi masyarakat, pelaku usaha, negara maupun KPPU itu sendiri. Faktor yuridis
adalah bertujuan untuk memberi kepastian hukum/memperkuat, dan memperjelas
kewenangan negara, serta mengawasi kewenangan negara dalam penyelenggaraan
monopoli. Bahwa monopoli dan pemusatan kegiatan ekonomi oleh negara yang
penyelenggaraannya diserahkan kepada BUMN atau BUMN bersama-sama
dengan badan/lembaga yang dibentuk pemerintah atau BUMN bersama-sama
dengan badan/lembaga yang ditunjuk Pemerintah menduduki tingakatan
dharuriyah, hajiyyah dan juga tahsiniyah. ditinjau dari maqasid 'am seperti
fungsi alokasi yang dikuasi negara dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat, ṣid khasah seperti fungsi distribusi yang dikuasai
negara untuk memenuhi kebutuhan pasar terus menurus, maqasid juz'iyyah
seperti fungsi stabilitasi yang dikuasai negara dibidang pertahanan keamanan,
moneter dan fiskal, dan juga terdapat maslahah jika ditinjau dari hifdzu al-din
seperti untuk menjaga keutuhan negara dan antar umat beragama, hifdzu al-nafs
seperti menjaga agar pelaku usaha tidak terjerumus hal yang merugikan dirinya
sendiri maupun merugikan kepentingan umum, hifdzu al-'aql seperti berpeluang
untuk meningkatan SDM rakyat Indonesia, hidfzu al-nasl seperti
menjaga/memelihara generasi bangsa Indonesia dan hifdzu al-mal seperti
menjaga/memelihara harta kekayaan negara.NIM:17203010086 ABDUL RAHMAN ASHIDIQ2020-10-20T02:13:49Z2020-10-20T02:14:04Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38681This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386812020-10-20T02:13:49ZPENGELOLAAN DANA HAJI OLEH BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI TANPA PENGAWASAN
OTORITAS JASA KEUANGAN
(PRESPEKTIF HUKUM ISLAM)Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan lembaga yang mengelola dana haji milik jamaah. Setoran dana haji yang terhimpun kemudian dikelola pada investasi yang produktif. Secara tidak langsung Badan Pengelola Keuangan Haji menjalankan fungsi simpanan dan penyaluran dana seperti lembaga keuangan. Hal ini menimbulkan polemik mengapa dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji tanpa pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab bagaimana pandangan siyāsah dustūriyyah terhadap pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji tanpa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan, bagaimana maṣlaḥah memandang keberadaan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi dana haji.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan, berdasarkan pandangan siyāsah dustūriyah pengawasan dana haji yang tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan ini benar. Karena Otoritas Jasa Keuangan tidak mempunyai aturan dalam mengawasinya. Akan tetapi, dalam pengaturan undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mengikutsertakan Otoritas Jasa Keuangan tersebut tidak dibenarkan.Realitas ketidakterlibatan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pengawasan pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji adalah sebuah problem. Dalam Islam hal-hal yang strategis harus diatur secara detail. Dibentukknya aturan hukum yang ada di masyarakat bertujuan demi kemaslahatan bersama berupa ketertiban, keteraturan sosial. Oleh sebab itu, aturan terkait keberadaan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan memberikan kemasalahatan. Karena masih banyak kelemahan-kelemahan pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Maka dari itu perlunya perubahan dalam perundang-undangan terkait pengelolaan dana haji yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan . Hal ini bertujuan supaya tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, usaha pemerintah tersebut merupakan perwujudan dari maṣlaḥah dalam penyelenggara ibadah hajiNIM. 1720301008 MARIA ULFA KN2020-10-20T02:12:41Z2020-10-20T02:13:09Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38680This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386802020-10-20T02:12:41ZKEWARISAN PADA MASYARAKAT DAYAK ISLAM DI PROVINSI KALIMANTAN BARATDayak Islam adalah komunitas baru di masyarakat Kalimantan Barat. Hal ini bertentangan dengan kebiasaan di kalangan masyarakat pribumi Kalimantan Barat, dimana Dayak ialah masyarakat yang lekat dengan pemeluk agama non Islam, sedangkan masyarakat beragama Islam disebut Melayu. Meskipun telah terdapat masyarakat Dayak beragama Islam (Dayak Islam), tetapi dalam aturan kewarisan masih banyak masyarakat Dayak Islam menggunakan sistem kewarisan Adat dari pada sistem kewarisan Islam (fara>’id). Sehingga untuk menjawab persolan tersebut yang menjadi rumusan masalah dari penelitian ini adalah mengapa hukum kewarisan Islam belum berlaku pada masyarakat Dayak Islam dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik pembagian harta warisan pada masyarakat Dayak Islam di Kalimantan Barat.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan yaitu penelitian yang diperoleh dari hasil wawancara dengan narasumber yang terdiri dari beberapa pemuka adat Dayak, pengurus IKDI dan para peneliti. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan normatif. Penelitian ini berfokus pada keadaan masyarakat Dayak Islam khususnya masyarakat yang beragama Islam, karena memandang kondisi masyarakatnya tersebut tidak seluruhnya beragama Islam. Selanjutnya teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori receptie dan ‘urf.
Hasil dari penelitian yang diperoleh bahwa, Ada beberapa faktor yang menyebabkan hukum kewarisan Islam belum bisa diterapkan secara penuh oleh seluruh masyarakat Dayak Islam di Kalimantan Barat, yaitu: Lingkungan sosial, lemahnya pembinaan keagamaan (dakwah) dan kurangnya pendidikan agama Islam bago generasi penerus. Jika ditinjau dari hukum Islam kebiasaan masyarakat Dayak Islam dalam kewarisan di Kalimantan Barat adat kebiasaan yang dilakukan tersebut bertentangan dengan hukum Islam (nash), sehingga dapat dikatagorikan sebagai ‘urf Fasiq yaitu: sesuatu yang sudah menjadi tradisi manusia, akan tetapi tradisi itu bertentangan dengan syara’, atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan, atau membatalkan sesuatu yang wajib.NIM:17203010079 IRWAN2020-10-20T02:12:20Z2020-10-20T02:12:29Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38679This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386792020-10-20T02:12:20ZPERBANDINGAN PENGEMBANGAN ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA DAN MALAYSIA
(Telaah Sejarah Pembentukan Undang-undang dan Perkembangan Industri)Pengembangan hukum asuransi syariah tengak eksis di berbagai belahan dunia Islam bahkan dunia barat. Malaysia dan Indonesia dari berbagai negara yang menerpakan Industri keuangan asuransi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Industri keuangan memiliki pengaturan Undang-undang sebagai pedoman menjalankan pelaksanaan usaha. Undang-undang terbentuk memiliki latar belakang berdasarkan dimana corak hukum tumbuh dalam suatu masyarakat. Latar belakang terbentuknya Undang-undang dapat berdampak terhadap perkembangan industri yang sedang berjalan, baik di Indonesia maupun Malaysia. Perkembangan industri asuransi syariah di kedua negara diperbandingkan, sehingga dapat menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya fenomena keadaan perkembangannya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan perbandingan. Metode analis data yang digunakan penelitian ini deskriptif-analitik-komparatif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode dokumenter dengan menelususri sejarah pembentukan perundang-undangan serta menggali data asuransi syariah sebagai sumber primer yang dapat dipertanggung jawabkan serta data sekunder sebagai data pelengkap dan data penjelas. Peran teori aliran mazhab sejarah, teori hukum sebagai alat rekayasa sosial dan teori perbandingan hukum menghasilkan jawaban dari permasalahan pada penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa undang-undang asuransi syariah di Indonesia dan Malaysia terbentuk atas kebutuhan masyarakatnya. Latar belakang terbentuknya Undang-undang perasuransian di Indonesia dan Malaysia akibat peran karakter masyarakat muslim. Masyarakat Indonesia cenderung memiliki pemikiran obyektif, sehingga lebel syariah sudah dihiraukan. Berbeda dengan masyarakat muslim Malaysia lebih tekstual terhadap fikih sehingga produk asuransi syariahnya lebih unggul dan eksis. Pada perkembangannya industri asuransi syariah baik di Indonesia maupun Malaysia sama-sama memiliki peningkatan disetiap tahunnya. Konsistensi perkembangannya tampak semakin kuat setiap tahunnya dengan adanya berbagai kebijakan-kebijakan baru demi semakin tumbuhnya industri tersebut. Meskipun bedanya Malaysia jauh lebih selengkah di depan dalam menjalankan kebijakan-kebiajaknnya dalam ruang regulasi. Undang-undang asuransi syariah sebagai alat kontrol sosial sehingga mampu membentuk masyarakatnya dengan bentuk pemahaman terhadap praktik asuransi. Sehingga integritas Industri asuransi syariah semakin tinggi dan eksis.NIM:17203010075 INNEKE WAHYU AGUSTIN2020-10-20T02:12:02Z2020-10-20T02:12:12Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38678This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386782020-10-20T02:12:02ZTINJAUAN HUKUM ISLAM
TERHADAP PRODUK AR-RAHN USAHA MIKRO HAJI PEGADAIANFatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 92/DSNMUI/
IV/2014 tentang Pembiayaan yang disertai Rahn (at-Tamwil
al-Mautsuq bi al-Rahn) merupakan fatwa yang dibuat dan
ditetapkan oleh DSN-MUI, untuk dijadikan pedoman bagi
Lembaga Keuangan Syariah dalam menjalankan suatu produk
yang melibatkan akad rahn di dalamnya. Salah satu produk yang
pelaksanaan berpedoman pada fatwa tentang pembiayaan yang
disertai rahn adalah produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah.
Suatu permasalah sangat urgent dan menjadikan peneliti tertarik
untuk melakukan penelitian adalah adanya indikasi hilah hukum
dalam pelaksanaan akad Arrum Haji itu sendiri, sehingga
penerapannya berbeda dengan fatwa yang ada. Di samping itu
peneliti juga beranggapan bahwa pelaksanaan produk Arrum Haji
di Pegadaian Syariah adalah sama dengan pelaksanaan produk
Dana Talangan Haji di Bank Syariah.
Jenis penelitian dalam penelitian tesis ini adalah perpaduan
antara penelitian pustaka dengan penelitian lapangan (mixmethod).
Sifat penelitian dalam penelitian tesis ini adalah
eksploratif analitis serta pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan konseptual (conseptual approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) akad Pinjaman
yang Disertai Rahn dalam produk Arrum Haji Pegadaian telah
sesuai dengan syarat-syarat yang ada dalam hukum perjanjian
syariah. Akan tetapi, ada satu syarat yang belum terpenuhi karena
akad dibuat dan ditandatangani sebelum nasabah mendaftarkan
haji, sehingga salah satu marhun belum bisa diserahkan yakni
marhun dokumen. (2) ada hilah hukum yang dilakukan dalam
proses penentuan mu’nah, hal tersebut terlihat pada rekayasa
yang dilakukan oleh pegadaian syariah yang secara tidak
langsung pegadaian syariah mengambil manfaat dari pinjaman
yang diberikan kepada nasabah yakni 0,95% dari nilai taksiran
marhun dan disetorkan bersama angsuran pokok setiap bulannya
untuk semua opsi jangka waktu yang dipilih. Oleh karena akad
dibuat dan ditantangani sebelum pendaftaran haji dan prosentase
mu’nah di antara opsi jangka waktu adalah tetap, maka rekayasa
terhadap akad produk Arrum Haji bukan merupakan hilah yang
dilarang, namun terkesan syubhat karena alasan yang telah
disebutkan. (3) Dari segi kemaslahatan pelaksanaan Arrum Haji
menimbulkan sesuatu yang menjadi perantara menuju perbuatan
yang takalluf dan dengan adanya produk Arrum Haji juga
berpotensi menyebabkan antrian haji lebih panjang lagi, karena
marhun awal yang ditetapkan (mulai tahun 2019) untuk
pendaftaran pembiayaan haji adalah rendah yakni 3,6 gram emas
murni (LM) atau senilai dengan harga Rp. 2.499.000,- (pada
tanggal 21 Oktober 2019).NIM. 17203010065 QUROTUL AINI2020-10-20T02:11:42Z2020-10-20T02:11:51Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38677This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386772020-10-20T02:11:42ZPERSAINGAN USAHA HOME INDUSTRI ALAT-ALAT MUSIK DI DESA
KALIWADAS BUMIAYU PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAMDesa Kaliwadas terletak di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes dan
termasuk salah satu desa yang terkenal dengan home industrinya yaitu kerajinan
alat-alat musik seperti rebana, drumband, marching band, dan lain-lain.
Sehubungan dengan hal tersebut, penulis akan melakukan penelitian di Desa
Kaliwadas karena dalam kegiatan usahanya mayoritas masyarakat desa Kaliwadas
adalah pengrajin alat-alat musik. Dalam dunia usaha ini mereka mengalami
persaingan yang ketat dengan pengrajin lainnya. Persaingan yang terjadi disini
adalah dalam hal memasarkan produk, persaingan harga, dan kualitas produk yang
sama.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis
normatif. Sedangkan metode yang digunakan dalam analisis data adalah deskriptif
analitik yang mengambil latar di Desa Kaliwadas Bumiayu. Dalam metode
pengumpulan data penyusun menggunakan metode observasi, wawancara, dan
dekumentasi. Rumusan penelitian yang penulis teliti adalah: [1] Mengapa terjadi
persaingan usaha home industri di Desa Kaliwadas? [2] Bagaimana strategi
pemasaran home industri alat-alat musik dalam etika bisnis Islam? [3] Bagaimana
strategi pemasaran dalam persaingan usaha alat-alat musik apakah sudah sesuai
dengan etika bisnis Islam?
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penyebab terjadinya perasaingan
di lingkungan home industri alat-alat musik adalah pertama, karena keterbatasan
tempat. Kedua, konsumen tebatas tetapi barang produksinya melimpah. Ketiga,
tidak semua karyawan menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis Islam. Dalam
strategi pemasaran sendiri dilihat dari segi produk, dari segi harga, dari segi
promosi, dari segi distribusi (tempat). Para karyawan dan pengrajin home industri
harus mempunyai sifat kejujuran yaitu jujur dengan tidak menutupi keadaan barang
yang sudah cacat, serta tidak menjelek-jelekkan pesaing lainnya. Tepat janji untuk
waktu yang telah ditetapkan bersama oleh kedua belah pihak mengenai transaksi
dan pengiriman barang produksi. Amanah untuk tidak menukar barang yang baik
dengan barang yang buruk ketika memasarkan atau mempromosikan. Murah hati
untuk selalu mempunyai sopan santun kepada para konsumen dan masyarakat, dan
mencatat hutang jika ada konsumen yang membayar dengan menyicil. Etika atau
perilaku yang sudah diterapkan oleh para pengrajin dan karyawan home industri
alat-alat musik ini mayoritas sudah menerapkan etika berbisnis yang sesuai dengan
ajaran Islam. Hal tersebut bisa dilihat pada masalah harga, produk, dan kualitas
barang produksinya. Para konsumen bisa mendapatkan harga khusus jika sudah
berlangganan. Mengenai produk sendiiri, konsumen bisa mendapatkan barang
produk yang berkualitas dan sesuai pemesanan.NIM:17203010063 Indana Aspika Rima2020-10-20T02:10:48Z2020-10-20T02:11:13Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38676This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386762020-10-20T02:10:48ZPEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP YOUTUBER
PERSPEKTIF AL-MAṢLAḤAH AL-MURSALAHYoutuber merupakan salah satu profesi yang sedang diminati oleh banyak
kalangan di Indonesia saat ini. Hal ini dikarenakan pengguna youtube khususnya
sebagai pelaku youtuber menerima keuntungan dari unggahan-unggahan video
yang berupa penghasilan dari pihak youtube. Pada dasarnya, setiap orang yang
mempunyai penghasilan merupakan salah satu prinsip pengenaan pajak.
Penghasilan yang didapat oleh beberapa youtuber di Indonesia terbilang cukup
besar. Pemungutan pajak penghasilan terhadap youtuber yang sedang berkembang
di Indonesia saat ini memang harus mendapat perhatian dari pemerintah. Hal ini
dikarenakan besarnya potensi perpajakan dari youtuber tersebut. Akan tetapi,
peraturan terkait pemungutan pajak penghasilan youtuber di Indonesia saat ini
belum diatur secara khusus. Tidak ada aturan khusus mengenai pemungutan pajak
penghasilan youtuber tersebut menimbulkan permasalahan kepada youtuber dalam
melakukan pembayaran pajak. Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini
berupaya untuk menjawab pertanyaan tentang: pertama, apakah youtuber di
Indonesia dapat dikenakan pajak penghasilan dan bagaimana aturan terkait
pemungutan pajak penghasilan youtuber, kedua, bagaimana perspektif al-maṣlaḥah
al-mursalah terhadap pemungutan pajak penghasilan youtuber.
Jenis penelitian ini adalah penelitian studi kepustakaan dengan pendekatan
yuridis normatif, dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, serta perundangundangan
yang berhubungan dengan penelitian ini. Selain itu, metode analisis data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik. Pada penelitian ini
penulis menggunakan teori perpajakan yang kemudian di analisis menggunakan
teori al-maṣlaḥah al-mursalah.
Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa youtuber dapat dikenakan
pajak atas penghasilan yang diperoleh. Berdasarkan subjeknya, youtuber termasuk
subjek pajak orang pribadi dalam Negeri. Sedangkan berdasarkan objek
penghasilannya, penghasilan seorang youtuber dapat dikategorikan dalam
kelompok sumber penghasilan dari pekerjaan bebas. Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018 serta Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015
dapat dijadikan dasar hukum dalam pemungutan pajak penghasilan youtuber yang
mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Kemudian dalam
perspektif al-maṣlaḥah al-mursalah, pemungutan pajak penghasilan terhadap
youtuber memiliki kemaslahatan untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan pemungutan
pajak penghasilan youtuber bersifat ḍarūri yaitu menyangkut kebutuhan pokok
dalam kehidupan masyarakat, kemudian bersifat qaṭ’i (pasti dan jelas
kemaslahatannya), dan kulli yaitu menyeluruh atau berlaku umum untuk
masyarakat. Artinya manfaat dari pemungutan pajak tersebut pasti dan jelas, serta
pajak yang masuk ke pendapatan Negara akan diperuntukkan kepada masyarakat
demi kemakmuran rakyat Indonesia sesuai dengan tujuan syarak.NIM:17203010060 MAYANG ROSANA2020-10-20T02:09:33Z2020-10-20T02:09:44Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38675This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386752020-10-20T02:09:33ZSANKSI PEMBATALAN KHITBAH
(STUDI KASUS TRADISI MASYARAKAT DI KECAMATAN SEMIN KABUPATEN GUNUNGKIDUL)Khitbah merupakan salah satu aspek yang diatur dalam Islam yang berfungsi sebagai langkah awal menuju jenjang pernikahan. Dengan adanya khitbah, diharapkan kedua calon mempelai serta keluarga dapat mengenal satu sama lainnya, serta dapat menguatkan ikatan sebelum pernikahan. Khitbah dilaksanakan dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rah}Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini bersifat deskritif-analitis, yaitu dengan memaparkan materi-materi pembahasan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta yang diteliti. Kemudian dianalisis secara cermat guna memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yaitu dengan mengacu pada aturan hukum Islam dengan dalil-dalil dari alquran dan hadis, dan pendapat ulama. Kemudian menggunakan pendekatan ‘urf dan maslah}ah mursalah untuk menganalisis permasalahan yang terjadi dalam tradisi masyarakat Semin mengenai konsekuensi hukum pembatalan khitbah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dapat diketahui alasan masyarakat Semin yang masih mempraktikkan tradisi tersebut hingga sekarang. Alasan tersebut antara lain adalah untuk melestarikan tradisi leluhur masyarakat di Kecamatan Semin yang sudah berjalan selama puluhan tahun, untuk menghindarkan masyarakat di Kecamatan Semin dari dampak negatif pembatalan khitbah, serta memberikan rasa nyaman kepada pihak yang terikat dalam khitbah agar terbentuk suatu keluarga yang sakinah, mawaddah wa rah}mah. Pembatalan khitbah merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam akan tetapi jika tidak dilakukan dengan jalan yang baik, tentu akan mengakibatkan dampak negatif bagi pihak yang dibatalkan, baik secara moril maupun materiil. Hal ini tentu bertolak belakang dengan salah satu prinsip beragama dalam Islam, yaitu memelihara akal, memelihara keturunan, serta memelihara harta. Kata kunci: pembatalan khitbah, ‘urf, maslahah mursalah, Semin, Gunungkidul.
mah. Akan tetapi, khitbah tidak selalu berakhir ke jenjang pernikahan. Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang membatalkan khitbah yang sudah
dilakukan. Pembatalan ini, sedikit banyak akan memberikan dampak negatif bagi pihak yang dibatalkan. Menyadari adanya potensi itu, masyarakat di Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul membuat suatu mekanisme dalam prosesi khitbah, yaitu dengan membuat perjanjian khitbah yang di dalamnya memuat kesepakatan adanya pemberian ganti rugi secara materiil dari pihak yang
membatalkan kepada pihak yang dibatalkan dengan nominal sesuai kesepakatan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini bersifat deskritif-analitis, yaitu dengan memaparkan materi-materi pembahasan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta yang diteliti. Kemudian dianalisis secara cermat guna memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yaitu dengan mengacu pada aturan hukum Islam dengan dalil-dalil dari alquran dan hadis, dan pendapat ulama. Kemudian menggunakan pendekatan ‘urf dan maslah}ah mursalah untuk menganalisis permasalahan yang terjadi dalam tradisi masyarakat Semin mengenai konsekuensi hukum pembatalan khitbah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dapat diketahui alasan masyarakat Semin yang masih mempraktikkan tradisi tersebut hingga sekarang. Alasan tersebut antara lain adalah untuk melestarikan tradisi leluhur masyarakat di Kecamatan Semin yang sudah berjalan selama puluhan tahun, untuk menghindarkan masyarakat di Kecamatan Semin dari dampak negatif pembatalan khitbah, serta memberikan rasa nyaman kepada pihak yang terikat dalam khitbah agar terbentuk suatu keluarga yang sakinah, mawaddah wa rah}mah. Pembatalan khitbah merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam akan tetapi jika tidak dilakukan dengan jalan yang baik, tentu akan mengakibatkan dampak negatif bagi pihak yang dibatalkan, baik secara moril maupun materiil. Hal ini tentu bertolak belakang dengan salah satu prinsip beragama dalam Islam, yaitu memelihara akal, memelihara keturunan, serta memelihara harta.NIM:17203010059 MUHAMMAD DZAKIYYUL HIKAM, S.H.2020-10-20T02:09:19Z2020-10-20T02:09:27Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38674This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386742020-10-20T02:09:19ZHASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA’IL LBM-NU PWNU JAWA TENGAH TENTANG PENGHARAMAN IZIN PENDIRIAN TOKO MODERN BERJEJARINGHasil keputusan bahtsul masa‟il LBM-NU PWNU Jawa Tengah tentang pengharaman izin pendirian toko modern berjejaring menggelitik untuk dikaji. Toko modern berjejaring merupakan hal baru yang terjadi pada masa ini, akan tetapi oleh LBM-NU Jawa Tengah penetapan hukumnya berdasarkan kitab-kitab kuning (turats) yang dari sisi usia sudah ratusan tahun. Toko modern berjejaring juga merupakan persoalan dalam lingkup muamalah, tetapi penetapan hukumnya sebagian besar berdasarkan dalil-dalil yang berorientasi dalam lingkup siyasah. Fokus penelitian ini adalah pada metode yang digunakan oleh LBM-NU PWNU Jawa Tengah dalam istinbath (penggalian dan penetapan) hukum yang diharapkan dapat menjawab permasalahan mengenai penyebab keluarnya hasil keputusan bahtsul masa‟il dan metode yang digunakan dalam penetapan hukum.
Penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan ushul fiqh. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori mashlahah dan teori yang ada dalam ushul fiqh. Teori mashlahah dan teori dalam ushul fiqh mengenai dlarar dan mafsadah digunakan untuk menganalisis pengaruh dan dampak adanya toko modern berjejaring. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hasil keputusan bahtsul masa‟il tentang pengharaman izin pendirian toko modern berjejaring muncul akibat adanya 2 (dua) faktor, yaitu faktor sosiologis dan faktor ekonomi. Metode yang digunakan dalam penetapan hukum (istinbath) adalah campuran metode manhajiy dan metode ilhaqiy, akan tetapi inkonsistensi dalam penggunaannya. Keinkonsistensiannya terletak pada tidak mengikuti dan tidak dilakukannya penelurusan secara hierarkis prosedur istinbath hukum mazhab empat secara terpisah. Kekuatan dalil yang dijadikan dasar dalam penetapan hukum sebagian besar lemah dan tidak relevan. Kelemahan dalil berupa penggunaan dalil yang bersifat umum untuk menetapkan hukum permasalahan yang bersifat khusus. Ketidakrelevanan dalil berupa penggunaan dalil yang tidak sesuai pada pokok bahasan berupa dalil yang bersubstansi fiqh siyasah digunakan untuk menetapkan hukum dalam bidang fiqh muamalah17203010056 SIFAUL AMIN2020-10-20T02:09:01Z2020-10-20T02:09:11Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38673This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386732020-10-20T02:09:01ZEKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE SYARIAH DI PENGADILAN NEGERI
PERSPEKTIF PERMA NO 14 TAHUN 2016Eksekusi putusan arbitrase Syariah sampai saat ini masih menjadi
permasalahan yang belum terselesaikan antara Pengadilan mana yang berhak untuk
mengeksekusi putusan arbitrase Syariah. Tumpang tindihnya kewenangan
Lembaga Peradilan dapat menyebabkan suatu ketidak pastian hukum. Adapun
permasalahan yang ingin penulis bahas merupakan landasan Pengadilan Negeri
yang saat ini masih menerima eksekusi putusan arbitrase Syariah, setelah
diterbitkannya PERMA. Yang mana dalam Peraturan Mahkamah Agung sudah
jelas dalam peraturan itu yang berhak adalah Pengadilan Agama. Namun, hal
tersebut tidak menjadikan Pengadilan Negeri berhenti untuk menerima putusan
tersebut.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu berupa
Undang-Undang dan PERMA dan sekunder yaitu buku-buku, jurnal atau artikel
dan website dimana data diperoleh dari penelitian kepustakaan. Analisis data yang
dilakukan dengan cara penafsiran atas data yang diperoleh yang selanjutnya akan
disimpulkan dan dideskripsikan dalam bentuk sistematis agar dapat mudah
dipahami.
Berdasarkan hasil penelitian eksekusi putusan arbitrase Syariah diatur
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yaitu Pasal 61 Undang-undang Nomor
30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 59
ayat (3) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Landasan
Pengadilan Negeri masih menerima pelaksanaan putusan arbitrasse syariah
menggunakan asas lex superiori derogate legi inferior. Asas yang
mengesampingkan norma hukum yang lebih rendah. Dalam asas ini Pengadilan
Negeri berhak untuk menerima pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase syariah.
Karena Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung
(PERMA) ketentuan hukumnya di tingkat yang lebih bawah dari Perundangundangan
Republik Indonesia.NIM:17203010055 TRY ANGGUN SARI, S.H2020-10-20T02:08:40Z2020-10-20T02:08:50Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38672This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386722020-10-20T02:08:40ZPajak Sepeda Motor dalam Perspektif Maslahah MursalahPenelitian ini berawal dari kegelisahan penulis terkait kedudukan dan
alokasi pemanfaatan pajak pada APBN, serta tekanan pemungutan pajak yang
diterapkan oleh pemerintah hampir di segala bidang. Hal ini menjadi beban berat
yang harus ditanggung rakyat, terutama dikalangan masyarakat menengah
kebawah yang memiliki ekonomi minim. Sehubungan dengan hal tersebut,
muncul usulan rancangan undang-undang (RUU) penghapusan pajak sepeda
motor ber-cc kecil, untuk meringankan beban pajak rakyat kecil. Namun wacana
RUU ini menimbulkan berbagai reaksi opini baik yang pro maupun kontra.
Berangkat dari permasalahan tersebut, peneliti berupaya untuk menjawab
pertanyaan tentang: 1) bagaimana kontribusi pajak sepeda motor terhadap
pendapatan asli daerah (PAD)?, 2) bagaimana tinjauan maslahah mursalah
terhadap penghapusan pajak sepeda motor?
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research).
Penggunaan jenis penelitian ini dimaksudkan untuk menggali informasi dengan
menggunakan alat bantu dari penelitian terdahulu yang relavan. Jenis pendekatan
dalam penelitian ini menggunakan pendekatan juga menggunakan coseptual
approach dan maslahah mursalah. Yakni upaya memahami konsep-konsep
perpajakan maupun teori maslahah mursalah sebagai representatif hukum Islam
untuk bisa dikorelasikan dengan masalah yang diperdebatkan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: a) Dalam laporan realisasi
anggaran pada 5 provinsi yang dipilih secara acak, yaitu DKI Jakarta, Jawa
Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat dan Kalimantan Barat kontribusi
PKB terhadap PAD cukup beragam. Umumnya ada pada rentang 13-30 persen.
Dengan kata lain pajak kendaraan sepeda motor memiliki kontribusi yang cukup
signifikan terhadap PAD. Oleh karena itu, jika pajak tersebut dihapus, tentu pos
penerimaan ini akan hilang dan pendapatan daerah akan terpengaruh. Belanja
daerah bisa tidak optimal jika pendapatannya lebih kecil, dan dalam jangka
panjang tidak menutup kemungkinan penghapusan pajak sepeda motor bisa
menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi daerah. b) Pajak kenderaan
bermotor roda dua (sepeda motor) bagi negara khususnya pemerintah daerah
adalah maslahah kulliy (kemashlahatan untuk semuanya), dan penghapusan
kewajiban pajak kenderaan sepeda motor bagi yang tidak mampu adalah
maslahah aljuziyyah (kemashlahatan yang hanya sebagian kecil saja).
Berdasarkan tinjauan ini, tentu kemashlahatan yang juziyyah itu tidak dapat
menafikan kemashlahatan yang jauh lebih besar (naslahah al-kulliy). Oleh karena
itu, menurut penulis penghapusan kewajiban pajak kenderaan sepeda motor ini
jika diterapkan tidaklah sesuai dengan kaidah maslahah-mursalah yang
menginginkan kemashlahatan bagi semuanya dan kemudharatan yang
ditimbulkannya tidak melebihi manfaat yang didapatkan.NIM:17203010054 NANDA SITI HARDIYANTI, S.H.2020-10-20T02:07:41Z2020-10-20T02:08:27Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38671This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386712020-10-20T02:07:41ZTATA KELOLA KOIN NU PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR
23 TAHUN 2011 (STUDI KASUS PENGELOLAAN KOIN NU DI
KABUPATEN BANTUL)Salah satu terobosan sukses dalam pengelolaan infak adalah Koin NU
Bantul. Hasil yang dicapai Koin NU Bantul termasuk luar biasa, karena dalam
waktu satu tahun terkumpul Rp 5.031.842.235,-. Koin NU Bantul menarik untuk
diteliti karena: Pertama, tergolong program baru, dirintis tahun 2017 dan belum
banyak diteliti. Kedua, pencapaian infak tergolong tinggi karena tahun 2018
terkumpul 5 milyar. Permasalahannya adalah bagaimana pandangan undangundang
terhadap Koin NU Bantul, apakah selama ini dalam pengelolaannya telah
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian bagaimana pertanggungjawaban
Koin NU terhadap masyarakat.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research atau
penelitian lapangan dengan melakukan wawancara langsung terhadap narasumber
yang berkaitan dengan penelitian ini, data yang diperoleh lapangan dilakukan
editing, diolah dan dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif
analitis dan menggunakan pendekatan normatif sosiologis.
Kesimpulan yang didapatkan adalah pengelolaan Koin NU Bantul telah
sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Izin operasional dimulai
dari tingkat nasional, tingkat provinsi, kemudian tingkat kabupaten. Pengelolaan
dilakukan dengan melibatkan masyarakat (citizenship participation). Masyarakat
berperan dalam pengumpulan infak, mengawasi jalannya program Koin,
melakukan evaluasi saat ada permasalahan dalam pengelolaan Koin NU Bantul.NIM:17203010053 NUR MIFCHAN SOLICHIN, S.H.2020-10-20T02:07:25Z2020-10-20T02:07:34Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38670This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386702020-10-20T02:07:25ZDISKURSUS ISLAM DAN PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA INDONESIA:
STUDI TERHADAP PEMIKIRAN YUDI LATIF MELALUI
CRITICAL DISCOURSE ANALYSIS DAN
IMPLEMENTASINYA BAGI PEMBENTUKAN
ISLAMIC GOOD GOVERNANCEDalam konsep kenegaraan modern, salah satu unsur terpenting yang
perlu dimiliki oleh suatu negara adalah konstruksi ideologi dan
konstitusi. Sedemikian pentingnya fungsi ideologi dan konstitusi
bagi suatu negara, sehingga dalam perumusannya seringkali
melewati perdebatan yang tajam dengan melibatkan tokoh-tokoh
yang berasal dari latar belakang yang bermacam-macam. Hal ini
dilakukan guna mendapatkan sebuah rumusan ideologi dan konstitusi
yang ideal bagi kehidupan bersama di sebuah negara. Namun
demikian, seringkali sisi idealitas yang terkandung di dalam ideologi
negara tidak menetes kepada sisi realitas sosialnya. Hal ini terjadi
dalam konteks Indonesia. Selain itu, perdebatan seputar Islam dan
Pancasila selalu mewarnai perjalanan kehidupan politik bangsa ini.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, penelitian ini
dilakukan untuk menemukan solusi dengan cara melakukan kajian
terhadap seorang cendekiawan Muslim muda bernama Yudi Latif.
Yudi Latif menawarkan gagasan paradigmatis dalam permasalahan
ini. Guna menyelesaikan kajian ini, penulis memilih untuk melalukan
kajian yang bertumpu kepada jenis penelitian kualitatif yang
memfokuskan diri untuk mengkaji mengenai ide, konsep, gagasan
serta karya dari seorang tokoh. Untuk mengkaji ide, konsep, dan
gagasan tokoh tersebut penulis menekankan kepada model analisis
wacana sosial dengan paradigma kritis. Paradigma kritis ini
digunakan untuk mendapatkan sebuah hasil yang komprehensif
mengenai sebuah wacana atau gagasan karena pengkajian yang
dilakukan berusaha untuk menghubungkan antara teks dan konteks
yang melatarbelakanginya.
Sementara itu, pendekatan yang digunakan adalah analisis
wacana - historis sosial - filosofis dan teori critical discourse
analysis model Norman Fairclough, teori pembangunan peradaban
versi Malik Bennabi, serta teori kenegaraan versi Ibnu Rusyd. Dalam
kajian ini akan didapatkan sebuah gambaran bahwa sebagai seorang
intelektual, Yudi Latif telah melakukan pekerjaan intelektual yang
baik dengan mencoba melakukan sintesis dari setiap pandangan para
pendiri bangsa mengenai Pancasila. Sementara itu, mengenai
gagasannya tentang relasi hubungan agama dan negara, pemikiran
Yudi Latif banyak dipengaruhi oleh Nurcholish Madjid, sehingga
kecenderungan keberagamaan yang nampak adalah model
keberagamaan yang inklusif dan liberal. Pemahaman seperti ini
berimplikasi kepada upaya untuk membedakan (separation) antara
urusan agama dan negara, namun dalam hal ini agama diharapkan
dapat menyemai nilai-nilai etis dalam kehidupan Negara, seperti
persamaan, keadilan, kesejahteraan, kebebasan, dan keamanan. Nilainilai
inilah yang digunakan sebagai modal untuk membentuk Islamic
Good Governance.NIM. 17203010042 BAKHTIAR YUSUF, S.H.2020-10-19T03:35:45Z2020-10-19T03:35:54Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38646This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386462020-10-19T03:35:45ZKonsep Pencarian Jodoh (Studi pada Kelompok Islam Puritan dan Moderat di Kabupaten Boyolali)Penelitian ini berangkat dari adanya keberagaman kelompok Islam ideologis dalam satu kecamatan yang sama-sama kuat, seimbang, bahkan berjalan beriringan dengan damai meski terjadi persaingan dakwah yang cukup signifikan. Dalam kaitannya dengan proses pranikah, kelompok-kelompok Islam ideologis ini menggring pengikutnya dengan berbagai model pranikah yang berbeda satu dengan yang lain. Mulai dari pengajuan proposal sampai dengan berpacaran. Masing-masing kelompok ideologi memiliki cara tersendiri dalam menentukan proses pranikah pada anggotanya. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini ingin melihat bagaimana konsep pencarian jodoh melalui beberapa metode ini dipahami oleh kelompok-kelompok Islam yang ada di kecamatan Simo dan faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya perbedaan praktik pencarian jodoh di Simo Kabupaten Boyolali serta pola pendekatan yang digunakan dalam praktik tersebut.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum dengan kerangka kerja Reduksi dari teori komunikasi berupa interaksi simbolik George Herbert Mead dan Teori Living Law Eugene Ehrlich. Oleh karenanya penelitian ini termasuk penelitian kualitatif lapangan (fieldresearch) dengan data primer hasil wawancara pengalaman pribadi para kelompok Islam di Simo yang telah melakukan proses pranikah yang berbeda dan penelitian ini didukung dengan data-data sekunder penunjang lainnya.
Hasil penelitian didapati beberapa metode yang digunakan serta alsan para anggota kelompok Islam ideologis di kecamatan Simo dalam menentukan jodohnya. Diantara metode yang digunakan adalah dengan mencari pasangan melalui diri sendiri dengan melakukan penjajakan/berpacaran, melalui jasa pihak ketiga/komunikator, atau perjodohan orang tua. Sedangkan alasan yang seseorang menentukan pilihan jodohnya adalah karena loyalitas dan ketaatan pada kelompok Is;am masing-masing, selain itu ada beberapa faktor lain seperti sosial keagamaan, pendidikan dan dukungan dari keluarga. Dalam penerapan reduksi interaksi simbolik Mead adalah sebagai berikut : Mind/pikiran bahwa para pelaku telah memikirkan masak-masak sebelum menentukan cara yang dipakai dalam mencari jodoh, Self/diri bahwa pelaku telah menerima keadaan diri sendiri dengan menyadari peran diri secara aktif untuk melakukan tindakan berupa memilih jodoh, dan Society/masyarakat, masyarakat sebagai penentu sebuah proses sosial, perspektif masyarakat yang disampaikan lewat bahasa ini menjadi cara berpikir dan diri seseorang bertindak, yakni memutuskan dan melakukan metode pemilihan jodoh yang sesuai. Sedang penerapan living law Ehrlich tercermin dalam kenyataan hidup sehari-hari muslim Puritan dan moderat di Simo yang kadang keluar dari pakem yang telah ditentukan, karena sejatinya kebiasaan hidup di masyarakat sosial adalah peraturan yang sebenarnya dan yang lebih luas dari peraturan organisasi yang ada.NIM : 1620311024 Tri Lestari2020-10-19T03:35:31Z2020-10-19T03:35:39Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38645This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386452020-10-19T03:35:31ZHAK EX OFFICIO HAKIM DAN KEWENANGAN EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA TENTANG HADHÂNAH TERHADAP PUTUSAN PERCERAIAN
(Studi Empiris di Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 2017)Perceraian merupakan salah satu cara yang dilakukan guna mengakhiri perkawinan karena menghindari permasalahan sebuah rumah tangga, justru menimbulkan permasalahan lain. Salah satu permasalahan yang akan timbul dan berlanjut adalah persoalan haḍānah. Seringkali perceraian diajukan tanpa petitum persoalan haḍānah oleh pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini, hakim seharusnya berperan aktif untuk menjamin hak-hak bagi mantan istri dan anak. Namun hakim dalam melaksanakan tugas untuk menegakkan keadilan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu penyusun tertarik membahas sebatas mana Peraturan Perundang-Undangan mengatur dan membatasi hakim tersebut dalam melaksanakan tugasnya. Demikian pula halnya dengan pegawai yang terkait maupun Pengadilan Agama dalam bertindak demi kemaslahatan kedua belah pihak beserta anak yang telah menjadi korban keputusan orangtuanya untuk berpisah dan memilih jalan sendiri.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), yang datanya diperoleh dari Pengadilan Agama Yogyakarta dan pihak yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Yogyakarta. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu dilakukan dengan cara menggambarkan fakta yang ada, sehingga lebih mudah dipahami, kemudian dianalisis lalu disimpulkan. Sumber penelitian diperoleh dari hakim, wakil panitera, panitera pengganti, jurusita Pengganti dan beberapa para pihak yang telah bercerai dan keluarga terdekatnya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologi hukum dan pendekatan yuridis dengan menggunakan teori. Teori yang digunakan dalam mendukung penelitian ini adalah teori maṣlaḥat dan teori pengayoman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa haḍānah maupun nafkah anak ada dalam amar Putusan/ Permohonan jika merupakan bagian bagian dari petitum pemohon atau penggugat maupun dalam bentuk gugatan rekonvensi. Penggunaan hak ex officio hanya sebatas pada
uang mut'ah dan nafkah iddah untuk mantan istri. Itupun para hakim tidak selalu menggunakan haknya terutama jika pihak lawan yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga saat hakim memutuskan suatu perkara, maka selesailah tugasnya. Mengenai eksekusi haḍānah maupun nafkah anak di Pengadilan Agama merupakan kewenangan yang melekat apabila ada permohonan dari pihak yang bersangkutan. Eksekusi haḍānah merupakan eksekusi yang harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi si anak, eksekusi ini sulit dilaksanakan karena ada beberapa kemungkinan yaitu tidak ada anak ditempat, anak menolak untuk diserahkan, anak menyatakan bersedia ikut kepada pemohon eksekusi tetapi termohon eksekusi tetap menolak menyerahkan. Oleh sebab itu ada yang menyarankan untuk diberikan dwangsom. Faktor kedekatan anak sangat mempengaruhi anak dalam memilih ia ikut dengan siapa.NIM. 1620311003 MERITA SELVINA, S.H.I.2020-10-15T04:11:21Z2020-10-15T04:11:27Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38624This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/386242020-10-15T04:11:21ZIMPLIKASI TRADISI UANG JEMPUTAN TERHADAP PEMBERIAN MAHAR DALAM ADAT PERKAWINAN DI KOTA PARIAMANABSTRAK
Salah satu tradisi yang dimiliki masyarakat Pariaman dalam
bidang pernikahan adalah tradisi uang jemputan. Tradisi ini merupakan
tradisi dimana keluarga calon mempelai perempuan memberikan
sejumlah uang kepada pihak keluarga laki-laki yang akan dinikahinya.
Uang jemputan ini terkesan seperti mahar akan tetapi senyatanya uang
jemputan dan mahar dalam pernikahan masyarakat Pariaman merupakan
hal yang berbeda. Oleh karena itu pada tulisan ini, penyusun akan
meneliti mengapa masyarakat di Pariaman masih mempraktekkan tradisi
uang jemputan dan apakah tradisi uang jemputan berimplikasi terhadap
pemberian mahar dalam adat perkawinan di Pariaman.
Pada penelitian kali ini, penyusun melakukan penelitian yang
berupa Field research (penelitian lapangan) dengan menggunakan
metode pendekatan sosiologis yaitu sebuah pendekatan kepada obyek
penelitian dengan berdasarkan dan menggunakan ilmu serta teori yang
ada dalam ilmu sosiologi. Adapun penyusun dalam menganalisis data
secara kualitatif.
Hasil dari penelitian adalah tradisi Uang Jemputan merupakan
tradisi pemberian sejumlah uang dari keluarga calon mempelai
perempuan kepada keluarga calon mempelai laki-laki pada rangkaian
proses pernikahan. Tradisi ini adalah salah satu tradisi khas yang dimiliki
oleh masyarakat adat di Kota Pariaman. Kekhasan ini lah yang
merupakan salah satu faktor kenapa masyarakat Pariaman hingga saat ini
masih mempertahankan tradisi tersebut. Selain itu faktor lain yang
menjadi dasar masyarakat mempertahankan tradisi tersebut dikarenakan
tradisi tersebut kaya akan nilai sosial dan nilai budaya.
Selain itu tradisi uang jemputan dalam masyarakat Kota
Pariaman secara tidak langsung memberikan dampak kepada mahar
pernikahan. Mayoritas mahar yang diberikan dalam pernikahan
masyarakat Pariaman hanya berupa seperangkat alat salat. Hal ini terjadi
karena pada dasarnya dalam pernikahan adat masyarakat matrilineal
Kota Pariaman lebih fokus terhadap prestige pihak laki-laki dengan
melalui tradisi uang jemputan. Menurut peneliti secara tidak langsung
menghilangkan fokus masyarakat terhadap makna dan nilai dari mahar
sebagaimana yang diharapkan dalam hukum Islam. Islam menerapkan
konsep mahar dalam pernikahan dengan tujuan untuk meninggikan dan
memuliakan kedudukan perempuan.1620310094 FARIQ AL FARUQIE, S.H.2020-09-09T02:49:26Z2020-09-09T02:49:26Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40909This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/409092020-09-09T02:49:26ZANALISIS TERHADAP PENERAPAN FATWA DEWAN SYARIAH
NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 26/DSN-MUI/III/2002
TENTANG RAHN EMAS DI BANK SYARIAH MANDIRI KC
YOGYAKARTABSM gadai emas merupakan salah satu produk yang ada di Bank
Syariah Mandiri KC Yogyakarta. Perkembangan harga emas yang selalu
meningkat dari tahun ke tahun menyebabkan jumlah biaya yang disalurkannya
pun meningkat. Selain emas mempunyai harga taksiran yang tinggi yaitu 80%-
95% dari harga emas. Emas juga merupakan barang yang sangat berharga yang
diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh dana secara
cepat tanpa harus melakukan prosedur yang berbelit-belit. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis penerapan fatwa pada akad pembiayaan gadai
emas syariah pada salah satu bank syariah di Yogyakarta, serta menjelaskan
kesesuaian teori dan praktek yang terjadi di lapangan pasca dikeluarkannya
fatwa DSN MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas yang
diajukan pihak bank dalam peresmian atas kehalalan akad BSM Gadai Emas.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif
analitik yang mana menjelaskan gambaran secara menyeluruh dan sistematis,
dan untuk memahami fenomena tentang pembiayaan gadai emas di bank
syariah misalnya akad, praktik, motivasi, tindakan dan lain-lain secara holistik
dan dengan cara detesis dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu
konteks alamiah dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa gadai emas di bank syariah ini
menggunakan akad qardh, rahn dan ijarah. Dalam implementasi pembiayaan
gadai emas ini belum sepenuhnya sesuai dengan syariah, karena terindikasi
riba dalam pemberian ujrah yang diambil sesuai besar marhun bih yang
diterima nasabah. Hal ini bertentangan dengan fatwa DSN MUI Nomor
26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas, karena dalam akad qardh tidak
boleh ada tambahan dalam pengembalian marhun bih. Dalam akad ijarah
seharusnya ujrah dihitung dari nilai taksiran, sehingga terjadi ketidaksesuaian
teori dan praktik yang terjadi di lapangan.17203011004 DINA KHAIRUNNISA2020-09-09T02:42:52Z2020-09-09T02:42:52Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40908This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/409082020-09-09T02:42:52ZPENGEMBANGAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM
ZAKAT COMMUNITY DEVELOPMENT BAZNAS
KOTA YOGYAKARTA (TINJAUAN MAQĀṢID ASY-SYARĪʻAH)Penelitian ini berawal dari ketertarikan penulis untuk mengkaji tentang
zakat sebagai solusi dalam pengembangan masyarakat, melihat tingginya angka
kemiskinan dan kawasan kumuh yang ada di Kota Yogyakarta tepatnya di
Kampung Sidomulyo serta tingginya perilaku yang menyimpang seperti Pekerja
Seks Komersial di Kampung Mrican, maka diperlukan pendampingan khusus dan
berkelanjutan dari berbagai pihak. Dalam hal ini Baznas berperan terhadap
penanggulangan tersebut, dengan program unggulannya zakat community
development yang direalisasikan dalam bentuk kampung taqwa, kampung pintar
dan kampung sejahtera.
Dari problematikan diatas, penulis menganalisis permasalahan ini dengan
teori maqāṣid asy-syarīʻah yang ditawarkan Jasser Auda, dengan rumusan
masalah pada penelitian ini meliputi dua pertanyaan besar yaitu, pertama adalah
bagaimana implementasi dari program zakat community development yang telah
dijalankan Baznas Kota Yogyakarta serta kedua adalah bagaimana analisis
maqāṣid asy-syarīʻah terhadap implementasi dari zakat community development
dalam pengembangan masyarakat Kota Yogyakarta yang telah dijalankan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis, dan penelitian ini menggunakan
metode deskriptif analitik.
Penelitian ini memberikan hasil sebagai berikut, pertama, Implementasi
dari program jogja taqwa telah memberikan dampak yang signifikan terhadap
warga Mrican, dapat dilihat dari berkurangnya prilaku prilaku yang menyimpang
seperti Pekerja Seks Komersial yang sudah berkurang bahkan sudah tidak
berdomisili di daerah tersebut, serta meningkatkan nilai religiusitas warga
setempat. Kedua, program zakat community development pada kampung pintar
telah memberikan dampak yang positif pula yakni kehidupan masyarakat menjadi
lebih baik dan telah tercapainya tujuan dari maqāṣid asy-syarīʻah dengan
pengklasifikasianya telah tercapai maqashid ammah, khassah dan juziyyah dari
tujuan pembentukan program.17203010032 FITRIA ANDRIANI2020-09-09T02:20:22Z2020-09-09T02:20:22Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40907This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/409072020-09-09T02:20:22ZMETODE IJTIHAD ALI JUM’AH (1951- 2018) DALAM MASALAH-MASALAH MU’AMALAT MALIYYAH MU’ASIRAHAli Jum‟ah merupakan mantan grand mufti Republik Arab Mesir ia menjabat sebagai grand mufti selama sepuluh tahun terhitung sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2013. produk-produk fatwa yang dihasilkan oleh Ali Jum‟ah seringkali berbeda dengan produk-produk fatwa yang dihasilkan oleh ulama lain bahkan berbeda dengan hasil dari Majma’ Fiqh al-Islami. Di antara fatwa yang menuai kontroversial di kalangan para ulama adalah fatwa mengenai asuransi, bunga bank, jual beli minuman keras dan lain sebagainya. Berkenaan dengan Asuransi Ali Jum‟ah berpendapat bahwa semua jenis asuransi itu hukumnya boleh dan merupakan kebutuhan primer bagi kehidupan sosial. Fatwa ini sangatlah bertentangan dengan fatwa Majma’ Fiqh al-Islami dan juga mayoritas ulama saat ini sehingga hal ini membuat penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam lagi tentang bagaimana metode istinbat yang dilakukan Ali Jum'ah sehingga menghasilkan produk yang berupa fatwa.
Jenis penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian pustaka (liberary research) yaitu bahan atau datanya berasal dari literatur-literatur yang berkaitan dengan obyek penelitian ini seperti kitab, jurnal, majalah, artikel yang memiliki relevansi dengan tema yang dibahas. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian adalah metode induktif. Metode induktif digunakan dalam rangka memperoleh gambaran detail dari fatwa dan metode istinbat yang digunakan sang tokoh.
Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, metode ijtihad yang digunakan oleh Ali Jum‟ah dalam berfatwa adalah bayani, qiyasi, istislahi dan intiqa’i. dalam mengeluarkan fatwa terdapat empat tahapan yang senantiasa ditempuh oleh Ali Jum'ah yaitu marhalah at-taswir, marhalah at-takyif, marhalatu bayani al-hukmi dan marhalah al-ifta’. Kedua, dalam masalah yang berkaitan dengan mu’amalat maliyyah mu’asirah metode yang paling dominan digunakan adalah metode ijtihad istislahi hal ini karena masalah-masalah yang ada dalam bidang mu’amalat maliyyah tidak dijelaskan dalam nas-nas al-Qur‟an maupun hadis. Ketiga, fatwa-fatwa yang dikeluarkan Ali Jum‟ah dalam masalah mu’amalat maliyyah mu’asirah sebagian besar relevan dengan kondisi pada masa sekarang ini.17203010029 Fajar2020-09-08T03:24:02Z2020-09-08T03:24:02Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40903This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/409032020-09-08T03:24:02ZLARANGAN LAYANAN TALANGAN HAJI PERSPEKTIF MASLAHAH
STUDI KASUS PASAL 6A PERATURAN MENTERI AGAMA RI
NO 24 TAHUN 2016 TENTANG BANK PENERIMA SETORAN
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJILayanan talangan haji yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah
merupakan bentuk respon terhadap kebutuhan umat muslim di Indonesia guna
melaksanakan ibadah haji. Secara hukum DSN MUI memberikan tanggapan
dengan mengelurakan fatwa nomor 29/DSN-MUI/VI/2002. Layanan talangan
haji memberikan takhfif bagi calon jemaah haji, selain itu layanan talangan haji
menjadi produk yang mampu membantu perkembangan perbankan syariah, tidak
hanya sebatas itu, pengelolahan yang tepat oleh Kementerian Agama
memberikan hasil, yang dapat dimanfaatkan guna kemaslahatan umat Islam dan
khususnya calon jemaah haji. Meskipun talangan haji memberikan kemaslahatan
di sisi lain talangan haji memberikan mafsadah, talangan haji dianggap sebagai
penyebab meningkatnya jumlah waitting list, kemudian pemberian talangan haji
oleh perbankan syariah, memberikan pergeseran makna istit}aah. Mafsadah yang
ditimbulkan talangan haji menjadi faktor Kementerian Agama mengeluarkan
peraturan larangan layanan talangan haji. dalam Pasal 6A Peraturan Menteri
Agama RI Nomor 24 tahun 2016. Berdasarkan data SISKOHAT meskipun
layanan talangan haji telah dilarang, peningkatan jumlah pendaftaran haji tetap
meningkat setiap tahunnya. Melihat permasalahan tersebut, peneliti tertarik untuk
melakukan penelitian dan menganalisis bagaimana relevansi faktor yang
melatarbelakangi Pasal 6A Peraturan Menteri Agama RI Nomor 24 Tahun 2016
terhadap fakta yang terjadi, dan bagaimana Pasal 6A Peraturan Menteri Agama
RI Nomor 24 Tahun 2016 dilihat dari prespektif mas}lah}ah.
Jenis penelitian ini adalah library research dengan mengumpulkan data
melalui literatur mengenai mas}lah}ah, regulasi dan undang-undang, dan datadata seputar haji, serta dokumentasi dan penyampaian Kementerian Agama.
Adapun pendekatan yang digunakan peneliti adalah pendekatan normatif dan
yuridis, serta dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif-analitis.
Hasil dari analisis tersebut disimpulakan, bahwa berberapa faktor yang
melatarbelakangi Kementerian Agama mengeluarkan aturan tersebut, tidak
relavan dengan fakta yang terjadi, melarang talangan haji guna menurunkan
jumlah pendaftar dan mengurangi waiting list, upaya tersebut tidak efektif,
adanya talangan ataupun tidak adanya talangan haji tetap meningkatkan jumlah
pendaftaran ibadah haji. Namun beberapa faktor juga tepat dan relevan dengan
fakta yang terjadi seperti faktor bahwa layanan talangan haji yang dilaksanakan
tidak sesuai syariah. Talangan haji memberikan kemaslahatan yang besar ketika
diperbolehkan, namun memberikan kemaslahatan pula ketika dilarang, sehingga
pada dasarnya dapat disimpulakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan
Kementerian Agama atas pertimbangan kemaslahatan, yaitu berupaya menolak
kemudaratan, guna menjaga kemaslahatan atau hifdzuddin dan hifdzulmaal pada tingkat yang dharuriyyah.17203010018 MUHAMMAD AZIZ ZAKIRUDDIN2020-08-30T16:14:19Z2020-08-30T16:14:19Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40713This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/407132020-08-30T16:14:19ZPERSONAL RESPONSIBILITY ORANG TUA-ANAK (STUDI KOMPARATIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)Pada zaman modern dengan segala perkembangan teknologi yang semakin canggih dan persaingan dalam dunia ekonomi dan kerja yang semakin ketat, memberikan dampak seperti bermunculannya berbagai permasalahan. Permasalahan yang terjadi di masyarakat di antaranya berkenaan dengan hubungan antara orang tua dan anak, seperti pergeseran nilai di sebagian kalangan masyarakat terhadap orang tua lanjut usia dan penelantaran anak dalam sebuah keluarga. Permasalahan-permasalahan ini tidak lepas dari personal responsibility orang tua-anak yang terlegitimasi dalam hukum positif berupa Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Islam, dan hukum Islam dalam Alquran maupun hadis. Untuk itu, penulis merasa perlu untuk mengkaji bagaimana ketentuannya dalam hukum positif dan hukum Islam. Penulis memfokuskan permasalahan pada: (1) ketentuan personal responsibility orang tua-anak dalam hukum positif; (2) ketentuan personal responsibility orang tua-anak dalam hukum Islam; dan (3) tinjauan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum terhadap personal responsibility orang tua-anak dalam hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriprif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer penelitian ini terdiri dari Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Islam, serta ayat-ayat Alquran maupun hadis-hadis yang berkaitan dengan topik penelitian. Selain itu, dilengkapi pula dengan bahan hukum sekunder dan tersier berupa buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya, serta kamus dan ensiklopedia yang relevan. Fokus kajian dari tesis ini adalah menyelisik ketentuan personal responsibility orang tua-anak di dalam hukum positif dan hukum Islam yang kemudian ditinjau dengan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Personal responsibility menurut hukum positif merupakan tanggung jawab personal bagi legal person yang diatur oleh hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Personal responsibility orang tua-anak dalam hukum positif merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan di dalamnya mengatur secara timbal balik, baik orang tua terhadap anaknya maupun anak terhadap orang tuanya; (2) Personal responsibility menurut hukum Islam merupakan tanggung jawab personal setiap individu yang merujuk pada sumber hukum Islam, yaitu ayat-ayat Alquran dan hadis nabi Muhammad saw. Ketentuan di dalamnya cukup komprehensif mengatur personal responsibility orang tua-anak, bahkan ketika orang tua telah meninggal dunia, anak memiliki tanggung jawab terhadapnya, begitu juga sebaliknya; (3) Personal responsibility orang tua-anak dalam hukum positif dan hukum Islam telah merefleksikan keadilan maupun kemanfaatan, namun kepastian hukum belum terefleksi dalam hukum Islam ketika belum diserap ke dalam hukum positif.17203010017 LISNAWATI, S.H.2020-08-30T16:05:04Z2020-08-30T16:05:04Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40712This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/407122020-08-30T16:05:04ZPENYELESAIAN SENGKETA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAHUndang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 55 merupakan landasan hukum penyelesaian sengketa perbankan syariah yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Namun, dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi tidak lagi terpaku pada musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase melalui Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lainnya, tetapi juga dapat menempuh proses non litigasi lainnya berdasarkan UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang di dalamnya tidak diharuskan berdasarkan prinsip syariah. Berdasarkan hal tersebut penyusun tertarik untuk meneliti perihal prinsip syariah, pandangan asas kebebasan berkontrak dalam hukum Islam, serta pandangan kepastian hukum dalam hukum Islam pada penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah dari al-Qur’an, hadis, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, KUH Perdata, Putusan MK No. 93/PUU-X/2012, PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, PBI No. 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas PBI No. 8/5/PBI tentang Mediasi Perbankan, Fatwa DSN-MUI, dan kitab fikih. Bahan hukum sekunder penelitian ini adalah data yang diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan, baik dari buku, ataupun karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan hukum tersier penelitian ini adalah sumber-sumber yang berasal dari kamus dan ensiklopedia. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memberikan batasan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah harus berdasarkan prinsip syariah, sementara Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbirase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak memberikan batasan khusus dalam penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi artinya para pihak bebas menentukan forum penyelesaian sengketa karena berlakunya asas kebebasan berkontrak. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan penyelesaian sengketa perbankan syariah dalam Undang-Undang Perbankan Syariah telah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar dalam hukum Islam yang meliputi prinsip ketahuhidan, prinsip keadilan, prinsip persamaan, prinsip amar makruf nahi munkar, prinsip tolong menolong ( ta’awun ), serta prinsip toleransi ( tasamuh} ). Konsep prinsip syariah yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, yaitu prinsip hukum Islam yang diberlakukan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah, dalam hal ini Fatwa DSN-MUI dan ketentuan-ketentuan hukum positif sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Hukum Islam memandang Undang-Undang Perbankan Syariah telah menjamin eksistensi asas kebebasan berkontrak. Asas
iii
Mabda Hu{rriyah at - Ta’aqud terdapat pada Pasal 55 ayat (2) yang memberikan kebebasan para pihak dalam menentukan pilihan penyelesaian sengketa non litigasi sesuai dengan isi akad, sehingga pasal tersebut merupakan penjabaran dari Pasal 1338 KUH Perdata. Dengan demikian memberikan suatu kepastian hukum bagi para pihak karena konsep hukum Islam telah mengatur mengenai kewajiban dalam melaksanakan akad yang telah disepakati oleh para pihak dalam penentuan forum penyelesaian sengketa serta telah terdapat aturan khusus yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi sehingga kepastian hukum dijamin dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.17203010014 ILHAM ABDI PRAWIRA, S.H.2020-08-30T03:41:00Z2020-08-30T03:41:00Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40703This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/407032020-08-30T03:41:00ZPERSPEKTIF HUKUM RESPONSIF TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDOENSIA TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMAPenelitian ini dilatar belakangi oleh tidak diaturnya perkawinan beda agama secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Di antaranya yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam UU Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya, yang dimaksud dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agama dan kepercayaanya itu selama tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersebut. Sedangkan pasal 40 huruf (c) dan pasal 44 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa seorang pria muslim dilarang menikah dengan wanita yang tidak beragama Islam, begitu pula sebaliknya. Selanjutnya dalam pasal 35 huruf (a) UU Administrasi Kependudukan pada dasarnya tidak menyebutkan sah tidaknya perkawinan beda agama, pasal ini hanya mengatur bahwa perkawinan beda agama yang telah memperoleh penetapan pengadilan dapat dicatatkan di lembaga pencatatan sipil. Sehingga pada pasal ini membuka kemungkinan untuk menetapkan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan mengesampingkan hukum masing-masing agama.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Library Research dengan menelusuri bahan-bahan kepustakaan seperti dokumen perundang-undangan, peraturan pemerintah, buku, jurnal dan artikel yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan ini dipergunakan untuk memperjelas persoalan terkait konsistensi dasar filosofis, ontologis dan logika hukum serta kesesuaian antara konstitusi, undang-undang dan peraturan pemerintah.
Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan selama bertahun-tahun telah ditafsirkan sebagai aturan yang melarang perkawinan beda agama, sehingga perkawinan beda agama tidak dapat dilaksanakan di Indonesia. Namun semenjak diundangkanya UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan larangan tersebut kembali dipertanyakan karena dalam pasal 35 huruf (a) disebutkan bahwa perkawinan beda agama dengan penetapan pengadilan dapat dicatatkan. Adanya dispensasi ketetapan pengadilan dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 35 sebaiknya perlu ditinjau ulang karena bertentangan dengan nilai norma agama yang sudah tertulis pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Setiap materi hukum dalam aturan Perundangundangan harus sesuai dengan prinsip dan tujuan dari perkawinan dan tidak bertentangan dengan nilai dan aturan agama. Dengan adanya peraturan yang jelas tentang perkawinan beda agama tidak akan timbul lagi berbagai tafsir sehingga kepastian hukum akan terwujud dan juga sistem hukum di Indonesia akan berjalan efektif dan isinya dapat bersifat responsif terhadap permasalahan yang terjadi.17203010012 MOHAMMAD ADIBUSSOLEH2020-08-30T03:24:25Z2022-07-13T02:00:04Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40702This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/407022020-08-30T03:24:25ZANALISIS PUTUSAN TENTANG ISBAT NIKAH POLIGAMI
(Studi Putusan Pengadilan Agama Bima No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm jo
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr)Dualisme aturan hukum antara pencatatan perkawinan dan kebolehan
pengajuan isbat nikah bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dalam hukum
perkawinan Indoonesia telah menimbukan berbagai problematika di masyarakat,
salah satunya adalah maraknya pengajuan isbat nikah poligami. Putusan
Pengadilan Agama Bima No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm. jo. Putusan Pengadilan
Tinggi Agama Mataram No. 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr merupakan salah satu
contoh putusan terkait permohonan isbat nikah poligami tersebut. Menariknya
kedua putusan tersebut diajukan oleh Para Pemohon yang keduanya berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan berbagai pertimbangan, Majelis
Hakim Pengadilan Agama Bima memutus menolak perkara tersebut, namun
Majelis Hakim Pangadilan Tinggi Agama Mataram memutuskan sebaliknya,
yakni mengabulkannya. Melihat perbedaan tersebut, dalam Penelitian ini Peneliti
mengkaji bagaimana Putusan No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm. jo. Putusan No.
0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr menurut perspektif yuridis dan maslahah.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kasus
(case approach). Adapun metode analisis data yang digunakan adalah kualitatifdeskriptif
dengan metode berpikir deduktif. Dalam pengumpulan data Peneliti
menggunakan metode dokumentasi dan wawancara mendalam.
Hasil penelitian terhadap Putusan No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm. jo.
Putusan No. 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr menurut perspektif yuridis disimpulkan
bahwa Pertama, ditinjau dari Aspek Formal mengandung beberapa kecacatan,
yaitu kedua putusan tersebut hanya menggunakan satu alat bukti saja yaitu alat
bukti surat, surat pernyataan surat pernyataan Termohon dibuat di bawah ancaman
Pemohon I, sehingga berdasarkan aturan KUHPerdata tidak mempunyai kekuatan
hukum, dan Putusan No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm ditemukan banyak
kesalahan/kekeliruan pengetikan. Kedua, ditinjau dari Aspek Material
disimpulkan tiga hal, yaitu pengajuan permohonan isbat nikah poligami telah
bertentangan dengan aturan hukum poligami yang berlaku, kedua Majelis Hakim
telah melakukan penemuan hukum, karena ketika mengadili perkara tersebut
belum ada dasar hukum mengatur tentang isbat nikah poligami, dan secara yuridis
kedua putusan tersebut telah memuat pertimbangan dasar hukum yang cukup.
Ketiga, ditinjau dari Filosofis Penjatuhan Putusan, dikabulkannya permohonan
isbat nikah poligami telah bertentangan dengan filosofis lahirnya aturan poligami
Keempat, ditinjau dari Aspek Penalaran hukum disimpulkan bahwa Argumentasi
yang dibangun oleh kedua Majelis Hakim dalam putusan tersebut telah runtut
antara pertimbangan fakta, pertimbangan hukum, dan konklusinya. Kedua putusan
tersebut menurut perspektif maslahah disimpulkan bahwa putusan Pengadilan
Agama Bima No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm yang menolak perkara tersebut lebih
memberikan kemaslahatan bagi perkara isbat nikah poligami ke depannya, karena
ia bukan merupakan satu-satunya jalan untuk memberikan kemaslahatan bagi
anak yang telah lahir dalam perkawinan poligami tersebut sebagaimana yang
kemudian diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 2018.17203010010 NURUL INAYAH, S.H.2020-08-26T05:47:44Z2020-08-26T05:47:44Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40619This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/406192020-08-26T05:47:44ZIMPELEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI NTB NOMOR 2TAHUN 2016 TENTANG PARIWISATA HALAL (Studi Kasus di Wisata Senggigi, Batu Layar, Lombok Barat)Program pariwisata halal di Lombok-NTB sebagai program unggulan pemerintah daerah cukup kontroversial. Hal ini terjadi karena adanya kesenjangan pemahaman antara pemerintah dan para pelaku usaha. Sebagai problem utamanya adalah soal implementasi, misalkan di daerah wisata Senggigi. Implementasi konsep wisata halal belum berjalan sesuai dengan regulasi. Dalam hal ini, bahwa pelaksanaan wisata halal di Senggigi masih cukup bersebrangan dan tidak sepenuhnya sesuai ketentuan konsep regulasi Perda pariwisata halal, baik dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas ibadah, pelayanan, pengelolaan, dan penyediaan makanan ataupun minuman halal. Dalam kaitan itu, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahuikonsep Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal. Khususnya tentang implementasinya di daerah wisata Senggigi, Lombok Barat, NTB. Adapun jenis penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menekankan perspektif hukum empiris. Sumber data penelitian ini ada dua, yakni data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi di lapangan. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Selanjutnya, data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama, Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal, khususnya di daerah wisata Senggigi belum maksimal, karena masih cukup marak praktik dari para pelaku usaha yang melayani kebutuhan para wisatawan dengan makanan dan minuman yang tidak halal atau tidak sesuai standar syari’ah (Sertifikasi DSN-MUI). Hal itu misalnya terjadi di berbagai sektor akomodasi seperti Perhotelan, Restoran, Cafe, Bar dan Spa. Kedua, Faktor tidak efektifnya Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal di daerah wisata Senggigi disebabkan oleh para pelaku usaha yang lebih mementingkan orientasi bisnis daripada menjalankan regulasi Perda pariwisata halal. Adapun faktor lainnya, bahwa para pelaku usaha tidak memahamai esensi dari konsepsi regulasi Perda pariwisata halal dengan baik. Hal ini disebabkan oleh kurang maksimalnya sosialisasi dari pihak pemerintah daerah. Dengan demikian, mestinya Pemerintah Daerah lebih maksimal dalam upaya sosialisasi Perda pariwisata halal tersebut, agar para pelaku bisnis dapat mejalankan regulasi pariwisata halal dengan konsisten di lapangan.17203010006 SAEPUDDIN, S.H.2020-08-19T05:57:58Z2020-08-19T05:57:58Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40276This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/402762020-08-19T05:57:58ZSTRATEGI PENGEMBANGAN LEMBAGA AMIL ZAKAT
AL-AZHAR PEDULI UMAT YOGYAKARTAPerkembangan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia cukup pesat, hal ini
dikarenakan pengelolaan zakat didukung oleh pemerintah dengan mengeluarkan UU
No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dengan Peraturan Pemerintah No. 14
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU tersebut. Peraturan-peraturan ini dibentuk
sebagai landasan untuk meningkatkan perkembangan zakat di Indonesia dan
kontribusi zakat terhadap perkembangan ekonomi nasional. Salah satu LAZ di
Yogyakarta yang resmi mempunyai izin untuk mengumpulkan dana Zakat, Infaq dan
Sedekah (ZIS) dan menyalurkannya adalah Lembaga Amil Zakat Al-Azhar Peduli
Umat Yogyakarta di bawah naungan lembaga pendidikan Al-Azhar Jakarta. Yayasan
ini dibentuk oleh Yayasan Pesantren Islam AlAzhar yang bertujuan untuk
memberdayakan masyarakat dhu’afa melalui optimalisasi dana Zakat, Infaq, Sedekah
dan dana sosial lain yang dibenarkan oleh syari‟at agama dan sumber daya yang ada
di masyarakat dan bukan berorientasi pada pengumpulan profit bagi pengurus
organisasi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan apa alasan pendirian LAZ
APU Yogyakartadanbagaimana strategi pengembangannya. Jenis penelitian ini
adalah penelitian lapangan (field research) dan bersifat kualitatif, data-data penelitian
diperoleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangakan analisis data
dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis SWOT.
Hasil penelitian ini adalah: Pertama, Alasan berdirinya LAZ APU Yogyakarta
ini tidak lepas dari keinginan Bapak Drs. HA. Hafidh Asram, MM. selaku pendiri
sekolah Al-Azhar, beliau menginginkan di lingkungan sekolah Al-Azhar didirikan
LAZ sebagai wadah kegiatan amal sosial. Sedangkan perkembangannya mengalami
perkembangan yang baik. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan organisasi,
manajemen operasional, jaringan yang cukup luas, prestasi yang dicapai, serta kinerja
keuangan (pertumbuhan dana ZIS) yang mengalami perkembangan dengan baik.
Kedua, kebijakan strategi yang diterapkan oleh LAZ APU Yogyakarta adalah
kebijakan yang diterapkan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh LAZ APU
pusat di Jakarta dengan prinsip dana yang terkumpul dari pengumpulan dana ZIS
disalurkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan para mustahik yang ada di wilayah
DIY. Sedangkan berdasarkan hasil analisis SWOT, strategi terbaik yang dapat
dilaksanakan LAZ APU Yogyakarta adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas
SDM, dengan mengembangkan penerapan manajemen profesional dalam segala
aktifitas sesuai dengan karakter LAZ APU yaitu Universal, Manfaat, Martabat,
Amanah dan Tabligh (UMMAT) serta budaya 3S (senyum, salam, sapa).1520311072 MUHAMMAD SYAFIQ2020-05-29T01:50:41Z2020-05-29T01:51:19Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37702This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/377022020-05-29T01:50:41ZTINJAUAN SIȲĀSAH DUSTURIYYAH DAN GOOD GOVERNANCE DALAM IMPLEMENTASI PASAL 69 AYAT (1) PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (PKPU) NOMOR 28 TAHUN 2018 DI KOTA SALATIGATujuan Pemilu adalah untuk menghasilkan pemimpin yang terbaik,
berintegritas dan bertanggung jawab. Sehingga untuk dapat mencapai tujuan tersebut,
pemilu harus didukung oleh beberapa komponen yang meliputi penyelenggara,
peserta dan juga proses yang berintegritas. Salah satu proses pemilu dapat dilihat
pada pelaksanaan kegiatan kampanye. Aturan tentang kampanye di dalam UU No 7
tahun 2017 tentang Pemilu maupun di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) sudah jelas. Akan tetapi, pelanggaran masih sering terjadi. Salatiga
merupakan suatu kota kecil dengan penduduk yang relatif sedikit, dan juga dikenal
dengan kota toleransinya. Penduduk di Salatiga tidak hanya berasal dari suku Jawa,
akan tetapi ada suku Papua, suku Ambon yang menetap dan tinggal di Salatiga
sekaligus menjadi penduduk kota Salatiga. Bagaimanakah kemudian kondisi
kampanye Pemilihan Umum 2019 di kota Salatiga?
Jenis penelitian ini adalah Penelitian Lapangan dengan sifat penelitian yang
digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif yaitu mencari suatu gambaran atau
menggambarkan pengamatan secara langsung dan melihat realitas. Metode
pengumpulan data penyusun menggunakan metode wawancara, observasi,dan
dokumentasi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas
Pemilu (BAWASLU), Peserta pemilu calon anggota legislatif (Caleg), anggota partai
politik, Tim sukses partai, dan masyarakat di Kota Salatiga.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) pasal 69 ayat (1) nomor 28 tahun 2018 terhadap kampanye
pemilihan umum 2019 di Kota Salatiga belum sepenuhnya terimplementasi dalam
pemilihan umum tahun 2019 ini, khususnya terkait larangan-larangan dalam
kampanye, karena didalam kampanye Kota Salatiga pada tahun 2019 ini Bawaslu
Kota Salatiga masih banyak menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
oleh peserta pemilu. Adapun relevansi dari adanya Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) terhadap Good Governance dan Siȳāsah Dusturiyyah, Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai suatu peraturan dari adanya UU pemilu
yang di dalamnya telah mengatur berbagai ketentuan mengenai peraturan komisi
pemilihan umum, yang salah satunya mengatur tentang larangan-larangan pemilu
bagi semua peserta, pelaksana, dan tim kampanye pemilu dalam rangka untuk
menciptakan pemerintahan yang baik /Good Governance, sehingga terciptanya proses
pemilu yang harmonis, transparan, dan bersih, sesuai dengan peraturan yang ada.
Dalam Islam seorang pemimpin sudah seharusnya memiliki perilku atau etika politik
yang mencerminkan akhlakul karimah. Etika dalam Islam mengajarkan dan
menuntun manusia kepada tingkah laku yang baik dan menjauhkan diri dari tingkah
laku yang buruk serta menetapkan bahwa sumber moral, ukuran baik dan buruknya
perbuatan didasarkan pada ajaran Allah SWT, Al Qur’ān dan sunnah.
Kata Kunci: Implementasi, Siȳāsah Dusturiyyah, Good Governance, PKPU, Pemilihan Umum, Kota Salatiga.NIM.17203011022 IRINNA IKA WULANDARI, S.Sy.2020-05-27T06:39:53Z2020-05-27T06:40:03Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37698This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/376982020-05-27T06:39:53ZDISPENSASI NIKAH DALAM PENETAPAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BLITAR TAHUN 2017-2019Dispensasi nikah merupakan fenomena yang sering terjadi di
kalangan masyarkat. Berbagai faktor menjadi penyebab terjadinya
dispensas nikah. Hukum adat, ekonomi, pendidikan rendah dan
peragulan menjadi faktor umum yang sering dijumpai di masyarakat.
Pengadilan Agama Blitar dalam kurun waktu tiga Tahun telah
memutuskan 376 perkara dispensasi nikah. Hal ini dapat dipahami
bahwa banyaknya pengajuan permohonan dispensasi nikah di
Pengadilan Agama Blitar. Regulasi batas usia pernikahan yang
termaktub dalam Undang-undang perkawinan dinilai
mendiskriminalisasi dan tidak memperhatikan hak-hak wanita dan
dalam undang-undang tersebut tidak adanya penegasan hukum yaitu
terdapat dalam pasal 7 ayat 1dan pasal 7 ayat 2. Berangkat dari sini,
penulis ingin melihat apa faktor-faktor yang menjadi penyebab
dispensasi nikah dalam putusan hakim di Pengadilan Agama Blitar
dan penulis juga ingin melihat apa pertimbangan hukum yang
dipakai oleh hakim Pengadilan Agama Blitar.
Penelitian ini termasuk dalam kategori pustaka (Library
research), yaitu penelitian yang menekankan pada penulusuran
literatur yang berkaitan dengan usia pernikahan seperti buku, jurnal,
Koran, putusan dan dokumen lainnya. Adapun sifat penelitian ini
ialah Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif dan prespektif.
Cara kerja deskriptif ialah berdasarkan temuan yang ada dilapangan.
edangkan Prespektif digunakan untuk mengembangkan hasil temuan
dari lapangan dan dikembangankan untuk menjadi sebuah hukum
baik sebagai tawaran untuk mengembangkan hukum nasional.
Pendekatan penilitian ini ialah Yuridis dan Sosiologis. yuridis yaitu
berfungsi untuk mengetahui atau menelusuri terkait usia pernikahan yang
diatur di Undang-Undang , sosiologis yaitu mengetahui dan memahami
mengenai putusan hakim terkait dispensasi kawin di PA Blitar. Adapun
teori yang dipakai oleh penulis ialah teori Softdevlopment dan Legal
Reasoning.
Hasi penelitian dari penulis yaitu mengenai faktor-faktor
dispensasi nikah dalam putusan hakim di Pengadilan Agama Blitar
dan pertimbangan hukum dari hakim. Disini penulis akan membagi
dua bahasan yaitu. Pertama, faktor ini disebabkan dari para pencari
keadilan sendiri. Mereka mengajukan dispensasi nikah karena anaknya telah hamil diluar pernikahan dan ketakutan orang tua
terhadap anaknya yang telah berpacaran. Kedua, Pertimbangan
hukum dari hakim berasal 2 unsur yaitu. Pertama, undang-undang
tertulis. Kedua. tidak tertulis. Adapun undang-undang tertulis dari
hakim berasal dari Undang-undang No 1 Tahun 1974, Kompilasi
Hukum Islam, Undanag-undang Perlindungan Anak dan undangundang tidak tertulis ialah kaidah-kaidah fiqih yang sesuai dengan
kasus dispensasi nikah. Setelah melalui tahap analisis dalam
pertimbangan tersebut hakim telah memberikan kemafaatan bagi
pemohon, keadilan kepada anak-anaknya yang melakukan dispensasi
nikah dan kepastian hukum dari orang tua dan anaknya.
(Kata Kunci: Penetapan,Dispensasi Nikah,Penegasan Hukum)NIM. 17203011010 DISPENSASI NIKAH DALAM PENETAPAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BLITA2020-05-27T06:39:35Z2020-05-27T06:39:48Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37697This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/376972020-05-27T06:39:35ZANALISIS KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK ZAKAT DITINJAU MENURUT ZAKAT PROFESIZakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim terutama bagi mereka
yang telah memiliki penghasilan lebih. Di era modern sumber ekonomi tidak
hanya diperoleh dari aktivitas berdagang dan bertani, hasil karya berupa ilmu
pengetahuan, teknologi, seni dan sastra juga mempunyai nilai ekonomi.
Menjawab persoalan tersebut ulama kontemporer telah merumuskan objek
zakat baru berupa zakat profesi. Namun, untuk mengkaitkannya perlu ada
penelitian lebih lanjut. Oleh karenanya penulis tertarik untuk mengkaji
bagaimana tinjauan zakat profesi terhadap Kekayaan Intelektual sebagai objek
zakat dan bagaimana ketentuan kadar dan nisab zakatnya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan
normatif dan historis. Sumber data merujuk kepada data sekunder yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk metode analisis data
menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kekayaan Intelektual dapat
dijadikan sebagai objek zakat jika dilihat konteks zakat profesi, karena dari
segi pengertian profesi merupakan pekerjaan yang menghasilkan pendapat
melalui keahlian khusus dan kekayaan intelektual merupakan karya yang
dihasilkan melalui kreativitas berpikir manusia dan mempunyai nilai ekonomi.
Teori zakat profesi yang dikembangkan oleh ulama kontemporer membuka
ruang lingkup yang luas bagi setiap sumber penghasilan dari berbagai mata
pencarian yang halal. Salah satunya adalah Yusuf Qarḍāwi yang
menyimpulkan bahwa kandungan makna dalam surat al-Baqarah ayat 267
tentang kewajiban zakat tidak membatasi pada pekerjaan tertentu. Dalam
merumuskan nisab dan takaran penulis menganalogikan nisabnya kepada
zakat hasil pertanian dan kadarnya kepada emas maka nisabnya 653 Kg padi
dan kadarnya 2,5%. Pada jenis Kekayaan Intelektual Hak Cipta perjanjian
lisensi antara pengarang dan penerbit zakat dikeluarkan setiap penerimaan
royalti. Yaitu ketika pembayaran uang muka, penerimaan penghasilan tahap
pertama, dan penerimaan penghasilan tahap kedua. Jumlah ini telah dikurangi
pajak penghasilan sebesar 15%. Untuk perumusan zakat jenis Kekayaan
Intelektual Paten yang dihitung pada imbalan inventor yang memiliki
hubungan kerja dengan dinas. Pertama, perhitungan Imbalan atas 1 (satu)
Paten uang diterima dalam jumlah tertentu dan sekaligus dan objeknya hanya
pada satu paten sehingga penjumlahan dihitung sekali pada saat penerimaan.
Kedua, perhitungan imbalan atas 1 (satu) kontrak kerjasama yang berisi lebih
dari 1 (satu) unsur paten terdapat 2 (dua) objek paten zakat dihitung secara
terpisah, karena harta zakat hanya dikenakan pada satu objek tidak pada
gabungan dari beberapa objek harta. Ketiga, perhitungan kumulatif setahun
atas imbalan yang dibayar 2 (dua) kali dalam setahun zakat dihitung secara terpisah karena wujud dari nilai harta belum dimiliki oleh inventor. Secara
prosedur imbalan diterima setelah nilai komersial paten digunakan, pada
periode ke dua paten baru akan digunakan dan belum menunjukkan nilai
komersial.
Kata Kunci: Zakat Profesi, Al-Māl, Kekayaan IntelektualNIM. 17203011009 SHABARULLAH, S.SY.2020-05-27T03:26:49Z2020-05-27T03:26:56Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37696This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/376962020-05-27T03:26:49ZDINAMIKA KEBIJAKAN IMPOR BERAS ERA PEMERINTAHAN PRESIDEN JOKO WIDODO DI INDONESIAKebijakan merupakan serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan
tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok
pelaku guna memecahkan suatu masalah. Pada lingkup Pemerintahan, kebijakan
menjadi hal yang penting untuk dilaksanakan, seperti salah satu kebijakan yang
menarik di kaji di setiap rezim pemerintahan yaitu kebijakan impor beras era
Pemerintahan Joko Widodo di Indonesia. Kebijakan impor beras menjadi hal yang
lumrah dilaksanakan sepanjang dalam keadaan tertentu seperti stok beras kurang,
terjadi gagal panen dan terjadi bencana alam, namun yang menjadi problematika,
saat waktu dikeluarkan kebijakan impor, tepat sasaran atau tidak, sehingga tidak
menimbulkan kemudharotan atau merugi Petani Nasional.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yaitu penelitian yang
menggunakan sumber buku-buku, undang-undang, peraturan kementerian dan
web resmi kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali bagaimana
pandangan maslahah mursalah dan al-hisbah terhadap kebijakan Impor beras di
era pemerintahan Joko Widodo. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif,
bersifat deskriftif- analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu mengambil dari literatur yang relevan dengan penelitian.
Hasil penelitian ini tentang Dinamika kebijakan Impor Beras di era
Presiden Joko Widodo dalam perspektif maslahah murshalah dan Al-hisbah,,
masih ada yang belum memenuhi dalam unsur-unsur kemaslahatan, seperti belum
tepat sasaran nya waktu kebijakan impor dilaksanakan dengan panen para petani,
beserta masih kurang koodinasi antar instansi terkait, sehingga perlu menjadi
catatan untuk lebih saling menjaga koordinasi antar instansi agar menjadikan
kebijakan Impor tepat sasaran dan tidak merugikan atau menimbullkan
kemudharatan dari segi kesejahteraan petani beras di Indonesia.
Kata kunci : kebijakan, Impor beras, Maslahah murshalah, Al-HisbahNIM. 17203011007 ZAIDAN AZHARI, S.H.2020-05-27T03:26:34Z2020-05-27T03:26:43Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37693This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/376932020-05-27T03:26:34ZDANA SANTUNAN ASURANSI SYARIAH SEBAGAI HARTA WARISAN DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIFAsuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di
antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau
tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi risiko tertentu
melalui akad (perjanjian yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah). Melihat
realita yang ada, zaman semkin maju risiko dapat terjadi di segala kemungkinan.
Hal tersebut menjadikan semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat agar dapat
tercukupi. Dalam hal ini masyarakat banyak yang menggunakan asuransi guna
menghadapi suatu risiko yang tidak pasti. Misalnya meninggal dunia, baik
meninggal karena usia tua atau meninggal pada usia muda karena sakit,
kecelakaan dan lain sebagainya. Di sini yang biasanya menjadi persoalan adalah
mengenai klaim dana santunan asuransi berkaitan dengan pembagiannya, tidak
lepas keterkaitannya dengan masalah kewarisan. Apabila seseorang yang
melakukan asuransi meninggal dunia, maka orang tersebut akan mendapatkan
klaim dana tanggungan dari pihak asuransi. Klaim dana santunan asuransi tersebut
bisa dikatakan sebagai harta warisan atau tidak dan siapa yang berhak menerima
klaim dana santunan asuransi tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau juga disebut
sebagai penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan
atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan
hukum lainnya. Dalam Tesis ini analisis data yang digunakan adalah dengan
memperoleh data melalui dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan
penelitian. Adapun Pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif, sehingga
dalam penelitian ini mengacu atau bertolak pada paradigma yang terdapat dalam
Hukum Islam dan Hukum Positif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya, menurut ketentuan dalam
Hukum Islam dan Hukum Positif klaim dana santunan asuransi dikatakan sebagai
harta warisan. Karena Hukum Islam memandang bahwa harta warisan adalah apaapa yang ditinggalkan oleh pewaris pada saat meninggalnya, baik dalam bentuk
harta maupun hak-hak. Jadi, klaim dana asuransi tersebut berubah menjadi hakhak yang mempunyai nilai kebendaan, sehingga hak tersebut merupakan harta
peninggalan (tirkah). Sedangkan yang berhak dalam menerima klaim dana
asuransi tersebut setelah tertanggung meninggal dunia adalah semua ahli waris.
Namun tidak semua klaim dana santunan asuransi dikatakan sebagi harta waris,
terdapat pengecualian pada asuransi beasiswa. Karena dalam asuransi beasiswa
orang tua pada saat melakukan akad asuransi pada saat masih hidupnya ditujukan
untuk anaknya. Apabila orang tua meninggal dunia maka yang berhak atas klaim
dana santunan asuransi tersebut adalah hanya anak yang diasuransikan
pendidikannya. Jadi, tidak semua harta yang ditinggalkan oleh seseorang adalah
menjadi harta warisan, seperti halnya wasiat dan juga dana pensiun. Adapun
menurut ketentuan dalam Hukum Positif menyatakan bahwa klaim dana santunan
asuransi merupakan sebagai harta warisan (tirkah). Hukum perdata yang
bersumber pada BW memandang bahwa harta warisan meliputi seluruh harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris dalam lapangan hukum harta kekayaan
yang dapat dinilai dengan uang. Menurut KUHPerdata, dari mana pun harta itu
asalnya tetap merupakan satu kesatuan yang secara keseluruhan beralih dari
tangan orang yang meninggal kepada para ahli warisnya. Berdasarkan ketentuan
dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2014 tentang perasuransian juga disebutkan
bahwa apabila tertanggung atau peserta asuransi telah meninggal dunia, maka
perusahaan akan memberikan klaim dana santunan asuransi kepada pihak ketiga
(ahli waris yang namanya telah tercantum dalam polis asuransi). Adapun ahli
waris dalam KUHPerdata yaitu Janda/Duda, anak-anak, orang tua dan seterusnya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan penggolongan pewarisan yang terdapat dalam aturan kewarisan KUHPerdata.
Kata Kunci: Asuransi, Waris, Hukum Positif, Hukum IslamNIM. 17203011002 IKA SEPTIA WAHYUNINGSIH, S.Sy.2020-05-27T03:26:20Z2020-05-27T03:26:27Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37692This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/376922020-05-27T03:26:20ZPRAKTIK HIBAH SEBAGAI PERALIHAN HARTA KELUARGA DI PONDOK PESANTREN TAHFIDZUL QUR’AN AL-ASY’ARIYYAH KALIBEBER WONOSOBOFenomena adanya perbedaaan sistem pembagian harta
kekayaan di kalangan keluarga Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an
Al-Asy’ariyyah Kalibeber Wonosobo, dengan sistem pembagian
warisan yang telah diatur dalam sumber Hukum Islam yaitu AlQur’an dan Hadis. Selain itu sistem kewarisan juga diatur dalam
KHI Pasal 176. Harta warisan merupakan harta peniggalan yang
dibagikan kepada ahli waris setelah meninggalnya pewaris, dimana
bagian laki-laki lebih besar dari pada bagian perempuan (2-1),
namun fenomena yang terjadi di keluarga Pondok Pesantren
Tahfidzul Qur’an Al-Asy’ariyyah praktik pembagiannya
menggunakan sistem hibah, yaitu harta warisan dibagi sebelum
pewaris meninggal dunia. Selain itu untuk jumlah pembagian antara
laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan atau relatif sama.
Berangkat dari fenomena tersebut penulis ingin melakukan
penelitian dan pengkajian, terkait pembagian harta kekayaan dengan
menggunakan sistem hibah yang terjadi di kalangan keluarga
Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Asy’riyyah, Kalibeber,
Wonosobo.
Jenis penelitian yang digunakan adalah Field research
(penelitian lapangan), yaitu penelitian yang dilakukan terhadap
keluarga Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Asy’ariyyah
Kalibeber, Wonosobo. Sedangkan metode analisis data yang
digunakan adalah dengan metode deskriptif analisis dengan
pendekatan sosiologis normatif, Selain itu metode pengumpulan
data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembagian
harta kekayaan di keluarga Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an AlAsy’ariyyah (keluarga KH. Ahmad Faqih Muntaha) Kalibeber
Wonosobo adalah dengan menggunakan sistem hibah. Sistem
pembagian harta kekayaan dengan hibah dilaksanakan ketika
pewaris masih hidup, yaitu pewaris secara langsung membagikan
hartanya dengan bertahap yang disesuaikan dengan kebutuhan
masing-masing ahli waris. Besar kecil bagian antara ahli waris lakilaki dan perempuan dalam sistem hibah ini relatif sama, tidak,
namun jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing
ahli waris. Alasan utama pembagian harta kekayaa secara hibah
adalah untuk mengedepankan kemaslahatan dan kebersamaan dalam
keluarga serta untuk meminimalisir terjadinya konflik dan
perselisihan antar anggota keluarga.
Kata Kunci: Harta Kekayan, sistem hibah, anggota keluarga, harta
KeluargNIM. 17203011001 MUHAMMAD CHOLILLUDIN, S.H.2020-05-27T03:26:06Z2020-05-27T03:26:14Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37691This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/376912020-05-27T03:26:06ZANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH, MADLIYAH DAN MUT’AH (Studi Putusan No 1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn)Idealnya dalam setiap putusan pengadilan haruslah
dipatuhi dan dilaksanakan secara sukarela oleh suami, salah
satunya mengenai pemenuhan pemberian nafkah. Seringkali
banyak sekali kasus pasca perceraian, dimana isteri tidak
mendapatkan hak nafkahnya meskipun hal tersebut sudah
diputus oleh pengadilan. Akibatnya, banyak mantan isteri
yang seringkali enggan untuk menuntut kewajiban
pemenuhan akan hak-haknya karena besarnya jumlah nafkah
yang tidak sepadan jika dibandingkan dengan biaya
permohonan eksekusi. Di Pangadilan Agama Kabupaten
Madiun terdapat kebijakan dalam diktum putusan dengan No
1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn, yang isinya menghukum
kepada pihak Pemohon untuk membayar sejumlah uang
nafkah iddah, madliyah dan mut‟ah yang dalam diktumnya
mempersyaratkan pembayaran sejumlah uang harus
dibayarkan terlebih dahulu sebelum Pemohon menjatuhkan
ikrar talak terhadap Termohon. Oleh karena itu penulis ingin
meneliti pandangan hakim dalam mempersyaratkan
pembayaran nafkah sebelum menjatuhkan ikrar talak di tinjau
dari teori hukum, serta alasan hakim dalam mencantumkan
diktum dengan mempersyaratkan pembayaran nafkah iddah,
madliyah dan mut‟ah sebelum sidang pengucapan ikrar talak.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan
pendekatan yuridis empiris. Adapun metode analisis data
yang digunakan adalah dekriptif kualitatif. Dalam metode
pengumpulan data penulis menggunakan metode wawancara
dan dokumentasi. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan
teori penemuan hukum, tujuan hukum dan fungsi hukum.
Untuk mengupas permasalahan yang ada.
Bahwa berdasarkan prinsip dasar ketentuan
pembayaran nafkah dalam mempersyaratkan pembayaran
nafkah iddah, madliyah dan mut‟ah sebelum menjatuhkan
talak di depan sidang. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
117 Kompilasi Hukum Islam, apabila dikaji terdapat kelonggaran hukum apabila dalam pembebanan nafkah
cenderung akan mencederai rasa keadilan terutama sang
isteri. Berdasarkan diktum tersebut di harapkan mampu
merealisasikan azas hukum yakni terciptanya peradilan yang
sederhana, cepat, dan biaya ringan. Bahwa dasar diktum
berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) UU No. 1 Tahun
1974 serta pasal 117 KHI terdapat tumpang tindih antara
unsur kepastian dan keadilan hukum, maka Majelis hakim
pemutus menggunakan hak ex officio hakim mengutamakan
aspek keadilan dengan terlebih dahulu memberikan apa yang
menjadi haknya, hal ini sejalan dengan Perma No. 3 tahun
2017 dalam memberikan perlindungan dan keadilan hukum,
dengan serta memperhatikan aspek sosiologis dalam
mengukur pembebanan nafkah yang patut dan sesuai tingkat
kesalahan dan ekonomi suami.
Kata Kunci : Pelaksanaan Putusan, Kebijakan Hakim, Hak Nafkah
IsteriNIM. 17203010103 ALIK RIZAL ALFARISY, S.H2020-05-27T03:25:46Z2020-05-27T03:25:59Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37690This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/376902020-05-27T03:25:46ZMASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF DALAM UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF SIYĀSAH DUSTŪRIYYAH TASYRĪ’IYYAHMasa jabatan adalah suatu keniscayaan dalam praktik ketatanegaraan di
negara-negara yang menganut prinsip kedaulatan rakyat. Masa jabatan ibarat bak
senjata pamungkas untuk melindungi rakyat dari tindakan sewenang-wenang
penguasa. Penguasa yang memegang tampuk kepemimpinan dalam tempo lama dan
tidak terbatas dapat berujung pada despotisme seperti yang pernah terjadi di
Indonesia pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Akhirnya di era reformasi,
diaturlah pembatasan masa jabatan bagi pejabat eksekutif (presiden dan wakil
presiden). Sayangnya amanat Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 hanya
mengatur kekuasaan eksekutif, tidak termasuk kekuasaan legislatif. Begitu pula
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai landasan hukum penyelenggaraan
dan tahapan pemilihan umum sama sekali tidak mengatur persyaratan masa jabatan
bagi calon anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD). Masa jabatan kembali
menjadi bahan diskusi yang kerap diperdebatkan menjelang pelaksanaan pemilihan
umum. Menjadi dilematis ketika konstitusi memberi peluang yang sama bagi setiap
warga negara untuk duduk di pemerintahan, namun kenyataannya sebagian besar
anggota parlemen justru diisi oleh wajah-wajah lama. Tidak ada salahnya internal
partai politik mau melakukan pembatasan masa jabatan terhadap anggota legislatif
mereka demi terwujudnya keadilan dan kaderisasi yang baik.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif studi kepustakaan. Penelitian
ini dilakukan dengan metode pengumpulan data-data dari sumber pustaka serta
pemberitaan di media massa, artikel, hingga karya tulis yang terkait dengan
pembatasan masa jabatan anggota legislatif di Indonesia. Teknik analisis data yang
digunakan adalah analisis data kualitatif, karena data yang diperoleh bukan berupa
angka dan tidak diwujudkan dalam bentuk statistik, namun berupa informasi
naratif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat peraturan perundangundangan
yang mengatur masa jabatan bagi anggota legislatif di Indonesia. Sama
halnya dalam hukum Islam, praktik ketatanegaraan tidak mengatur masa jabatan
bagi anggota majelis syūra atau ahl al-hāll wa al-aqd. Menurut hukum Islam
melakukan pembatasan masa jabatan terhadap penguasa harus mengacu pada teks
hukum dalam peraturan perundang-undangan. Penetapan peraturan sepatutnya
mengikuti realita sosial di masyarakat karena setiap produk hukum yang akan
diundangkan tidak terlepas dari adanya maslahat dan mafsadat. Namun di Indonesia
persoalan masa jabatan menjadi suatu hal yang pelik dan mengundang kontroversi.
Solusi terbaik untuk menyikapi persoalan masa jabatan anggota legislatif adalah
kembali menguatkan peran sentral partai politik dalam sistem pemilihan umum
proporsional terbuka, karena partailah yang berhak dan berkuasa mengatur
pencalonan dan rotasi kader-kader mereka.
Kata kunci: masa jabatan, legislatif, keadilan.NIM. 17203010085 IRHAMWIBOWO2020-05-27T03:25:17Z2020-05-27T03:25:25Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37688This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/376882020-05-27T03:25:17ZKONSEP KEPERAWANAN DALAM KASUS PEMBATALAN PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN FEMINISMEKeperawanan pada umumnya di Indonesia yaitu
selaput darahnya atau hymen masih utuhh/adanya darah
perawan. Konsep keperawanan dijadikan menjadi alasan
penipuan dan syiqaq (percekcokan/perselisihan) sehingga
muncul stigma sebagai alasan-alasan untuk melakukan
pembatalan pernikahan. Pembatalan pernikahan atau fasakh
disebabkan oleh perkawinan yang tidak memenuhi rukun dan
syarat atau terdapat adanya halangan perkawinan dan
disebabkan terjadinya sesuatu dalam kehidupan rumah tangga
yang tidak memungkinkan rumah tangga itu dilanjutkan.
Kajian ini ditujukan untuk meluruskan stigma mengenai
konsep keperawanan dalam kasus pembatalan pernikahan
antara perspektif hukum Islam dan perspektif feminisme.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan
(library research). Metode penelitian dengan deskriptif.
Analisis data dalam penelitian ini akan menggunakan content
analysis.
Penelitian ini menunjukkan: Menurut hukum Islam
keperawanan adalah perempuan yang belum pernah
melakukan hubungan badan baik secara haram (zina) maupun
secara halal (menikah) maka perempuan ini disebut perawan.
Seseorang dianggap tidak perawan jika telah melakukan
hubungan badan diluar nikah. Sementara menurut feminisme
keperawanan adalah wilayah privasi, namun perawan masih
dilihat dari keutuhan selaput dara atau hymen dan belum
pernah melakukan hubungan badan, karna itu seseorang yang
hymennya robek baik karena alasan medis maupun telah
melakukan hubungan badan tidak dapat dianggap sebagai
perempuan yang tidak perawan. Maka perspektif hukum
Islam dan feminisme memandang konsep keperawanan
adalah perempuan yang belum pernah melakukan hubungan
badan atau memiliki selaput dara yang masih utuh sebelum
adanya pernikahan.
Konsep keperawanan antara dua sistem hukum atau
pandangan ini akan berimplikasi kepada pandangan
ketidakperawanan dalam kasus pembatalan pernikahan.
Menurut hukum Islam pembatalan pernikahan bisa dilakukan
karna tidak perawan jika wanita tersebut tidak berterus terang
bahwa sebelum pernikahan pernah melakukan zina atau
bercerita tentang kejadian hilangnya perawan dengan unsur
medis dan tidak adanya kerelaan serta keridhaan laki-laki
untuk melanjutkan pernikahan, sementara menurut feminisme
meskipun mengakui konsep keperawanan namun tidak
mengakui ketentuan pembatalan pernikahan dengan alasan
ketidakperawanan baik dalam kondisi wanita tersebut telah
melakukan hubungan sexual apalagi dalam kondisi hilangnya
perawan dengan alasan kecelakaan, jatuh, menstruasi yang
menyebabkan robeknya hymen karna bagi feminisme itu
adalah hak untuk perempuan dalam menyerahkan
keperawanan dan hak perempuan untuk menikah dengannya
dan dia punya hak untuk tidak mengatakan kepada suaminya
tentang masalalunya.
Kata Kunci : Keperawanan, Hukum Islam, feminisme , pembatalan pernikahan.NIM. 17203010071 NADA PUTRI ROHANA, S.H2020-05-27T03:25:02Z2020-05-27T03:25:10Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37687This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/376872020-05-27T03:25:02ZEFEKTIVITAS DAN MASLAHAT KEBIJAKAN PROGRAM KARTU NIKAH DI ERA DIGITAL (Studi Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman)Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang
semakin pesat saat ini sangatlah memungkinkan masyarakat untuk bisa mengakses
informasi apa saja yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Kemenag ingin
berupaya meningkatkan kualitas kinerja pelayanan administrasi nikah pada Kantor
Urusan Agama (KUA) dengan melalui perbaikan pelayanan berbasis IT. Salah satu
program yang diterapkan yaitu penerapan kartu nikah. Kartu nikah tersebut
merupakan bukti dokumen tambahan dari KUA yang memiliki QR Code yang
berbasis digital, jika di scan akan memunculkan data informasi yang lengkap
tentang status pernikahan, nama dan photo pasangan pengantin dan tanggal, tempat
pelaksanaan pernikahan. Kartu nikah ini juga memiliki kelebihan dari buku nikah
yaitu ukuran yang kecil dan tipis sehingga memudahkan untuk dibawa kemanamana,
tidak mudah rusak dan tidak mudah dipalsukan karena adanya QR
Code/barcode yang terhubung langsung ke SIMKAH web.
Jenis penelitian ini adalah penelitian (field research) lapangan, yakni
pengantar langsung terhadap objek yang diteliti guna mendapatkan data yang
relevan. Sementara pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris
yakni dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek lapangan.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian
analisis kualitatif. Dalam metode pengumpulan data menggunakan analisis data
melalui wawancara, dokumentasi, observasi, serta menentukan subyek dan obyek
penelitian. Untuk pengolahan data dilakukan dalam bentuk analisa kualitatif
deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program kartu nikah di
Kantor Urusan Agama Depok telah berjalan baik dan efektif. Program kartu nikah
ini dimulai sejak awal Februari 2019, sehingga pengantin akan langsung
mendapatkan 2 dokumen pencatatan perkawinan yaitu buku nikah dan kartu nikah
setelah akad selesai. Dilihat dari maslahat program kartu nikah di era digital ini,
sangatlah jelas bermaslahat, sebab kartu nikah sebagai bentuk pencatatan
perkawinan terbaru memberikan perlindungan hukum terhadap perkawinan itu
sendiri. Kartu nikah ini juga tidak bertentangan dengan maqashid syariah dan
adanya kriteria menghilangkan kesulitan yaitu mudah dibawanya kemana-mana,
tidak mudah rusak dan memudahkan siapa saja untuk mengetahui informasi
pernikahan.
Kata Kunci : Efektivitas, Maslahat, Kartu Nikah, Pencatatan PerkawinanNIM. 17203010070 IJAI ABDUL KODIR GHANI, S.H.2020-05-27T03:24:31Z2020-05-27T03:24:38Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37686This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/376862020-05-27T03:24:31ZDISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAINAN TAHUN 2016 TENTANG MUT’AH PERSPEKTIF TEORI KEADILANPenelitian dengan judul “Disparitas Putusan Pengadilan Agama Painan Tahun
2016 Tentang Mut’ah Perspektif Teori Keadilan”, dilatar belakangi dengan
terjadinya disparitas putusan hakim Pengadilan Agama Painan tentang mut’ah.
Hakim seyogyanya memberikan penetapan mut’ah bagi mantan suami terhadap
mantan istri sesuai dengan ketetapan dan aturan tentang mut’ah. Kompilasi Hukum
Islam pasal 149 menegaskan bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas
suami wajib memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang
atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla al-dukhul. Juga berdasarkan firman
Allah dalam al-Qur’an surah al-Baqarah (2) ayat 241 yang dapat dijadikan rujukan
mengenai kewajiban pemberian mut’ah. Namun, pada perkara
No.0155/Pdt.G/2016/pa.pn, perkara No.0063/2016/PA.Pn dan perkara
No.0144/Pdt.G/2016/PA.Pn terjadi disparitas putusan hakim. Rumusan masalah dari
penelitian ini adalah Bagaimanakah gambaran perkara pada putusan
No.0138/Pdt.G/2016/PA.Pn, putusan No.0144/Pdt.G/2016/PA.Pn dan putusan No.
0063/Pdt.G/2016/PA.Pn, mengapa terjadi disparitas putusan pada perkara
No.0155/Pdt.G/2016/pa.pn, perkara No.0063/2016/PA.Pn dan perkara
No.0144/Pdt.G/2016/PA.Pn, dan bagaimana tinjauan teori keadilan terhadap
disparitas putusan pada perkara No.0155/Pdt.G/2016/PA.Pn, perkara
No.0063/2016/PA.Pn dan perkara No.0144/Pdt.G/2016/PA.Pn tentang mut’ah di
Pengadilan Agama Painan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode
deskriptif analitis. Data yang diperoleh diringkas dalam bentuk yang lebih mudah
untuk dipahami, selanjutnya dianalisis dan diinterpretasi dengan obyek penelitian
menggunakan teori keadilan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya disparitas
putusan di atas dikarenakan beberapa hal, yakni kebebasan hakim dalam
menjatuhkan putusan, dan hakim menggunakan hak ex officio tidak pada semua
putusan. Terjadinya diparitas putusan pada secara normatif-yuridis putusan-putusan
tersebut dibenarkan berdasarkan asas adagium res judikata pro veritate habetur,
yaitu putusan hakim dianggap benar, karena hakim dianggap mengetahui hukum.
Dalam memutus perkara hakim independen berdasarkan keyakinannya, terjadinya
disparitas sejatinya merupakan pilihan berdasarkan keyakinan hakim sepanjang tetap
berada dalam koridor Hukum Acara Perdata. Juga berdasarkan prinsip curia novit jus
dalam mencari dan menemukan hukum hakim dianggap mengetahui semua hukum.
Prinsip ini tentu tidak seluruhnya benar, karena bagaimanapun luasnya pengalaman
seorang hakim tidak mungkin mengetahui segala hukum yang begitu luas dan
kompleks. Hakim tetaplah seorang manusia yang tidak bisa luput dari kesalahan.
Kata kunci : disparitas putusan, mut’ah, teori keadilan, Putusan PA Painan, 2016NIM. 17203010069 ALA RESTIKA, S.H2020-05-27T03:24:16Z2020-05-27T03:24:24Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37685This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/376852020-05-27T03:24:16ZPERKAWINAN MASYARAKAT DIASPORA (STUDI MASYARAKAT DIASPORA BANJARAN, GRESIKAN DAN MADURAN DI KOTA BLITAR)Latar Belakang penelitian ini adalah melihat masyarakat diaspora di Kota
Blitar yaitu Banjaran (masyarakat asli Banjarmasin), Gresikan (masyarakat asli
Gresik) dan Maduran (masyarakat asli Madura). Secara kependudukan masyarakat
ini merupakan masyarakat Kota Blitar, hal ini terbukti dengan KTP bertempat
tinggal di Kota Blitar. Namun masyarakat diaspora hidup secara berkelompok
dengan masyarakat asalnya dan memberikan nama sesuai keberasalannya
sehingga masih ada beberapa budaya dan bahasa asal yang digunakan dalam
kehidupan harian. Kemudian terkait perkawinan, masyarakat diaspora di Kota
Blitar mengikuti bentuk perkawinan endogami yaitu menikah dengan satu
kelompok diaspora atau daerah asalnya dengan berbagai pertimbangan
masyarakat diaspora. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana corak
perkawinan masyarakat kelompok diaspora di Kota Blitar dan Mengapa
masyarakat diaspora mempertahankan perkawinan satu kelompok diaspora di
Kota Blitar.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Pengumpulan data
dilakukan secara kualitatif dengan mengadakan wawancara, observasi dan
dokumentasi. Data dan informasi bersumber dari beberapa masyarakat diaspora di
Kota Blitar. Analisis penelitian menggunakan teori sosiologis tentang solidaritas
mekanik dari Emile Durkheim dan Teori ‘Ashabiyah dari Ibnu Khaldun.
Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah Kelompok Diaspora
Kota Blitar menyatakan bahwa tingkatan pertahanan terhadap perkawinan
kelompok dispora adalah Banjaran, kedua Gresikan dan terakhir Maduran.
Banjaran yang berasal dari Banjarmasin dengan jumlah 255 Keluarga. Perkawinan
sesama kelompok diaspora dipertahankan dengan meminimalisir pendidikan jauh
dan memberikan rekomendasi jodoh. Perkawinan dengan non diaspora tidak
dilarang selama mengikuti tradisi perkawinan, adat masyarakat dan menggunakan
bahasa Banjaran. Gresikan yang berasal dari Gresik dengan jumlah keluarga
menikah dengan non diaspora tidak dilarang , tapi harus mengikuti Adat
Masyarakat serta bahasa namun adat perkawinan tidak menjadi beban khusus.
Maduran yang berasal dari Madura dengan 600 Keluarga, menikah dengan non
diaspora tidak dilarang namun harus tetap mengikuti adat dan bahasa Madura.
Kata Kunci: Perkawinan , Masyarakat, dan DiasporaNIM. 17203010062 AISYATUL AZIZAH2020-05-27T03:23:59Z2020-05-27T03:24:09Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37683This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/376832020-05-27T03:23:59ZMEKANISME GADAI SAHAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi pada Kantor Pusat PT Pegadaian Jakarta)Penelitian ini berawal dari kegelisahan penulis terhadap saham
yang dijadikan sebagai obyek jaminan dalam gadai, dikarenakan sahamsaham
yang di perdagangkan saat ini, tidak lagi berbentuk sertifikat saham
seperti dahulu kala, namun telah dirubah menjadi data elektronik.
Perubahan tersebut, menimbulkan suatu permasalahan baru terhadap
eksekusi barang gadai ketika terjadinya wanprestasi. Di sisi lain, saham
merupakan efek yang memiliki nilai atau harga yang sifatnya fluktuatif.
Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini berupaya untuk
menjawab pertanyaan tentang: 1) mengapa PT Pegadaian menerbitkan
produk gadai saham dan bagaimana mekanisme gadai saham di PT
Pegadaian, 2) bagaimana perspektif hukum Islam dan hukum positif
terhadap mekanisme gadai saham di PT Pegadaian.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan bentuk
penelitian lapangan (field research). Jenis pendekatan dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan statute approach, dengan menelaah semua
peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan penelitian
ini. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan conceptual
approach.
Hasil penelitian ini disimpulkan sebagai berikut: 1) Faktor PT
Pegadaian menerbitkan produk gadai saham diantaranya; sebagai inklusi
keuangan, perluasan segmen nasabah, perluasan jenis agunan, serta
mendorong minat masyarakat agar berinvestasi di pasar modal.
Mekanisme produk gadai saham di PT Pegadaian dilakukan dengan
adanya pemindahan saham yang digadaikan oleh pemberi gadai (rāhin)
kedalam rekening efek yang dibuat di Bank Kustodian yang bekerjasama
dengan PT Pegadaian. Artinya, pemberi gadai (rāhin) sudah tidak dapat
mengakses atas saham yang digadaikan tersebut, hingga pemberi gadai
(rāhin) melunasi pinjaman beserta biaya-biayanya. 2) Praktik gadai
saham yang terjadi di PT Pegadaian telah memenuhi kualifikasi yang
dipersyaratkan dalam hukum Islam, seperti telah terdapat ṣighat dalam
perjanjian, rāhin dan murtahin pihak muṭlaq at taṣarruf, marhūn berupa
benda, marhūn dapat diperjualbelikan, marhūn dapat diserahkan, marhūn
bih berupa utang, marhūn bih telah diketahui, marhūn bih sudah tetap,
marhūn bih telah mengikat. Begitupun dalam perspektif hukum positif,
dimana mekanisme produk gadai saham di PT Pegadaian telah memenuhi
syarat dalam melakukan gadai yang terdapat dalam Pasal 1151 hingga
Pasal 1160 KUHPerdata. Obyek gadai wajib berada dalam penguasaan
kreditur atau pihak ketiga yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Berdasarkan hal ini, saham dalam bentuk data elektronik disimpan olehKustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Kata kunci: gadai saham, hukum Islam, hukum positifNIM. 17203010057 NUR ADILAH MAHYADDIN2020-05-27T03:23:43Z2020-05-27T03:23:52Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37681This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/376812020-05-27T03:23:43ZIMPLIKASI PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017 TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN NAFKAH IDAH PADA PERKARA CERAI GUGAT (Studi Kasus di Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 2018)Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang juga menjangkau perkara perceraian di Pengadilan Agama yang salah satu pihaknya adalah perempuan. PERMA No. 3 Tahun 2017 dikeluarkan bertujuan untuk menghapus segala potensi diskriminasi pada perempuan yang berhadapan dengan hukum. Permasalahanya adalah ketika perceraian terjadi inisiatif istri karena suaminya telah mengabaikan kewajibannya, poligami tanpa seizin istri,(KDRT)?. Pada ranah inilah penelitian terhadap produk hukum Pengadilan Agama Yogyakarta dalam perkara cerai gugat menjadi penting untuk diteliti.. Pokok permasalahan yang dibahas adalah: 1) Bagaimana implikasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 terhadap putusan hakim dalam memberikan nafkah idah pada perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 2018? 2) Bagaimana pandangan maqāsid syarī’ah terhadap putusan hakim dalam pemberian nafkah idah pada perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 2018?
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan kajian lapangan (field research) dengan mencari data di lapangan yaitu di Pengadilan Agama Yogyakarta. Adapun sifat penelitiannya yaitu deskriptif-analitik, sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-empiris. dengan menggunakan Teori Keadilan oleh John Rawls dan Teori maqāsid syarī’ah oleh Jasser Auda.
Hasil analisis ditemukan di Pengadilan Agama Yogyakarta menunjukkan bahwa implikasi PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum menjadikan hakim mempunyai kepekaan gender dan memiliki kapasitas terkait kesetaraan gender yang membantu proses peradilan sebagai momentum baik bagi lahirnya putusan-putusan yang progresif dalam mengakomodir hak-hak korban khususnya perempuan. Kebijakan Pengadilan Agama Yogyakarta dalam pemberian nafkah idah merupakan sebuah upaya untuk melindungi hak-hak perempuan, dimana hak-hak perempuan adalah bagian dari Hak Asasi Manusia.
Kata kunci: Perma No. 3 Tahun 2017, Cerai Gugat, Hak Nafkah Idah.NIM. 17203010050 ISNA NIHAYATUL AFLAH, S.H.2020-05-20T05:33:25Z2020-05-20T05:33:35Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37677This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/376772020-05-20T05:33:25ZIMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46 P/HUM/2018 TERHADAP PENCALONAN MANTAN TERPIDANA KORUPSI (Perspektif Penemuan Hukum dan Maqâṣid Syariah)Menjelang pesta demokrasi 2019 yang lalu, polemik tentang pencalonan
mantan napi korupsi untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif kembali
mencuat. Jumanto seorang warga negara Indonesia yang merupakan mantan
terpidana kasus korupsi, mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung atas
pasal 4 ayat (3), pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018, yang menurutnya pasal tersebut
telah membatasi ruang geraknya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD
Kabupaten Probolinggo. Polemik tentang pencalonan mantan napi korupsi
semakin memanas ketika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Jumanto
dan mengeluarkan putusan Nomor 46 P/HUM/2018. Hal tersebut menimbulkan
perdebatan di masyarakat. Ada yang menilai peraturan tersebut baik dikeluarkan
karna memberikan kesempatan lagi kepada mantan napi korupsi, adapula yang
menilai bahwa putusan tersebut akan merugikan negara dan tidak mencerminkan
prilaku anti korupsi di Indonesia.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan
yuridis normatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah
deskriptif analitik. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan
metode mengambil sumber data dari undang-undang, buku-buku, jurnal, makalah,
dan semua bacaan yang relevan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian
ini.
Hasil penelitian menggunakan teori interpretasi teleologis/sosiologis
mengungkapkan bahwa implikasi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum terkhusus pasal 240 ayat (1) huruf g, sudah tidak relevan lagi apabila
masih diterapkan di Indonesia. Mengingat masyarakat Indonesia menentang
mantan napi korupsi mencalonkan sebagai anggota legislatif dan di dukung
dengan maraknya kasus korupsi di Indonesia yang dilakukan oleh anggota
legislatif. Masyarakat lebih setuju dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
pasal 4 ayat (3) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota
legislatif. Sedangkan hasil penelitian yang menggunakan teori maqâṣid syariah,
peneliti melihat dari kemaslahatan dan mudaratnya pada Putusan Mahkamah
Agung Nomor 46 P/HUM/2018. Bahwasannya mudarat yang ditimbulkan oleh
putusan tersebut lebih banyak daripada kemaslahatan, sehingga tidak sesuai
dengan tujuan pembentukan hukum Islam yaitu untuk kemaslahatan umat. Prilaku
korupsi saat ini bisa dikategorikan pada persoalan yang krusial. Artinya tergolong
dalam perbuatan yang membahayakan bagi kebutuhan hidup manusia (terutama
menjaga kebutuhan ḍarūriyah atau primer).
Kata Kunci: Putusan Mahkamah Agung, Korupsi, Anggota Legislatif, Mantan Napi, Maqâṣid syariahNIM. 17203010038 RETANISA RIZQI, S.H2020-05-20T05:32:57Z2020-05-20T05:33:08Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37675This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/376752020-05-20T05:32:57ZKEMANFAATAN, KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM PUTUSAN MK NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TERHADAP PERJANJIAN KAWIN DALAM PERKAWINAN CAMPURANPada awalnya perjanjian perkawinan dapat dibuat pada masa sebelum
dilangsungkan perkawinan atau pada saat perkawinan. Akan tetapi, karena
kurangnya pemahaman pada konsep perjanjian perkawinan. Maka banyak
pasangan yang tidak membuat perjanjian perkawinan, utamanya dalam hal
pemisahan harta. Perkawinan campuran banyak dilakukan di Indonesia, akan
tetapi mereka belum memahami apa akibat hukum yang ditimbulkan ketika
melangsungkan perkawinan beda kewarganegaraan. Sehingga pada penelitian ini
akan dibahas apakah sebuah perjanjian perkawinan pada perkawinan campuran
mampu menjamin perlindungan hukum dan mengapa konsep keadilan, kepastian
hukum harus diletakkan ke dalam Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan normatif
filosofi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif
analitik. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode
dokumentatif dengan cara mengumpulkan data-data atau karya yang sudah
berlalu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015
mampu menjamin perlindungan hukum bagi pelaku perkawinan campuran.
Dikarenakan pelaku perkawinan campuran bisa membuat perjanjian kawin
kapanpun dan tidak harus dilakukan sebelum atau saat perkawinan. Hal ini
mempengaruhi pada kepemilkan aset, dengan terpisahnya status harta dari harta
bersama. Maka pelaku perkawinan campuran bisa memiliki aset baik secara HGB,
HGU atau Hak Milik. Selanjutnya ketiga konsep yang digagas oleh Gustav
Radbruch harus diletakkan di dalam Putusan karena dengan adanya ketiga konsep
tersebut maka hukum dapat ditegakkan dengan baik dan membawa kemaslahatan.
Kata kunci: Perjanjian Perkawinan, Perkawinan Campuran. UU PerkawinanNIM. 17203010037 MAULIDIA MULYANI, S.H2020-05-20T05:32:36Z2020-05-20T05:32:44Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37674This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/376742020-05-20T05:32:36ZPENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TERHADAP NUSYUZ SUAMINusyu>z| suami merupakan sebuah konsep yang mengandung arti pendurhakaan suami kepada Allah SWT karena meninggalkan kewajiban terhadap isterinya. Nusyu>z| suami terjadi apabila suami tidak melaksanakan kewajiban yang bersifat materi atau nafkah atau meninggalkan kewajiban yang bersifat non-materi di antaranya mu’asyarah bi al-ma’ruf atau menggauli isteri dengan baik, Konsep nusyu>z| suami jarang didengar, karena nusyu>z| yang sering ditemui hanya nusyu>z| yang berlaku untuk isteri. Nusyu>z| suami tidak disinggung di dalam hukum positif, yaitu di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Istilah nusyu>z| suami kita temukan di dalam QS. an-Nis>a| (4) : 128. Terkait dengan anggapan kebanyakan masyarakat, bahwa istilah nusyu>z| hanya disematkan buat isteri sehingga membuat para suami dapat berbuat semena-mena terhadap isterinya. Maka dari itu, penulis tertarik untuk mengkaji pendapat hakim Pengadilan Agama terhadap nusyu>z| suami.
Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekan sosiologi hukum. Adapun sifat penelitian tesis ini adalah deskriptif-kualitatif. Sumber data yang digunakan berupa sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara. Analisis data yang digunakan dengan analisis kualitatif dan menggunakan teori pluralisme hukum menurut Lawrence M. Friedman.
Hasil penelitian yang penulis temukan yaitu terdapat perbedaan pendapat di antara para hakim, yaitu ada hakim yangmengatakan bahwa nusyu>z| suami itu ada dan tidak ada. Alasan hakim yang mengatakan bahwa nusyu>z| suami itu ada karena merujuk kepada Al-Quran surah an-Nis>a| (4) : 128, sedangkan alasan para hakim yang mengatakan tidak adanya nusyu>z| suami karena merujuk kepada Al-Quran surah an-Nis>a| (4) : 34 dan perundang-undangan yang ada di Indonesia yaitu KHI dan UU No. 1 Tahun 1974.
Kata Kunci: Nusyuz Suami, Hakim, Pengadilan AgamaNIM. 17203010036 NOR ANNISA RAHMATILLAH, S.H.2020-05-19T02:52:08Z2020-05-19T02:52:24Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37667This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/376672020-05-19T02:52:08ZPENCABUTAN HAK POLITIK MANTAN TERPIDANA KORUPSI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIATesis ini menjawab dua pertanyaan, yaitu apakah pencabutan hak politik mantan terpidana korupsi bertentangan dengan hak asasi manusia? dan apakah pencabutan hak politik sesuai dengan ketentuan hukum Islam? Tesis ini berangkat dari konsideren hakim Mahkamah Agung terhadap judicial review Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), sementara Komnas HAM berpendapat pasal ini tidak bertentangan dengan HAM. Selanjutnya, argumen signfikasi penelitian ke-Islaman, bahwa mengingat negara mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, dan dalam penyelenggaraan negara juga mengadopsi nilai-nilai Islam, maka patut dipertanyakan ketentuan hukum Islam sebagaimana disebutkan di atas. Tesis ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif, dengan menggunakan dua pendekatan yaitu perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Adapun teknik pengumpulan data terdiri dari tiga bahan hukum, yaitu primer, sekunder, dan tersier. Sementara teori yang digunakan adalah hak asasi manusia, dan maqasid syariah versi Jasser Auda.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan hak politik tidak bertentangan dengan HAM, memang dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Article 4 International Covenant on Civil and Political Rights, bahwa hak untuk dipilih dalam pemilihan umum merupakan hak setiap warga negara. Namun, pencabutan hak politik mendapatkan pengecualian dengan beberapa alasan, yaitu darurat, tidak diskriminasi, tujuannya jelas, dan diatur melalui undang-undang. Dalam hal ini, berdasarkan data yang ditemukan bahwa fenomena praktik korupsi di Indonesia masuk pada kategori darurat, karena praktik korupsi setiap tahunnya meningkat, penyebabnya adalah “sistem” dan kurangnya kualitas penegakan hukum. Tujuan dari pencabutan hak politik mantan terpidana korupsi adalah untuk meningkatkan integritas pemilu yang diakui oleh undang-undang (Pasal 4), alasan ini yang nantinya akan meningkatkan integritas parlemen, sebagaimana pendapat Jeremy Pope bahwa parlemen akan terlihat integritasnya apabila diisi oleh orang-orang yang berintegritas. Selain itu, pencabutan hak politik sifatnya tidak mendiskriminasi para calon peserta pemilu, dalam artian aturan tersebut tidak mengandung unsur-unsur politik identitas, seperti agama, jenis kelamin, dan warna kulit. Selanjutnya alasan yuridis, bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 merupakan peraturan otonom, yang bersumber dari atribusi yaitu Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, ditarik dalam kajian Islam dengan menggunakan metode analisis maqāṣid asy-syarī’ah versi Jasser Auda, bahwa pencabutan hak politik mantan terpidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum Islam, dengan alasan pencabutan hak politik masuk pada kategori tingkat pertama maqāṣid yaitu ḥifẓ al-mal.
Keywords: Pencabutan, hak, mantan terpidana, korupsi, dan maqāṣidNIM. 17203010013 IRHAMDI NASDA2020-05-18T05:38:34Z2020-05-18T05:38:52Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37659This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/376592020-05-18T05:38:34ZKONSTITUSIONALITAS DAN PROSPEK JINĀYAH ḤUDŪD DI ACEH ( ANALISIS TERHADAP QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT)Sejatinya, materi dalam qanun jinayat Aceh dirumuskan secara
gradual (bertahap) dan diawali dengan sanksi pidana yang paling ringan.
Karena itu qanun jinayat saat ini belum sepenuhnya memuat jināyah ḥudūd.
Qanun jinayat hanya memuat 3 (tiga) jenis jināyah ḥudūd dengan satu
macam bentuk sanksi berupa cambuk. Meskipun qanun jinayat telah
memiliki legalitas hukum, akan tetapi penolakan muncul dari berbagai
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Beberapa LSM menganggap bahwa
qanun jinayat Aceh tidak konstitusional karena melanggar pasal HAM di
dalam UUD 1945. Hal yang demikian tentu saja menghambat qanun jinayat
untuk dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Disisi lain Dinas Syariat Islam
melontarkan wacana agar hukum pancung dapat diterapkan di Aceh untuk
menekan angka pembunuhan yang semakin tinggi. Tentu saja dua hal
tersebut merupakan kontradiktif yang harus diteliti. Bagaimana sebenarnya
tingkat konsitusionalitas jināyah ḥudūd yang ada dalam qanun jinayat Aceh,
dan bagaimana prospek qanun jinayat Aceh untuk memuat jināyah ḥudūd
secara maksimal, termaksuk mencantumkan hukuman mati didalamnya.
Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan
(statute approach). Sedangkan metode analisis data yang
digunakan deskriptif-perspektif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer yaitu; qanun jinayat Aceh dan UUD 1945. Bahan hukum
sekunder yaitu ; buku, artikel, jurnal, dan hasil wawancara. Terkhir bahan
hukum tersier yaitu; kamus hukum, ensiklopedi, dan lain-lain.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Qanun Jinayat Aceh yang
memuat 3 (tiga) jenis jinayah ḥudūd merupakan qanun yang konstitusional.
Qanun Jinayat Aceh memiliki tingkat konstitusionalitas yang kuat karena
pelaksanaan qanun jinayat merupakan perintah langsung dari UU No. 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan ditopang pula oleh beberapa
undang-undang sebelumnya yakni, UU No. 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU No.
18 Tahun 2001 mengenai otonomi khusus bagi provinsi Aceh. Jināyah
ḥudūd di dalam qanun jinayat Aceh dengan jenis sanksi cambuk merupakan
pelaksanaan dari nilai-nilai HAM itu sendiri, dan disebutkan dalam UUD
1945 pasal 29 ayat (2). Qanun jinayat Aceh memiliki prospek yang besar
untuk memuat jināyah ḥudūd secara menyeluruh, karena tingkat
konstitusionalitas yang kuat dan ruang politik syari’at Islam yang semakin
terbuka lebar di Aceh. Saat ini, gagasan mengenai syari’at Islam di Aceh
dapat diterima dan direspons baik oleh masyarakat, tinggal political will dari
eksekutif dan legislatif guna mewujudkan hal tersebut.
Kata Kunci : Konstitusionalitas, Prospek, JināyahḤudūd, Qanun Jinayat
AcehNIM. 16203010008 HERI MASLIJAR, S.H.