Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T20:30:50ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2023-11-08T02:20:31Z2023-11-08T02:20:31Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62124This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/621242023-11-08T02:20:31ZHAKIKAT MUALLAF SEBAGAI MUSTAHIK ZAKAT MENURUT MASDAR FARID MAS’UDI (TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM)Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim untuk
menunaikannya, dan diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkannya.
Salah satu golongan yang berhak menerimanya adalah Muallaf. Muallaf
sebagai mustahik zakat ini tidak dijelaskan secara eksplisit maupun spesifik
apa pengertiannya dalam al-Qur’ān. Oleh karena itu, para ulama memberikan
formulasi-formulasi terkait dengan muallaf ini. Namun yang sangat
disesalkan, formulasi tersebut kemudian dibakukan dan diabsolutkan oleh
masyarakat Islam pada hari ini. Konsekuensinya, zakat kehilangan esensinya.
Dalam rangka mereproduksi makna Muallaf dengan memperhatikan kondisi
hari ini, Masdar Farid Mas’udi kemudian menawarkan buah pemikirannya
tentang muallaf. Konsep muallaf Masdar inilah yang dikaji dalam skripsi ini.
Permasalahan pokok yang menjadi fokus penelitian ini adalah: 1)
Bagaimana latar belakang dan landasan konsep muallaf sebagai salah satu
mustahik zakat menurut Masdar Farid Mas’udi? 2) Bagaimana relevansi
konsep muallaf menurut Masdar Farid Mas’udi terhadap distribusi zakat?.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bangunan dasar pemikiran
Masdar dalam merumuskan muallaf sebagai mustahik zakat dan untuk
mengetahui bagaimana relevansi konsep muallafnya terhadap pengelolaan
zakat di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptifanalitik.
Data-data yang diteliti adalah data-data yang berkaitan dengan
produk pemikiran Masdar sendiri, dan juga data-data yang bersumber dari
karya yang ditulis oleh para tokoh yang mempunyai kaitan dengan tema
pembahasan.
Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori
Penemuan Hakikat dalam Filsafat. Teori ini digunakan untuk menganalisa
konsep hakikat muallaf Masdar dari segi pemahamannya terhadap teks dan
faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi hasil pemahamannya. Untuk itu,
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan filsafat
hukum islam.
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Konsep muallaf yang
diformulasikan oleh para ulama terdahulu yang kemudian dibakukan, menjadi
salah satu faktor yang menyebabkan pengelolaan zakat tidak efektif dan
optimal, di samping mengeliminasi konsep zakat sebagai instrumen
mewujudkan kesejahteraan. 2) Hakikat muallaf yang ditawarkan Masdar
Farid Mas’udi merupakan salah satu upaya untuk merevitalisasi semangat
dari zakat. Konsep yang mereproduksi makna Muallaf sekaligus
merestorasinya yang tentunya akan memberikan dampak signifikan terhadap
kesejahteraan masyarakat.NIM.: 09380039 Putra Tondi Martu Hasibuan2013-04-29T09:37:12Z2018-08-06T04:00:59Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7431This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74312013-04-29T09:37:12ZTINJAUAN HUKUM ISLAM
TERHADAP PENYEWAAN KEMBALI SULTAN GROUND OLEH SI PENYEWA DENGAN SERAT LIYERAN
(STUDI DI JALAN LAKSDA ADISUCIPTO, YOGYAKARTA)Tanah merupakan faktor produksi yang sangat penting dalam sejarah peradaban manusia. Tanah juga merupakan bagian integral wilayah suatu negara, oleh karenanya persoalan tanah ini harus diatur oleh negara yang tentunya bertujuan untuk kemakmuran rakyatnya. Salah satu daerah yang masih mengatur mengenai pertanahan adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, namun tanah yang diatur adalah khusus tanah Sultan atau Sultan Ground. Tanah tersebut tersebar di 4 kabupaten (Sleman, Bantul, Gunung Kidul dan Kulon Progo) dan 1 kotamadya (Yogyakarta).
Dimana tanah Sultan tersebut banyak digunakan oleh masyarakat sekitar sebagai hak guna pakai, dengan sebuah ikatan atau surat perjanjian yakni Serat Kekancingan. Terdapat 4 bentuk Serat Kekancingan yang dapat digunakan oleh masyarakat sebagai perjanjian penggunaan tanah Sultan tersebut. Dimana keempat bentuk Serat Kekancingan tersebut memiliki syarat dan peraturan yang berbeda. Dalam perkembangannya, ada sebagian masyarakat yang menggunakan hak guna pakai tersebut untuk dimanfaatkan kembali salah satunya dengan menyewakan kembali tanah tersebut kepada pihak lain. Baik hal tersebut diketahui oleh pemilik asli yakni pihak Sultan ataupun tidak diketahui.
Tentunya penyewaan kembali tersebut akan sangat beresiko terutama dalam hal perjanjiannya. Bisa saja terjadi cacat dalam perjanjian yang mengakibatkan terjadi nya wanprestasi oleh salah satu pihak atau bisa saja resiko-resiko lain yang dikhawatirkan dapat memicu perselisihan antar pihak. Setelah melihat sedikit pemaparan diatas ada beberapa pertanyaan yang kemudian muncul. Yakni mengenai bagaimana pandangan hukum Islam mengenai bentuk perjanjian sewa-menyewa dalam Serat Kekancingan tersebut dan bagaimana pula pandangan hukum Islam mengenai penyewaan kembali barang sewaan tersebut. Tentunya, untuk mengetahui bagaimana hukum tersebut perlulah diadakannya sebuah penelitian. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka peneliti menggunakan metode penelitian lapangan atau Field Research. Maksudnya, peneliti akan melakukan penelitian langsung ke sumbernya.
Adapun penelitian ini dilakukan di beberapa lokasi, yakni di Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat selaku pemilik sah tanah Sultan tersebut dan di sepanjang jalan Laksda Adisucipto (timur jembatan Gajah Wong hingga ke daerah Ambarukmo Plaza, yang pada pembahasan berikutnya disingkat dengan kata Amplaz) selaku pengguna atau penyewa ulang. Setelah melakukan penelitian, didapatkan bahwa perjanjian sewa menyewa dalam Serat Kekancingan tersebut telah sesuai dengan hukum Islam. Selain itu, penyewaan kembali tanah Sultan yang telah dilakukan oleh masyarakat sekitar jalan Laksda Adisucipto juga telah sesuai dengan hukum Islam.NIM. 08380060 AJI LESTYO A. N.2013-04-29T09:53:38Z2018-07-27T08:28:50Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7434This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74342013-04-29T09:53:38ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PEMBIAYAAN
IJARAH MULTIJASA DI BMT BATIK MATARAM,
WIROBRAJAN, YOGYAKARTA
Dari sekian banyak pembiayaan yang ada dalam BMT Batik Mataram ada
salah satu pembiayaan yang menarik untuk diteliti penyusun yaitu tentang praktik
akad pembiayaan ijarah multijasa karena dalam proses bagi hasilnya sama dengan
akad murabahah yang digunakan dalam BMT Batik Mataram dan pembiayaan
ijarah multijasa merupakan pembiayaan konsumtif bukan produktif yang
orientasinya pada akad tabarru’ yang sebenarnya dalam akad tabarru’ itu sendiri
tidak ada tambahan utang.
Meninjau sistem pembiayaan tersebut maka penyusun tertarik untuk
mengetahui status hukum dari praktik bagi hasil dalam pembiayaan ijarah
multijasa, mengingat akad tersebut adalah akad yang berorientasi pada aspek
sosial bukan untuk kegiatan produktif maka tidak seharusnya ada sistem bagi hasil
dalam akad sosial. Hal ini dirasa penting untuk menemukan relevansi hukum
Islam terutama dalam sistem perbankan syari’ah yang saat ini berkembang di
masyarakat muslim.
Jenis penelitian ini penyusun menggunakan jenis penelitian lapangan (field
research), untuk menggambarkan fenomena yang lebih jelas terhadap praktik bagi
hasil ijarah multijasa. Penelitian bersifat deskriptif-analitik, yaitu
menggambarkan, menguraikan secara objektif yang diteliti. Dengan menggunakan
metode wawancara dalam pengumpulan data, penyusun telah memilih beberapa
narasumber untuk kemudian diambil pendapatnya sesuai dengan metode purpose
sampling.
Pada penelitian ini ditemukan bahwa praktik ijarah multijasa yang berjalan
di BMT Batik Mataram telah sesuai dengan hukum Islam dari sudut pandang akad
ijarah. Hasil lain yang ditemukan oleh penyusun adalah penggunaan kata bagi
hasil dalam akad ijarah multijasa di BMT Batik Mataram kurang sesuai dengan
fatwa DSN No. 44/DSN-MUI/VII/2004 karena menurut fatwa tersebut bahwa
akad ijarah tidak menggunakan bagi hasil namun fee/ujrah sebagai ganti dari
manfaat yang diterima oleh nasabah.
Keynote: Ijarah Multijasa, Bagi Hasil, Fee
NIM. 08380043 ALKIYA FATA ILAHIY 2013-04-29T10:04:39Z2018-07-27T08:31:59Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7436This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74362013-04-29T10:04:39ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK “JASA”
PEMBUATAN KARYA TULIS ILMIAH AKADEMIK
(STUDI KASUS DI YOGYAKARTA)
Dalam dunia akademik, karya tulis ilmiah akademik adalah karya yang
wajib ditulis oleh mahasiswa sebagai bagian dari persyaratan akhir pendidikan
akademisinya. Akan tetapi, realita menunjukkan bahwa terdapat kecurangan
akademik yang implikasinya melanggar kewajiban bagi para mahasiswa, salah
satu bentuknya ialah adanya bisnis yang menyediakan jasa pembuatan karya tulis
ilmiah akademik. Penyusun merasa tertarik untuk melakukan penelitian terkait
adanya praktik tersebut. Adapun permasalah yang penyusun angkat dalam skripsi
ini adalah untuk mengetahui secara langsung jenis akad yang digunakan dan
bagaimanakah tinjauan hukum Islam terkait akad tersebut.
Skripsi ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat
deskriptif analitik. Metode pengumpulan data dengan cara (metode); wawancara
kepada para pelaku praktik jasa pembuatan karya tulis ilmiah akademik di
Yogyakarta. Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian di analisis dengan
pendekatan normatif filosofis dan teknik deduktif-induktif yang didasarkan pada
konsep dan landasan berperilaku dalam bermuamalah yang dibenarkan sesuai al-
Qur’an dan hadis untuk mendapatkan jawaban sesuai dengan ketetapan hukum
syariah.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam praktik jasa pembuatan karya
tulis ilmiah akademik di Yogyakarta merupakan akad sewa-menyewa. Akad
sewa-menyewa dalam praktik ini jika dilihat dari segi rukun sudah dapat
dikatakan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Akan tetapi dari segi
kemanfaatan obyek akad, praktik tersebut menyalahi salah satu syarat sah dalam
konsep akad, karena pemanfaatan obyek akad ditujukan untuk melanggar
ketentuan akademik berupa penipuan yang merupakan mafsadah dan jelas
dilarang oleh Islam.
NIM. 08380088 ANDI MULYONO 2013-04-29T10:13:00Z2018-07-27T07:57:06Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7438This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74382013-04-29T10:13:00ZTINJAUAN HUKUM ISLAM
TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT MACET DI
KOPERASI MAHASISWA UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA PERIODE 2009-2011
Koperasi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan
Organisasi yang berlandaskan pada Koperasi di Indonesia yang merupakan salah
satu kegiatan mahasiswa di lingkungan kampus UIN Sunan Kalijaga. Salah satu
Unit Usaha di Koperasi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yaitu Unit Simpan
Pinjam As-Syirkah yang menawarkan Simpan Pinjam, dalam pelaksanaannya
telah terjadi kesepakatan antara pihak KOPMA dengan Debitur. Akan tetapi
dalam pelaksanaannya telah terjadi wanprestasi yang telah dilakukan oleh pihak
debitur dengan ditemukannya kasus kredit macet pada KOPMA. Kasus kredit
macet yang terjadi di KOPMA dari tiap tahunnya bertambah dan tidak kunjung
terselesaikan.
Berangkat dari masalah di atas, maka penyusun merasa tertarik untuk
menelusuri dan meneliti apakah cara penyelesaian kredit macet yang diterapkan
oleh Koperasi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah sesuai dengan
hukum Islam atau belum sesuai.
Dalam penyusunan skripsi ini, penyusun menggunakan metode penelitian
field research atau penelitian lapangan yaitu penelitian dengan data yang
diperoleh dari kegiatan lapangan. Objek penelitian lapangan ini yakni mengenai
gejala-gejala atau peristiwa-peristiwa yang terjadi pada kelompok organisasi. Sifat
penelitiannya bersifat deskriptik-analitik yaitu penelitian yang bertujuan
memberikan gambaran tentang suatu gejala dan kemudian dilakukan analisa
terhadap gambaran tersebut. Metode pengumpulan datanya dengan menggunakan
metode wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada pengurus
koperasi mahasiswa dalam bentuk lisan. Dokumentasi dilakukan dengan cara
mendokumentasikan dokumen dan literatur yang berhubungan dengan materi
penelitian.
Setelah dilakukan penelitian, praktik penyelesaian kredit macet di
Koperasi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dapat disimpulkan bahwa
penyelesaian kredit macet belum sesuai dengan hukum Islam karena dalam
penyelesaian kredit macet yang dilakukan Koperasi Mahasiswa UIN Sunan
Kalijaga dalam penyelesaiannya telah menerapkan penyelesaian salah satunya
dengan cara pemutihan atau dengan cara diikhlaskan. Dalam Hukum Islam suatu
pinjaman wajib dikembalikan. Karena dalam kenyataanya dengan dilakukannya
hal tersebut telah merugikan salah satu pihak, yaitu pihak Koperasi Mahasiswa,
mengingat modal yang dipinjamkan adalah milik anggota maka akan menjadi
boleh menurut hukum Islam apabila penghapusan tersebut dilakukan dengan
persetujuan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
NIM. 08380015 ARIF SETIAWAN SIREGAR2013-04-29T11:21:36Z2018-08-06T07:13:57Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7450This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74502013-04-29T11:21:36ZTINJAUAN HUKUM ISLAM
TERHADAP PENYELESAIAN WANPRESTASI SEWA MOBIL
(STUDI KASUS DI BAMB’S BROTHER RENT CAR YOGYAKARTA )
Minat masyarakat terhadap sewa-menyewa mobil meningkat seiring
dengan pembangunan ekonomi yang membutuhkan jasa transportasi yang
cukup serta memadai. Salah satu dari sekian banyak badan usaha di Indonesia
yang dapat mewujudkan cita-cita dari tujuan sewa-menyewa mobil adalah
Bamb’s Brother Rent Car Yogyakarta, yang melaksanakan dan
mengembangkan sewa mobil sebagai wahana pengembangan transportasi dan
di dalamnya telah mengembangkan obyek sewa dalam bentuk yakni: sewa
mobil dengan supir dan sewa mobil tanpa supir.
Masalahnya wanprestasi sewa mobil tanpa supir terjadi pihak
penyewa melanggar perjanjian yakni keterlambatan mengebalikan mobil sewa
sesuai dengan yang diperjanjikan dan membawa akibat kerugian pada pihak
lain. Menurut kesepakatan jika pihak penyewa melakukan “overtime” mobil
sewa dikenakan denda sebesar 10%/jam dari harga sewa. Dan jika pihak
penyewa tidak membayar ganti rugi keterlambatan sewa, maka pihak Bamb’s
Brother Rent Car Yogyakarta menahan barang jaminan berupa STNK +
Motor.
Penyewa merasa keberatan dengan resiko yang diderita berupa
keterlambatan pengembalian sewa disertakan dengan resiko yang lebih besar
dalam perjanjian sewa mobil tanpa supir seperti resiko cacat atau rusak.
Upaya penyelesaian wanprestasi sewa mobil tanpa supir yang
dilakukan di Bamb’s Brother Rent Car di antaranya, pertama: resiko tidak
dikenakan penyewa apabila mobil dalam keadaan standar dalam arti tidak
terjadi perubahan atau perusakan, maka hanya dikenakan biaya ganti rugi
keterlambatan pengembalian sewa. Kedua: penahanan barang jaminan untuk
janka waktu tertentu sampai pihak penyewa melunasinya.
Berangkat dari pokok masalah tersebut, penyusun menemukan fakta
bahwa adanya penyelesaian wanprestasi keterlambatan pengembalian sewa
mobil tanpa supir di Bamb’ Brother Rent Car Yogyakarta. Penangannanya
dengan cara sederhana yaitu pihak yang menyewakan memberi masa tenggan
pembayaran kepada pihak penyewa selama 3 hari, jika dalam batas itu
penyewa belum melunasi pembayaran , maka dilakukan musyawarah,
kesepakatan sebagai alternatif terakhir dan dibuat keputusan sehingga tidak
ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan merasa dizholimin.
Hasilnya, berdasarkan tinjauan hukum Islam, penyelesaian
wanprestasi sewa mobil tanpa supir di Bamb’s Brother Rent Car Yogyakarta
dengan keadaan masa sekarang yaitu jelas menurut hukum Islam.
NIM. 08380037 EMI FAOZAH 2013-04-30T10:25:02Z2018-07-27T07:59:35Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7461This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74612013-04-30T10:25:02ZTINJAUAN HUKUM ISLAM
TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PASIR SUNGAI PABELAN
DI DUSUN BLANGKUNAN PABELAN MUNGKID MAGELANG
Pasir merupakan salah satu bahan bangunan yang sampai sekarang ini
masih belum tergantikan. Dengan majunya pembangunan pada masa sekarang ini
banyak gedung-gedung pencakar langit yang bermunculan, dengan begitu
kebutuhan akan pasir selalu ada. Penyusun akan membahas tentang praktik jual
beli pasir sungai di dusun Blangkunan, Pabelan, Mungkid Magelang. Hal yang
membuat penyusun tertarik untuk melakukan penelitian adalah jual beli pasir
sungai yang dilakukan terdapat istilah kencengan, dimana pembeli melakukan
muatan yang melebihi kapasitas, akan tetapi membayar dengan harga yang tidak
sesuai.
Penelitian ini merupakan field research atau penelitian lapangan yaitu
penelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Teknik
pengumpulan data penelitian ini adalah berupa studi lapangan dan studi
kepustakaan. Studi lapangan yang meliputi observasi secara langsung dan
wawancara secara terpimpin kepada 14 orang responden dalam bentuk lisan
kepada pihak penjual dan pembeli. Studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara
menelusuri dokumen dan literatur yang berhubungan dengan materi penelitian.
Sifat penelitian ini adalah preskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk
memberikan penilaian baik atau buruk pada permasalahan yang menjadi objek
penelitian, yaitu jual beli pasir sungai pabelan yang kemudian dianalisa dengan
menggunakan suatu pendekatan dan teori yang relevan, yaitu prinsip at-taradi,
etika bisnis, dan urf’ untuk mendapatkan kesimpulan yang benar dan akurat. Jual
beli pasir sungai Pabelan dengan istilah kencengan sesuai atau tidak dengan
ketentuan jual beli dalam Islam. Pendekatan penelitian dilakukan dengan
pendekatan normatif yaitu berlandaskan Al-Qur’an dan al-Hadits.
Setelah dilakukan penelitian jual beli pasir di dusun Blangkunan, Pabelan,
Mungkid, Magelang dapat disimpulkan bahwa jual beli yang dilakukan batal
akadnya. Dalam jual beli pasir sungai dengan istilah kencengan yang dilakukan
terdapat unsur perusak at-taradi dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip etika
bisnis yang telah ada. Kencengan sudah menjadi hal yang biasa di masyarakat
umum khususnya di kalangan penjual dan pembeli pasir, akan tetapi kebiasaan
tersebut adalah kebiasaan yang salah. Islam telah mengajarkan bahwa perbanyak
kebajikan di dunia dan mencegah dari yang mungkar.
NIM. 08380030 ABDULLOH 2013-04-30T10:34:56Z2018-07-27T08:01:35Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7463This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74632013-04-30T10:34:56ZTINJAUAN HUKUM ISLAM
TERHADAP PRAKTIK PINJAM-MEMINJAM UANG
DI DESA NGLOROG KEC. SRAGEN KAB. SRAGEN
Hutang piutang/pinjam-meminjam uang ini merupakan sebuah akad yang
bertujuan untuk tolong menolong, sehingga syarat tambahan atau bunga yang
ditetapkan baik secara pribadi atau pun kesepakatan kedua belah pihak itu tidak
diperbolehkan, karena hal ini pada dasarnya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum Islam.
Namun, banyak transaksi hutang piutang yang mensyaratkan lebih atau
berbunga yang terjadi dalam masyarakat. Bahkan orang Islam pun banyak yang
melaksanakannya. Dalam cakupan wilayah yang terbatas, kenyataan ini dapat
disaksikan di Desa Nglorog Kec. Sragen Kab. Sragen yang mayoritas
penduduknya beragama Islam. Praktik hutang piutang/pinjam-meminjam uang
yang dilakukan oleh masyarakat Desa Nglorog adalah hutang piutang dengan
tambahan/bunga atau yang lebih dikenal dengan anakan. Masyarakat di Desa
Nglorog ini sudah terbiasa dengan fenomena hutang piutang/praktik pinjammeminjam
uang seperti ini.
Melihat fenomena hutang piutang seperti ini, penulis tertarik untuk
menelitinya yang mengacu pada pokok masalah, yaitu: Bagaimanakah praktik
pinjam-meminjam uang/hutang piutang dan bagaimana tinjauan hukum Islam
terhadap tambahan dalam transaksi pinjam-meminjam uang di Desa Nglorog Kec.
Sragen Kab. Sragen?.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, metode pengumpulan
datanya dengan cara wawancara. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu
primer dan sekunder. Metode analisisnya adalah deskriptif analisis dengan
menggunakan pendekatan kualitatif.
Dari penelitian ini berkesimpulan, dalam pelaksanaan hutang piutang di
Desa Nglorog ini rukun dan syarat al-qard{ telah dipenuhi, maka praktek hutang
piutang ini sudah sah menurut hukum Islam. Sedangkan faktor-faktor yang
melatarbelakangi adanya praktek tersebut dikarenakan adanya kemudahan dalam
menutupi kebutuhan hidup masyarakat setempat. Ditambah dengan minimnya
pengetahuan tentang hukum transaksi tersebut dalam Islam. Bahwa tidak setiap
tambahan yang terdapat dalam hutang piutang itu riba, tetapi lebih tergantung
pada latar belakang serta akibat yang ditimbulkan, dengan demikian tambahan
dalam transaksi di Desa tersebut tidak terlarang untuk diambil karena dalam hal
ini para pihak tidak ada yang dirugikan dan juga tidak mengakibatkan para pihak
terpuruk dan susah dalam kehidupan ekonominya.
NIM: 08380045 ADI WIBOWO 2013-04-30T10:49:54Z2018-07-27T08:03:24Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7464This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74642013-04-30T10:49:54ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP DAMPAK PREDIKSI MEDIA
MASSA DALAM KOMPETISI SEPAK BOLA
Media massa sudah berpengaruh besar dalam perkembangan kehidupan
dalam masyarakat, baik hukum, ekonomi, maupun budaya. Seiring berjalannya
waktu dan kemajuan terus terjadi pada dunia teknologi dan informasi, media
massa tidak hanya elektronik maupun media cetak saja, salah satu hasil dari
teknologi ini adalah internet.
Di sisi lain, sepak bola sejak dahulu menjadi salah satu olah raga yang
sangat populer di bumi ini. Banyak sisi lain yang diangkat oleh media dalam
sepak bola begitupun sebaliknya, melalui media pula sepak bola dapat terus
berkembang. Tidak dapat dipungkiri, peran media sangat penting dalam
membesarkan olah raga yang telah menjadi salah satu industri ini, media dan
sepak bola telah menjadi pasangan yang tampak serasi dan tidak dapat dipisahkan,
keduanya benar-benar telah bersimbiosis mutualisme.
Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil yang sulit ditebak disebabkan
kekuatan yang berimbang, sehingga memunculkan prediksi hasil pertandingan.
Kemunculan prediksi dalam media massa inilah yang memicu seseorang untuk
melakukan taruhan sepak bola. Taruhan prediksi sepak bola telah mengubah
wajah bertaruh dalam pertandingan sepak bola melalui alat yang paling canggih
dan handal dengan dijanjikan keuntungan yang sangat besar. Kecendrungan
seseorang yang menginginkan keuntungan secara instan memberikan banyak
kesempatan untuk mendapatkan uang melalui olahraga tercinta ini.
Berbagai dampak yang ditimbulkan dalam praktik perjudian melalui media
internet ini sangat banyak dan jelas akan merusak berbagai sistem sosial,
ekonomi, serta psikologi di masyarakat. Dengan demikian, praktik perjudian ini
harus dilarang. Banyak cara atau metode yang digunakan untuk melarang praktik
perjudian ini, salah satu metode yaitu sadd az\-z\|ari’ah. Metode Sadd az\-z\ari’ah
adalah memotong jalan kerusakan (mafsadah) sebagai cara untuk menghindari
kerusakan. Meskipun prediksi bebas dari unsur kerusakan (mafsadah), namun jika
prediksi itu merupakan jalan atau sarana terjadi suatu kerusakan (perjudian), maka
perbuatan tersebut harus dicegah.
Setelah menjelaskan serta menganalisis dari fenomena di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan prediksi hasil pertandingan sepak
bola akan berakibat perjudian dan perbuatan yang dapat merusak nilai-nilai sosial,
ekonomi, maupun psikologi di masyarakat. Oleh karena itu, hal ini dilarang dalam
hukum Islam. Pemerintah dalam hal ini departemen terkait harus melakukan
upaya pencegahan yaitu pemblokiran terhadap situs-situs yang memuat perjudian
online, sebagai mana pemblokiran terhadap situs-situs pornografi.NIM. 08380083 AFIF AHMAD SADEWO2013-05-01T08:28:13Z2013-05-01T08:28:13Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7472This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74722013-05-01T08:28:13ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM
KEAGENAN-KONSINYASI DI CV. MIC PICKALASAN
Islam sebagai agama yang mencakup segala bidang kehidupan memberikan
berbagai jalan untuk berbagai inovasi yang timbul dalam masyarakat selama inovasi
tersebut masih dalam ranah yang sesuai dengan syara’. CV. Mic Pic adalah salah satu
usaha yang didirikan dengan niat untuk memberdayakan perekonomian masyarakat
sekitar. Inisiatif ini telah memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar. CV. Mic
Pic sebagai salah satu produsen makanan ringan yang berdomisili di daerah
Purwomartani, Kalasan ini memakai praktek keagenan dengan system konsinyasi untuk
memperluas area penjualan produknya.
Dalam perkembangannya, beberapa agen telah diberdayakan untuk
menyebarkan produk dari CV. Mic Pic dengan sistem konsinyasi, namun para agen
tersebut telah menggunakan hasil penjualan produk bahkan mangkir dari kewajiban
untuk membayarkan hasil tersebut kepada pemilik CV. Mic Pic Kalasan. Permasalahan
inilah yang akan coba diurai oleh penyusun bagaimana sebenarnya system keagenan –
konsinyasi yang berjalan di CV. Mic Pic Kalasan dari sudut pandang hukum Islam
khususnya akad waka>lah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif analitik
dengan pendekatan normatif, segala data yang didapatkan dalam penyusunan skripsi ini
didapatkan dari wawancara dengan pihak-pihak terkait dalam praktek dan dokumentasi
data-data factual yang didapat dari CV. Mic Pic dan beberapa karya-karya ilmiah yang
mendukung tersusunnya skripsinya ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terobosan yang dilakukan pemilik
usaha dapat dibenarkan dalam memilih konsinyasi sebagai metode penjualan barangnya.
Selain hal tersebut praktek keagenan konsinyasi yang berjalanpun belum sepenuhnya
sesuai dengan hukum Islam. Penggunaan hasil penjualan tidak ada satu dalil pendapat
ulama yang dapat membenarkan hal tersebut. Begitu pula ditahannya pemberian komisi
bagi para agen tidak dapat dibenarkan menurut hukum Islam karena pada dasarnya agen
sebagai penjual barang konsinyasi berhak atas komisi tersebut seperti telah disepakati
pada awal perjanjian.
Maka demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkesinambungan para agen
seharusnya mentaati peraturan dengan melaporkan hasil penjualan serta menyerahkan
hasil penjualan kepada pemilik terlebih dahulu dan pemilik barang selayaknya
memberikan komisi kepada para agen bila telah memenuhi target penjualan tertentu
yang sudah disepakati.
Keyword : konsinyasi, wakalah, agen.
NIM. 08380029 ISMA ALI NURLIAHUDIN 2013-05-01T09:29:17Z2013-05-01T09:29:17Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7484This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74842013-05-01T09:29:17ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH YOGYAKARTA NOMER 26
TAHUN 2002 TENTANG PELAKSANAAN PENATAAN PEDAGANG KAKILIMA DI KOTA YOGYAKARTA
Harga makanan pada pedagang kakilima yang relatif murah membuat banyak konsumen tertarik untuk membeli. Akan tetapi tidak semua pedagang berlaku jujur. Banyak pedagang tega melakukan kecurangan serta memanfaatkan konsumen demi mengejar keuntungan semata. Kecurangan yang biasa dilakukan oleh pedagang kakilima nakal yaitu memberi harga tinggi diluar harga wajar kepada konsumen, atau istilah yang sering kita dengar yaitu “nuthuk harga”. Hal ini menimbulkan keresahan bagi konsumen karena seringkali merasa dirugikan atas hal tersebut konsumen harus membayar harga jauh lebih mahal diatas standar harga rata-rata dan para pedagang jujur yang meras dirugikan mendapat imbas dari perbuatan pedagang nakal sehingga tidak mendapat kepercayaan dari konsumen. Untuk mensikapi hal ini Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta dan instansi terkait telah membuat peraturan yang mengatur tentang kesanggupan dan kewajiban pedagang kaki lima di Yogyakarta untuk memasang daftar harga dan melampirkan Sertifikat Laik Sehat bagi pedagang kaki lima. Peraturan tersebut yaitu Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 26 Tahun 2002 tentang penataan pedagang kakilima, petunjuk pelaksanaan ada dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2009.
Pada kenyataannya, masih ditemukan keluhan dari konsumen tentang harga makanan pada pedagang kakilima dan masih ada pedagang kakilima yang belum mematuhi syarat mendirikan izin usaha seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 26 Tahun 2002. Bagaimana pandangan hukum Islam tentang implementasi dan pelaksanaan peraturan tersebut?
Dalam penelitian ini penyusun menggunakan analisis kualitatif dengan menggunakan metode deduktif yaitu menganalisis data-data yang bersifat umum untuk menilai suatu kejadian yang khusus serta menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang data-datanya langsung bersumber dari lapangan, dengan menggunakan tekhnik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi yang diperlukan.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 26 Tahun 2002 intervensi pemerintah memberikan peraturan kepada masyarakat dimaksudkan untuk menjaga kemaslahatan umum hak dasar manusia yaitu agama, jiwa, akal, harga diri dan harta sehingga telah sesuai dengan tujuan hukum Islam. Peraturan tersebut belum bisa terlaksana dengan baik karena masih ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang kakilima.
NIM. 08380068 NABILLA AMALIA SOLIKHAH 2013-05-01T10:39:27Z2013-05-01T10:39:27Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7497This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74972013-05-01T10:39:27ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGUPAHAN
PEKERJA BORONG PENYORTIR POTONGAN KAIN
DI CV.MAJU LIMBAH DUSUN JEBLOG
KELURAHAN TIRTONIRMOLO KECAMATAN KASIHAN
KABUPATEN BANTUL
CV Maju Limbah merupakan sebuah perusahaan berskala mikro yang
bergerak di bidang pemanfaatan barang bekas berupa kain limbah pabrik tekstil
dan barang lainnya, berlokasi di Dusun Jeblog Kelurahan Tirtonirmolo
Kecamatan KasihanKbaupaten Bantul, di CV tersebut terdapat golongan pekerja
borongan yaitu pekerja penyortir potongan kain, Permasalahan yang sering
dihadapi oleh pekerja penyortir kain adalah masalah pembagian upah kerja.
Pengusaha kurang memperhatikan nilai keadilan yang dirasakan oleh pekerja
tersebut. Dalam hal perjanjian antara pihak pengusaha dan pihak pekerja pun
belum diterapkan perjanjian secara tertulis, melainkan hanya dengan kesepakatan
lisan saja, sehingga tidak ada ketentuan yang baku sebagai pedoman bekerja
ataupun pedoman pengupahan. Dengan alasan itu penyusun meneliti bagaimana
pelaksanaan pengupahan yang dilakukan CV Maju Limbah terhadap pekerja
borong penyortir kain dan bagaimana pandangan hukum Islam mengenai hal
tersebut.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan dengan metode
deskriptif analitis yaitu menggambarkan kenyataan tentang pengupahan yang
dilakukan terhadap pekerja borong penyortir potongan kain untuk kemudian
memberikan penilaian praktik pengupahan tersebut sesuai dengan hukum Islam.
Adapun sumber datanya meliputi data primer yang diperoleh dari pihak CV Maju
Limbah, dan data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka. Metode
pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan pihak pemilik usaha dan
pekerja. Selain itu dengan metode observasi dan dokumentasi, yaitu mengamati
dan melihat berbagai data dan naskah. Metode analisa yang digunakan adalah
analisa kualitatif dimana data disusun secara sistematis dengan menggunakan pola
induktif.
Dari penelitian yang penyusun lakukan, perjanjian yang dilakukan oleh
CV Maju Limbah terhadap pekerjanya dilakukan dengan perjanjian lisan dan hal
tersebut sudah dapat diterima oleh kedua belah pihak. Kemudian masalah
keterlambatan dalam pembayaran upah kepada para pekerjanya CV Maju Limbah
tidak bisa dikatakan bersalah karena sudah ada kepastian antara kedua belah
pihak, yaitu setiap minggunya. Juga sistem pengupahan yang dilakukan CV Maju
Limbah terhadap penyortir potongan kain walaupun jumlahnya yang memang
dinilai kecil dan tanpa adanya perjanjian kontrak yang jelas namun hal ini sudah
menjadi adat dan kebiasaan pada umumnya. Bahwa suatu adat atau kebiasaan
yang telah disepakati dan dilaksanakan dapat menjadi hukum yang sama
kedudukannya dengan hukum menurut ruang dan waktunya.
Berdasarkan penelitian penyusun, sistem pengupahan pekerja borong
penyortir kain bisa dikatakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan akad ija>rah
walaupun jumlahnya terbilang belum layak tapi hal itu sudah sesuai dengan adat
dan tradisi di tempat tersebut dan para pekerja sudah tidak ada yang
mempermasalahkannya. Begitu pula dengan keterlambatan pengupahannya.
NIM. 08380025 PANDU SUWITO2013-05-01T10:43:17Z2013-05-01T10:43:17Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7498This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/74982013-05-01T10:43:17ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI
DENGAN MODEL PERIKLANAN WEBSITE
TOKOBAGUS.COM
Model periklanan online merupakan periklanan dengan mengguanakan
internet (interconnected network) dengan pengertian jaringan global yang
menghubungkan computer yang satu dengan yang lainnya diseluruh dunia dengan
bertujuan untuk menjalin komunikasi dan informasi, dalam era global saat ini
model periklanan online dipilih masyarakat karena efektif dalam mempromosikan
barang yang diperjual belikan sehingga menjadi pilihan dalam hal promosi sampai
bertransaksi, akan tetapi praktek yang terjadi saat ini bertolak belakang dari tujuan
periklanan tersebut karena model periklanan ini digunakan oleh beberapa oknum
yang tidak bertanggung jawab sehingga menurunkan rasa kepercayaan
masyarakat. Maka dalam hal ini peneliti ingin meneliti tentang praktek
penyelesaian model periklanan online dengan tinjauan hokum islam sehingga
dapat diambil kesimpulan bagaimana model periklanan ini dapat disikapi oleh
masyarakat.
Kepenulisan yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah bersifat
preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
normatif. Pendekatan normatif di sini adalah suatu pendekatan yang berpijak pada
aturan dasar hukum Islam itu sendiri yang berupa al-Qur’an dan al-Hadis.
Sementara, jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah
berupa penelitian lapangan (field research), obyek utamanya yaitu berupa data
yang didapat dari masyarakat yang menjadi pengguna internet dan masyarakat
yang menggnakan jasa periklanan online. Dalam rangka mencari validitas data
yang komprehensif serta tidak menutup kemungkinan agar semakin faktualnya
data penyusun menggunakan beberapa cara dalam menyajikannya, yakni dengan
wawancara kepada masyarakat sebagai pengguna jasa model periklanan online
dengan dibantu oleh web survey. Dalam penelitian ini, penyusun menggunakan
analisis induktif, yaitu suatu metode yang digunakan untuk menganalisis data atas
fakta-fakta yang bersifat khusus, lalu dari fakta-fakta tersebut ditarik kesimpulan
umum apakah fenomena yang terjadi bersesuaian atau tidak dengan aturan-aturan
yang telah ada.
Berdasarkan hasil penelitian praktek model periklanan online dnegan jual
beli barang bekas di tengah masyarakat dapat disimpulkan model periklanan
online untuk saat ini dapat dikatakan tidak boleh dilakukan karena dalam
prakteknya sistim yang ada kurang mewakili keamanan masyarakat sebagai
pengguna jasa tersebut. dikarena sangat beresiko dalam prakteknya ditambah
dengan banyaknya pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab . Hal ini
menjadikan khiyar dalam konsep hukum islam kurang efektif dalam realisasinya
karena resiko yang tinggi dalam penggunaannya dan system yang masih rentan
manipulasi oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab, sebenarnya hokum
islam dapat memperbolehkan jika model periklanan online ini dapat menjaga
konsumen dan memperbaharui system sehingga para pengguna layanan ini
terlindungi.
Kata Kunci: Khiyar, E-Commerce, Akad Salam
NIM: 08380006 RAHMAT ANWAR FERDIAN 2013-05-01T11:53:23Z2018-08-24T02:36:43Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7510This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75102013-05-01T11:53:23ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JAMINAN ORANG
PADA PEMBIAYAAN MURĀBAH_AH DI BMT BINA IHSANUL FIKRI
GEDONGKUNING YOGYAKARTA
Murābah_ah merupakan salah satu bentuk muamalah dalam hal ekonomi.
Untuk meminimalisir kerugian maka diterapkan jaminan, Jika kita cermati lebih
jauh keadaan masyarakat sekitar, tidak semua orang mempunyai barang yang
layak untuk untuk dijadikan jaminan, khususnya pada masyarakat yang
ekonominya menengah kebawah. Padahal tujuan dari lembaga keuangan Syari’ah
seperti BMT adalah membantu perekonomian umat khususnya masyarakat
menengah kebawah yang kesulitan dalam permodalan. Hal ini terjadi ketidak
sinambungan antara kepentingan lembaga keuangan Syariah (pihak BMT) dengan
kepentingan umat (anggota). Salah satu alternatif adalah jaminan orang untuk
melakukan pembiayaan. Penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian
bagaimana penerapan jaminan orang dalam pembiayaan murābah_ah di BMT Bina
Ihsanul Fikri Gedongkuning. Adapun yang menjadi pokok masalah dalam
penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan jaminan orang dalam pembiayaan
murābah_ah di BMT Bina Ihsanul Fikri Gedongkuning. Bagaimanakah tinjauan
hukum Islam terhadap jaminan orang dalam pembiayaan murābah_ah di BMT
Bina Ihsanul Fikri Gedongkuning.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat
preskriptif deskriptif yang berlokasi di BMT Bina Ihsanul Fikri Gedongkuning.
Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan manager
dan costumer service BMT BIF Gedongkuning dan dokumentasi data-data BMT.
Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian dianalisis dengan pendekatan
normatif dan teknik analisis deduktif yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum
Islam, sebagai kaidah sekunder al-Qur’an dan hadist untuk mendapatkan jawaban
sesuai dengan syari’ah.
Hasil dari analisis dapat disimpulkan bahwa konsep penerapan jaminan
orang dalam akad murābah_ah yang diterapkan di BMT BIF Gedongkuning
merupakan bentuk kafālah bi an-nafs dan telah sesuai dengan prinsip syari’ah
dalam menjalankan pembiayaan walaupun dalam pelaksanaannya masih
menggunakan jaminan kebendaan untuk menghindari kelalaian nasabah dalam
mengembalikan hutangnya dan agar nasabah bersunggung-sunggung dalam
melakukan pembiayaan.
NIM. 08380079 YAZID MARUFI 2013-05-02T08:22:40Z2018-08-07T02:20:06Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7514This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/75142013-05-02T08:22:40ZPEMBATASAN KEPEMILIKAN TANAH DALAM UNDANGUNDANG
NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN
DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DITINJAU
DARI MAQASID ASY-SYARIAH
Tanah merupakan salah satu kebutuhan manusia yang sangat penting dan tak
terlepaskan dari kehidupan manusia. Makin lama kebutuhan akan tanah semakin
meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan perkembangan zaman.
Setiap orang ingin memiliki tanah untuk memenuhi kebutuhannya, baik untuk tempat
tinggal ataupun untuk sarana bekerja. Kepemilikan akan tanah di Indonesia diatur
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (UUPA), dalam UUPA hak ,milik atas tanah dibatasi. Sementara itu dalam
Islam aturan tentang pemabatasan kepemilikan tanah tidak ada. Maka dari itu penulis
tertarik untuk melakukan penelitian tentang hal ini. Sebenarnya seperti apakah konsep
kepemilikan dalam Islam dan UUPA, dan bagaimana tinjauan hukum Islam atas
pembatasan kepemiliakan tanah dalam UUPA khususnya dalam pandangan maqã_id
asy-syarĩ’ah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research),
yaitu penelitian yang diperoleh dengan menelaah suatu data yang bersumber dari
buku, majalah, artikel, dan lain-lain. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis dengan
pendekatan yuridis-normatif. Teknik yang dilakukan dalam penelitian ini dengan
menggunakan analisis data deduktif-induktif yaitu suatu analisis data yang
berdasarkan atas kaidah-kaidah hukum Islam dengan melihat ayat-ayat al-Qur’an, assunnah,
dan fiqih dibandingkan dengan kebijakan pemerintah dalam pembatasnn
kepemilikan tanah dalam UUPA.
Hasil penelitian ini memberi kesimpulan bahwa pembatasan kepemilikan
tanah dalam UUPA ini merupakan kebijakan yang berpihak pada rakyat. Sampai saat
ini aturan tentang pembatasan kepemilikan tanah di Indonesia yang sudah dibuat
hanyalah peraturan tentang pembatasan kepemilikan tanah pertanian, sedangkan
untuk tanah non pertanian peraturan tentang pembatasannya belum dibuat. Oleh
karena itu, dalam pelaksanaan amanat dari UUPA ini masih banyak yang harus
dilakukan pemerintah sebagai pembuat kebijakan, untuk memperbaikinya dan
menjalankannya secara optimal dan adil. Sedangkan menurut hukum Islam
pembatasan kepemilikan tanah ini bukanlah hal yang dilarang atau bertentangan
dengan.hukum Islam. Karena dalam Islam meskipun aturan mengenai pembatasan
kepemilikan ini tidak ada namun aturan mengenai kepemilkan harta dalam Islam
mengarahkan manusia untuk tidak menggunakan harta dengan bebas dan semaunya
sendiri. Pada dasarnya dalam hukum Islam, hukum itu diciptakan untuk kemaslahatan
umat, dan hal ini sejalan dengan tujuan pembatasan kepemilikan tanah dalam UUPA
yang bertujuan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
NIM. 08380051 YUNITA NURCHASANAH 2013-05-20T08:58:08Z2018-01-26T04:19:09Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7748This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/77482013-05-20T08:58:08ZTINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK
ZAKAT PRODUKTIF DI MASJID-MASJID KOTA YOGYAKARTA
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang amat vital dalam membangun
kesejahteraan umat Islam. Karena dengan adanya zakat manusia dapat saling
bergotong-royong, bahu membahu serta saling tolong menolong. Karena dengan
zakat manusia dapat saling bahu membahu mengentaskan kemiskinan serta dapat
meminimalisir kesenjangan sosial antara orang kaya dengan orang miskin. Tujuan
penelitian ini adalah menjelaskan tentang praktek zakat produktif serta tinjauan
sosiologi hukum islam terhadap praktek zakat produktif tersebut, dengan
mengambil lokasi di beberapa masjid di kota Yogyakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Dengan sifat penelitian ini
adalah deskriptif analitis, yaitu memaparkan obyek penelitian secara apa adanya
sesuai dengan keberadaan dan informasi data yang ditemukan, sedangkan
pendekatannya adalah normatif (berpedoman pada al-Qur’an). Adapun teknik
dalam yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah wawancara dan
dokumentasi. Sumber primer dalam penelitian ini adalah takmir dan pengelola
zakat di beberapa masjid di kota Yogyakarta, amil dan mustahiq zakat, sedangkan
data sekunder bersumber dari keadaan sosial dari pada amil dan mustahiq serta
dokumen penunjang. Analisis yang diterapkan adalah kualitatif, dengan berpikir
secara induktif.
Berdasarkan penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa praktek zakat
produktif yang ada di beberapa masjid di kota Yogyakarta belum maksimal. Hal
praktek zakat produktif yang ada di beberapa masjid di kota Yogyakarta belum
mencapai angka maksimal. Karena para mustahiq yang belum dapat
memaksimalisasi dana zakat secara optimal. Di samping itu, keadaan sosial
masyarakat terhadap pendistribusian dana zakat yang sangat beragam antara
agama yang mempengaruhi perilaku masyarakat dan sebaliknya perilaku
masyarakat yang mempengaruhi agama.NIM. 09380023 AHMAD YAZID2013-05-20T09:09:23Z2018-08-06T06:36:32Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7750This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/77502013-05-20T09:09:23ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI GANTUNG SAWAH
DI DESA CILANDAK LOR, KEC. ANJATAN, KAB. INDRAMAYU
Gadai gantung yaitu gadai tanah sawah yang dilakukan yang dalam
perjanjian gadai tersebut akad gadainya rāhin menggadaikan tanah sawahnya
kepada murtahin. Namun tanah sawah tersebut tetap dikelola oleh rāhin
dengan perjanjian bahwa dengan dikelolanya tanah sawah tersebut oleh rāhin
maka rāhin harus membayar uang sewa tanah sawah tersebut kepada murtahin
selama perjanjian gadai berlangsung atau selama belum jatuh tempo. Sistem
gadai gantung merupakan sistem yang digunakan oleh petani padi di Desa
Cilandak Lor Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu. Masyarakat tidak
asing lagi dengan sistem ini dan pemerintah Desa Cilandak Lor Kecamatan
Anjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat sering sekali mengelola sistem
gadai gantung sawah. Dalam hal ini muncul pokok masalah pelaksanaan gadai
gantung sawah, yaitu pada pemanfaatan barang gadai yang dilakukan oleh
murtahin dengan menyewakannya kepada rāhin sebagai pemilik barang gadai
(marhūn) tersebut, maka bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap gadai
gantung sawah di Desa Cilandak Lor Kecamatan Anjatan Kabupaten
Indramayu.
Pendekatan masalah yang digunakan di dalam penelitian skripsi ini
menggunakan pendekatan Uşūl al-fiqh, yakni menggunakan metode Istişlāhi
(Maṣlaḥah al-mursalah) untuk mengukur mudarat dan maslahatnya gadai
gantung sawah yang dilakukan masyarakat Desa Cilandak Lor dari segi
ekonomi dan pengetahuan agamanya yang bertolok ukur pada penggunaan
Hukum Islam. Disimpulkan bahwa menurut Hukum Islam pelaksanaan gadai
gantung sawah di Desa Cilandak Lor Kecamatan Anjatan Kabupaten
Indramayu tidak sah karena dari segi rukun dan syaratnya dalam sigat rāhin
dipersyaratkan membayar uang sewa kepada murtahin selama perjanjian gadai
atau sampai jatuh tempo, sedangkan dalam Hukum Islam tidak boleh terikat
dengan syarat tertentu. Marhūn tidak dipegang oleh murtahin akan tetapi
dipegang atau dikelola oleh rāhin dengan mensyaratkan kepada rāhin untuk
membayar uang sewa selama sebelum jatuh tempo.
Dalam tradisi gadai gantung sawah di Desa Cilandak Lor rāhin masih
terikat dengan hak orang lain yaitu tanah sawah tersebut statusnya masih
disewakan kepada orang lain. Inilah yang menjadi kesempatan rāhin untuk
melaksanakan gadai gantung. Jadi tanah sawah tersebut tidak diserahkan
kepada murtahin baik manfaat ataupun materinya. Maka perjanjian gadai itu
tidak sah, sebab menurut Hukum Islam diantara syarat sahnya perjanjian gadai
adalah barang gadai dapat diserahkan seketika kepada murtahin. Dari Segi
Kemaslahatan Gadai gantung memang dapat membantu rāhin untuk tetap
mengelola tanah sawah tersebut, namun disamping itu juga rāhin tetap
terbebani oleh pembayaran uang sewa yang dibayar setiap musim, sedangkan
mata pencahariannya hanya dari pertanian. Murtahin tidak perduli apakah
berhasil panen atau gagal panen yang terpenting murtahin mendapatkan uang
sewa setiap musim tanam.NIM. 09380004 DARMONO2013-05-20T09:12:43Z2018-08-06T07:57:22Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7751This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/77512013-05-20T09:12:43ZANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS
SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PA BANTUL
(PUTUSAN NO. 0700/Pdt.G/2011/PA.Btl)
Sengketa ekonomi syariah No. 0700/Pdt.G/2011/PA.Btl yang didaftarkan ke
Pengadilan Agama Bantul pada tahun 2011, berisi gugatan dan tuntutan ganti rugi
atas nisbah, dwangsong dan pengembalian modal oleh Para Penggugat yang
berjumlah 12 orang. Namun Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini hanya
menggabulkan sebagian tuntutan dari Para Penggugat saja. Gugatan Para Penggugat
yang dikabulkan oleh Hakim hanya pengembalian modal kepada sebagian Penggugat
saja. Majelis Hakim pada perkara ini menolak tuntutan ganti rugi atas nisbah dan
uang paksa atas kerugian dari Para Penggugat. Dalam putusan ini Hakim
membenarkan adanya akad perjanjian dan Majelis Hakim menyatakan akad
perjanjian mudarobah yang terdapat dalam perkara ini adalah sah, namun nisbah
dalam akad ini oleh Majelis Hakim dinilai cacat atau tidak sah karena melanggar
hukum.
Atas permasalahan diatas, telah dilakukan penelitian terhadap Putusan No.
0700/Pdt.G/2011/PA.Btl yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bantul, untuk
mengkaji sumber hukum yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dan untuk
mengetahui jenis metode penemuan hukum apa yang digunakan dalam
menyelesaikan perkara tuntutan dan gugatan ganti rugi dalam sengketa ekonomi
syariah yang tertuang dalam Putusan No. 0700/Pdt.G/2011/PA.Btl
Pendekatan yang Penyusun gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis, yaitu suatu cara pendekatan terhadap masalah yang diteliti dengan
berdasarkan tata aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum
yang dijadikan dasar untuk hidup bermasyarakat yang dianut dan ditaati sebagai
Warga Negara yang taat hukum. Penyusun juga menggunakan pendekatan normativ,
yaitu suatu pendekatan terhadap masalah yang diteliti dengan mengkaji berdasarkan
aturan yang terdapat dalam Alquran dan Hadis yang berhubungan dengan
permasalahan sengketa ekonomi syariah.
Berdasarkan metode yang digunakan dalam penelitian dan pembahasan
dihasilkan kesimpulan,bahwa sumber hukum yang dijadikan pertimbangan Hakim
dalam memutuskan perkara tuntutan dan gugatan ganti rugi yang terutang dalam
putusan No.0700/Pdt.G/2011/PA.Btl adalah fatwa Dewan Syariah Nasional
No.07/DSN-MUI/IV/2000 dan Yurisprudensi MA No. 2899/K/Pdt/1994 yang
kemudian sumber hukum tersebut di intepretasikan secara gramatikal oleh Majelis
Hakim untuk memutuskan permaslahan yang ada dalam perkara tuntutan dan gugatan
ganti rugi yang dituangkan dalam Putusan N0.0700/Pdt.G/2011/PA.Btl.
NIM. 09380041 FITRIAWAN SIDIQ2013-05-20T09:15:44Z2013-05-20T09:15:44Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7752This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/77522013-05-20T09:15:44ZKEBIJAKAN KHARAJ KHALIFAH ̒UMAR IBN KHATTAB DAN
RELEVANSINYA DENGAN PERPAJAKAN DI INDONESIA
Umar Ibn KhattAb adalah salah seorang sahabat yang memiliki watak paling
keras dibanding dengan sahabat yang lainnya. Namun, di balik wataknya yang keras
ia memiliki kecerdasan yang luar biasa. Hal ini dibuktikan dengan keberaniannya
dalam berijtihad. Keberanian ̒Umar dalam berijtihad terbawa hingga ia menjabat
sebagai khalifah setelah Abu Bakar. Semasa kepemimpinannya banyak terjadi
perubahan, contohnya ialah tidak dibagikannya tanah rampasan perang dan kemudian
tanah tersebut diberlakukan kharAj. Sebelumnya, kharAj belum diberlakukan, tetapi di
masa kepemimpinan ̒Umar seluruh tanah hasil peperangan di ambil alih oleh negara
dan diberlakukan kharAj.
KharAj dari segi tarif dibagi menjadi dua, yaitu kharAj wAzifah dan kharAj
muqAsamah. KharAj wAzifah adalah kharAj yang tarifnya tetap dengan ukuran luas
persatuan lahan. sementara kharAj muqAsamah merupakan kharAj yang didasarkan
pada tingkat kesuburan tanah, luas, hasil panen, dan lain sebagainya. hal ini berbeda
sekali dengan PBB yang berlaku di Indoensia yang menggunakan takaran persentase.
Oleh karena itu, penyusun tertarik meneliti kharAj sebagai bagian kebijakan fiskal
yang dilakukan oleh ̒Umar dengan menganalisis faktor penyebab yang
melatarbelakangi kebijakan tersebut.
Penelitian ini merupakan library research atau penelitian pustaka yaitu
penelitian yang menekankan pencarian informasi dari berbagai bahan-bahan
kepustakaan. Teknik pengumpulan data penelitian ini dengan mengumpulkan bahanbahan
pustaka yang relevan dengan permasalahan hingga jenuh, artinya sampai tidak
ditemukan data-data atau informasi yang lainnya. Data-data yang telah didapat
kemudian dilakukan verifikasi antar data agar dalam penulisan sejarah tidak terjadi
kesalahan. Adapun literatur primernya ialah kitab-kitab tarikh dan buku-buku sejarah
tentang ̒Umar. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian
yang menjelaskan faktor penyebab ̒Umar dalam melembagakan kharaj. Dalam
menganalisis permasalahan skripsi ini, penyusun menggunakan teori filsafat sejarah
Ibnu Khaldun serta beberapa teori pendukung lainnya.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelembagaan kharAj pada
masa ̒Umar dikarenakan adanya suatu ketidakadilan pada tanah rampasan perang.
Selain itu, dari segi ekonomi, negara pada masa ̒Umar juga memerlukan pembiayaan
militer untuk menjaga pertahanan negara. KharAj yang ada relevansinya dengan PBB
di Indonesia ialah kharAj wAzifah, karena kedua jenis pajak tanah tersebut memiliki
persamaan pada tarif. Adapun relevansi untuk kharAj muqAsamah terdapat dalam
Peraturan Menteri Kehutanan (P. 18/Menhut-II/2007) dan Perhutani yang
menitikberatkan tarif berdasarkan jenis dan hasil hutan.
NIM. 09380088 GUSTOMO TRY BUDIHARJO2013-05-20T09:31:58Z2013-05-20T09:31:58Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7753This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/77532013-05-20T09:31:58ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PEMINJAMAN
DANA ZAKAT MAAL DI MASJID AL-FALAH SEMAKEN,
BANJARARUM, KALIBAWANG, KULON PROGO, YOGYAKARTA
Di masjid al-Falah Semaken, Banjararum, Kalibawang, Kulon Progo,
Yogyakarta, didirikan Baitul Maal al-Falah yang menjadi wadah bagi masyarakat
Semaken untuk menunaikan ibadah zakat. Zakat yang terkumpul didistribusikan
langsung kepada sasaran seperti dalil-dalil dalam al-Qur’an. Setelah
didistribusikan, masih terdapat sisa dana zakat yang ditahan sebagai cadangan jika
sewaktu-waktu ada mustahik. Akhirnya, amil zakat berinisiatif untuk
meminjamkan dana tersebut kepada masyarakat Semaken yang membutuhkan,
agar dana tersebut tidak hanya didiamkan sembari menunggu jika ada mustahik
yang muncul di pertengahan tahun. Peminjaman tersebut dilakukan dengan akad
tertulis.
Dengan ini, telah dilakukan penelitian mengenai praktek peminjaman dana
zakat maal di masjid al-Falah Semaken, Banjararum, Kalibawang, Kulonprogo,
Yogyakarta, untuk mengetahui akad, kewenangan para pihak dlam melakukan
praktek tersebut, dan status hukumnya ditinjau dari hukum Islam.
Pendekatan yang penyusun gunakan adalah pendekatan yuridis dan
normatif, yaitu pendekatan dengan melihat UU No. 23 tahun 2011 tentang
pengelolaan zakat. Sedangkan dari segi normatif dan hukum Islam, yaitu dengan
melihat nash al-Qur’an dan hadits yang sesuai dengan masalah yang diteliti,
kaidah-kaidah fikih, maṣlahah mursalah, dan sadd aż- żarī‘ah.
Berdasarkan metode yang dilakukan dalam penelitian dan pembahasan,
maka diperoleh kesimpulan bahwa, praktek peminjaman dana zakat maal di
masjid al-Falah Semaken, Banjararum, Kalibawang, Kulon Progo, tidak tepat
dalam praktek akadnya, karena menyertakan infak di atas akad tertulis, sedangkan
kelebihan dalam peminjaman tidak diperbolehkan tertulis dalam akad. Mengenai
kewenangan para pihak, amil berwenang melakukan pendayagunaan zakat jika
mustahik telah mendapatkan haknya sesuai dengan pasal 27 ayat (2) UU No. 23
tahun 2011. Namun, amil harus mempunyai izin operasional untuk memudahkan
pengawasannya dalam mengembangkan zakat demi ekonomi umat, hal ini sesuai
dengan pasal 18 UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, dan tentunya
jika peraturan menteri sudah dikeluarkan. Berdasarkan data yang diperoleh, lebih
dari setengah peminjam belum membayar pinjaman dana milik mustahik yang
belum muncul, sehingga maslahat tidak tercapai secara umum, dan jika ditinjau
dengan sadd aż- żarī‘ah maka penyusun berkesimpulan demi kemaslahatan secara
umum dan menghindari kemafsadatan, maka ada baiknya praktek ini tidak
dilanjutkan, kecuali jika sistemnya diperbaiki.
NIM. 09380044 HARY WIDYANTORO2013-05-20T09:34:29Z2013-05-20T09:34:29Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7754This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/77542013-05-20T09:34:29ZPENGELOLAAN ZAKAT
DALAM PASAL 18 AYAT (2) UU NO. 23 TAHUN 2011
(Studi Respon Lembaga Pengelola Zakat Di Kota Yogyakarta)
Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang
mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak
menerimanya. Zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat
dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh
masyarakat. Untuk memberikan perbaikan pengelolaan zakat yang baik,
pemerintah mengamandemen Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 Tentang
Pengelolaan Zakat menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Namun
pada implementasinya, Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 menimbulkan
problematika di masyarakat karena terdapat ketentuan pembentukan Lembaga
Amil Zakat (LAZ) yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 23 Tahun
2011. Ketentuan pembentukan LAZ tersebut dapat menyulitkan LAZ-LAZ
yang telah berdiri sebelum adanya UU No. 23 Tahun 2011 untuk
menyesuaikan ketentuan tersebut dan dapat menghambat legalitas LAZ-LAZ
yang ada selama ini di masyarakat. Melihat permasalahan ini, penyusun
tertarik untuk mengetahui bagaimana respon lembaga pengelola zakat yang
berada di Kota Yogyakarta terhadap ketentuan pembentukan Lembaga Amil
Zakat yang ada pada Pasal 18 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2011.
Penyusun menggunakan analisis kualitatif dengan metode wawancara
dalam menggali informasi mengenai respon Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Wawancara dilaksanakan terhadap enam Lembaga Amil Zakat di Kota
Yogyakarta yang diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok. Kelompok amil
zakat profesional yang terdiri dari Rumah Zakat dan Dompet Dhuafa,
kelompok amil zakat semi profesional yang terdiri dari BAZNAS Kota
Yogyakarta dan LAZIS Muhammadiyah, dan kelompok amil zakat voulenter
yang terdiri dari LAZ Masjid Syuhada dan LAZ Masjid Jogokariyan.
Rumah Zakat menolak UU tersebut karena akan mengakibatkan LAZLAZ
yang ada sebelum UU ini lahir akan terancam dibubarkan. Dompet
Dhuafa dan LAZISMU menerima sebagian dan menolak sebagian UU ini
karena pada dasarnya memiliki fungsi positif untuk menguatkan kelembagaan
dan menertibkan LAZ, meskipun ketentuan tersebut menyusahkan LAZ.
BAZNAS Kota Yogyakarta karena sebagai lembaga pemerintah maka
menerima dan mengikuti terhadap perubahan UU yang ada. Sedangkan pada
LAZ Masjid Syuhada dan Masjid Jogokariyan lebih cenderung menerima,
karena mereka tidak mempunyai kekuatan serta keterbatasan kualitas sumber
daya manusia untuk menolak UU ini. Perbedaan respon tersebut dikarenakan
UU ini belum tersosialisasi secara baik di masyarakat. maka, diperlukan
peninjauan ulang dan sosialisasi terhadap UU tersebut.
NIM. 09380020 M. WILDAN HUMAIDI2013-05-20T09:40:08Z2013-05-20T09:40:08Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7756This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/77562013-05-20T09:40:08ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAYA PENYELESAIAN
WANPRESTASI PENGGUNA JASA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI
JASA DI PERUSAHAAN KONSTRUKSI “JAYA GYPSUM”
MAGUWOHARJO YOGYAKARTA
Konstruksi gipsum merupakan konstruksi yang banyak diminati oleh
masyarakat sebagai penghias bangunan, sehingga bisnis konstruksi gipsum
menjadi begitu bergairah dan memiliki peluang untung yang cukup besar. Namun
dalam kenyataannya, kasus wanprestasi yang dilakukan pengguna jasa
(konsumen) banyak ditemui di Perusahaan konstruksi Jaya Gypsum sebagai
penyedia jasa (produsen). Mengingat banyaknya kasus wanprestasi yang terjadi
di Perusahaan Konstruksi Jaya Gypsum Maguwoharjo Yogyakarta, bagaimana
penyelesaian kasus wanprestasi pada perjanjian jual beli jasa di Perusahaan
Konstruksi Jaya Gypsum tersebut, apakah sudah sesuai dengan hukum Islam atau
belum?
Pendekatan masalah yang penyusun gunakan adalah pendekatan secara
yuridis-normatif artinya penelitian ini berangkat dari latar belakang masalah yang
ada kemudian ditinjau dengan perspektif yuridis (Undang-Undang Nomor 18
tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi) serta diinterkoneksikan dengan perspektif
normatif (maqa>s}id asy-Syari>’ah, asas-asas muamalat, dan lain sebagainya) dan
analisis data pada penelitian ini memakai metode deduktif. Metode deduktif
digunakan untuk menganalisis status hukum dari upaya penyelesaian wanprestasi
tersebut.
Setelah dilaksanakannya penelitian, salah satu upaya penyelesaian
wanprestasi yang dilakukan Perusahaan Konstruksi Jaya Gypsum adalah
melakukan pembongkaran terhadap konstruksi gipsum yang telah dikerjakan.
Penyedia jasa melakukan tindakan pembongkaran konstruksi tersebut karena
terpaksa mengingat perilaku pengguna jasa yang tidak berkenan melaksanakan
prestasinya. Setelah melihat peristiwa tersebut, dapat diperoleh kesimpulan secara
yuridis, bahwa pembongkaran yang dilakukan pihak penyedia jasa dapat dianggap
telah melanggar dan bertentangan dengan asas manfaat, asas keserasian, asas
kemitraan, dan asas keamanan dan keselamatan seperti yang telah dijelaskan
dalam Pasal 2 Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
yang mengatur asas-asas hukum dalam penyelenggaraan kontrak konstruksi, serta
dapat diancam dengan Pasal 406 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Kemudian secara normatif, tindakan pembongkaran konstruksi oleh
penyedia jasa tidak sesuai dengan prinsip maqa>s}id asy-syari>’ah tepatnya
memelihara harta karena terdapat unsur kerugian yang diderita oleh kedua belah
pihak baik pengguna jasa maupun penyedia jasa. Dari segi asas-asas muamalat
upaya penyelesaian wanprestasi tersebut bertentangan dengan asas memberi
manfaat dan menghindari mad}arat kepada masyarakat.
NIM. 09380024 PEMAL KABOGI2013-06-17T11:03:15Z2013-06-17T11:03:15Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8213This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/82132013-06-17T11:03:15ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGAIRAN SAWAH
DI DUSUN SINDET DESA TRIMULYO KECAMATAN JETIS
KABUPATEN BANTUL
Masyarakat Dusun Sindet Desa Trimulyo mayoritas penduduknya bermata
pencaharian sebagai petani kususnya di sektor persawahan. Lahan persawahan yang
ada di Dusun Sindet merupakan sawah tadah hujan dengan luas sawah 7 hektar, yang
bisa ditanami padi sekali dalam setahun. Mengatasi permasalahan tersebut
masyarakat mempunyai inisiatif untuk membangun irigasi, yang airnya diambil dari
Sungai Opak. Akirnya terbentuk program irigasi yang diberi nama Pompanisasi dan
menjadi milik bersama antara pihak Pompanisasi dan pihak masyarakat petani.
Pompanisasi ini bertugas untuk mengairi sawah masyarakat petani. Dari sinilah
terjalin kerjasama antara pihak masyarakat petani dan pihak Pompanisasi. Praktik ini
tidak bisa dikatakan sewamenyewa karena dalam sewamenyewa barang yang
disewakan tersebut harus dioprasikan atau digunakan oleh penyewanya sendiri,
namun pada praktik pengairan sawah di Dusun Sindet yang mengoprasikan pompa
untuk pengairan bukan petani pemilik sawah sendiri tetapi yang mengoprasikan
pompa untuk pengairan sawah adalah Pompanisasi. Praktik pengairan sawah di
Dusun Sindet ini lebih cenderung pada bagi hasil dalam pertanian. Upah yang
diberikan masyarakat petani kepada pihak Pompanisasi dari kerjasama praktik
pengairan sawah di Dusun Sindet bukan berupa uang namun berupa hasil dari
tanaman padi. Pada umumnya kerjasama ini berdasarkan pada kata sepakat atau
kepercayaan dan kesejahteraan antara kedua belah pihak dan dengan menggunakan
akad tertulis.
Dari sinilah penulis mencoba untuk menelusuri dan meneliti bagaimana
proses kerjasama dalam praktik pengairan sawah di Dusun Sindet, apakah sudah
sesuai dengan hukum Islam atau belum.
Dalam penulisan skripsi ini, jenis penelitian yang digunakan penulis adalah
penelitian lapangan, untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi digunakan
pendekatan normatif dengan teori musaqah, sehingga dengan pendekatan tersebut
diharapkan penulis dapat menilai apakah pelaksanaan kerjasama bagi hasil dalam
praktik pengairan sawah di Dusun Sindet sesuai atau tidak menurut hukum Islam.
Data yang diperoleh bersumber dari para pelaku kerjasama bagi hasil dan masyarakat
Dusun Sindet yang dianggap paham dan mengetahui mengenai masalah tersebut,
selain itu juga dari data yang berupa literatur yang relevan.
Berdasarkan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa kerjasama bagi hasil dalam
praktik pengairan sawah di Dusun Sindet sudah sesuai dengan hukum Islam.
Kerjasama tersebut termasuk dalam bidang musaqah, namun ada sedikit perbedaan
dimana dalam syarat musaqah lahan diberikan pada penggarap sedangkan yang ada di
Dusun Sindet petani tidak memberikan tanahnya mereka menggarap sendiri lahannya.
Akad musaqah ini tidak akan rusak karena syarat dan rukunnya sudah terpenuhi,
begitu juga dengan prosentase bagi hasilnya sudah jelas dan sesuai dengan hukum
Islam.NIM. 09380069 NOVI SETYOWATI2013-06-17T11:15:35Z2018-08-24T04:17:31Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8214This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/82142013-06-17T11:15:35ZPERANAN AMIL ZAKAT DI RUMAH ZAKAT CABANG YOGYAKARTA
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Pengelola zakat atau yang sering disebut dengan amil, merupakan badan/
lembaga atau perorangan yang mengurusi zakat dari mengumpulkan, mengelola,
sampai menyalurkannya pada yang berhak (mustahik). Akan tetapi tidak semua
orang bisa dikatakan sebagai amil atau pengurus zakat. Amil hendaknya
mempunyai kriteria khusus atau unsur-unsur kualifikasi agar seseorang dapat
dikatakan sebagai amil, diantaranya seperti: muslim, jujur, amanah, paham
tentang hukum-hukum zakat dan masih banyak lainnya. Amil juga mempunyai
peranan yang sangat penting di masyarakat, kaitannya dengan mensejahterakan
kehidupan masyarakat.
Berdasarkan dari uraian tersebut, menarik kiranya penulis untuk
melakukan penelitian terhadap peranana amil selama ini di masyarakat. Melalui
penelitian ini penyusun ingin menganalisa bagaimana aplikasi peranan amil di
lapangan yang dilakukan oleh Rumah Zakat Cabang Yogyakarta yang berada di
jalan Veteran Muja Muju Umbulharjo Yogyakarta.
Dalam penelitian ini penyusun menggunakan metode kualitatif, dengan
pendekatan normatif, yaitu mendekati masalah untuk melihat apakah sesuatu itu
sesuai atau tidak dengan norma-norma yang berlaku, dengan cara peneliti turun
langsung ke lapangan yaitu dengan wawancara untuk selanjutnya dibahas apakah
sejalan dengan norma-norma hukum zakat atau tidak.
Dari hasil analisa diperoleh jawaban bahwa peranan yang dilakukan
Rumah Zakat selama ini sudah baik, namun kurang maksimal dalam
penerapannya. Rumah Zakat banyak melakukan kegiatan dan programprogramnya
di daerah kota (“daerah yang sering terlihat mata”). Padahal
peranannya di daerah-daerah terpencil justru lebih sangat dibutuhkan, karena
minimnya sumber daya yang ada. Rumah Zakat juga harus menentukan statusnya
apakah sebagai amil zakat atau sebagai panitia zakat. Jika Rumah Zakat bertindak
sebagai amil maka ia mendapatkan hak bagiannya diambilkan dari zakat yang
terkumpul. Akan tetapi jika sebagai panitia zakat, maka ia mendapatkan bagian
haknya diambilkan dari shadaqah lain.
Dalam hal ini Rumah Zakat disarankan untuk bertindak sebagai panitia
zakat, dengan mendapatkan bagian haknya diambilkan dari shadaqah lain. Hal ini
akan lebih memaksimalkan pentasyarufan zakat yang ada kepada yang lebih
membutuhkan, serta juga untuk menghindarkan prasangka buruk masyarakat
terhadap amil di Rumah Zakat.NIM. 09380001 TAUFIK GUNAWAN2013-06-26T11:49:36Z2013-06-26T11:49:36Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8409This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/84092013-06-26T11:49:36ZTEORI DAN PRAKTEK FIQH MUAMALAT DI PONDOK PESANTREN
AL-MUNAWWIR KRAPYAK YOGYAKARTA
Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta merupakan salah
satu pondok terbesar di Indonesia yang terkenal dengan paham aqidah
ahlussunnah wal jama>'ah, konsep dengan pemikiran-pemikiran mazhab Syafi’i
baik dalam bidang ibadah maupun muamalat. Namun ketika antara teori dan
praktek dalam bidang muamalat ini tidak sejalan, tentunnya akan ditemukan hal
yang menarik. Hal ini yang melatarbelakangi penulis mengangkat tema teori dan
praktek fiqh muamalat di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta
dimana ketika teori-teori fiqh muamalat yang dikaji dengan pemikiran mazhab
Syafi’i tetapi dalam prakteknya menggunakan teori-teori mazhab Hambali, Hanafi
dan Maliki serta menggunakan kerjasama waralaba yang dikenalkan oleh dunia
barat sehingga terjadinya inkosistensi antara teori dan praktek fiqh muamalat.
Permasalahan inilah yang menarik penulis untuk mengkaji lebih dalam mengenai
bagaimana teori dan praktek fiqh muamalat di Pondok Pesantren Al-Munawwir
Krapyak Yogyakarta seta mengapa terjadi inkosistensi terhadap teori dan praktek
fiqh muamalat di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta.
Dalam penelitian ini, penulis mencoba mengkaji dengan menggunakan
penelitian lapangan (field research). Sumber primer dari penelitian ini ialah hasil
wawancara dengan pengurus pusat dan koperasi Pondok Pesantren Al-Munawwir
Krapyak Yogyakarta yang diperoleh dengan cara wawancara terpimpin (guided
interview). Buku, kitab, dan karya ilmiah yang terkait dengan permasalahan
tersebut juga menjadi bahan sekunder dari penyusunan skripsi ini. Pendekatan
yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan
sosiologis.
Berdasarkan analisa yang dilakukan penulis, teori fiqh muamalat yang
diajarkan di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta merujuk
kepada pemikiran-pemikiran mazhab syafi’i, terlihat dalam proses
pembelajarannya banyak mengkaji kitab-kitab Syafi’i seperti kitab Muha>z|ab Fil
Fiqh Maz|hab I>mam Syafi’i, Al-Asybah Wan Naz}a>ir Fil Furu>’i, Fath}ul
Waha>b, dan lain-lainnya. Sedangkan praktek fiqh muamalat yang ada di Pondok
Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta adanya praktek syirkah yang
dilaksanakan Koperasi Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta
yang menggunakan teori mazhab Hambali, Hanafi dan Maliki serta menggunakan
kerjasama waralaba yang dikenalkan oleh dunia barat. Hal ini disebabkan karena
ketidaktahuan pelaku fiqh muamalat dalam hal ini pengurus-pengurus Koperasi
Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta dan ketidakpedulian
pengurus mengenai syirkah yang dilaksanakan sudah sesuai atau tidak dengan
teori fiqh muamalat yang diajarkan karena para pengurus menginginkan Koperasi
Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta tetap terus berjalan tanpa
memikirkan syirkah apa yang sedang dilaksanakan. Melihat fenomena tersebut
penulis mengembalikan pada prinsip dasar fiqh muamalat bahwa hukum asal
muamalat adalah mubah sampai ada nas} yang melarangnya.
Kata Kunci: Ahlussunnah wal jama>'ah, Fiqh Muamalat, Syirkah, Waralaba NIM. 09380031 M. TAUFIQ2013-07-03T11:11:41Z2018-08-24T07:42:01Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8522This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/85222013-07-03T11:11:41ZPENINGKATAN KUALITAS DAN MINIMASI WASTE PRODUK
ENCLOSURE DENGAN PENDEKATAN LEAN SIX-SIGMA
(
Studi Kasus di PT. Dwipa Konektra, Depok
)
Zakat memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia. Zakat merupakan
kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka
yang berhak menerimanya. Salah satu jenis zakat yang potensial untuk dikembangkan
dalam rangka memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat adalah zakat
pertanian.
Cikalong merupakan Desa yang yang sebagian besar masyarakatnya bekerja
pada sektor pertanian, ada yang mengolah lahan pertanian sendiri ada juga yang
menggarapkan tanahnya pada orang lain yang biasa dikenal dengan istilah maparo.
Akad yang digunakan adalah akad kerjasama mukh
abarah dengan sistem bagi hasil,
sesuai dengan kesepakatan bersama menurut adat kebiasaan di Desa Cikalong.
Pelaksanaan zakat pertanian di Desa Cikalong tersebut menggunakan cara yang
bersifat tradisional yaitu muzakki langsung memberikan zakatnya kepada mustahiq.
Dalam setiap panen yang terjadi dua kali panen dalam satu tahun, para petani tidak
melaksanakan kewajibannya yakni membayar zakat. Melihat permasalahan ini,
penyusun tertarik untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
praktik zakat pertanian padi di Desa Cikalong ini.
Jenis penelitian ini adalah field research yaitu peneliti terjun langsung ke
lapangan untuk memperoleh data yang diinginkan. Sifat penelitian yang digunakan
adalah penelitian deskriptif-analitik, yaitu penelitian yang di gunakan untuk
mengungkapkan, menggambarkan dan menguraikan suatu masalah secara obyektif
dari obyek yang diselidiki tersebut. Sedangkan pendekatan penelitian skripsi ini
menggunakan pendekatan normatif yaitu pendekatan yang melihat fenomena yang
ada di lapangan apakah yang dilakukan sudah sesuai atau belum dengan hukum
Islam.
Setelah melakukan penelitian dan menganalisis permasalahan berdasarkan
data yang diperoleh di lapangan, disimpulkan bahwa praktik zakat pertanian yang di
laksanakan di Desa Cikalong tidak bertentangan dengan kaidah hukum Islam, karena
telah memenuhi syarat dan rukun zakat pertanian. Pelaksanaan zakat hasil pertanian
padi di Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Ciamis Jawa Barat ini tidak
wajib zakat karena hasil dari panen yang di dapat belum mencapai satu nisab, namun
jika hasil dari panen yang di dapat telah mencapai satu nisab maka dikenakan wajib
zakat. NIM. 09380037 SITI MASYITHOH2013-09-19T04:22:46Z2018-08-06T03:11:25Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9265This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/92652013-09-19T04:22:46ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN
PEMBIAYAAN MUDARABAH DI BMT INSAN MANDIRI
MURANGAN SLEMAN YOGYAKARTA
BMT Insan Mandiri Murangan Sleman merupakan Badan Koperasi
Syari‘ah dengan prinsip bagi hasil yang menyediakan pembiayaan, salah satu
diantaranya adalah pembiayaan Mudarabah. Antusiasme masyarakat di wilayah
tersebut cukup tinggi. Sebagian dari masyarakat itu lebih memilih produk
pembiayaan Mudarabah dikarenakan minimnya modal yang mereka miliki,
sehingga membuat pihak BMT memperluas jaringan anggota secara umum.
Beberapa masalah muncul terjadi antara pihak anggota dan pihak BMT, salah
satunya adalah krisis kepercayaan oleh pihak BMT terhadap anggotanya tentang
pendapatan keuntugannya dari hasil usahanya, karena sebagian anggota tidak
sanggup dalam memberikan laporan laba rugi yang secara transparan sehinggga
membuat pihak BMT menilai hal ini menjadikan penghambat perkembagan BMT
dalam hal mengembangkan jenis produk tersebut. BMT Insan Mandiri akhirnya
mengeluarkan kebijakan dengan memastikan perolehan keuntungan yang akan
diperoleh oleh pihak BMT dari usaha yang dijalankan anggotanya dengan cara
pihak anggota harus memberikan persentase keuntungan yang dihitung
berdasarkan nominal pokok pembiayaan kepada pihak BMT tiap bulannya.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menghasilkan
data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari pihak BMT dan anggota
(nasabah) dan perilaku mereka yang dapat diamati. Sumber data yang digunakan
adalah data primer dan sekunder, yaitu melalui wawancara terhadap pihak-pihak
yang menjalani atau menerapkan akad pembiyaan ini antara lain dengan
mewawancarai pihak BMT dan beberapa anggota yang pernah menjalani produk
pembiayaan tersebut, dan juga melalui studi pustaka. Analisis data pada penelitian
ini memakai metode induktif dan deduktif. Metode induktif digunakan untuk
menganalisis data lapangan tentang penerapan pembiayaan tersebut di BMT Insan
Mandiri, sehingga dapat ditarik satu pemahaman tentang penerapan pembiayaan
Mudarabah di BMT Insan Mandiri Murangan Sleman yang ditinjau dari hukum
Islam. Sedangkan metode deduktif digunakan untuk menganalisis status hukum
dari penerapan pembiayaan Mudarabah tersebut. Penelitian ini menggunakan
pendekatan masalah normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara
menilai apakah penerapan akad pembiayaan Mudarabah di BMT tersebut telah
sesuai dengan syari‘at Islam.
Setelah dilakukan penelitian, penyusun mengenyimpulkan bahwa pihak
BMT Insan Mandiri yang menerapkan marjinalisasi terhadap keuntungan yang
persentasenya dihitung berdasarkan jumlah nominal pokok pembiayaan itu
menjadikan hukum Mudarabah tidak sah, Karena keuntungan yang diperoleh oleh
pihak BMT tersebut bertentangan dengan syarat Mudarabah yang berkaitan
dengan keuntungan.
NIM. 07380074 ABDUL AZIZ 2013-09-19T04:45:59Z2018-08-06T03:22:24Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9268This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/92682013-09-19T04:45:59ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI TIKET PESAWAT
(STUDI KASUS DI AGEN GARASI, GERBANG TRANSPORTASI
YOGYAKARTA)
Transportasi merupakan kebutuhan mendasar manusia. Transportasi
digunakan sebagai sarana untuk memenuhi hajat hidup setiap individu. Seiring
perkembangan zaman, mode transportasi kian marak dan beragam. Salah satunya
adalah mode tranportasi udara atau pesawat terbang. Transpotasi udara tersebut
kian diminati masyakrakat dikarenakan harga tiket yang kian terjangkau.
GARASI adalah salah satu usaha yang bergerak dalam bidang jasa tiket.
Perusahaan GARASI melayani berbagai macam tiket, seperti tiket pesawat, kereta
api dan kapal laut. Selain penjualan tiket, GARASI juga melayani pembayaran
listrik& telpon, paket kunjungan industri, paket wisata, rental mobil dan travel.
Semua pelayanan yang dihadirkan kepada masyarakat disajikan dengan akad yang
telah ditentukan. Hal ini membuat penyusun tertarik untuk meneliti praktek jual
beli tiket yang dilakukan oleh perusahaan GARASI. Penelitian dilakukan untuk
mengetahu bagaimana jual beli tiket berdasarkan pinsip akad dan jual beli dalam
Islam. Hal yang membuat peneliti tertarik adalah adanya ketidaksesuaian dalam
pengambilan keputusan menetapkan harga tiket dalam perspektif hukum Islam.
Ketidaksesuaian tersebut yakni dalam penjualan tiket pesawat terbang.
Oleh karena itu penyusun tidak meneliti semua jenis praktek jual beli tiket (darat,
laut dan udara). Namun penyusun hanya meneliti praktek jual beli tiket pesawat
terbang saja.
Pendekatan masalah yang penyusun gunakan adalah pendekatan normatif.
Artinya penelitian ini berangkat dari latar belakang masalah yang kemudian
ditinjau dengan perspektif muamalat atau hukum Islam. Kemudian penyusun
menggunakan metode induktif dan dedutif. Metode induktif digunakan untuk
menganalisis data di lapangan sehingga menarik untuk pemahaman tentang tujuan
dan manfaat dalam praktik jual beli tiket pesawat di jasa tiket GARASI Trour&
Travel. Sedangkan metode deduktif digunakan untuk menganalisis status hukum
dari praktik jual beli tiket tersebut.
Setelah dilakukan penelitian, maka penyusun memperoleh kesimpulan
bahwa jual beli tiket pesawat terbang di perusahaan jasa tiket GARASI Tour &
Travel terdapat tidak sah menurut hukum Islam. Hal tersebut yakni
ketidaktransparansian harga saat konsumen hendak melakukan pelunasan
pembayaran.. Manajemen garasi mengambil harga tiket baru yang ternyata lebih
murah dari harga sebelumnya yang telah disepakati. Namun hal tersebut tidak
diinformasikan kepada pembeli. Kebijakan ini tentu saja akan menguntungkan
satu pihak saja yakni GARASI.
NIM. 08380004 AGUS PURNOMO 2013-09-19T04:51:29Z2018-07-27T08:56:03Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9269This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/92692013-09-19T04:51:29ZPRAKTIK PERSONAL GUARANTEE PADA AKAD MURA<BAH{AH
DI KSU BMT CITRA BUANA SYARIAH KOMPLEK PASAR SETAN
MAGUWOHARJO SLEMAN YOGYAKARTA
Personal guarantee dalam pembiayaan mura<bah{ah merupakan perwujudan
pembiayaan tanpa adanya agunan ataupun jaminan barang, begitu juga penerapan
personal guarantee dalam pembiayaan mura<bah{ah di BMT Citra Buana Syariah.
Dalam realiasinya pihak BMT memberikan pembiayaan mura<bah{ah kepada
nasabah dengan jaminan personal guarantee yaitu penjamin, dimana penjamin
tersebut bertanggung jawab atas pembiayaan yang diberikan. Pada dasarnya jaminan
tersebut berupa kepercayaan pihak BMT kepada seorang penjamin. Jaminan seperti
ini mempunyai resiko yang sangat tinggi dikarenakan tidak ada kejelasan terhadap
pemenuhan pembiayaan apabila terjadi suatu wan-prestasi. melihat permasalahan
tersebut, peneliti akan meneliti lebih lanjut tentang bagaimana penerapan personal
guarantee, bagaimana akad tersebut bisa terjadi dan bagaimana mekanisme
penyelesaian permasalahan jika terjadi wan-prestasi pada akad pembiayaan
mura<bah{ah dengan jaminan personal guarantee di BMT Citra Buana Syariah.
Penelititan ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan penelitian
pustaka, data diperoleh langsung dari lapangan dengan teknik pengumpulan data
menggunakan interview, dokumentasi, observasi dan data lain juga diperoleh dari
tinjauan kepustakaan. Sifat penelitian ini adalah diskriptif dan perspektif yaitu
menggambarkan praktik personal guarantee di BMT Citra Buana Syariah, dengan
dilakukannya hal tersebut maka peneliti dapat menentukan sah atau tidaknya
penerapan personal guarantee pada akad pembiayaan murabahah di BMT Citra
Buana Syariah dalam pandangan hukum Islam. Pendekatan masalahnya normative
yaitu berlandaskan hukum Islam (konsep kafa>lah).
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan personal guarantee
di BMT Citra Buana Syariah telah sesuai dengan hukum Islam, sehingga dapat
dikatakan bahwa penerapan personal guarantee pada akad pembiayaan mura<bah{ah
sah dan dibenarkan menurut hukum Islam. Hal ini dikarenakan pada penerapan akad
murabahah dengan personal guarantee tersebut sesuai dengan ketentuan, yaitu telah
memenuhi rukun dan syarat-syarat dalam penjaminan (kafa>lah). Mekanisme
penyelesaian masalah pada praktik personal guarantee dalam akad mura<bah{ah
juga telah sesuai dengan konsep penjaminan (kafa>lah), yaitu konsep kehati-hatian
dengan persyaratan adanya tabungan sebesar 30% dari jumlah pembiayaan pada
nasabah dan tanggun jawab sepenuhnya dibebankan kepada penjamin jika terjadi
suatu wan-prestasi yaitu melunasi sisa kredit macet yang dilakukan nasabah. Hal-hal
tadi telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yaitu tidak adanya unsur
penganiayaan dan memberikan manfaat kesemua pihak sehingga BMT Citra Buana
Syariah merasa aman dan nyaman dalam memberikan pembiayaan.
NIM. 08380058 AHMAD FATHONI2013-09-19T06:10:50Z2018-08-06T04:30:00Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9275This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/92752013-09-19T06:10:50ZJUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI (KAJIAN TERHADAP
FATWA DSN MUI NOMOR 77/DSN-MUI/V/2010)
Pesatnya pertumbuhan ekonomi saat ini membuat begitu banyak institusi
perbankan syariah atau lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya menawarkan
produk cicil emas. Melihat perkembangan emas yang selalu naik dari tahun ke
tahun menyebabkan bisnis ini sangat menggiurkan sekali. Di satu sisi permintaan
yang begitu tinggi yaitu orang-orang yang tidak memiliki kecukupan dana tapi
ingin memiliki emas pada saat itu juga. Di sisi lain ada orang yang jeli melihat ini
sebagai peluang dalam meraih keuntungan dengan memberikan fasilitas kredit
kepemilikan emas. Sepintas tidak ada masalah dengan jual beli secara kredit, akan
tetapi dalam Islam ada kaidah kaidah yang harus diketahui bahwasanya jual beli
barang yang termasuk komoditas yang telah ditetapkan dalam hadits dan ulamaulama
Mazhab
memiliki
aturan
dimana
jual
belinya
disyaratkan
secara
khusus.
MUI sebagai organisasi kepemimpinan umat Islam yang bersifat kolektif,
melalui DSN merasa perlu dan wajib menjawab pertanyaan, khususnya yang
menyangkut permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat saat ini,
dalam hal ini status hukum jual beli emas secara tangguh. Dalam fatwanya yang
bernomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai. Melalui
fatwanya tersebut Dewan Syariah Nasional menyatakan bahwa jual beli emas
secara tidak tunai itu boleh (mubaḥ), selama emas tidak menjadi alat tukar yang
resmi (uang), baik melalui jual beli biasa atau jual beli murâbaḥah. Menarik untuk
dikaji bagaimana metodologi isṭ inbaṭ hukum DSN-MUI dalam perumusan fatwa
tersebut.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library Research)
dengan metode yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan sosiologi dan
filosofis, yakni memahami bahwa suatu produk pemikiran hukum tidak terlepas
dari pengaruh sosial-ekonomi-politik di sekitarnya dan pendekatan yang
menggunakan dalil-dalil naqli dan ‘aqli. Dengan demikian, akan ditemukan
benang merah mengenai permasalahan tersebut mengapa transaksi jual beli emas
secara tidak tunai itu diperbolehkan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa fatwa jual beli emas secara tidak
tunai muncul karena dilatarbelakangi oleh keadaan sosial politik masyarakat saat
ini dan juga keluarnya fatwa ini pada dasarnya untuk mendukung kebijakan
pemerintah dalam perbankan syariah. Akan tetapi secara filosofis fatwa ini
sebaiknya ditinjau ulang untuk kemaslahatan umat karena secara metodologi
fatwa ini hanya menitikberatkan pada minoritas ulama yang ada. Semoga skripsi
ini menjadi referensi bagi masyarakat, khususnya kepada para pelaku bisnis agar
ada kesesuaian dengan ketentuan syari’at Islam.
NIM. 09380055 CHAIRUL AFNAN2013-09-19T06:25:24Z2018-08-06T04:32:15Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9278This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/92782013-09-19T06:25:24ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK SEWA-MENYEWA
LAPAK PEDAGANG KAKI LIMA DI MALIOBORO YOGYAKARTA
CHAIRUR ROZIKIN. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sewa-menyewa
Lapak Pedagang Kaki Lima di Malioboro.Skripsi. Yogyakarta: jurusan
Muamalat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, 2004.
Latar belakang penelitian ini adalah perlu di ketahui bahwa salah satu
syarat sewa-menyewa yang harus dipenuhi adalah memiliki secara penuh
barang yang akan disewa-menyewakan, apabila syarat ini tidak terpenuhi maka
tidak terpenuhilah syarat sewa-menyewa yang sah menurut syariat Islam.
Begitu juga dalam sewa-meyewa lapak pedagang kaki lima di Malioboro yang
dilakukan antara pemilik lapak dan penyewa, juga harus memenuhi syaratsyarat
seperti yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Yang menjadi
permasalahan penelitian ini adalah bagaimana prosedur dan bagaimana
tinjauan hukum Islam terhadap sewa-menyewa lapak pedagang kaki lima di
Malioboro. Penelitian ini bertujuan mendiskripsikan dan menganalisis secara
kritis tentang sewa-menyewa lapak pedagang kaki lima di Malioboro ditinjau
dari hukum Islam seperti akad, objek, kepemilikan hingga wansprestasi yang
terjadi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dipergunakan untuk menjadi
rujukan hukum Islam terhadap persoalan sewa-menyewa.
Penelitian ini bersifat preskriptif, yaitu memberikan penilaian sesuai
atau tidak transaksi sistem sewa-menyewa lapak pedagang kaki lima di
Malioboro dengan hukum Islam, sumber data yang digunakan adalah sumber
data primer yaitu : data dari hukum Islam yang bersumber dari nash Al-Quran,
hadits, jima para fuqaha, kitab-kitab fikih, kaidah ushul fikih. Bersifat empiris
berupa informasi dari hasil wawancara dari para informan. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu
menggunakan teori muamalat, sehingga persoalan yang ada dalam sewamenyewa
lapak pedagang kaki lima di Malioboro dapat sesuai dengan hukum
bisnis Islam atau tidak.
Hasil penelitian menunjukan: 1) Sewa-menyewa lapak pedagang kaki
lima di Malioboro merupakan sewa-menyewa yang menjadi objek sewa adalah
trotoar yang merupakan fasilitas umum yang diberikan Pemda DIY kepada
pejalan kaki dan PKL dimana terdapat larangan jika terjadi pemindahan milik
tanpa perizinan terlebih dahulu. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap sewamenyewa
lapak
pedagang
kaki
lima
di
Malioboro
adalah
bahwa
praktik
sewamenyewa
lapak pedagang kaki lima di Malioboro tersebut adalah tidak
diperbolehkan atau tidak sah karena rukun yang menjadi syarat sahnya
perjanjian adalah kepemilikan sempurna terhadap objek, sedangkan lapak
merupakan fasilitas umum yang menjadi hak milik bersama.
NIM. 09380006 CHAIRUR ROZIKIN 2013-09-19T07:13:49Z2018-08-06T06:51:41Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9280This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/92802013-09-19T07:13:49ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP
HARDSHIP DALAM UNIDROIT
Adanya penyesuaian hukum dengan mengharmonisasikan hukum kontrak
kita dengan hukum kontrak (bisnis) yang bersumber dari hukum kebiasaan yang
berlaku dalam praktik bisnis sehari-hari, Indonesia telah meratifikasi salah satu
konvensi UNIDROIT melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2008 tentang pengesahan Statute of Interntional Institute for The
Unification of Private Law (Statuta Lembaga Internasional Untuk Unifikasi
Hukum Perdata). Prinsip UNIDROIT sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum
apapun, namun dapat digunakan sebagai Choice of Law atau diterapkan sebagai
prinsip-prinsip hukum umum dalam pembuatan kontrak.
Salah satu prinsip UNIDROIT didalam konvensi tersebut terdapat suatu
prinsip yang memperkenalkan kita terhadap keadaan hardship. Hardship adalah
suatu peristiwa yang secara fundamental (kasus tertentu yang tentu saja akan
tergantung pada keadaan) telah mengubah keseimbangan kontrak yang
diakibatkan oleh biaya pelaksanaan kontrak meningkat sangat tinggi atau nilai
pelaksanaan kontrak bagi pihak yang menerima sangat menurun, sementara itu (1)
Peristiwa itu terjadi atau diketahui oleh pihak yang dirugikan setelah penutupan
kontrak(2)Peristiwa tidak dapat diperkirakan secara semestinya oleh pihak yang
dirugikan pada saat penutupan kontrak(3)Peristiwa terjadi di luar control dari
pihak yang dirugikan(4)Risiko dari peristiwa itu tidak diperkirakan oleh pihak
yang dirugikan.
Penelitian ini menggunakan kajian pustaka yang bersifat diskriptif-analitik.
Yang menggunakan pendekatan normatif terhadap obyek permasalahan dengan
ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan norma-norma hukum Islam yang
berdasar pada Al-Qur’an dan hadist serta aturan hardship dalam UNIDROIT.
Berdasarkan metode yang digunakan dalam menganalisa hardship,maka
dapat disimpulkan aturan mengenai hardship dalam UNIDROIT hanya mengakui
peristiwa yang fundamental, yang berhubungan dengan kenaikan biaya yang
memberatkan salah satu pihak dalam kontrak yang dibuat. Kemudian dari segi
penyelesaian hukumnya hardship memberikan hak renegosiasi bagi pihak yang
merasa terbebani jika tidak terjadi kesepakatan baru dapat diajukan kepengadilan.
Sedangkan dalam hukum Islam memberikan hak renegosiasi bagi para pihak
dengan opsi mengurangi biaya dan adanya hak fasakh jika terjadi keadaan
masyaqqah.
NIM. 09380021 DESTI RAINAWATI 2013-09-19T07:22:05Z2018-08-06T07:26:59Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9282This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/92822013-09-19T07:22:05ZTINJAUAN HUKUM ISLAM
TERHADAP PERLINDUNGAN HAK FRANCHISOR
DALAM PERJANJIAN FRANCHISE DI TELA TELA FRIED CASSAVA
YOGYAKARTA
Tela Tela Fried Cassava merupakan salah satu franchise lokal yang
bergerak di bidang perdagangan dan jasa boga yang lahir di Yogyakarta. Tela Tela
Fried Cassava berada di bawah Corporate Brand CV. Effa Indoboga yang
didirikan oleh empat sekawan asal Yogyakarta. Seiring dengan berkembangnya
bisnis franchise ini, terdapat beberapa kendala atau masalah dalam
mengoperasikannya. Salah satu kendala yang terjadi adalah franchisee melakukan
wanprestasi dengan memanfaatkan rahasia dagang
(
know how
)
milik franchisor
dengan menjalankan usaha lain yang secara langsung bersaing dengan bisnis Tela
Tela Fried Cassava dalam masa jangka waktu perjanjian franchise tersebut. Hal
ini tentunya menjadi kerugian besar bagi pihak Tela Tela Fried Cassava.
Berangkat dari masalah di atas, maka penyusun tertarik untuk meneliti
bagaimana perlindungan hak franchisor dalam perjanjian franchise Tela Tela
Fried Cassava telah sesuai dengan hukum Islam atau belum.
Dalam penyusunan skripsi ini, penyusun menggunakan metode penelitian
field research atau penelitian lapangan yaitu penelitian dengan data yang
diperoleh dari kegiatan lapangan. Obyek penelitian lapangan ini yakni mengenai
gejala-gejala atau peristiwa-peristiwa yang terjadi pada kelompok organisasi. Sifat
penelitiannya bersifat deskriptik-analitik yaitu penelitian yang bertujuan
memberikan gambaran tentang suatu gejala dan kemudian dilakukan analisis
terhadap gambaran tersebut. Metode pengumpulan datanya dengan menggunakan
metode wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada Manajemen
Tela Tela Fried Cassava, franchise, master franchisee dan konsultan hukum
dalam bentuk lisan. Dokumentasi dilakukan dengan cara mendokumentasikan
dokumen-dokumen dan literatur yang berhubungan dengan materi penelitian.
Setelah dilakukan penelitian, perlindungan hak franchisor yang berkenaan
dengan hak kekayaan intelektual atas rahasia dagang
(
know how
)
yang diterapkan
oleh pihak Tela Tela Fried Cassava menurut hukum Islam adalah sah, karena
perlindungan hak franchisor tersebut sudah diatur dalam perjanjian franchise dan
berdasarkan pada sifat-sifat yang dimilikinya. Hak atas kekayaan intelektual dapat
dikategorikan sebagai salah satu bentuk dari harta kekayaan
(
benda immaterial
)
yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Namun dalam prakteknya tidak
adanya ketegasan dalam penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh
franchisee, sehingga hal ini menjadi kerugian tersendiri bagi pihak Tela Tela
Fried Cassava.
NIM. 09380097 EVY DITA2013-09-19T07:34:31Z2022-04-18T03:20:45Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9285This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/92852013-09-19T07:34:31ZTINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
DI INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN KERJA
DI PT. PESONA CIPTA YOGYAKARTAPengangguran yang terjadi diIndonesia menuntut untuk tersedianya
banyak lapangan pekerjaan yang dapat menampung para pengangguran tersebut.
Sebagai solusi banyak perusahaan yang menggunakan sumber tenaga kerja
manusia dalam usaha produksinya. Hubungan ini menuntut adanya perjanjian
kerja di antara keduanya. PT. Pesona Cipta sebagai salah satu perusahaan
outsourcing merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran
tenaga kerja atau penyedia jasa. Sebagai perusahaan outsourcing terbesar di
Yogyakarta pada nyatanya belum juga dapat melakukan pekerjaannya secara
profesional. Walaupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang mereka buat
sudah terlihat sempurna namun pada nyatanya, ada beberapa hak pekerja yang
tidak dapat mereka penuhi seperti jangka waktu perjanjian, pemotongan upah, dan
pemenuhan tunjangan transport serta makan.
Penyusun menggunakan metode field research dalam melakukan
penelitian, yaitu dengan mengumpulkan data dari lapangan. Teknik pengumpulan
data yang penyusun gunakan adalah wawancara dan pengumpulan beberapa
dokumen. Wawancara dilakukan pada PT. Pesona Cipta dan para pekerjanya,
sedangkan dokumen yang dikumpulkan adalah dokumen-dokumen terkait yang
dapat digunakan untuk membantu proses penelitian dan penyusunan skripsi.
Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan normatif-yuridis, yaitu mengacu
pada norma hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, dengan menggunakan
metode deskriptif-analisis, yaitu terlebih dahulu menggambarkan fakta-fakta yang
terjadi untuk selanjutnya dianalisis dengan mengacu pada norma hukum Islam.
Setelah penyusun melakukan penelitian dan analisis, dapat diambil
kesimpulan bahwa PKWT yang dilakukan oleh PT. Pesona Cipta dan pekerjanya
adalah fasid menurut hukum Islam karena hanya memenuhi rukun dan syarat
terbentuknya akad, tetapi tidak memenuhi syarat keabsahan akad. Sedangkan
menurut hukum positif di Indonesia PKWT ini termasuk akad yang sah karena
telah memenuhi syarat sah perjanjian yang terdapat dalam KUH Perdata. Dan
pelaksanaan PKWT tersebut masih terdapat beberapa pelanggaran serta beberapa
asas yang belum terakomodir, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif
di Indonesia.NIM. 09380084 FITHRIYYATI CHOLILIYYA2013-10-03T06:25:05Z2013-10-03T06:25:05Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9314This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/93142013-10-03T06:25:05ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI
HANDPHONE RUSAK ATAU MATI TOTAL
( STUDI KASUS DI PASAR KLITHIKAN YOGYAKARTA)
Islam mengajarkan manusia untuk senantiasa bekerja dan berusaha
mencari mata pencaharian yang dapat mencukupi kebutuhan individu, masyarakat
dan daapt mengatasi segala urusannya. Islam juga memberikan dasar-dasar pokok
yang diambil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagai landasan hukum perbuatan
manusia yang taat kepadanya tentang cara-cara mencari mata pencaharian, karena
tidak semua cara dibenarkan oleh syari’at Islam. Akan tetapi apa yang ada di
dunia ini selalu mengalami perubahan dan perkembangan, begitu juga dengan
teknologi dan ilmu pengetahuan yang menuntut masyarakat Islam untuk selalu
mengikuti dan mengisinya dengan sendi-sendi Islam. Salah satu contohnya adalah
tentang handphone. Pada jamandahulu teknologi handphone belum ditemukan
oleh manusia, namun pada saat sekarang ini handphone telah menjadi suatu
teknologi yang dapat dikatakan sebagai kebutuhan pokok bagi manusia.
Dewasa
ini, profesi penjual handphone bukanlah suatu hal yang asing lagi ditengah
kehidupan masyarakat. Melihat besarnya keuntungan yang diperoleh, membuat
banyak orang yang tertari untuk menekuni bisnis ini. Hal tersebut disebabkan oleh
kebutuhan manusia dalam bidang komunikasi, sehingga setiap manusia sekarang
ini merasa perlu untuk memiliki handphone. Bahkan mereka tidak
mempermasalahkan mengenai kondisi handphone tersebut, yang dimaksud disini
adalah handphone tersebut dalam kondisi baru atau sudah menjadi barang bekas
atua second.Hal tersebut diataslah yang membuat bisnis handphone sangat
diminati oleh banyak orang. Bagaimana tidak, kondisi mati total saja laku apalagi
yang rusak. namun karena ketidak tahuan orang awam mengenai besarnya harga
yang pantas untuk handphone rusak atu mati total tersebut yang membuat penulis
tertarik untuk melakukan penelitian mengenai hal tersebut dengan ditinjau dari
segi Hkum Islam.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian lapangan dengan langsung ke masyarakat sehingga diperoleh data yang jelas
dan tehnik pengumpulan data yang bersifat wawancara bebas terpimpin, observasi dan
dokumentasi. Berdasarkan data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan
menggunakan pendekatan normative. Yaitu dengan cara mendekati permasalahan yang
diteliti dengan melihat apakah sudah baik, benar dan sesuai atau malah sebaliknya. Dalam
hal ini praktek jual beli handphone rusak atau mati total telah sesuai atau belum dengan
hukum islam.
Berdasarkan hasil analisis Hukum Islam terhadap data hasil penelitian
di lapangan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Tinjauan hukum Islam
terhadap praktik jual beli HP rusak atau mati total di Pasar Klithikan Pakuncen
Yogyakarta adalah tidak sah karena belum dipenuhinya rukun dan syarat jual beli
dalam Islam. Namun ada pengecualian terhadap beberapa kejadian atau kasus
pada jual beli HP rusak atau mati total di Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta
yaitu adanya unsur gharar yang telah dilakukan oleh pihak konter dan user.
NIM. 06380056 MUHAMMAD NURUL FUAD2013-10-03T06:31:47Z2013-10-03T06:31:47Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9316This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/93162013-10-03T06:31:47ZPENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PERSPEKTIF
HUKUM ISLAM (STUDI DI UNIT PENGELOLA KEGIATAN
SIMPAN PINJAM PEREMPUAN PNPM MANDIRI
KEC PABELAN KAB SEMARANG)
Upaya penanggulangan kemiskinan merupakan amanat konstitusi dalam
rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945. Berbagai upaya penanggulangan kemiskinan telah dilakukan pemerintah,
antara lain melalui: Pengembangan Kawasan Terpadu(PKT), Inpres Desa
Tertinggal (IDT),mengembangkan IDT menjadi Program Pengembangan
Prasarana Desa Tertinggal (P3DT). Pada tahun 2000 Pemerintah Indonesia
mengembangkan program penanggulangan kemiskinan berbasis masyarakat yang
dikenal dengan Kecamatan Development Program (KDP) dan Urban Poverty
Program (UPP) yang kemudian disatukan menjadi Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-
MP) bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat
miskin pedesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan
dan pengelolaan pembangunan. Secara spesifik tujuan PNPM Mandiri Pedesaan
antara lain mendukung peningkatan kapasitas, akuntabilitas, serta restrukturisasi
dan pelembagaan skema dari dana bergulir PNPM mandiri dan mencapai
pengentasan kemiskinan di masyarakat sasaran PNPM dengan memastikan akses
yang berkelanjutan untuk membiayai di masa depan.
Kegiatan simpan pinjam untuk kelompok perempuan (SPP) merupakan
kegiatan pemberian modal untuk kelompok perempuan yang mempunyai kegiatan
simpan pinjam. Dalam prosesnya kegiatan ini berjalan tidak sesuai yang
diharapkan yakni banyak mengalami kendala, hambatan dan keterlambatan
pembayaran (kredit macet). Berdasarkan hal-hal tersebut maka penulis mencoba
mencari gambaran tentang Bagaimanakah penyelesaian kredit macet kegiatan
simpan pinjam perempuan di Desa Pabelan Kab. Semarang? Bagaimanakah
tinjauan Hukum Islam terhadap penyelesaian kredit macet kegiatan simpan
pinjam untuk perempuan di desa Pabelan Kab. Semarang?
Setelah melalui penelitian seksama yang penulis lakukan maka kredit
macet tersebut bisa teratasi dengan dua cara yakni asSulhu
dan arbitrase.
Dalam
konsep
asSulhu
dipakailah istilah modern yang dikenal dengan istilah
Rescheduling, Reconditioning, Restructuring sementara untuk arbitrase atau
tahkim diselesaikan lewat jalur hukum dengan berkonsultasi pada Lawyer. Dan
dari kajian barometer hukum islam penulis berkesimpulan bahwa penanganan
kredit macet PNPM Mandiri desa Pabelan tidak bertentangan dengan hukum
Islam, akan tetapi mereka malah mengimplementasikan aturan-aturan islam dalam
menangani kredit macet yang terjadi di desa Pabelan. Dan pada akhirnya kegiatan
simpan pinjam tersebut masih berjalan dengan baik hingga saat ini.
NIM. 08380052 MUHAMMAD ZAKI AZHAR2013-10-04T03:37:21Z2013-10-04T03:37:21Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9320This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/93202013-10-04T03:37:21ZPERLINDUNGAN SIMPANAN ANGGOTA DI BMT
BERINGHARJO
( TINJAUAN SYARI’AH DAN HUKUM)
Kepercayaan adalah modal utama bisnis lembaga keuangan, semakin besar
lembaga keuangan merupakan indikator bahwa kepercayaan masyarakat tinggi.
begitu pula lembaga keuangan Bait Al-ma>l wa tanwi>ll (BMT) yang merupakan
koperasi jasa keuangan syari‟ah. Banyak terjadi kasus BMT yang mengalami
kegagalan dalam pengelolaannya dan tidak bisa melakukan usaha lagi, simpanan
anggota pun tidak kembali. Masyarakat yang menjadi anggota penyimpan tentu
berharap uang nya kembali dan mendapatkan nisbah sesuai akad. BMT
Beringharjo yang merupakan BMT yang cukup besar berdiri pada tahun 1994
yang mempunyai aset sebesar 74 milyar pada tahun 2012 lalu, dan memiliki 12
kantor cabang yang tersebar di DIY dan Jawa Tengah sehingga peran masyarakat
dalam simpanan tinggi. untuk itu peneliti tertarik untuk meneliti tentang
“PERLINDUNGAN SIMPANAN ANGGOTA DI BMT BERINGHARJO
(TINJAUAN SYARI’AH DAN HUKUM)”.
Penelitian ini adalah penelitan lapangan (field reseach) penelitian ini
bertujuan untuk mencari tahu bagaimana BMT Beringharjo selama ini melindungi
simpnanan anggotanya. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah
pendekatan yuridist-normatif yakni, mengkaji penelitian dengan cara mengkaji
masalah yang di teliti berdasarakan pada aturan Undang-Undang dan Hukum
Islam. Dalam rangka mencari validitas data yang komprehensif serta tidak
menutup kemungkinan agar semakin faktualnya data penyusun menggunakan
beberapa cara dalam menyajikannya yakni, dengan observasi, wawancara, dan
interview pengelola dan mitra BMT Beringharjo. Kemudian metode analisis data
ini menggunakan tehnik berfikir deduktif. Berangkat dari teori yang ada kemudian
dianalisis dengan bagaimana praktek yang ada di BMT Beringharjo.
Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan BMT Beringharjo dalam
melindungi simpanan anggota/mitra-nya diterapkan dengan dua cara yakni cara
iternal dari BMT Beringharjo itu sendiri, serta eksternal yakni advokasi dan
pendampingan lembaga dengan prinsip ta’a>wun (tolong-menolong) yang menjadi
link kage, seperti PUSKOPSYAH, PBMTI ( BMT Center), dan DEKOPIN.
Sedangakan menurut hukum adalah dengan cara Implisit protection karena BMT
Beringharjo belum memiliki Lembaga yang secara khusus menjamin simpanan
mitranya.
NIM. 09380014 NOVA CHOIRUDDIN MAHARDIKA2013-10-04T03:40:08Z2013-10-04T03:40:08Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9321This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/93212013-10-04T03:40:08ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK-HAK KONSUMEN
DALAM JUAL BELI BUKU YANG DISEGEL
(STUDI KASUS TOKO BUKU KOPERASI MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA)
Koperasi Mahasiswa (selanjutnya disingkat dengan KOPMA) Universitas Islam Negeri
(selanjutnya disingkat UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan organisasi yang
berlandaskan pada Koperasi Indonesia yang merupakan salah satu kegiatan mahasiswa di
lingkungan kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Salah satu unit usaha di KOPMA UIN
Sunan Kalijaga yaitu Toko Buku KOPMA UIN Sunan Kalijaga yang terletak di lantai dua
bagian timur gedung Campus Service Center (CSC), unit usaha toko buku bergerak pada usaha
penjualan alat tulis kantor dan buku-buku baik buku agama, umum, dan pengetahuan. Pada toko
buku KOPMA UIN Sunan Kalijaga ada kebijakan yang membuat penyusun tertarik untuk
melakukan penelitian yaitu pencantuman “Dilarang buka segel”.
Berangkat dari masalah di atas, penyusun melihat adanya batasan bagi pembeli selaku
konsumen terhadap buku yang kondisinya masih disegel. maka penyusun mencoba untuk
menelusuri dan meneliti bagaimana pelaksanaan hak-hak konsumen dalam jual beli buku yang
disegel pada toko buku KOPMA UIN Sunan Kalijaga, ditinjau dengan hukum Islam. Dan
relevansinya berdasarkan hasil analisa penyusun, apakah masih relevan jual beli buku yang
disegel pada era masa kini.
Dalam penyusunan skripsi ini, penyusun menggunakan metode penelitian field reseach
atau penelitian lapangan, yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari peristiwa yang terjadi
di lapangan. untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi digunakan pendekatan normatif yakni
penyelesaian masalah dianalisa dengan hukum Islam. Metode pengumpulan datanya dengan
menggunakan metode observasi, wawancara dilakukan kepada kepala bidang usaha KOPMA
UIN Sunan Kalijaga, pihak pengelola toko buku KOPMA, dan pihak pembeli buku sebagai
konsumen, dan dokumentasi dilakukan dengan cara mendokumentasikan dokumen dan literatur
yang berhubungan dengan materi penelitian.
Berdasarkan penelitian penyusun, praktek hak-hak konsumen dalam jual beli buku yang
disegel pada toko buku KOPMA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dapat disimpulkan bahwa
pelaksanaan hak-hak konsumen dalam jual beli buku yang disegel jika hak khiyâr konsumen
terpenuhi, maka praktek jual-belinya menjadi sah, apabila dalam hak khiyâr kosumen di toko
buku KOPMA UIN Sunan Kalijaga tidak terpenuhi, maka akadnya tidak sah menurut hukum
Islam. Dikarenakan buku yang disegel pada toko buku KOPMA UIN Sunan Kalijaga tidak boleh
dibuka dan tidak adanya sampel buku yang dibuka untuk buku yang masih disegel. Dalam hal
ganti rugi toko buku KOPMA UIN Sunan Kalijaga hanya bertanggung jawab pada buku yang
cacat secara fisik dan tidak bertanggung jawab pada buku yang cacat isi. Dalam hukum Islam
suatu akad jual-beli harus terpenuhinya rukun dan syarat jual-beli, dan adanya unsur
penyempurna akad yaitu syarat keabsahan akad untuk objek akad jual-beli harus diketahui secara
jelas dan detail oleh kedua belah pihak untuk menghindari cacat yang tersembunyi. Pada
pemenuhan hak konsumen dalam hukum Islam adanya hak khiyâr Majlis, khiyâr Syara, dan
khiyâr ‘Aib bagi konsumen untuk menghindari kerugian dalam jual beli. Dan relevansinya pada
jual beli buku yang disegel pada masa kini masih relevan, namun harus ada sampel buku yang
dibuka, sehingga konsumen dapat mengetahui buku secara jelas baik pembahasan isinya dan
kualitas buku yang diperjualbelikan.
NIM. 09380090 NUR KHASANAH2013-10-04T03:44:43Z2013-10-04T03:44:43Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9322This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/93222013-10-04T03:44:43ZPRAKTIK JUAL - BELl KULIT HEWAN QURBAN
DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
(STUDI DI KELURAHAN PATANGPULUHAN KECAMATAN WIROBRAJAN YOGYAKARTA)
Masyarakat di Kelurahan Patangpuluhan, Kecamatan Wirobrajan
Yogyakarta yang sebagian besar penduduknya adalah sebagai wiraswasta. Seperti
pengrajin kulit lalu diolah menjadi tas, sepatu, dompet, sabuk, jaket dan lain
sebagainya dan dijual dengan harga yang beraneka
ragam. Meski demikian, warga
masyarakatnya
sangat kental dalam beragama sehingga, organisasi masyarakat
Islam perkembangannya maju di Kelurahan ini. Seperti, organisasi Pemuda
Muhammadiyah dan
Nasyiatul Aishiyah. Organisai ini adalah anak cabang dari
organisasi Muharnmadiyah Wirobrajan, yang setiap hari raya qurban
melaksanakan sebuah kegiatan jual beli kulit
hewan qurban. Dari sebuah ide
gagasan Ketua PMNA tersebut, mulailah bisnis jual beli kulit hewan qurban untuk
tujuan bakti sosial, dari hasil keuntungan jual beli kulit
hewan qurban tersebut.
Mengingat dalam praktik jual-beli kulit
hewan qurban tersebut, terdapat
pro dan kontra dikalangan ulama
tentang boleh tidaknya untuk dijualbelikan.
Namun, jika tujuan
akhir dari jual beli kulit hewan qurban tersebut untuk
kemaslahatan bersama, mayoritas ulama setempat membolehkannya. Akan tetapi,
organisasi PMNA membeli dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga
pasaran, terkadang membuat penjual atau takmir masjid enggan memberikan kulit
hewan qurbannya kepada PMNA. Hal ini menyebabkan munculnya konflik atau
persengketaan, namun karena hasil keuntungan dari jual beli kulit
tersebut untuk
pengadaan bakti sosial,
banyak takmir yang merelakan kulit hewan qurbannya
dijual ke PMNA.
Dari sinilah, penulis mencoba untuk menelusuri dan meneliti, Bagaimana
proses transaksi jual beli kulit
hewan qurban di Kelurahan Patangpuluhan?
Bagaimana pendapat para
ulamaftokoh tentang jual beli kulit hewan qurban? Serta
bagaimana penyelesaian sengketa dari jual beli kulit
hewan qurban?
Metode penelitian yang bersifat field research deskriptik analitik, dengan
pendekatan sosiologi hukum Islam. Dengan menggunakan populasi dan sampel
dari data yang diperoleh, bersumber dari para pelaku jual beli kulit
hewan qurban
dan ulama setempat, yang dianggap
paham dan mengetahui mengenai masalah
tersebut, selain itu juga dari data yang berupa literatur yang
relevan.
Berdasarkan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa dalarn praktek jual
beli kulit
hewan qurban, di Kelurahan Patangpuluhan sudah sesuai dan boleh
dilakukan dengan
rukun dan syarat jual beli dalam hukurn Islam, yaitu ada
penjual, pembeli, objek yang
diperjualbelikan, sighat, ijab dan kabul. Adanya asas
maslahah mursalah karena, keuntungan tidak untuk kepentingan pribadi atau
kelompok organisasi, melainkan hasil keuntungan jual beli kulit
hewan qurban,
murni diserahkan kembali kepada masyarakat yang kurang mampu atau
membutuhkan. Jika dibagikan perlembar, banyak warga masyarakat yang tidak
tahu kulit tersebut hams diapakan, malah sebagian besar dibuang, sehingga ha1
tersebut mubazir. Dalarn sosiologi hukum Islam, penyelesaian konflik antara
warga masyarakat dengan PMNA, diselesaikan dengan jalan musyawarah, agar
mendapatkan titik terang dalarn menyikapi permasalahan yang terjadi
tanpa
mengandalkan emosi, dengan begitu terjalin rasa kekeluargaan/interaksi sosial
yang baik di antara keduanya.
NIM. 09380040 NURLENI AYU QOMARIAH2013-10-04T03:58:21Z2018-08-24T07:11:15Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9325This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/93252013-10-04T03:58:21ZTINJAUAN HUKUM ISLAM
TERHADAP PRAKTEK BANK SAMPAH “GEMAH RIPAH”
DUSUN BADEGAN, BANTUL, YOGYAKARTA
Persepsi seseorang terhadap sesuatu, sangat mempengaruhi cara seseorang
memperlakukan sesuatu itu. Salah satunya mengenai sampah. Kebanyakan orang
mempersepsikan sampah identik dengan efek negative yang ditimbulkannya.
Padahal ada kalanya, sampah tidak selalu berujung dengan bau, kotor, sumber
masalah, penyakit, banjir dan dampak negative lainnya. Seperti halnya pada
program Bank Sampah di sini. Sampah (khususnya anorganik) dikelola
sedemikian rupa dengan cara yang dinamakan “Sistem Bank Sampah”. Sampah
diperlakukan layaknya barang berharga yang bernilai jual, di kelola secara
sistematis, mulai hulu hingga hilir. Sejak dari sumbernya (rumah tangga), hingga
manfaatnya dikembalikan lagi pada sumbernya. Salah satu aktivitas dalam Bank
Sampah tersebut di atas adalah sewa menyewa yang dimaksudkan untuk
pengambilan manfaat suatu benda, dalam hal bendanya tidak berkurang sama
sekali. Dengan perkataan lain, dalam praktik sewa-menyewa yang berpindah
hanyalah manfaat dari benda yang disewakan, sedangkan kepemilikan tetap pada
pemilik barang. Dari sinilah peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai
praktek akad yang ada di Bank Sampah “Gemah Ripah”.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), sesuai
dengan bidangnya. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik, yaitu
menggambarkan objek penelitian lapangan secara gambling. Setelah itu data
tersebut dianalisa. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini yaitu pendekatan
normatif, yaitu dengan melihat apakah dalam penelitian ini yaitu pendekatan
normative, apakah praktik Bank Sampah “Gemah Ripah” telah selaras dengan
hukum Islam yang bersumber pada al-Qur’an dan hadis atau belum. Teknik
pengumpulan data yakni dengan menggunakan teknik interview, observasi dan
dokumentasi. Data dikelola dengan menggunakan metode analisis kualitatif.
Analisis data kualitatif yang digunakan dalam pembahasan skripsi ini
menggunakan metode berfikir deduktif.
Hasil dari analisis dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan praktik di
Bank Sampah “Gemah Ripah” di Dusun Badegan, Bantul, Yogyakarta
menggunakan akad
ijarah al-a’mal. Adapun penetapan bagi hasil yang ditetapkan
di Bank Sampah Gemah Ripah ialah dengan dua (2) jenis kategori, yaitu: (1)
Sistem Individual, di mana sistem penetapan bagi hasil ini adalah 80% bagi
nasabah dan 20% bagi pihak Bank Sampah Gemah Ripah. (2) Sistem Komunal,
untuk sistem komunal sendiri penetapan bagi hasilnya ialah 70% untuk nasabah
dan 30% untuk pihak Bank Sampah Gemah Ripah. Praktek sistem bagi hasil di
Bank Sampah “Gemah Ripah” di Dusun Badegan, Bantul, Yogyakarta dinyatakan
sah menurut hukum Islam karena dalam pelaksanaannya tidak ada yang dirugikan
di antara keduanya, dan hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
NIM. 09380009 SAFWAN2013-10-04T04:03:20Z2013-10-04T04:03:20Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9327This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/93272013-10-04T04:03:20ZTINJAUAN HUKUM ISLAM
TERHADAP MEKANISME PELAKSANAAN INFORMED CONSENT
DI RUMAH SAKIT “IBRANI” DI.YOGYAKARTA
Perkembangan dunia kesehatan sudah sangat pesat, ditandai dengan
banyaknya rumah sakit yang beroperasi untuk melayani masyarakat dibidang
kesehatan. Tetapi hal tersebut, tidak serta merta diikuti dengan kebijakan
pemerintah, untuk mengawasi proses pelayanan kesehatan tersebut, dengan
aturan-aturan yang lebih baik. Sehingga sering terjadi pelanggaran-pelanggaran
terhadap aturan-aturan yang memang sangat longgar. Seperti halnya, pelanggaran
terhadap informed consent yang dilakukan oleh dokter selaku petugas kesehatan
terhadap pasien yang kategorinya orang awam. Hal tersebut sangat jelas tatkala
pasien datang ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan dan perawatan terhadap
penyakit yang dideritanya. Awal mulai terjadi pelaksanaan informed consent
antara dokter dan pasien. Ketika mulai pelaksanaan tindakan medis dan peresepan
obat, terjadi ketidakwajaran dalam pelaksanaan informed consent seperti, tindakan
medis tanpa persetujuan pasien terlebih dahulu, memotivasi pasien untuk rawat
inap dengan bahasa memaksa dan penyampian informasi yang kurang sempurna
(
tidak lengkap)
, serta peresepan obat yang irasional tanpa ada pemberitahuan
kepada pasien terlebih dahulu.
Dalam hal ini, penyusun melihat ada masalah yang tidak wajar dalam
mekanisme pelaksaan informed consent di rumah sakit tersebut, sehingga
penyusun melakukan penelitian tentang bagaimana mekanisme pelaksanaan
informed consent di rumah sakit tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan
(
field research
)
yang
bersifat deskrisptif-analitik, disini penyusun berusaha memaparkan dan
mengangkat dengan jelas realitas mekanisme pelaksanaan informed consent yang
terjadi di rumah sakit “Ibrani” DI.Yogyakarta. Untuk menggali data digunakan
cara observasi partisipasi disertai interview guided dan indepth interview
(
wawancara mendalam
)
yang sifatnya free interview yaitu wawancara yang tidak
mempunyai tema pokok.
Berdasarkan kajian mendalam dengan menggunakan metode diatas,
penyusun akhirnya dapat menarik kesimpulan bahwa mekanisme pelaksanaan
Informed consent terhadap pasien di rumah sakit “Ibrani” DI.Yogkarta, apabila
terjadi kesepakatan dari kedua belah pihak dalam perjanjian ini, maka ditandai
penandatangan formulir persetujuan tindakan medis oleh kedua belah pihak.
Dengan adanya penandatangan formulir persetujuan tindakan medis tersebut,
maka hal ini menunjukan adanya kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah
pihak maka persetujuan tindakan medis tersebut sah.
Akan tetapi, dalam penyampian informasi terhadap pasien seharusnya
dilakukan dengan jujur dan sebenar-benarnya. Ternyata, dalam pemberian
informasi tersebut banyak terjadi penyimpangan untuk kepentingan pribadi,
sehingga pasien dirugikan dari segi harta benda dan jiwanya. Secara hukum Islam
akad tersebut dalam muamalah ini menjadi fasid
(
rusak)
, dikarenakan
mengandung unsur tipu daya dalam pemberian informasi untuk persetujuan
tindakan medis tersebut.
NIM. 07380054 KHOIRUL FATIHIN2013-10-04T07:04:04Z2018-08-06T03:15:31Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9333This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/93332013-10-04T07:04:04ZKEDUDUKAN BADAN USAHA SEBAGAI SUBJEK ZAKAT
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting dalam
membangun kesejahteraan umat Islam. Hal tersebut dapat dilihat dari peranannya
yang aktif dalam perekonomian sejak zaman Rasulullah Saw. hingga sekarang.
Sebab, zakat merupakan pungutan yang mendorong kehidupan ekonomi hingga
tercipta padanya pengaruh-pengaruh tertentu. Pada era modern ini, sudah banyak
bermunculan badan usaha yang mengakar di mana-mana, seperti perusahaan atau
Perseroan Terbatas
(
PT
)
yang dimiliki oleh orang Islam. Jika pengenaan zakat
berlandaskan fiqih klasik, maka badan usaha yang dimiliki oleh orang Muslim
tersebut tidak akan dikenakan sebagai subjek zakat. Situasi seperti ini akan
menimbulkan ketidakadilan di masyarakat dan dapat mencidrai wibawa hukum di
Indonesia. Atas dasar inilah ulama kontemporer melakukan ijtihad kreatif untuk
menemukan dasar hukum dan kedudukan badan usaha sebagai subjek zakat
(
Muzakki
)
dalam bingkai hukum Islam.
Pada ulasan skripsi ini, penyusun menggunakan penelitian kepustakaan atau
library research. Sifat penelitiannya adalah deskriptif-analitik dimana penyusun
mencoba untuk mendeskripsikan kedudukan badan usaha sebagai subjek zakat
serta menganalisisnya dengan menggunakan pendekatan normatif yang mengacu
pada al-Qur’an, Hadis, dan pendapat para ulama. Apakah masalah-masalah
tersebut telah sesuai dengan syariat Islam yang berlaku.
Hasil penelitian ini bahwa jika dipandang dari semangat penetapan hukum
Islam
(
ruḥ at-Tasyri’
)
di dalam naṣ al-Qur’an maupun Hadis, badan usaha dapat
dikategorikan sebagai subjek zakat. Hal ini juga didukung oleh ulama
kontemporer yang mendalami masalah zakat bahwa fiqih
(
hukum Islam
)
mengakui apa yang disebutkan dalam hukum positif sebagai syakhṣiyyah
ḥukmiyiyah
(
badan hukum
)
dengan mengakui keberadaannya sebagai lembagalembaga
umum, seperti yayasan, perhimpunan dan perusahaan sebagai
syakh
ṣiyyah
(
badan
)
yang menyerupai syakh
ṣiyyah
manusia pada segi kecakapan
memiliki hak-hak, menjalankan kewajiban-kewajiban, memikul tanggung jawab
yang berdiri sendiri secara umum. Dengan demikian, jelaslah bahwa syakh
ṣiyyah
ḥukmiyyah merupakan konsep yang tepat untuk menggambarkan kondisi
perusahaan yang ada saat ini, sehingga jika perusahaan tersebut memiliki
pendapatan melebihi ni
ṣab dan haul zakat perdagangan, maka wajib dikeluarkan
zakatnya. Kewajiban zakat badan usaha juga dapat dianalogikan dengan zakat
perdagangan maupun zakat perkongsian binatang ternak.
NIM. 09380091 ADE NASRUDIN2013-10-04T07:07:06Z2018-07-27T09:10:07Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9334This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/93342013-10-04T07:07:06ZPRAKTEK ETIKA BISNIS ISLAM
( STUDI KASUS PADA TOKO SANTRI SYARIAH SURAKARTA )
Penyusunan skripsi ini didasari pada permasalahan etika yang diterapkan
dalam kegiatan bisnis oleh sebuah lembaga bisnis yaitu toko Santri Syariah yang
dikaitankan dengan status hukumnya dalam pandangan Islam. Penelitian ini
menarik untuk dilakukan karena ingin mengetahui bagaimana penerapan etika
yang dilakukan oleh seorang wirausahawan Muslim dalam kegiatan bisnisnya,
Misalnya dalam masalah permodalan yang digunakan untuk membangun bisnis
tersebut, kemudian bagaimana cara menyikapi tentang sumber daya manusianya
serta bagaimana pengaruh terhadap lingkungan sosial disekitarnya. Penelitian ini
dilakukan di toko Santri Syariah, jalan Yos Sudarso No. 21 Surakarta. Fokus
permasalahan terletak bagaimana penerapan etika bisnis yaitu tentang pemenuhan
hak pekerja di toko Santri Syariah dalam perspektif hukum Islam.
Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah
dengan metode penelitian lapangan (Field Research), dengan sifat penelitian yaitu
deskriptif, dan untuk memecahkan masalah dengan pendekatan normatif dengan
analisa kualitatif. Informan yang terkait dengan bisnis tersebut adalah pemilik,
pekerja, serta konsumennya. Data diperoleh melalui observasi ke tempat
penelitian secara langsung yaitu toko Santri Syariah dan wawancara dengan
pihak-pihak yang mendukung, seperti pemilik, pegawai, serta konsumen. Setelah
data terkumpul kemudian dianalisis dengan metode kualitatif dengan cara
induktif. Penyusun menggunakan cara berfikir deduktif untuk menilai hukum dari
kegiatan bisnis toko Santri Syariah.
Berdasarkan hasil penelitian, penyusun sampai pada beberapa kesimpulan,
yaitu bahwa praktek etika bisnis yang dilakukan di toko Santri dalam hal
permodalan serta pengaruh toko Santri terhadap lingkungan sosial sekitarnya telah
sesuai dengan hukum Islam. Sedangkan masalah hubungan dengan SDM dalam
hal ini tentang pemenuhan hak pekerja belum dijalankan sesuai aturan Islam,
sebagai contohnya yaitu pekerja tidak diberikan ilmu atau pengetahuan tentang
etika bisnis Islam serta tidak mendapatkan pelatihan-pelatihan dalam bekerja.
NIM. 09380030 ADIMAS FAHMI FIRMANSYAH2013-10-04T07:15:37Z2018-08-06T03:13:29Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9335This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/93352013-10-04T07:15:37ZSISTEM PENGUPAHAN BURUH JAHIT DI KONVEKSI JAZZA DESA
JAJARWAYANG KECAMATAN BOJONG KABUPATEN
PEKALONGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Mendapatkan gaji merupakan salah satu tujuan dalam melakukan
pekerjaan. Setiap pekerja selalu mengharapkan gaji yang layak, hal ini sama
seperti yang diharapkan oleh para buruh jahit di Konveksi Jazza. Sistem
pengupahan menggunakan sistem pocokan, yaitu bila mendesak maka sebagian
kecil dari upah akan ditangguhkan untuk menutupi biaya produksi selanjutnya.
Dalam masa kini, kebutuhan untuk hidup layak cukup susah, maka sistem
penggajian seperti ini akan sedikit merugikan para buruh namun ini perlu
dilakukan untuk melanjutkan produksi selanjutnya, sehingga para buruh secara
tidak langsung membantu pemilik usaha melanjutkan usahanya. Ini yang dirasa
menarik oleh penulis dan kemudian penulis jadikan pokok masalah dalam skripsi
ini.
Penelitian ini merupakan field research atau penelitian lapangan, yaitu
penelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Teknik
pengumpulan data penelitian ini adalah berupa studi lapangan dan studi
kepustakaan. Studi lapangan yang meliputi observasi secara langsung dan
wawancara dalam bentuk tertulis dan lisan kepada pemilik usaha dan buruh jahit.
Sifat penelitian ini adalah preskriftif yaitu suatu penelitian yang ditujukan untuk
mendapatkan saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalahmasalah
tertentu seperti menilai sistem penggajian yang dilakukan konveksi
Jazza sesuai atau tidak dengan ketentuan hukum Islam. Pendekatan penelitian
dilakukan dengan pendekatan normatif yaitu berlandaskan Al-Qur’an, al-Hadis,
kaidah fiqih dan pendapat ulama.
Kemudian setelah dilakukan penelitian dan analisis, sistem penggajian di
konveksi Jazza telah sesuai dengan hukum Islam. Pemilik usaha telah menerapkan
prinsip-prinsip keadilan, kelayakan, kebajikan dan asas equal pay for equal job
sehingga kebutuhan akan hidup layak bagi pekerja terpenuhi. Terkait sistem
pengupahan pocokan yang kadang diberlakukan pun masih sesuai dengan hukum
Islam karena dilakukan dalam keadaan g{arar. Perbedaan jumlah gaji yang
diperoleh para buruh didasarkan pada penilaian kinerja atau prestasi kerja
yang diukur berdasarkan kualitas dan kuantitas kerja yang dicapai oleh setiap
buruh.
NIM. 08380087 AHMAD FATHUR RIZQI2013-10-07T03:39:46Z2018-08-06T06:53:39Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9348This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/93482013-10-07T03:39:46ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP
HARDSHIP DALAM UNIDROIT
Adanya penyesuaian hukum dengan mengharmonisasikan hukum kontrak
kita dengan hukum kontrak (bisnis) yang bersumber dari hukum kebiasaan yang
berlaku dalam praktik bisnis sehari-hari, Indonesia telah meratifikasi salah satu
konvensi UNIDROIT melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2008 tentang pengesahan Statute of Interntional Institute for The
Unification of Private Law (Statuta Lembaga Internasional Untuk Unifikasi
Hukum Perdata). Prinsip UNIDROIT sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum
apapun, namun dapat digunakan sebagai Choice of Law atau diterapkan sebagai
prinsip-prinsip hukum umum dalam pembuatan kontrak.
Salah satu prinsip UNIDROIT didalam konvensi tersebut terdapat suatu
prinsip yang memperkenalkan kita terhadap keadaan hardship. Hardship adalah
suatu peristiwa yang secara fundamental (kasus tertentu yang tentu saja akan
tergantung pada keadaan) telah mengubah keseimbangan kontrak yang
diakibatkan oleh biaya pelaksanaan kontrak meningkat sangat tinggi atau nilai
pelaksanaan kontrak bagi pihak yang menerima sangat menurun, sementara itu (1)
Peristiwa itu terjadi atau diketahui oleh pihak yang dirugikan setelah penutupan
kontrak(2)Peristiwa tidak dapat diperkirakan secara semestinya oleh pihak yang
dirugikan pada saat penutupan kontrak(3)Peristiwa terjadi di luar control dari
pihak yang dirugikan(4)Risiko dari peristiwa itu tidak diperkirakan oleh pihak
yang dirugikan.
Penelitian ini menggunakan kajian pustaka yang bersifat diskriptif-analitik.
Yang menggunakan pendekatan normatif terhadap obyek permasalahan dengan
ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan norma-norma hukum Islam yang
berdasar pada Al-Qur’an dan hadist serta aturan hardship dalam UNIDROIT.
Berdasarkan metode yang digunakan dalam menganalisa hardship,maka
dapat disimpulkan aturan mengenai hardship dalam UNIDROIT hanya mengakui
peristiwa yang fundamental, yang berhubungan dengan kenaikan biaya yang
memberatkan salah satu pihak dalam kontrak yang dibuat. Kemudian dari segi
penyelesaian hukumnya hardship memberikan hak renegosiasi bagi pihak yang
merasa terbebani jika tidak terjadi kesepakatan baru dapat diajukan kepengadilan.
Sedangkan dalam hukum Islam memberikan hak renegosiasi bagi para pihak
dengan opsi mengurangi biaya dan adanya hak fasakh jika terjadi keadaan
masyaqqah.
NIM. 09380021 DESTI RAINAWATI2014-03-12T07:27:57Z2018-08-06T04:21:53Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10803This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/108032014-03-12T07:27:57ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PENGGAJIAN DI G’BOL COFFEE CAFÉ YOGYAKARTASalah satu tugas yang sangat berat dan sulit bagi bagian personalia adalah
menentukan upah yang dapat diterima oleh seluruh pihak, dalam hal ini adalah
antara karyawan dan perusahaan. Hal ini terjadi karena di dalam upah atau gaji
melekat dua kepentingan yang dapat saling bertentangan. Bagi karyawan, upah
adalah sumber penghasilan, sedangkan bagi perusahaan upah atau gaji merupakan
salah satu komponen biaya yang berpengaruh terhadap profit. Oleh karena itu, ada
kecenderungan bagi manajemen untuk menekan upah atau gaji karyawan agar
profit dapat ditingkatkan. Padahal apabila manajemen mampu menetapkan upah
atau gaji karyawan dengan adil dan layak, selain dapat mengurangi konflik juga
dapat dijadikan sebagai alat untuk meningkatkan motivasi kinerja karyawan.
Pelaksanaan sistem penggajian di Cafe G’bol Coffee kurang lebih sama
dengan sistem-sistem penggajian di perusahaan-perusahaan swasta lainnya, yaitu
dengan bentuk upah berupa uang cash, tunjangan makan, minum, dan tempat
tinggal. Namun ada sedikit permasalahan yang penyusun lihat cukup menarik
untuk dikaji ulang, sepintas dalam hal jumlah insentif terjadi ketidak adilan antara
karyawan, dimana ada sebagian karyawan yang tidak mendapatkan salah satu atau
beberapa fasilitas yang diberikan manajemen sebagai insentif. Kemudian dalam
hal durasi jam kerja juga terlihat kurang imbang, yaitu dimana jam kerja malam
lebih banyak daripada jam pagi, dan setelah dilakukan survey, volume kerjalah
yang menjadi sebab perbedaan durasi jam kerja ini.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research)
yang bersifat deskriptif dengan menggunakan metode normatif filosofis.
Selanjutnya juga disesuaikan dengan aturan-aturan yang ada dalam hukum Islam,
kemudian dimasukkan pula sedikit prinsip keadilan, dengan pembahasannya
adalah Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Penggajian di G’bol Coffee Cafe.
Selanjutnya setelah dilakukan penelitian dan analisis, sistem penggajian di
G’bol Coffee Café kurang sesuai dengan nilai hukum Islam yaitu mengenai
penerapan prinsip-prinsip keadilan yang masih kurang tepat terkait dengan
perbedaan fasilitas yang diperoleh oleh karyawan yang mendapatkan tempat
tinggal. Dimana terdapat sebagian karyawan yang berlatar belakang sebagai
mahasiswa dan punya kost-kostan sendiri, dan tidak mendapatkan fasilitas tempat
tinggal tersebut, terjadi ketimpangan dengan karyawan yang berdomisili di
warung. Dan apabila perbedaan fasilitas ini dinominalkan, maka akan terjadi
ketidakadilan dalam jumlah yang diterima oleh karyawan. Dalam hal waktu kerja
juga terdapat perbedaan antara shift pagi dan shift malam, dimana shift pagi
durasinya lebih banyak dari shift malamNIM. 06380035 BAYU AJI SANTOSO2014-03-13T01:29:38Z2014-03-13T01:29:38Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10837This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/108372014-03-13T01:29:38ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT MACET DI BMT KUBE SEJAHTERA 020 TLOGOADI MLATI SLEMAN YOGYAKARTA
BMT kube Sejahtera 020 merupakan salah satu lembaga keuangan mikro
yang berkembang di Yogyakartya. Setiap lembaga keuangan Khususya BMT Kube
Sejahtera 020 tentunya menawarkan produk pembiayaan atau simpan pinjam. Akan
tetapi dalam pelaksanaanya pernah terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak
debitur dengan ditemukanya kasus kredit macet pada BMT Kube Sejahtera 020.
Berangkat dari masalah di atas, maka penyusun merasa tertarik untuk meneliti
apakah cara penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh BMT Kube Sejahtera 020
telah sesuai dengan Hukum Islam atau belum sesuai.
Dalam menyusun skripsi ini, penyusun menggunakan metode field research
atau penelitian lapangan, yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari lapangan.
Objek penelitian lapangan ini yakni mengenai gejala-gejala atau peristiwa-peristiwa
yang terjadi pada kelompok organisasi. Sifat penelitianya bersifat deskriftik-analitik
yaitu penelitian yang bertujuan memberikan gambaran tentang suatu gejala dan
kemudian dilakukan analisa terhadap gambaran tersebut. Metode pengumpulan
datanya dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Wawancara
dilakukan kepada pengurus BMT dalam bentuk lisan. Dokumentasi dilakukan dengan
cara mendokumentasikan dokumen dan literatur yang berhubungan dengan materi
penelitian.
Setelah dilakukan penelitian, praktik penyelesaian kredit macet di BMT Kube
Sejahtera 020 dapat disimpulkan bahwa penyelesaian kredit macet belum sesuai
dengan Hukum Islam, karena dalam penyelesaian kredit macet yang dilakukan BMT
Kube Sejahtera 020 telah menerapkan penyelesaian salah satunya dengan cara
pemutihan atau dengan cara diikhlaskan dan penyelesaian tersebut belum mendapat
persetujuan dari seluruh anggota BMT. Dalam Hukum dan sesuai dengan fatwa DSN
No:19/DSN-MUI/IV/2001 suatu Pinjaman wajib dikembalikan. Karena dalam
kenyataanya dengan melakukan pemutihan telah merugikan salah satu pihak, yaitu
pihak BMT, mengingat modal yang dipinjamkan adalah milik anggota. Maka akan
menjadi sah menurut Hukum Islam apabila penghapusan tersebut dilakukan dengan
persetujuan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).NIM.05380065 M.IRHAM2014-03-14T00:41:31Z2018-08-06T06:56:58Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10904This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/109042014-03-14T00:41:31ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KHIYAR DALAM JUAL BELI SISTEM COD (CASH ON DELIVERY) (STUDI KASUS: COD BARANG-BARANG BEKAS DI WEB TOKO BAGUS WILAYAH YOGYAKARTA)Perkembangan teknologi, memaksa manusia selalu melakukan inovasi,
termasuk dalam hal jual-beli. Saat ini, seiring dengan menjamurnya penggunaan
internet berimplikasi pada lahirnya model jual-beli baru. Salah satu bentuk jualbeli
yang lahir akibat munculnya jaringan internet diantaranya adalah jual-beli
secara online. Mulai dengan “online-nisasi” toko konvensional, hingga yang
murni jual-beli online.
Mekanisme jual-beli yang dilakukan secara online, memiliki potensi yang
bisa merugikan salah satu pihak terkait dalam sebuah transaksi jual beli. Baik itu
pihak pembeli, maupun pihak penjual. Banyak aspek yang berpotensi menjadi
faktor penyebab dikategorikannya sebuah transaksi jual beli menjadi tidak sehat,
dalam arti terdapat kecurangan, diantaranya adalah penjual, pembeli dan objek
barang. Untuk meminimalisasikan atau mencegah terhadap moral hazard tersebut,
berupa adanya kecurangan dari kedua belah pihak, jual beli dalam hukum Islam
mempunyai hak khiyar, yakni hak untuk melanjutkan atau mengurungkan jual beli
tersebut, sehingga dengan adanya hak khiyar ini kedua belah pihak tidak ada yang
dirugikan.
COD (Cash on Delivery) merupakan salah satu sistem jual-beli yang biasa
dilakukan oleh penjual dan pembeli dalam transaksi online yang diiklankan
melalui situs PT Toko Bagus. Toko Bagus merupakan sebuah situs iklan baris
yang berfokus kepada aktifitas jual-beli di Indonesia.
Adapun yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah :
Bagaimana praktek khiyar dalam jual beli sistem COD (Cash on Delivery)
menurut tinjauan hukum Islam di Toko Bagus.
Penelitian ini menyimpulkan praktek khiyar dalam jual beli sistem COD
(Cash on Delivery) dilakukan pada saat si-penjual dan pembeli bertemu di tempat
transaksi yang ditentukan sebelum terjadinya akad jual-beli. Adapun macammacam
khiyar yang bisa dilakukan dalam transaksi jual beli COD (Cash on
Delivery) adalah khiyar ‘aib dan khiyar majlis serta si-penjual dan pembeli
mendapatkan hak-haknya dari khiyar tersebut.
Kata Kunci: Khiyar, COD (Cash on Delivery) dan Toko Bagus.NIM. 09380018 DHASEP ABERTA SATRIADIN2014-03-14T07:16:06Z2014-03-14T07:16:06Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10288This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/102882014-03-14T07:16:06ZPENYALAHGUNAAN HAK CIPTA RACUN TIKUS MEREK “GAYUS” (Analisis Yuridis Normatif)
Di tengah masyarakat Indonesia yang semakin maju dan berkembang
seperti saat ini berbagai macam produk barang maupun jasa yang berasal dari
dalam maupun luar negri begitu mudah ditemui dalam pusat perdagangan. Dalam
kompetisi tersebut terlihat ada kecenderungan masyarakat untuk memilih barang
dengan nama yang tidak asing di telinga masyarakat, agar mudah diingat sebagai
produk yang bermutu baik. Adanya kecenderungan para pelaku usaha untuk
bertindak licik demi mendapatkan keuntungan, pelaku pemalsuan merek “Gayus”,
berusaha melakukan tindakan apapun walaupun bertentangan dengan hukum dan
agama.
Penelitian ini dilakukan atas dasar Undang-undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang melarang karya (hak) pencipta dipalsukan, dengan cara
menjual obat racun tikus dengan mengganti merek barang tersebut tanpa meminta
izin terlebih dahulu kepada produsen obat racun tikus. Ketetapan tersebut
didasarkan bahwa fenomena pemalsuan merek tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum Islam karena adanya motif tipu daya karena menyebabkan satu pihak
yang dirugikan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan
data perpaduan dari lapangan dan studi kepustakaan yang menggunakan
pendekatan Maqa>s}id asy-Syari>’ah dengan cara preskriptif-analitik yaitu, dengan
menjelaskan data di lapangan dan memberikan penilaian dari sudut pandang
hukum Islam menilai suatu permasalahan dengan menggunakan teori-teori, asasasas,
dan kaidah-kaidah hukum Islam dengan menganalisis penyalah gunaan hak
cipta, sehingga memperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan.
Berdasarkan hasil penelitian, dari tinjauan yuridis praktik penyalahgunaan
hak cipta merupakan sebuah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak
Cipta pasal 2 ayat (1). Produsen sebenarnya mengetahui aturan yang dibuat oleh
pemerintah dan hukum Islam, akan tetapi dalam kenyataanya produsen seakan
tidak perduli terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini dikarenakan keadaan
ekonomi dan persaingan bisnis usaha yang semakin tinggi dan minimnya
penegakan terhadap pelanggaran hukum. Dalam tinjauan normatif praktik
penyalahgunaan hak cipta tidak sesuai dengan tujuan-tinjuan penetapan hukum
islam (maqa>s}id asy-syari>’ah) khususnya perlindungan harta (hifdz an-ma)l. Telah
dijelaskan bahwa kepemilikan barang sepenuhnya oleh produsen asli, sedangkan
dalam praktik penyalahgunaan merek produsen memperoleh jalan bisnis yang
tidak benar karena memalsukan dari produk usaha lain yang telah terdaftar.
Bisnis tersebut sebenarnya dapat tercipta agar sesuai dengan prinsip
syariah tanpa adanya pelanggaran hak orang lain dengan adanya komunikasi yang
baik antar produsen pertama dan kedua, komunikasi tersebut dapat diwujudkan
dengan cara menjalin bisnis yang saling menguntungkan antar keduanya dengan
cara pihak kedua meminta izin kepada pihak pertama untuk membeli produk
tersebut tanpa merek serta menjual kembali produk tersebut dengan merek baru
atas izin produsen pertama sehingga tidak terjadi tipu daya dan tidak merugikan
pihak lain. Dengan demikian akan terjalin kerjasama bisnis yang saling
menguntungkan satu sama lain dan tentunya sesuai dengan prinsip islam.NIM. 08380075 JUNDA SITA PRATIWI2014-03-17T02:15:02Z2018-08-06T07:03:57Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10924This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/109242014-03-17T02:15:02ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MODEL PENYELESAIAN KREDIT MACET LEASING SEPEDA MOTOR SECOND (STUDI KASUS DI KOPERASI SERBA USAHA (KSU) AL-HUSAIN DESA WATUAJI KECAMATAN KELING KABUPATEN JEPARA)Koperasi Serba Usaha (KSU) Al-Husain adalah koperasi yang memiliki
kegiatan usaha simpan pinjam (USP) dan perdagangan leasing sepeda motor second.
Kegiatan simpan pinjam pada koperasi sama dengan koperasi-koperasi lainnya, tetapi
di sini yang menarik adalah mengenai kegiatan perdagangan leasing sepeda motor
second. Penjualan sepeda motor second dilakukan dengan dua cara, yakni dengan
secara cash dan kredit. Pada umumnya secara cash tidak ada masalah, sedangkan
secara kredit terdapat masalah, karena menggunakan sistem pembayaran yang
dilakukan secara angsuran. Transaksi penjualan dengan sistem angsuran, terdapat
kasus kemacetan dalam pembayaran. Kredit macet terjadi karena tiga hal, yakni:
Pertama, kredit macet yang terjadi dikarenakan suatu musibah. Kedua, kredit macet
yang terjadi dikarenakan objek angsuran atau sepeda motor hilang. Ketiga, kredit
macet yang terjadi dikarenakan karakter orang yang tidak dapat dipercaya.
Berangkat dari masalah di atas, maka penyusun merasa tertarik untuk
meneliti apakah model penyelesaian kredit macet dari masing-masing faktor
penyebab terjadinya kredit macet yang dilakukan oleh KSU Al-Husain Jepara, telah
sesuai dengan hukum Islam atau kah belum. Jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif
analitik. Metode pengumpulan datanya menggunakan metode observasi, wawancara,
dokumentasi, dan kepustakaan. Observasi langsung dilakukan di KSU Al-Husain.
Wawancara dilakukan kepada manajer pusat KSU Al-Husain secara lisan.
Dokumentasi dilakukan dengan cara mendokumentasikan dokumen dan literatur yang
berhubungan dengan materi penelitian. Kepustakaan dilakukan dengan menelaah
buku-buku yang relavan dengan permasalahan yang penulis teliti. Pendekatan
penelitian yang digunakan adalah pendekatan Normatif.
Penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh pihak KSU Al-Husain atas
ketiga faktor penyebab kredit macet tersebut, telah sesuai dengan prinsip hukum
Islam. Setelah peneliti melakukan penelitian yang kemudian disimpulkan,
penanganan kredit tersebut terlebih dahulu menerapkan jalan kekeluargaan. Jalan
kekeluargaan yang diambil adalah memberikan tambahan jangka waktu pembayaran
pada nasabah yang mengalami musibah. Nasabah yang mengalami kehilangan sepeda
motor, jalan kekeluargaan yang ditempuh adalah memberikan pilihan tetap membayar
atau apabila tidak membayar, angsuran yang masih kurang dihapuskan. Pada nasabah
yang memiliki karakter tidak amanah, jalan yang dilakukan adalah memberikan
teguran, dan apabila teguran tidak dihiraukan maka jalan satu-satunya adalah
mengeksekusi barang jaminan yang diberikan sebelumnya oleh nasabah. Hal inilah
yang diterapkan oleh pihak KSU al-Husain dalam menyelesaikan kredit macet yang
sedang dialami.
Dari penelitian lapangan yang penyusun lakukan di KSU Al-Husain mengenai
penyelesaian kredit macet yang terjadi, dan kemudian membandingkan dengan teori
penyelesaian kredit macet menrut hukum Islam dan umum. Penyelesaian kredit macet
yang dilakukan KSU Al-Husain telah sesuai dengan hal tersebut.NIM. 09380067 DESTIAN ANGGA SATRIA2014-03-17T06:09:36Z2014-03-17T06:09:36Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10939This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/109392014-03-17T06:09:36ZTINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI TOKEK (STUDI KASUS DI DESA SARDONOHARJO, KECAMATAN NGAGLIK, KABUPATEN SLEMAN)Sejatinya Allah menciptakan manusia di dunia ini sebagai seorang
musafir. Dalam perjalanan itu manusia mengalami beberapa fase kehidupan yang
di antaranya, hidup di alam kandungan, hidup di dunia, di alam barzah dan
terakhir di akherat. Dalam mengarungi kehidupan di dunia Islam mengajarkan
manusia untuk senantiasa bekerja dan berusaha mencari mata pencaharian yang
dapat mencukupi kebutuhan individu, masyarakat dan dapat mengatasi segala
urusannya. Islam juga memberikan dasar-dasar pokok yang diambil dari Al-
Qur’an dan Al-Hadits sebagai landasan hukum perbuatan manusia yang taat
kepadanya tentang cara-cara mencari mata pencaharian, karena tidak semua cara
dibenarkan oleh syari’at Islam. Salah satu contohnya adalah jual beli tokek.
Dewasa ini, orang yang berkecimpung dalam bisnis tokek bukanlah suatu
hal yang asing lagi di tengah kehidupan masyarakat. Melihat hasil yang cukup
menjanjikan yang diperoleh dari bisnis jual beli tokek membuat banyak orang
yang tertarik untuk menekuni bisnis ini. Hal ini disebabkan karena disinyalir
bahwa dalam hewan tokek tersebut mengandung beberapa manfaat untuk
mengobati suatu penyakit. Akan tetapi sejauh mana dan sebesar apa manfaat dari
tokek tersebut penyusun rasa sangatlah perlu penelitian secara mendalam.
Sehubungan dengan itu, sebagai seorang muslim seharusnya kita peduli akan
persoalan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
lapangan dengan langsung ke masyarakat sehingga diperoleh data yang jelas dan
teknik pengumpulan data yang bersifat wawancara bebas terpimpin, observasi dan
dokumentasi. Berdasarkan data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan
menggunakan pendekatan sosiologis normatif, yakni dengan menilai realita yang
terjadi dalam masyarakat, apakah ketentuan masyarakat tersebut sesuai atau tidak
dalam pandangan sosiologi hukum Islam.
Berdasarkan hasil analisis sosiologi hukum Islam terhadap data hasil
penelitian di lapangan maka dapat diambil kesimpulan yang di antaranya:
pertama, faktor ekonomi, hasil yang cukup menjanjikan bagi para penjual tokek
membuat sebagian masyarakat memilih berkecimpung dalam bisnis ini. Kedua,
ringannya pekerjaan akan tetapi hasilnya cukup menjanjikan membuat mereka
enggan bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketiga, pilihan
sebagai obat alternatif menjadi alasan konsumen memilih tokek untuk
dikonsumsi, mereka berpandangan hal seperti ini dapat dimaafkan karena
mengkonsumsinya untuk obat suatu penyakit. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa gagalnya publik mentaati hukum Islam dan juga fatwa-fatwa para
ulama adalah karena faktor ekonomi dan juga kurangnnya pemahaman tentang
hukum Islam sehingga mereka melanggarnya, dan hal ini apabila dilihat dalam
bingkai sosiologi hukum Islam bisa dikatakan sebagai ‘urf fasid (kebiasaan yang
buruk).NIM. 06380064 LUTHFI ABDURRAHMAN2014-03-19T00:39:19Z2018-08-06T04:02:04Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10974This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/109742014-03-19T00:39:19ZPEMAKNAAN ZAKAT PERTANIAN PERSPEKTIF UMAT DAN ELIT LOKAL (Studi Kasus di Desa Beratwetan Kec. Gedeg Kab. Mojokerto)Masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya sebagai petani
dan juga beragama Islam sudah sepatutnya mengetahui kewajiban zakat
tersebut, terutama zakat yang berkenaan dengan hasil panen mereka.
Sudah dijelaskan bahwa dalam setiap harta kita terdapat hak bagi orang
miskin, dan zakat sebagai salah satu kegiatan yang berperan penting
dalam kesejahteraan masyarakat sekitar. Sebagian masyarakat telah
mengetahui tentang kewajiban tersebut, walaupun banyak juga yang tidak
mengetahuinya. Bisa dilihat, hanya sedikit petani yang melaksanankan
perintah zakat tersebut, yang terpenting bagi mereka adalah sedekah pada
waktu panen itu berlangsung. Mereka beranggapan sedekah sudah cukup
untuk mengggugurkan kewajiban mereka dalam melaksanakan perintah
Allah.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana
pelaksanaan zakat pertanian yang ditunaikan oleh petani di Desa
Beratwetan, Kec. Gedeg, Kab. Mojokerto dan seperti apa pandangan elit
lokal terhadap pelaksanaan zakat pertanian di Desa Beratwetan,
Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan,
dilakukan dengan pendekatan sosiologis yang bersifat deskriptif analisis.
Pendekatan sosiologis yaitu pendekatan terhadap masalah berdasarkan
kondisi masyarakat yang ada. Adapun sifat deskriptif analisis yaitu
menggambarkan bagaimana pemaknaan zakat pertanian dari petani
ataupun dari elit lokal yang ada kemudian dianalisis. Data diperoleh
melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Data tersebut dianalisis
secara kualitatif untuk mencari nilai atau inti dari apa yang dilakukan oleh
para pelaku wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa para petani masih benyak yang
belum melaksanakan perintah zakat pertanian. Faktor penyebab tidak
terlaksana dengan baik karena kurangnya pemahaman akan zakat pertanian
dan sudah adanya pengganti zakat yakni dengan shodaqoh. Hasil analisis
pendapat elit lokal dan petani, bahwa tidak menjadi masalah ketika zakat
tidak ditunaikan dikarenakan adanya faktor-faktor yang
menggugurkannya. Bahwa memang petani yang ada di Desa Beratwetan
masih dibawah kata sejahtera. Oleh karena itu zakat pertanian tidak
dilksanakan tidak mengapa karena kelangsungan hidup para petani tersebut.NIM. 09380093 AYYU AININ MUSTAFIDAH2014-03-19T00:38:54Z2014-03-19T00:38:54Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10978This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/109782014-03-19T00:38:54ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENITIPAN UANG JAMINAN KARYAWAN DI DOCTOR INTERNET MANAJEMEN YOGYAKARTADalam perjanjian kerja beberapa hal yang harus diperhatikan adalah
perjanjian tersebut tidak menyalahi hukum, harus ada kesepakatan dua pihak yang
merupakan kehendak bebas masing-masing pihak, perjanjian harus jelas sehingga
tidak ada salah paham yang memungkinkan terjadinya wan prestasi.
Fenomen yang terjadi di Doctor Internet Manajemen menggambarkan
adanya masalah yang harus diteliti lebih jauh tentang penitipan sejumlah uang
sebagai jaminan bagi calon pekerjanya. Berdasarkan latar belakang tersebut
penyusun tertarik untuk mengkaji lebih dalam terhadap masalah ini.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang
bersifat kualitatif-normatif, pendekatan yang digunakan penyusun dalam
penelitian ini adalah pendekatan normatif, dimana penyusun berusaha
menjelaskan masalah yang terjadi dengan norma atau Hukum Islam.
Berdasarkan data-data yang diperoleh dan analisis yang dilakukan, maka
penyusun menyimpulkan bahwa pelaksanaan kontrak kerja dengan syarat
menitipkan sejumlah uang di Doctor Internet Manajemen, telah sesuai dengan
hukum Islam yang bertujuan kemaslahatan serta keadilan bagi kedua belah pihak.NIM. 07380063 MUHAMAD FAJRIN2014-03-19T00:39:07Z2014-03-19T00:39:07Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11006This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/110062014-03-19T00:39:07ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK WIRAUSAHA YANG MEMANFAATKAN FASILITAS JALAN UMUM ( STUDI KASUS UD. TIGA SAUDARA KLATEN)Islam adalah agama yang mudah dan menyeluruh, meliputi segenap aspek dalam kehidupan. Islam sebagai agama yang sempurna memberikan pedoman hidup pada umat manusia yang mencakup aspek-aspek aqidah, ibadah, akhlak, dan kehidupan masyarakat Latar belakang penelitian ini dikarenakan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa pengguna jalan khususnya pengguna kendaraan roda dua yang terjatuh ketika melintasi jalan di Kampung Bebekan Kelurahan Gergunung Kecamatan Klaten Utara Kabupaten Klaten. Yang menjadi sebab adanya peristiwa tersebut adalah adanya penggunaan fasilitas umum berupa jalan kampung untuk keperluan usaha penjemuran jagung. Hal pokok yang menjadi keprihatinan adalah dari pihak pengusaha hanya menanggapi permasalahan tersebut secara lisan pada saat terjadinya kecelakaan tanpa ada tindakan dan tanggung jawab lebih lanjut. Usaha Dagang Tiga Saudara merupakan perusahaan yang beraktivitas menyediakan pakan ternak dengan spesialisasi jagung. Dari latar belakang permasalahan tersebut maka penyusun menemukan permasalahan tentang bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik wirausaha yang memanfaatkan fasilitas jalan umum yang terjadi di UD Tiga Saudara di Klaten tersebut.
Dalam penyusunan skripsi ini penyusun menggunakan metode field research (penelitian lapangan), dengan langsung ke masyarakat sehingga diperoleh data yang jelas dan teknik pengumpulan data yang bersifat wawancara bebas terpimpin, observasi dan dokumentasi. Kemudian data yang terkumpul tersebut dianalisa dengan menggunakan metode normatif sosiologis, yakni dengan menilai realita yang terjadi dalam masyarakat, apakah ketentuan masyarakat tersebut sesuai atau tidak dalam pandangan hukum Islam
Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa praktik wirausaha dagang di UD. Tiga Saudara Klaten dalam pemanfaatan fasilitas umum berupa jalan kampung maka dapat digolongkan dalam urf fāsid (‘urf yang buruk). Meskipun ‘adat pemanfaatan fasilitas umum telah merata dilakukan oleh warga di lingkungan sekitarnya, akan tetapi hal tersebut bertentangan dengan agama, undang-undang negara, serta etika dalam bisnis. Oleh sebab itu, maka praktik usaha yang dilakukan UD Tiga Saudara tersebut menurut penyusun tidak diperbolehkan oleh asy-Syarî’ah.
Penyusun mempunyai pendapat bahwa praktik wirausaha yang dijalankan UD Tiga Saudara masih terdapat kekurangan, yaitu faktor keselamatan serta keamanan semua pihak yang ikut memanfaatkan fasilitas umum tersebut masih belum diperhatikan. Oleh sebab itu, maka di dalam praktik usaha tersebut pihak UD Tiga Saudara seyogyanya lebih memperhatikan unsur keselamatan dan keamanan agar tercapai kemaslahatan bersama (maṣlaḥah mursalah). Hal tersebut dapat dilakukan melalui menjalankan usaha dengan memanfaatkan fasilitas milik pribadi.NIM. 06380082 MUHAMMAD ISMAIL2014-03-18T08:40:55Z2014-03-18T08:40:55Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11019This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/110192014-03-18T08:40:55ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP REKENING BERSAMA DI BMT AL-BAROKAH TEMPEL SLEMAN YOGYAKARTABaitul Maal wa Tamwil sebagai bagian dari pilar perekonomian syari'ah telah
tumbuh di Indonesia dengan perkembangan yang sangat menggembirakan. Setidaknya
pada tahun 2012 ada lebih dari 2500 unit Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah Baitul Ma1
wa Tamwil (KJKS-BMT) di seluruh Indonesia. Pelayanan Masyarakat pada tingkat
grass-root bagi BMT tidak menjadi sebuah halangan namun semakin memacu untuk
lebih membumikan ekonomi syari'ah di masyarakat. Seperti halnya BMT Al-Barokah
Tempe1 yang berada di sekitar para pedagang pasar, petani salak dan berbagai profesi
lainnya telah membumikan ekonomi syari'ah sejak tahun 1997. BMT Al-Barokah
berdiri melawan keengganan masyarakat yang masih terkontaminasi dengan Lembaga
Keuangan Konvensional dan rentenir-rentenir yang setiap hari berkeliling di antara para
pedagang pasar.
Semakin dipercaya oleh masyarakat, BMT Al-Barokah akhirnya hams
berhadapan dengan keinginan sebagian masyarakat untuk menabung bersama dalam
satu rekening. Rekening atas nama Rohana diinisiasi dari beberapa orang pedagang
pasar untuk menabung bersama guna kepentingan berlibur pada suatu waktu.
Berjalannya waktu, kepentingan yang bersifat tersier ini tergusur dengan kepentingan
yang bersifat sekunder dan bahkan primer yaitu kebutuhan menyiapkan menghadapi
hari raya Idul Fitri setiap tahunnya. Bentuk rekening yang berbeda ini pada perjalannya
ada berbagai masalah yang muncul dari masalah pencatatan, pengelolaan dana dan
likuidasi dana di BMT.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif analitik
dengan pendekatan normatif, segala data yang didapatkan dalam penyusunan skripsi ini
didapatkan dari wawancara dengan pihak-pihak terkait dalam praktek dan dokumentasi
data-data factual yang didapat dari KJKS BMT Al-Barokah Tempe1 dan beberapa
karya-karya ilmiah yang mendukung tersusunnya skripsinya ini. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa rekening bersama yang dilakukan pedagang pasar dapat
dibenarkan sesuai dengan asas-asas dalam mu'amalat. Pengelola BMT yang bertugas
hams bekerja ekstra atau diluar kebiasaan guna mengamini permintaan para pedagang,
mempermudah mereka, dan secara profesional melayani kemauan para pedagang.
Maka demi berlangsungnya rekening bersama yang berjalan baik dan sesuai
syari'ah ada beberapa poin yang hams menjadi perhatian pengelola BMT agar rekening
bersama tetap berjalan dan BMT tetap tidak terganggu stabilitas operasionalnya. Hal
tersebut adalah pentingnya pencatatan sesuai keadaan yang riil, pembatasan pinjaman
dalam saldo rekening, dan adanya upah khusus bagi pengelola BMT yang menangani
rekening bersama diambil dari bagi hasil atau bonus dari simpanan rekening bersama.
Keyword : rekening bersama, pengelolaan BMT, profesional.NIM. 08380090 MUSLIMIN2014-03-20T00:35:14Z2014-03-20T00:35:14Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11038This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/110382014-03-20T00:35:14ZCORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) SEBAGAI ZAKAT PERUSAHAANPerusahaan di Indonesia saat ini dikenakan tanggung jawab yang besar untuk berkontribusi terhadap negara dan masyarakat, yaitu di antaranya membayar dana anggaran CSR, membayar pajak dan menunaikan zakat (bagi perusahaan yang dimiliki oleh orang muslim), hal tersebut merupakan sebuah kewajiban yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Dana CSR diwajibkan setelah ditetapkan dalam UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan UU Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 yang ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat terhadap aktifitas perusahaan yang berdampak negatif pada lingkungan sekitar, membayar pajak ditetapkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, sedangkan kewajiban berzakat diundangkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang didasarkan dalam al-Qur’an dan Hadis.
Berdasarkan hal tersebut di atas mengenai kewajiban perusahaan dalam membayar dana anggaran CSR, membayar pajak serta zakat, sehingga perusahaan mendapatkan tiga beban (triple burden) dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai badan hukum. Dalam hal ini penyusun akan melakukan penelitian yang mengkaji tentang permasalahan tersebut, yaitu dapatkah salah satu dari ketiga kewajiban tersebut ditiadakan untuk meringankan beban perusahaan, seperti misalnya kewajiban CSR menggantikan zakat, sehingga perusahaan yang telah membayar anggaran CSR tidak lagi diwajibkan membayar zakat. Dengan demikian perusahaan hanya diwajibkan membayar pajak serta CSR untuk kesejahteraan masyarakat.
Pokok masalah dalam penelitian ini yaitu apakah CSR dapat menggantikan zakat perusahaan. Penelitian ini tergolong penelitian pustaka (library research) dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi dokumen, sifat penelitian ini adalah deskriptif-analisis. Adapun analisis data yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif serta menggunakan pendekatan normatif-filosofis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, sehingga dapat ditemukan jawaban bahwa CSR tidak dapat menggantikan zakat perusahaan, alasan pertama karena perbedaan karakteristik bagi penerimanya, sehingga apabila CSR menggantikan zakat, tidak dapat terwujudnya tujuan dari zakat yaitu untuk membangun tatanan sosial-ekonomi bagi umat muslim yang secara langsung berhubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia.
Alasan kedua karena adanya perbedaan kadar (jumlah) pengeluarannya, dimana zakat perusahaan dikeluarkan setelah berlalu satu tahun apabila keuntungannya telah mencapai setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakatnya yaitu 2,5%. Sedangkan CSR dikeluarkan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumberdaya alam, tidak melihat apakah keuntungan pertahunnya telah mencapai 85 gram emas atau tidak, dengan jumlah pengeluaran dana sesuai kepatutan berdasarkan laba yang didapat perusahaan setiap tahunnya.
Kata kunci : Corporate Social Responsibility (CSR), Zakat PerusahaanNIM. 09380043 NASRULLAH2014-03-20T00:35:18Z2014-03-20T00:35:18Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11039This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/110392014-03-20T00:35:18ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN GARANSI DALAM JUAL-BELI POMPA AIR DAN SOLAR WATER HEATER ( STUDI KASUS PADA BEBERAPA TOKO BANGUNAN DI KELURAHAN TAMANAN, KECAMATAN BANGUNTAPAN, KABUPATEN BANTUL )Garansi dalam hukum Islam disebut dengan dhaman (ضمان)atau tanggungan, secara bahasa tanggungan adalah bersedia menanggung. Sedangkan dalam istilah syarak, tanggungan adalah bersedia memberikan hak sebagai jaminan pihak lain, menghadirkan seseorang yang mempunyai kewajiban membayar hak tersebut atau mengembalikan harta benda yang dijadikan barang jaminan. Dalam pelaksanaan garansi di toko bangunan Daerah Tamanan banyak pelanggan yang tidak mengembalikan kartu klaim garansi, mereka memilih untuk memperbaiki sendiri. Dalam hal ini timbul pertanyaan, apakah pelaksanaan pemberian garansi di toko tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan atau apakah ketidakpahaman pelanggan mengenai garansi menjadikan alasan. Dari sini penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji mengenai tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan pemberian garansi dalam jual-beli pompa air dan solar water heater ( Studi kasus pada beberapa toko bangunan di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul). Dalam penulisan skripsi ini jenis penelitian yang penulis pilih adalah penelitian lapangan ( field research) yaitu data diperoleh dengan melakukan penelitian langsung di lapangan. Lokasi penelitian berada di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dalam penelitian ini penulis akan menggambarkan dan menganalisa data yang diperoleh setelah wawancara guna mengetahui pelaksanan pemberian garansi yang ada di Kelurahan Tamanan sudah sesuai dengan hukum Islam atau belum. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian garansi dilakukan apabila cacat atau kerusakan barang tersebut sudah sesuai dengan klausal garansi. Cacat barang yang mendapatkan garansi sudah sesuai dengan hukum Islam, yaitu sesuai dengan khiyar ( خيا ر ) cacat di mana ketika terjadi transaksi jual-beli barang yang dibeli terdapat cacat, maka pembeli berhak mendapatkan ganti rugi. Namun, apabila kerusakan atau cacat barang itu di tangan pembeli maka menjadi tanggung jawab pembeli. Pelaksanaan pemberian garansi sendiri adalah sesuai dimana penjual melayani dengan baik apabila ada pembeli mengajukan klaim garansi dan mendapatkan pelayanan sesuai kesepakatan saat transaksi jual-beli. Sesuai dengan sabda Nabi yaitu jual-beli itu harus terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain. Kata Kunci: Tinjauan Hukum Islam/ Garansi/ jual-beli pompa air dan solar water heaterNIM. 09380096 NENSI NURYAMI2014-03-20T04:15:07Z2014-03-20T04:15:07Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11091This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/110912014-03-20T04:15:07ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP INVESTASI DI BMT YANG BERISIKO (Analisis Temuan LOS-DIY Terhadap BMT Hilal Yogyakarta)Beberapa tahun belakangan lembaga keuangan mikro syari’ah yaitu BMT mulai
mendapatkan respon positif dari masyarakat. Jumlah BMT dari tahun ke tahun mengalami
peningkatan. Lahirnya Undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU no. 7 tahun
1992 tentang perbankan telah memberi peluang yang sangat baik bagi tumbuhnya bank-bank
syariah di Indonesia. Pesatnya perkembangan lembaga keuangan mikro seperti BMT
menunjukkan bahwa keberadaan lembaga keuangan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Apalagi masyarakat menengah ke bawah yang terbiasa berinteraksi dengan rentenir. BMT
bisa menjadi tempat alternatif untuk terhindar dari praktik riba. Namun pada kenyataannya,
perkembangan lembaga mikro syariah ini malah dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab yang ingin memperoleh keuntungan pribadi. Hal ini tidak sesuai dengan
tujuan BMT yang mengedepankan kemakmuran masyarakat kelas menengah ke bawah.
Banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak BMT, seperti BMT Hilal
Yogyakarta. Kerugian yang dialami masyarakat cukup besar karena disebabkan oleh pihak
BMT yang tidak dapat membayarkan nisbah bagi hasil yang sudah jatuh tempo. Tidak hanya
itu, karyawan BMT pun merasa dirugikan akibat tidak dibayarkannya gaji yang sudah
menjadi hak mereka.
Skripsi ini meneliti tentang apa saja kendala-kendala yang dialami masyarakat ketika
menginvestasikan uangnya di BMT dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik
investasi di BMT yang berisiko dengan menganalisa temuan LOS-DIY terhadap kasus BMT
Hilal Yogyakarta.
Dalam penyusunan skripsi ini, penyusun menggunakan metode penelitian lapangan
(field research) yaitu dengan terjun langsung ke lapangan untuk memperoleh data yang
diinginkan. Data diperoleh dari Lembaga Ombudsman Swasta Yogyakarta. Tujuan penelitian
lapangan adalah untuk menganalisa kasus yang kemudian menjabarkan kendala-kendala yang
dihadapi masyarakat ketika menginvestasikan uangnya di sebuah BMT. Adapun pendekatan
yang dilakukan adalah pendekatan normatif dan sifat penelitiannya bersifat pragmatik yaitu
pola pikir yang berusaha memahami suatu fenomena atau peristiwa dengan jalan
mengkaitkan kegunaannya dalam praktek kehidupan, serta menggunakan teori investasi dan
teori maqa�id asy-syari’ah. Metode pengumpulan datanya dengan menggunakan metode
wawancara dan dokumentasi.
Setelah menganalisa temuan LOS-DIY, sistem investasi di BMT Hilal tidak sesuai
dengan prinsip Islam. Produk-produk yang ditawarkan tidak memiliki unsur keislaman. BMT
tersebut hanya menggunakan label baitul mal wa tamwil untuk memperoleh keuntungan yang
digunakan untuk membiayai bidang lain. Laporan keuangan yang tidak transparan
menimbulkan adanya asimetri informasi. Masyarakat tidak tahu mengenai alur pengelolaan
dana yang sudah diinvestasikan. Sampai pada akhirnya BMT tidak dapat membayarkan
nisbah bagi hasil hingga jatuh tempo. Hal ini membuat tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap BMT semakin memudar, masyarakat merasa ditipu dengan tidak dibayarkannya
bagi hasil yang sudah disepakati di awal kontrak.
Islam sangat memperhatikan perlindungan bagi setiap individu baik urusan yang
bersifat moral maupun materi. BMT Hilal sudah menyimpang dari kelima perlindungan yang
ada dalam al-kulliyah al-khams atau a�-�arurat al-khamsah (lima hal inti). Terlebih lagi
ketika pihak manajemen yang diberi amanah untuk mengelola dana melakukan
penyimpangan yang menciderai perlindungan terhadap harta. Pada QS: Al-Baqarah 188
sudah dijelaskan bahwa dilarang keras untuk mencari harta dengan cara yang ba�il.
Kecurangan yang dilakukan oleh BMT Hilal sangat merugikan masyarakat yang sudah
menginvestasikan uangnya di BMT tersebut.NIM. 09380011 RIGA EIMMA REISINDA2014-03-21T00:36:14Z2018-08-06T07:05:38Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11139This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/111392014-03-21T00:36:14ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN KHIYAR DALAM JUAL BELI BARANG ELEKTRONIK SECARA ONLINE (STUDI KASUS DI TOKO ONLINE KAMERA MBANTUL)Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain. Salah satu cara yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan kegiatan jual beli. Pada umumnya jual beli terjadi disebuah majlis ataupun pasar, akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman saat ini, lambat laun transaksi jual beli yang terjadi di pasar banyak yang telah dikonversi pada bentuk jual beli yang berbeda, salah satunya jual beli online. Karena begitu besarnya antusias masyarakata terhadap trend jual beli online yang mewabah saat ini, maka perlu adanya kajian lebih lanjut mengenai prinsip jual beli online yang senafas dengan kaidah-kaidah Islam.
Penyusun menjawab permasalahan yang terjadi dengan menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan melakukan survey lapangan. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan beberapa cara yaitu teknik observasi dengan cara melakukan pencatatan dan perekaman sistematis semua data yang diperlukan. Dalam hal ini objek yang menjadi konsentrasi penyusun adalah system jual-beli online yang terjadi di lokasi penelitian, yaitu Toko Online Kamera Mbantul. Pelaksanaan teknik observasi dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dengan pihak terkait dan dengan mengumpulkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teori jual beli khiyār dan hukum Islam.
Hasil dari penelitian dianalisis menggunakan teori jual beli khiyār dan hukum Islam. Bentuk jual beli dan proses transaksi yang diterapkan pada Toko Online kamera Mbantul tidak berbeda jauh dengan jual beli pada umumnya, hanya saja system online digunakan sebagai media jual dan media transaksi. Selain itu bentuk jual beli khiyār terbukti diterapkan Toko Online Kamera Mbantul, hali ini terbukti dari garansi barang yang telah diberikan, yang juga sebagai bentuk jual beli khiyār, yaitu khiyār syarat dan khiyār ‘aib.NIM. 09380054 DWI SAKTI MUHAMAD HUDA2014-03-21T01:27:41Z2014-03-21T01:27:41Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11160This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/111602014-03-21T01:27:41ZHOTEL BERBASIS SYARIAH (STUDI ATAS PENERAPAN KONSEP BISNIS SYARIAH PADA NAMIRA HOTEL SYARIAH YOGYAKARTA)Bisnis perhotelan merupakan bisnis yang bergerak pada bidang
akomodasi. Mayoritas hotel berdiri di kawasan perkotaan sebagai tempat yang
menyediakan jasa penginapan dan akomodasi untuk masyarakat yang sedang
melancong atau mempunyai kepentingan tertentu di daerah lain yang membutuhkan
tempat istirahat sementara. Minat masyarakat dalam menggunakan hotel semakin
meningkat. Hal ini ditandai dengan banyaknya jumlah pengunjung hotel yang
menggunakan layanan hotel. Diantara banyak hotel yang berdiri di Yogyakarta,
Namira Hotel Syariah hadir dengan konsep bisnis syariah yang diterapkan dalam
penyelenggaraan pengelolaan hotel. Konsep syariah yang menjadi brand hotel ini,
belum diketahui secara mendalam bagaimana syariah yang diterapkan oleh pihak
hotel.
Penyusun menggunakan metode field research dalam melakukan penelitian,
yaitu dengan mengumpulkan data dari lapangan. Teknik pengumpulan data yang
penyusun gunakan adalah wawancara dan pengumpulan beberapa dokumen.
Wawancara dilakukan pada General Manajer Namira Hotel Syariah, sedangkan
dokumen yang dikumpulkan adalah dokumen-dokumen terkait yang dapat digunakan
untuk membantu proses penelitian dan penyusunan skripsi. Sifat penelitian ini adalah
deskriptif-analisis dimana penyusun mencoba untuk mendiskripsikan serta
menganalisis konsep syariah yang digunakan pada Namira Hotel Syariah Yogyakarta
dengan menggunakan pendekatan normatif yaitu penyusun mencoba menganalisis
konsep syariah yang digunakan tersebut dengan mengacu pada ketentuan bisnis
syariah dan ketentuan syariah.
Hasil dari penelitian dan analisis yang dilakukan penyusun terhadap bisnis
hotel syariah yang dijalankan oleh Namira Hotel Syariah Yogyakarta menunjukkan
bahwa penggunaan syariah yang digunakan oleh pihak hotel merupakan syariah dari
perspektif Namira dan belum mempunyai legal formal syariah oleh Majelis Ulama
Indonesia. Konsep syariah yang diusung oleh hotel telah mengamalkan nilai-nilai
bisnis syariah yang mengedepankan aspek kehalalan. Ketentuan syariahnya
dijalankan melalui penyelenggaraan pengelolaan hotel yang jauh dari hal yang
mengarah pada keburukan dan terlarang dalam agama. Sebagai organisasi bisnis yang
menjalankan kegiatan usaha berdasarkan pada prinsip syariah, Namira belum
mengajukan fatwa syariah hotelnya kepada Majelis Ulama Indonesia.NIM. 09380083 HANIFATUS SOLICHAH2014-03-21T08:55:58Z2014-03-21T08:55:58Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11189This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/111892014-03-21T08:55:58ZFATWA MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH TENTANG DANA ZAKAT UNTUK KORBAN BENCANA DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AHIslam memerintahkan semua orang yang mampu untuk bekerja dan
berusaha mencari nafkah dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dirinya,
keluarganya dan memberikan kontribusi material di jalan Allah (Sabilillah). Bagi
yang tidak mampu bekerja dan tidak memiliki kekayaan warisan untuk memenuhi
kebutuhannya, maka menjadi tanggungan kerabatnya yang mampu untuk
menjamin kehidupan dan mengurus kebutuhannya. Tapi realita yang ada, tidak
semua orang fakir memiliki kerabat yang mampu menanggung segala keperluan
hidupnya. Lalu apa yang akan dilakukan seorang miskin yang lemah dan tidak
memiliki kerabat yang mampu menyediakan kebutuhan hidupnya?. Lalu
bagaimana dengan masyarakat yang terkena musibah bencana, sehingga
menyebabkan mereka kehilangan kerabat mereka, kehilangan pekerjaan mereka,
kehilangan harta benda mereka?. Sedangkan jika melihat delapan golongan yang
ada dalam zakat maka mereka tidak termasuk di dalamnya. Namun apakah kita
akan diam ketika saudara kita, tetangga kita terkena musibah sedangkan kita
memiliki harta lebih untuk membantu mereka. Kasus di atas sama halnya dengan
sebuah pertanyaan yang diajukan oleh Pimpinan Cabang Moga Pemalang kepada
Majelis Tarjih Muhammadiyah seputar dana zakat untuk korban bencana.
Metode yang digunakan dalam skripsi yang penulis tulis yaitu dengan
konsep maqasid asy-syari’ah. Kandungan maqasid asy-syari’ah adalah
kemaslahatan untuk hidup manusia di kehidupan sekarang dan kehidupan yang
akan datang. Ada lima unsur pokok yang harus dipelihara dan diwujudkan untuk
mewujudkan kemaslahatan tersebut, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Kelima unsur pokok tersebut dibedakan menjadi tiga tingkatan, yaitu daruriyyat,
hajiyyat, dan tahsiniyyat. Pengkelompokan ini didasarkan pada tingkatan
kebutuhan dan skala prioritas. Urutan tingkatan ini akan terlihat kepentingannya
ketika kemaslahatan yang ada pada tingkat masing-masing tingkatan itu satu sama
lain bertentangan. Peringkat pertama adalah daruriyyat, disusul oleh hajiyyat,
kemudian tahsiniyyat. Ketiga tingkatan ini saling melengkapi satu sama lain.
Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam menjawab persoalan di
atas, maka perlu di jabarkan terlebih dahulu mengenai golongan 8 asnaf yang
berhak menerima zakat. Kemudian memasukkan korban bencana ke dalam salah
satu golongan tersebut. Hasilnya bahwa korban bencana dapat dimasukkan ke
dalam golongan fakir miskin, karena mereka sama-sama dalam keadaan
kekurangan dan membutuhkan. Jika fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah dilihat
dengan maqasid asy-syari’ah maka sudah sesuai, karena apa yang dijawab Majelis
Tarjih Muhammadiyah dalam kasus tersebut sudah termasuk usaha untuk
mencegah akan terjadinya kehancuran atau akan mengakibatkan terancamnya
eksistensi dari kelima unsur pokok dari maqasid asy-syari’ah yaitu agama, jiwa,
akal, keturunan, dan harta. Ini juga sudah sesuai dengan dengan tujuan dari
maqasid asy-syari’ah itu sendiri yaitu kemaslahatan.NIM. 09380056 KHOIRUL ANWAR2014-03-24T00:32:34Z2014-03-24T00:32:34Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11212This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/112122014-03-24T00:32:34ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH PERORANGAN DALAM UU NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK AGRARIA (UUPA)Skripsi ini mengkaji tentang sejauh mana perlindungan negara terhadap
hak milik atas tanah perorangan menurut UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan Undang-undang Pokok
Agraria (UUPA). Kehadiran UUPA dianggap adalah sebuah bentuk reformasi
hukum agraria yang pada era kolonial bersifat menindas. Oleh karena itu sejauh
mana perlindungan yang diberikan negara terhadap hak milik atas tanah
peroangan menjadi penting untuk diketahui. Apabila perlindungan terhadap hak
terkuat dalam kepemilikan tanah yang dimiliki orang mampu menjadikan subjek
hak milik merasa aman, mendapat kepastian hukum dan terjaganya keadilan,
maka sebuah produk hukum, UUPA, masih layak untuk dipertahankan.
Kenyataan dalam kehidupan hukum di Indonesia, permasalahan mengenai
pertanahan dan yang berkaitan dengan hak milik atas tanah perorangan masih
sering terjadi, UUPA masih memiliki celah dalam usahanya melindungi hak orang
Indonesia (kepastian hukum). Oleh karena itu, penyusun menggunakan jenis
penelitian library research yang bersifat deskriptif-analitik, dengan konsep negara
kesejahteraan yang berasal dari pemikiran Jeremy Bentham sebagai peletak batu
filsafatnya yang bersandarkan gagasan utilitarianisme, dimana penyusun akan
menguraikan dan menjelaskan data-data yang telah terkumpul, pemikiran dan
pandangan dan kemudian menganalisisnya untuk mendapatkan kesimpulan yang
komprehensif tentang perlindungan negara atas hak milik tanah perorangan.
Dalam skripsi ini perlindungan yang diberikan negara, dalam era
kontemporer, akan dibandingkan dengan perlindungan yang diberikan fiqh Islam
terhadap hak milik tanah baik pada masa Nabi, Khulafa’ur Rasyidin dan Tabi’in.
walaupun pada masa nabi dan khususnya masa Khulafa’ur Rasyidin mendapat
perhatian lebih, karena sebagai salah satu tafsir awal dari hukum Islam mengenai
pertanahan, yang permasalahan mengenai hak milik atas tanah terjadi. Intinya,
sebagai sebuah negara hukum, Indonesia seharusnya melindungi hak-hak warga
negaranya menggunakan hukum, untuk melindungi hak-hak asasi secara
maksimal, termasuk dalam penilaian harga tanah yang haknya terpaksa dicabut
demi kepentingan umum.
Kata Kunci : hak milik, UUPA, perlindungan negara, fiqh IslamNIM. 09380092 MUHAMMAD KAMAL MUKHTAR2014-03-24T08:36:21Z2018-08-24T02:49:22Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11305This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/113052014-03-24T08:36:21ZJUAL BELI BARANG YANG GAIB MENURUT PENDAPAT IMAM ASY-SYAFI’IJual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang dengan barang atau uang
dengan barang. Jual beli dihalalkan dan dibenarkan asalkan memenuhi syarat-syarat yang
diperlukan. Demikian hukum ini disepakati oleh ahli ijma’ dan tidak ada perbedaan
pendapat di dalamnya. Sejalan dengan itu, dalam jual beli ada persyaratan yang harus
dipenuhi di antaranya menyangkut barang yang diperjual belikan, yaitu harus ada di tangan
penjual. Artinya barang tersebut diketahui dan dapat dilihat ketika akad terjadi, dengan
kata lain jika barang tersebut tidak dapat disaksikan oleh kedua belah pihak maka jual beli
tersebut batal. Berkaitan dengan syarat tersebut, para ulama berbeda pendapat. Imam Malik
dan Imam Hanafi membolehkan jual beli tersebut sedangkan Imam asy-Syafi’i melarang
jual beli apabila barang tersebut gaib.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akhir-akhir ini telah
menghasilkan berbagai macam variasi dalam mencari mata pencaharian, termasuk
perdagangan online di dalamnya. Dengan memanfaatkan teknologi ini, transaksi
perdagangan/jual beli menjadi mudah dan efisien. Namun, dampak terbesar dalam
transaksi online seperti ini di antaranya adalah penipuan, pengambilan kesempatan dalam
kesempitan, yang mana hal itu akan merugikan salah satu pihak. Fenomena ini akan kian
nyata bila mencermati berbagai sarana untuk mendapatkan sumber ekonomi yang tak lagi
memperhatikan norma-norma syariat, halal ataupun haram dan sudah menyalahi prinsipprinsip
muamalat.
Berangkat dari masalah di atas, ada beberapa permasalahan yang dirumuskan
untuk mengetahui jual beli barang yang gaib, yaitu bagaimana pendapat Imam asy-Syafi’i
tentang jual beli barang yang gaib, dan bagaimana jika pendapat Imam asy-Syafi’i tersebut
diterapkan pada masa sekarang.
Dalam menelusuri, menjelaskan dan menyimpulkan objek pembahasan skripsi ini,
penyusun menempuh metode jenis dalam kajian ini adalah penelitian pustaka (library
research) dengan sumber data primer kitab Al-Umm karya Imam asy-Syafi’i. Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu pendekatan
menggunakan kaidah Al-Qur’an, Hadis, usul fikih, dan ilmu fikih untuk selanjutnya
dikaitkan dengan relevansi jual beli masyarakat era kini. Pengumpulan data dilakukan
dengan cara mengumpulkan data-data dari sumber primer maupun sumber skunder
kemudian dianalisis mengunakan teori dan konsep pendekatan yang sesuai dengan pokok
masalah.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Imam asy-Syafi’i melarang bentuk jual
beli barang yang gaib yang mana benda tersebut masuk ke dalam kategori benda bergerak.
Namun Imam asy-Syafi’i mengecualikan untuk benda yang tidak bergerak.
Diperbolehkannya jual beli benda yang tidak bergerak walaupun obyeknya tidak terlihat
karena benda tersebut tidak mungkin untuk bisa dipindah-pindah atau dibawa kesuatu
tempat. Kemudian jika melihat dari sudut waktu yang panjang, suatu kemaslahatan dapat
berubah dikarenakan perkembangan zaman. Baik itu berubah menjadi sesuatu yang
merusak ataupun sebaliknya. Dari segi yuridis, jika pendapat Imam asy-Syafi’i diterapkan
pada masa sekarang ini akan terlihat sangat bertolak belakang dengan kenyataan, dan
sudah tidak relevan lagi.
Kata kunci: Barang yang gaib, Transaksi internet dan Imam asy-Syafi’i.NIM. 09380015 WAHID NURROHMAN2014-03-28T01:06:26Z2018-08-07T02:09:52Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11351This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/113512014-03-28T01:06:26ZPEMBERLAKUAN MEMBER CARD DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DITINJAU DARI SUDUT ETIKA BISNIS ISLAM (Studi Kasus Di Mirota Kampus C. Simanjuntak Yogyakarta)Dalam dunia perdagangan, Islam menganjurkan agar nilai etika dijunjung
tinggi dalam kehidupan, oleh karena itu, al-Qur’an secara jelas dan tegas
telah menggariskan seperangkat sistem nilai dan moral untuk mengatur dan
memperlancar lalu lintas ekonomi dan bisnis manusia.
Sehubungan dengan hal tersebut, penulis memilih Mirota Kampus C.
Simanjuntak sebagai obyek penelitian, dengan alasan bahwa Mirota Kampus
C. Simanjuntak adalah satu dari sekian banyak bisnis retail di Yogyakarta
yang dalam praktek bisnisnya menggunakan member card dalam transaksi
jual beli yang tidak menutup kemungkinan mengandung unsur-unsur negatif
seperti adanya unsur garar (ketidakjelasan), bentuk gararnya adalah
pemegang kartu saat membayar iuran keanggotaan/membeli member card,
tidak tahu berapa potongan harga yang akan dia dapatkan dan dari barang apa
saja. Pemberlakuan member card di Mirota Kampus C. Simanjuntak dalam
prakteknya berbeda dengan member card pada umumnya yaitu di gunakan
tidak hanya untuk mendapatkan potongan harga melainkan juga di fungsikan
untuk dapat mengikuti program-program menarik seperti program kumpulkumpul
poin dan poin plus MKMC (Miirota Kampus Member Card ) sebagai
alat dalam menarik konsumen setia Mirota Kampus C. Simanjuntak,
kemudian dalam memiliki member card Mirota Kampus C. Simanjuntak
konsumen dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000,-.
Berkaitan dengan latar belakang tersebut maka penulis ingin mengkaji
lebih dalam mengenai praktek pemberlakuan member card di Mirota Kampus
C. Simanjuntak, yaitu sudah sesuaikah Pemberlakuan Member card di Mirota
Kampus C. Simanjuntak dengan etika bisnis Islam?
Penelitian ini adalah penelitian lapangan, wilayah penelitian yang penulis
pilih adalah Mirota Kampus C. Simanjuntak. Guna memperoleh data yang
akurat dilakukan dengan membagikan angket responden yaitu konsumen
pemilik member card dan wawancara dengan Humas Marketing Mirota
Kampus C. Simanjuntak selaku pengurus pemberlakuan meber card.
Dari hasil penelitian penulis, dapat disimpulkan Program-program yang
diadakan dengan menggunakan member card yang juga sudah sesuai dengan
ketentuan dan aturan yang membolehkan pemberlakuan member card
dijelaskan oleh para ulama kontemporer, dimana kedua belah pihak saling
menguntungkan dan tidak ada yang merasa dirugikan. Pemberlakuan member
card di Mirota Kampus C. Siamanjuntak juga sudah sesuai dengan prinsipprinsip
etika bisnis, yaitu tanggung jawab yang dimiliki seluruh keluarga besar
Mirota Kampus C. Simanjuntak serta menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dengan transparan terhadap harga produk dan memberikan kwalitas terbaik terhadap produk yang di pasarkan.NIM. 09380079 YENISA DESTRIHANI2014-06-04T01:30:22Z2018-08-07T02:12:04Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12681This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/126812014-06-04T01:30:22ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD HIPNOTERAPI DI KLINIK KONSELING DAN PSIKOTERAPI PPT METAMORFOSA YOGYAKARTAHukum Islam pada dasarnya merupakan hukum universal yang dapat
diterapkan tanpa terkekang masa. Hukum Islam mampu menyikapi setiap
perubahan yang terjadi, baik dalam masalah sosial ekonomi, budaya dan politik.
Elastisitas hukum Islam memberikan jawaban pada setiap fenomena yang muncul
sehingga hukum Islam akan selalu relevan untuk diterapkan kapan dan dimana
saja dan tidak diragukan lagi bahwa hukum Islam bersifat abadi.
Belakangan ini banyak terdapat pengobatan alternatif yang biasa disebut
dengan hipnoterapi. Hipnoterapi sendiri merupakan metode pengobatan dengan
menggunakan pola-pola hipnosis. Hipnoterapi dalam perkembangannya pun terus
mengalami modifikasi dari para praktisinya, karena setiap hipnoterapis memiliki
value yang menjadikan ciri khas tersendiri. Terlebih, kegiatan itu menjadi lahan
bisnis bagi para penggiatnya. Keanekaragaman prosedur pun terdapat perbedaan
antara klinik yang satu (termasuk juga praktisi hipnoterapi) dengan lainnya.
Tinjauan hukum Islam terhadap akad hipnoterapi bertujuan mencari tahu
kebenaran tentang praktek hipnoterapi, khususnya yang terdapat di Klinik
Konseling dan Psikoterapi PPT Metamorfosa Yogyakarta. Dalam penelitian ini,
yang dijadikan informan yaitu hipnoterapis dan klien yang pernah menjalani
hipnoterapi. Data-data serta informasi yang didapat, kemudian dianalisis dengan
mengaitkannya pada hukum Islam.
Dengan demikian, penerapan akad dalam hipnoterapi di Klinik Konseling
dan Psikoterapi PPT Metamorfosa Yogyakarta tidak melanggar prinsip-prinsip
syariah. Hal tersebut dikarenakan akad yang terjadi dalam hipnoterapi terpenuhi
dengan baik. Selain itu, tidak ada unsur paksaan sedikit pun, karena hipnoterapi
yang mereka jalani buhh keadaan sukarela dari klien untuk mempermudah proses
hipnoterapi.NIM. 09380094 YUSRON WIJAYA2014-06-04T02:56:58Z2018-08-24T02:52:30Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12682This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/126822014-06-04T02:56:58ZKONSEP BAI‘ AL- MU‘ATAH (STUDI PEMIKIRAN IMAM SYAFI’I DAN RELEVANSINYA TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI MINUMAN DENGAN VENDING MACHINE)Dengan berkembangnya teknologi dewasa ini, dunia perdagangan pun
semakin mengalami corak-corak tersendiri, hingga kepada hal yang semakin
praktis. Teknis pelaksanaannya tidak lagi melisankan atau mengucapkan ijab dan
kabul, melainkan terbiasa dengan sistem komputer dan internet atau biasa dikenal
dengan istilah bai‘al- mu‘āṭah. Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hukumnya
tidak syah, karena jual beli harus dilakukan melalui ijab kabul dengan kalimat
yang jelas atau sindiran. Beliau berpendapat bahwa ijab kabul harus diucapakan
secara verbal mengingat suka sama suka bersifat abstrak. Akan tetapi pengikut
madzhab syafi’i periode belakang seperti al-Nawawi dan al-Baghawi
menganggapnya syah kalau sudah menjadi kebiasaan masyarakat.
Permasalahan pokok yang menjadi fokus penelitian adalah: 1) Apa yang
menjadi landasan dasar Imam Syafi’i sehingga tidak memperbolehkan jual beli almu‘
āṭah? 2) Bagaimana relevansi pandangan Imam Syafi’i dengan transaksi
vending machine di era kekinian? Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui
sejauh mana pandangan Imam Syafi’i tentang jual beli al- mu‘āṭah dan relevansi
pandangannya terhadap jual beli di era kekinian.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptikanalitik.
Data-data yang diteliti adalah data-data yang berkaitan dengan produk
pemikiran Imam Syafi’i sendiri, dan juga yang bersumber dari karya yang ditulis
oleh para tokoh yang mempunyai kaitan dengan tema pembahasan. Kerangka teori
yang digunakan adalah ṣīgat akad menurut Syafi’iyah dan para ulama
kontemporer dalam transaksi jual beli. Dimana pentingnya ditekankan adanya ijab
Kabul dalam setiap transaksi yang ada.
Hasil penelitian menunjukan: 1) jual beli al- mu‘āṭah tidak sah jika tidak
saling ridha. Sifat ridha adalah kata yang universal dan dapat dilihat dengan
kesesuaian ucapan atau tulisan serta isyarat, bahkan tidak sah jual beli tanpa ijab
qabul dan tidak ada bedanya baik barang yang tidak berharga maupun barang
yang berharga karena ijab qabul adalah bagian dari jual beli yang harus di
ucapkan secara verbal. 2) Pemikiran Imam Syafi’i masihlah relevan jika
menyangkut benda-benda berharga yang nominalnya di atas standar jual beli
masyarakat dan tidak relevan untuk benda kecil yang sudah menjadi kebiasaan
masyarakat ketika melakukan transaksi.NIM. 09380048 WIJAYA KUSUMA EKA PUTRA2014-06-04T03:04:59Z2018-08-24T03:54:32Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12684This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/126842014-06-04T03:04:59ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI NILAI TUKAR DALAM TRANSAKSI VALUTA ASINGValuta asing atau As- S}arf merupakan salah satu alat untuk benda ekonomi
yang berpengaruh atas pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan manusia modern dan
global pada saat ini, baik secara perorangan maupun berkelompok. Jual beli valuta
asing hukumnya mubah asalkan dibayar dengan kontan dan nilai tukar mata uang
suatu negara yang akan ditukarkan sama nilainya dengan nilai tukar mata uang yang
pembeli kehendaki. Nilai tukar mata uang suatu negara ditentukan oleh beberapa
faktor. Faktor-faktor inilah yang akan penyusun teliti dengan menggunakan
pendekatan asas-asas muamalat. Faktor-faktor yang memengaruhi nilai tukar ini
harus sesuai pula dengan prinsip hukum Islam terhindar dari rib<a, maysi<r dan garar.
Selain itu harus sesuai pula dengan asas-asas-muamalat.
Dari sinilah penulis mencoba untuk menelusuri dan meneliti bagaimana
faktor-faktor yang memengaruhi nilai tukar dalam transaksi valuta asing, apakah
sudah sesuai dengan hukum Islam atau belum. Dalam penulisan skripsi ini, jenis
penelitian yang digunakan penulis adalah library research atau penelitian pustaka
dengan mencari buku-buku yang sesuai dengan tema, untuk menyelesaikan masalah
yang dihadapi digunakan pendekatan deduktif analitik dengan teori jual beli dan asasasas
muamalat sehingga dengan pendekatan tersebut diharapkan penulis dapat
menilai apakah faktor-faktor yang memengaruhi nilai tukar dalam transaksi valuta
asing.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa
hukum jual beli valuta asing mubah asalkan jumlah uang yang ditukar dengan yang
diterima jumlahnya sama dan dilakukan secara kontan. Sedangkan dari 8 (delapan)
faktor-faktor yang memengaruhi nilai tukar dalam transaksi valuta asing hanya
terdapat 5 (lima) faktor saja yang sesuai dengan hukum Islam, yaitu: hukum pasar
sesuai dengan penawaran dan permintaan, tingkat inflasi, keadaan perekonomian
suatu negara, kebijakan moneter dan aktifitas neraca pembayaran. Dalam faktorfaktor
ini mengandung unsur ketidakadilan dan memanfaatkan kesempatan dalam
kesempitan. Faktor yang tiga (tiga) adalah tidak sesuai dalam hukum Islam yaitu:
tingkat bunga, pengharapan pasar atau market expectation atas kondisi di masa
datang dan perbedaan suku bunga di berbagai negara.
Kata Kunci: Tinjuan Hukum Islam/Faktor-faktor yang memengaruhi/valuta asingNIM. 09380066 TRI SRI RAHAYU2014-06-06T01:07:32Z2018-08-24T07:23:26Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12711This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/127112014-06-06T01:07:32ZHUKUM MEMPEKERJAKAN ARTIS CILIK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH
Anak adalah anugerah yang diberikan Allah kepada orang tua. Orang tua
harus bertanggung jawab atas anak tersebut dan kelak akan dipertanggung
jawabkan dihadapan Allah. Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci, untuk
itu kita tidak boleh menelantarkan anak yang lahir ke dunia ini tidak boleh
ditelantarkan. Orang tua mempunyai kewajiban yang harus dijalankan secara
penuh rasa tanggung jawab. Tugas orang tua di antaranya yaitu memimpin
keluarga, melindungi anggota keluarga, menyayangi, mengasuh, memberikan
nafkah dan pendidikan baik formal maupun non formal. Di dalam sebuah keluarga
peran orang tua sangat membantu perkembangan jiwa dan mental anak. Anak
akan terbentuk kepribadiannya sesuai dengan apa yang diajarkan orang tuanya.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, manusia diwajibkan untuk
berusaha. Dengan bekerja kebutuhan hidup dapat terpenuhi dan mensejahterakan
keluarga. Pekerjaan yang dipikul orang tua kini anak-anak pun ikut
menanggungnya. Faktor tersebut disebabkan oleh beberapa hal di antaranya faktor
ekonomi, faktor sosial dan faktor budaya. Mereka bekerja menjadi buruh,
karyawan pabrik hingga menjadi artis cilik di televisi. Hasil yang diperoleh
memang terbilang cukup fantastis, tidak hanya berjuta-juta tetapi berpuluh-puluh
juta. Orang tua merasa bangga anaknya bekerja dengan hasil yang melimpah.
Tetapi orang tua tidak memperhatikan bagaimana kondisi, keadaan yang dialami
sang anak. Di dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun
2002 pekerjaan yang dijalani anak merupakan pekerjaan yang dilarang, karena
mereka masih di bawah umur dan belum cukup matang. Resiko yang dihadapi
anak yaitu jiwa, mental, dan fisiknya dapat terganggu apabila pekerjaan tersebut
menguras seluruh waktu yang dimilikinya. Hak-hak yang dimiliki anak juga
dirampas dengan bekerja tidak sesuai dengan kondisi sang anak. Dalam konsep
maqa>s}id asy-syari’ah perkerjaan yang dilakukan anak bukan merupakan untuk
kemaslahatan umat manusia, tetapi hanya demi kesenangan duniawi. Ini dapat
menimbulkan terjadinya eksploitasi anak. Dengan demikian Islam tidak
memperbolehkan anak-anak untuk bekerja karena bekerja merupakan kewajiban
orang tua terhadap anaknya.
Dengan demikian, hasil penelitian yang didapat oleh penyusun yaitu
bahwa mempekerjakan anak di bawah umur menjadi buruh pada umumnya dan
menjadi artis cilik pada khususnya dilarang di dalam Undang-undang
Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 maupun di dalam hukum Islam. Di
dalam hukum Takli>fi mempekerjakan anak di bawah umur merupakan sesuatu
yang makruh yakni suatu tindakan yang dituntut syar’i supaya meninggalkan
perbuatan yang tidak pasti. Untuk itu, lebih baik menghindari mempekerjakan
anak-anak. Perlu adanya tindakan khusus dari orang tua dan kekuatan hukum
yang melindunginya. Peran orang tua, keluarga, masyarakat, lembaga atau pihak
yang bersangkutan serta pemerintah sangat membantu untuk mengurangi para
pekerja anak di Indonesia. Disisi lain terdapat lebih banyak madharat dari pada
manfaatnya, untuk itu, sebagai orang tua harus bersikap lebih tepat lagi apabila
anak akan bekerja.NIM. 09380064 SRI MULYANI2014-06-06T07:29:03Z2014-06-06T07:29:03Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12718This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/127182014-06-06T07:29:03ZJUAL BELI BUNGA KAMBOJA DI DESA TRIKARSO KECAMATAN SRUWENG KABUPATEN KEBUMEN DALAM PERSEPEKTIF MUAMALAT DAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAMJual beli merupakan salah satu bentuk ibadah dalam rangka mencari
rizki untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tidak terlepas dari hubungan sosial.
Tetapi dalam melakukan aktifitas jual beli juga harus tetap memperhatikan prinsipprinsip
syariat Islam, yaitu harus memperhatikan rukun dan syaratnya sehingga jual
beli yang dilakukan sah dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Seperti halnya dalam pengamatan yang dilakukan oleh penyusun
terhadap praktek jual beli bunga kamboja yang ada di Desa Trikarso, Kecamtan
Sruweng, Kabupaten Kebumen. Dalam pelaksanaan jual beli tersebut obyek yang
diperjualbelikan yaitu benda yang berasal dari tanah kuburan sedangkan tanah
kuburan itu adalah tanah milik umum sedangkan dalam hal ini dimanfaatkan untuk
kepentingan pribadi.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research), yang
bersifat deskriptif analitik dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Pendekatan
normatif yaitu membahas pelaksanaan jual beli berdasarkan hukum Islam. Sedangkan
pendekatan sosiologis bertujuan untuk mendekati masalah-masalah yang ada dengan
melihat keadaan masyarakat . Adapun sumber datanya meliputi data primer dan data
sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara dengan pihak penjual dan pembeli
bunga kamboja serta tokoh agama setempat. Sedangkan data sekunder diperoleh dari
data-data pustaka. Metode penelitian dengan tekhnik wawancara dengan pihak
pengumpul bunga kamboja, pedagang bunga kamboja serta tokoh agama setempat .
Metode analisa yang digunakan adalah dengan cara berpikir induktif, yaitu menarik
kesimpulan dengan berangkat dari fakta yang khusus kemudian ditarik kesimpulan
yang bersifat umum.
Dari hasil penelitian yang penyusun lakukan jual beli bunga kamboja yang
terjadi di Desa Trikarso sudah sesuai dengan syari’at hukum Islam. Banyaknya bunga
kamboja yang jatuh di tanah kuburan apabila dibiarkan begitu saja tidak
dimanfaatkan maka akan mubadzir atau sia-sia, jadi daripada bunga tersebut
mubadzir maka lebih baik dimanfaatkan. Hal ini dijadikan alasan mengapa banyak
orang mengambil bunga kamboja yang berjatuhan walaupun itu berasal dari tanah
kuburan. Pemerintah Desa sebagai pemilik dari tanah kuburan tersebut pun sudah
mengizinkannya dan para tokoh agama Islam atau ulama yang ada di Desa Trikarso
juga membolehkannya selama hal tersebut tidak sampai menimbulkan fitnah dan
permusuhan diantara masyarakat. Sehingga dengan demikian berarti bahwa
masyarakat Desa Trikarso mau mengikuti pendapat para tokoh agama setempat dan
berarti mau menjalankan syariat Islam yang ada.NIM. 08380049 ROMI ZAKHROTUS SOLIKHAH2014-06-10T07:13:26Z2014-06-10T07:13:26Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12736This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/127362014-06-10T07:13:26ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGGARAPAN SAWAH DI DESA CIKALONG KECAMATAN SIDAMULIH KABUPATEN CIAMISDi antara anggota masyarakat, ada yang memiliki lahan pertanian (sawah
atau ladang), tetapi tidak mampu mengerjakannya (mengolahnya), mungkin
karena sibuk dengan kegiatan lain atau memang tidak punya keahlian (skill,
keterampilan) untuk bertani. Sebaliknya, ada juga di antara anggota masyarakat
yang tidak mempunyai lahan pertanian tetapi ada kemampuan untuk
mengolahnya. Bentuk sistem pertanian yang dipakai oleh masyarakat yang
bermacam-macam sesuai dengan kondisi dan adat istiadat setempat harus sesuai
dengan syari’at Islam. Sama halnya dengan sistem pertanian di Desa Cikalong
yang kebanyakan mata pencaharian masyarakatnya adalah bertani. Cikalong
merupakan Desa yang sebagian besar masyarakatnya bekerja pada sektor
pertanian, ada yang mengolah lahan pertanian sendiri ada juga yang
menggarapkan tanahnya pada orang lain yang biasa dikenal dengan istilah
maparo. Akad yang digunakan adalah dengan menggunakan akad kerjasama
mukhābarah dengan sistem bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama
menurut kebiasaan di Desa Cikalong. Bagi hasil dilakukan dengan ketentuan
pemilik lahan hanya menanggung lahan dan biaya pajak sedangkan pihak
penggarap menanggung semua biaya termasuk tenaganya. Pada umumnya,
perjanjian dilakukan secara lisan dan tidak ditentukan kapan batas waktu
berakhirnya perjanjian.
Skripsi ini meneliti bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik
penggarapan lahan sawah di Desa Cikalong dan bagaimana tinjauan hukum Islam
terhadap praktik bagi hasil dan berakhirnya perjanjian dalam penggarapan lahan
sawah di Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Ciamis.
Dalam penyusunan skripsi ini, penyusun menggunakan metode penelitian
lapangan (field research) yaitu dengan terjun langsung ke lapangan untuk
memperoleh data yang diinginkan. Tujuan penelitian lapangan adalah untuk
mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan praktik penggarapan
lahan sawah yang terjadi di Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten
Ciamis. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan normatif dan sifat
penelitiannya bersifat deskriptif-analitik yaitu penelitian yang bertujuan
memberikan gambaran tentang suatu gejala dan kemudian dilakukan analisa
terhadap gambaran tersebut, serta menggunakan ‘urf dan teori akad sebagai
analisa. Metode pengumpulan datanya dengan menggunakan metode wawancara
dan dokumentasi.
Setelah dilakukan penelitian, sistem maparo yang dilaksanakan di Desa
Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Ciamis, jika dilihat dari segi
perjanjian sudah sesuai dengan kaidah hukum Islam, dan dari segi akad
mukhābarah jika dilihat dari pelaksanaan bagi hasil dan dari segi berakhirnya
perjanjian (akad) di Desa Cikalong tidak bertentangan dengan hukum Islam.NIM. 09380050 NURHIDAYAH MARSONO2014-06-11T06:42:43Z2014-06-11T06:42:43Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12755This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/127552014-06-11T06:42:43ZHUKUM ISLAM SEBAGAI REKAYASA SOSIAL UNTUK PENGENTASAN KEMISKINAN (STUDI PEMIKIRAN MUHAMMAD YUNUS DAN IMPLEMENTASINYA DI GRAMEEN BANK BANGLADESH)Fenomena tentang kemiskinan merupakan persoalan yang maha kompleks
dan kronis. Kemiskinan akan berdampak terhadap segala aspek kehidupan,
terutama ekonomi. Selama ini masalah kemiskinan hanya berhenti dalam teori
para intelektual saja. Jarang sekali para intelektual dalam mengatasi kemiskinan
ini kolektif dengan turun langsung ke lapangan melihat kondisi kemiskinan dari
jarak dekat.Persoalan kemiskinan seperti ini jika tidak segera ditangani dengan
cepat maka akan semakin memperburuk kondisi orang miskin dalam struktur
masyarakat. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui
pemikiran-pemikiran Muhammad Yunus tentang hukum kredit, bagi hasil, bisnis
sosial dan investasi dalam pengentasan kemiskinan, serta untuk mengetahui
bagaimana implementasinya dalam operasional Grameen Bank dan kelompok
perusahaan Grameen Bank. Kemudian bagaimana kerangka syari’ah dalam
memandang pemikiran Muhammad Yunus dan praktek Grameen Bank.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian literatur dengan mengkaji karya
Muhammad Yunus dengan menggunakan analisis kualitatif. Adapun pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan hukum Islam, dengan harapan agar peran
hukum dan pemikiran Muhammad Yunus mampu mengentaskan kemiskinan di
Bangladesh.
Hasil penelitian ini adalah kemiskinan yang terjadi belakangan ini adalah
kemiskinan struktural. Melalui pemikiran Muhammad Yunus kemudian muncul
berbagai solusi yaitu melakukan sebuah rekayasa sosial melalui hukum untuk
mengentaskan kemiskinan. Pemikiran awal Muhammad Yunus dalam
mengentaskan kemiskinan adalah dengan mendirikan Grameen Bank. Alasannya
karena selama ini kaum miskin sangat sulit mendapatkan akses pinjaman dari
bank. Konsep Grameen Bank kemudian membuahkan hasil dalam mengentaskan
kemiskinan, maka pemerintah Bangladesh secara resmi menandatangai dan
merestui sebuah hukum yang digunakan untuk mengentaskan kemiskinan yaitu
undang-undang Grameen Bank. Dari situ kemudian menghasilkan konsep hukum
kredit tanpa agunan yang kemudian diimplementasikan dalam operasional
Grameen Bank, sedangkan hukum bagi hasil dipraktekkan dalam bertani tiga
pihak atau “nabajug” yang dapat dilihat dalam aplikasinya di Grameen Krishi
atau bank pertanian. Selanjutnya pemikiran tentang hukum bisnis sosial dan
investasi sosial yang berwawasan sosial dengan mengajak perusahaan raksasa
dunia untuk ikut andil dalam mengentaskan kemiskinan dalam implementasinya
dapat dilihat pada Grameen Danone, Grameen Adidas dan Grameen Intel. Begitu
mengagumkan konsep pengentasan kemiskinan ala Muhammad Yunus, sehingga
kemudian direplikasi di berbagai dunia. Selanjutnya dari pemikiran Muhammad
Yunus dan operasional yang dijalankan dalam Grameen Bank sesuai dengan
konsep syari’ah. Di mana muara dari pemikiran dan praktek Grameen Bank
adalah untuk menegakkan kemaslahatan, keadilan, kedamaian dan kebahagiaan
umat manusia sebagai upaya untuk memelihara kepentingan agama, jiwa, akal,
harta dan keturunan. Terakhir konsep yang dijalankan dalam operasional Grameen
Bank juga sesuai dengan prinsip al-qord al-hasan atau akad sosial, sedangkan
bunga Grameen Bank tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.NIM: 09380007 MUHAMMAD HABIBI MIFTAKHUL MARWA2014-06-12T00:57:50Z2014-06-12T00:57:50Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12769This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/127692014-06-12T00:57:50ZHUKUM ISLAM SEBAGAI REKAYASA SOSIAL UNTUK PENGENTASAN KEMISKINAN (STUDI PEMIKIRAN MUHAMMAD YUNUS DAN IMPLEMENTASINYA DI GRAMEEN BANK BANGLADESH)Fenomena tentang kemiskinan merupakan persoalan yang maha kompleks
dan kronis. Kemiskinan akan berdampak terhadap segala aspek kehidupan,
terutama ekonomi. Selama ini masalah kemiskinan hanya berhenti dalam teori
para intelektual saja. Jarang sekali para intelektual dalam mengatasi kemiskinan
ini kolektif dengan turun langsung ke lapangan melihat kondisi kemiskinan dari
jarak dekat.Persoalan kemiskinan seperti ini jika tidak segera ditangani dengan
cepat maka akan semakin memperburuk kondisi orang miskin dalam struktur
masyarakat. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui
pemikiran-pemikiran Muhammad Yunus tentang hukum kredit, bagi hasil, bisnis
sosial dan investasi dalam pengentasan kemiskinan, serta untuk mengetahui
bagaimana implementasinya dalam operasional Grameen Bank dan kelompok
perusahaan Grameen Bank. Kemudian bagaimana kerangka syari’ah dalam
memandang pemikiran Muhammad Yunus dan praktek Grameen Bank.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian literatur dengan mengkaji karya
Muhammad Yunus dengan menggunakan analisis kualitatif. Adapun pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan hukum Islam, dengan harapan agar peran
hukum dan pemikiran Muhammad Yunus mampu mengentaskan kemiskinan di
Bangladesh.
Hasil penelitian ini adalah kemiskinan yang terjadi belakangan ini adalah
kemiskinan struktural. Melalui pemikiran Muhammad Yunus kemudian muncul
berbagai solusi yaitu melakukan sebuah rekayasa sosial melalui hukum untuk
mengentaskan kemiskinan. Pemikiran awal Muhammad Yunus dalam
mengentaskan kemiskinan adalah dengan mendirikan Grameen Bank. Alasannya
karena selama ini kaum miskin sangat sulit mendapatkan akses pinjaman dari
bank. Konsep Grameen Bank kemudian membuahkan hasil dalam mengentaskan
kemiskinan, maka pemerintah Bangladesh secara resmi menandatangai dan
merestui sebuah hukum yang digunakan untuk mengentaskan kemiskinan yaitu
undang-undang Grameen Bank. Dari situ kemudian menghasilkan konsep hukum
kredit tanpa agunan yang kemudian diimplementasikan dalam operasional
Grameen Bank, sedangkan hukum bagi hasil dipraktekkan dalam bertani tiga
pihak atau “nabajug” yang dapat dilihat dalam aplikasinya di Grameen Krishi
atau bank pertanian. Selanjutnya pemikiran tentang hukum bisnis sosial dan
investasi sosial yang berwawasan sosial dengan mengajak perusahaan raksasa
dunia untuk ikut andil dalam mengentaskan kemiskinan dalam implementasinya
dapat dilihat pada Grameen Danone, Grameen Adidas dan Grameen Intel. Begitu
mengagumkan konsep pengentasan kemiskinan ala Muhammad Yunus, sehingga
kemudian direplikasi di berbagai dunia. Selanjutnya dari pemikiran Muhammad
Yunus dan operasional yang dijalankan dalam Grameen Bank sesuai dengan
konsep syari’ah. Di mana muara dari pemikiran dan praktek Grameen Bank
adalah untuk menegakkan kemaslahatan, keadilan, kedamaian dan kebahagiaan
umat manusia sebagai upaya untuk memelihara kepentingan agama, jiwa, akal,
harta dan keturunan. Terakhir konsep yang dijalankan dalam operasional Grameen
Bank juga sesuai dengan prinsip al-qord al-hasan atau akad sosial, sedangkan
bunga Grameen Bank tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.NIM: 09380007 MUHAMMAD HABIBI MIFTAKHUL MARWA2014-06-12T01:56:30Z2014-06-12T01:56:30Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12776This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/127762014-06-12T01:56:30ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MANAJEMEN ZAKAT PROFESI DI SOLO PEDULI SURAKARTAZakat diambil dari sebagian harta yang kepemilikannya telah
mencapai nisab, dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak
mendapatkannya dengan syarat yang telah ditentukan. Zakat profesi dipungut
dari penghasilan atau pendapatan setiap bulan maupun tahunan. Di Yayasan
Solopeduli, pengumpulan zakat profesi masih bersifat menunggu muzaki
datang langsung ke Solopeduli untuk membayarkan zakatnya. Sementara itu
dari segi pengelolaannya, zakat profesi yang telah terkumpul dikelola dengan
zakat lainnya. Sedangkan pendistribusiannya, zakat profesi di Solopeduli
disalurkan ke delapan golongan (asnaf) yang telah ditentukan dalam Al-
Qur’an secara langsung. Tetapi dalam prosesnya tidak semua golongan itu
ditemukan di lapangan.
Dalam pembahasan ini, penyusun menggunakan penelitian lapangan
atau field research, dimana objek penelitian difokuskan di Yayasan
Solopeduli Surakarta. Sifat penelitian ini adalah deskriptik-analitik dimana
penyusun mencoba untuk mendiskripsikan serta menganalisis proses
pengumpulan dan pengelolaan zakat profesi di Yayasan Solopeduli dengan
menggunakan pendekatan normatif yaitu penulis mencoba menganalisis
proses pengumpulan dan pengelolaan zakat profesi di Solopeduli dengan
mengacu pada ayat suci al-Qur’an, Hadits, dan pendapat para ulama. Apakah
masalah-masalah tersebut telah sesuai dengan syariat Islam yang berlaku.
Dalam menganalisis data, penyususn menggunakan analisis kulitatif menurut
Miles dan Huberman yang terdiri dari tiga rangkaian yaitu : reduksi data,
penyusun mengumpulkan data-data yang terdapat di Solopeduli berkaitan
dengan zakat profesi; penyajian data, penyusun mencoba menganalisis dengan
teori yang telah ditentukan sebelumnya; serta penarikan kesimpulan,
penyusun menjelaskan kesimpulan yang merupakan hasil dari penelitian.
Hasil penelitian penyusunan bahwa dalam proses pengumpulan dan
pengelolaan zakat profesi di Solopeduli, petugas mengambil zakat setiap
bulan atau tahun tergantung kesepakatan muzaki, atau muzaki datang sendiri
ke Solopeduli sebesar 2,5% karena dianalogikan dengan zakat emas dan
perak. Selanjutnya dalam hal pengelolaannya, zakat profesi djadikan satu
dengan zakat lainnya kecuali zakat fitrah hal ini bertujuan untuk memudahkan
pada saat penyalurannya nanti. Proses pendistribusiannya diserahkan langsung
kepada delapan asnaf, karena pada masa sekarang tidak semua ditemukan,
Solopeduli mencari alternatif lain untuk penerimanya. selain itu belum
optimalnya penyaluran dana zakat karena banyaknya daftar mustahik yang
masuk ke Solopeduli tidak diimbangi dengan muzakinya.
NIM: 09380075 MIRA LISNAWATI2014-06-12T02:01:27Z2014-06-12T02:01:27Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12777This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/127772014-06-12T02:01:27ZDANA TALANGAN HAJI (STUDY FATWA DSN MUI NO. 29 TAHUN 2002 TENTANG PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH)Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan dalam
agama apabila sudah mempunyai kesanggupan. Hal inilah yang mendorong para
masyarakat, khususnya di Indonesia ini yang berlomba-lomba untuk
melaksanakan perintah Allah yang kelima ini yang tertuang dalam rukun Islam.
Dengan adanya permasalahan seperti ini pihak-pihak perbankan mulai
mendapatkan peluang usaha yaitu dengan adanya akad Dana Talangan Haji yang
mana pihak nasabah harus membuka rekening di bank tersebut minimal 500 ribu,
untuk mendapatkan kepastian seat (kursi) untuk tahun berapa maka ia harus
melunasi sebanyak 20 juta. Bank dapat memeberikan dana talangan dengan
pilihan 10 juta, 15 juta, 18 juta. Dengan adanya hal ini maka DSN-MUI
mengeluarkan fatwa No. 29 tahun 2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji
Oleh LKS. Penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian bagaimana
mekanisme yang digunakan oleh DSN-MUI dalam menetapkan fatwa tersebut.
Yang menjadi pokok permasalahan disini adalah analisis tentang tata cara dalam
meng-istinbaṭ-kan fatwa Dana Talangan Haji tersebut, serta dalil dan wajhul
istidlal yang dipakai dalam fatwa tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian literatur (library research) yang
bersifat deskriptif analistik. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara
mencari beberapa buku-buku tentang tata cara dalam melakukan istinbat hukum.
Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian dianalisis dengan pendekatan
normatif dan teknik analisis deduktif-induktif yang didasarkan pada uıul fiqh,
sebagai kaidah sekunder setelah al-Qur’an dan al-ıadiı untuk mendapatkan
jawaban yang realistis dan sesuai dengan syari’ah.
Terlepas dari semua isu baik sosial, politik, ekonomi, dan adat kebiasaan
yang melatarbelakangi penetapan suatu fatwa, fatwa Dana Talangan Haji ini
merupakan jawaban atas kegelisahan masyarakat dan Lembaga Keuangan
Syari’ah.
Hasil dari analisis dapat disimpulkan bahwa dari ketiga dalil-dalil yang
digunakan oleh DSN-MUI yaitu meliputi dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan kaidah
fiqhiyah mengindikasikan bahwa diwajibkannya kepada pihak perbankan dan
nasabah untuk selalu menaati semua ketentuan akad yang telah ditetapkan oleh
MUI, akad tersebut meliputi akad ijarah dan qarNIM: 09380099 M. SYAIFUL HIDAYAT2014-06-12T07:15:33Z2014-06-12T07:15:33Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12785This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/127852014-06-12T07:15:33ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA POHON KELAPA SADAP DI DESA CIKALONG KECAMATAN SIDAMULIH KABUPATEN CIAMISDalam ajaran Islam, sewa menyewa harus sesuai dengan syariat Islam.
Baik dari segi syarat maupun rukunnya. Komponen-komponen rukun dan syarat
dalam sewa menyewa harus dipenuhi, salah satu saja komponen rukun dan syarat
ada yang tidak terpenuhi mengakibatkan sewa menyewa menjadi tidak sah. Syarat
dalam akad sewa menyewa mempunyai tiga rukun umum, pertama �igah yang
terdiri dari ijab dan qabul. Kedua adanya pihak yang berakad (‘aqidain), dan yang
ketiga adanya obyek kontrak yang terdiri dari pembayaran dan manfaat
penggunaan asset. Sewa menyewa yang dilakukan di Desa Cikalong adalah sewa
menyewa dengan menggunakan obyek pohon kelapa dengan memanfaatkan nira
yang keluar dari “mancung” kelapa untuk bahan baku produksi gula merah. Akad
yang digunakan dalam perjanjian tersebut adalah akad secara lisan. Pihak-pihak
yang berakad (’aqidain) tidak menyebutkan berapa lama obyek sewa itu akan
dimanfaatkan oleh penyewa. Risiko yang timbul selama perjanjian pun
ditanggung oleh pihak penyewa. Pembayaran sewa pohon kelapa dilakukan setiap
bulan sebesar Rp.10.000,-. Sewa menyewa akan berakhir apabila salah satu pihak
tidak mau memperpanjang waktu sewa karena alasan-alasan tertentu, seperti
ketidak maksimalan produksi nira yang dihasilkan atau pun hal lain yang
mengakibatkan sewa menyewa tersebut berakhir. Berangkat dari permasalahan di
atas, penyusun tertarik untuk mengkaji bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
praktik sewa menyewa pohon kelapa di Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih
Kabupaten Ciamis.
Jenis penelitian ini adalah field research, yaitu dengan melakukan
penelitian secara langsung ke lapangan dengan menggunakan metode wawancara
sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu Al-
Quran, hadits, ijma para fuqaha, kitab-kitab fikih, kaidah ushul fikih, urf’, dan
ma�la�ah mursalah. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu dengan
menjelaskan pokok-pokok yang menjadi permasalahan kemudian dianalisis
menggunakan hukum Islam. Penelitian ini menggabungkan praktik yang
dilakukan di lapangan dengan teori yang ada, apakah sudah sesuai atau tidak.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penyusun menyimpulkan
bahwa menurut hukum Islam praktik sewa menyewa pohon kelapa yang
dilakukan di Desa Cikalong diperbolehkan dalam hukum Islam, karena telah
memenuhi syarat sah sewa menyewa. Sedangkan dilihat dari segi kemaslahatan,
praktik sewa menyewa pohon tersebut sangat bermanfaat dan menimbulkan
maslahat bagi para pelakunya.NIM. 09380008 KANTIKA2014-06-12T07:20:22Z2016-01-05T03:32:22Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12786This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/127862014-06-12T07:20:22ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM JUAL BELI DROPSHIPDalam ajaran agama Islam, jual beli harus sesuai dengan syariat Islam,
baik dalam segi syarat maupun rukunnya. Jual beli yang tidak memenuhi syarat
dan rukun jual beli akan berakibat tidak sahnya jual beli yang dilakukan.
Dropship adalah penjualan produk yang memungkinkan dropshipper (reseller)
menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier atau toko
(tanpa harus menyetok barang) dan menjual ke pelanggan dengan harga yang
ditentukan oleh dropshipper. Setelah pelanggan mentransfer uang kerekening
dropshipper, dropshipper membayar kepada supplier sesuai dengan harga
beli dropshipper (ditambah dengan ongkos kirim ke pelanggan) serta
memberikan data-data pelanggan (nama, alamat, no. ponsel) kepada supplier,
karena dengan adanya data ini, maka supplier akan mengirimkan barang kepada
konsumen, dengan menggunakan nama dropshiper.
Salah satu syarat jual beli yang harus dipenuhi adalah memiliki secara
utuh barang yang akan diperjualbelikan, apabila syarat ini tidak terpenuhi maka
tidak terpenuhilah syarat jual beli yang sah menurut syariat Islam. Begitu juga
dalam jual beli Dropship yang dilakukan antara pihak penjual dan pembeli, juga
harus memenuhi syarat-syarat seperti yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Di
rasa sangat pentingnya mengkaji persoalan ini, karena praktek jual beli dropship
sangat marak di kalangan masyarakat.
Penelitian ini bersifat preskriptif, yaitu memberikan penilaian sesuai atau
tidak transaksi sistem jual beli dropship dengan hukum Islam, sumber data yang
digunakan adalah sumber data primer yaitu: data dari hukum Islam yang
bersumber dari nash Al-quran, hadits, ijma’ para fuqaha, kitab-kitab fikih, dan
kaidah ushul fikih. Sedangkan dari teknologi informasi berupa web, blok,
facebook dan situs-situs yang bersangkutan, dan informasi yang bersifat empiris
berupa informasi dari hasil wawancara dari para informan. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu mendekati
masalah yang diteliti dengan melihat dampak manfaat dan madharatnya, dan
menggunakan teori muamalat, sehingga persoalan yang ada dalam transaksi
dropship dapat sesuai dengan hukum bisnis Islam atau tidak.
Berdasarkan hasil penelitian, dengan pertimbangan hukum Islam harus
mampu berpartisipasi dalam membentuk gerakan langkah kehidupan masyarakat
dan mempunyai kepekaan terhadap kebaikan (sense of maslahah), penyusun
menyimpulkan bahwa praktik jual beli sistem dropship tersebut adalah
diperbolehkan atau sah apabila barang yang diperjualbelikan dimiliki secara
sempurna oleh penjual, dan apabila barang tersebut tidak dimiliki secara
sempurna maka jual beli tersebut tidak diperbolehkan atau tidak sah menurut
syariat Islam.NIM. 09380046 JUHROTUL KHULWAH2014-06-17T01:06:12Z2014-06-17T07:30:47Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12817This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/128172014-06-17T01:06:12ZTINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DI BMT BINA UMMAT SEJAHTERA SLEMAN YOGYAKARTAPada dasarnya dalam kajian sosiologi, kegiatan pembiayaan dan
penanganannya tidak dibicarakan secara khusus, dalam ajaran Islam pun hanya
memberikan garis besar seperti anjuran agar orang yang berhutang dan sedang
mengalami kesempitan diberikan kelonggaran. Nilai inilah yang seharusnya
diamalkan oleh lembaga-lembaga keuangan yang memakai nama Islam, termasuk
BMT. Di BMT Bina Ummat Sejahtera sudah mengamalkan hal ini, dan itu
dibuktikan dengan mengikutkan beberapa jenis penanganan yang berisi nilai yang
diajarkan dalam Islam. Jenis penanganan yang mencerminkan nilai dalam Islam
inilah yang seharusnya dikembangkan untuk membuktikan keunggulan Islam dan
untuk membedakan dengan lembaga keuangan yang tidak mengusung nama
syari’ah.
Permasalahan mengenai pembiayaan adalah masalah yang pasti akan
terjadi pada lembaga keuangan mana pun itu. Pembiayaan adalah sumber
pendapatan dari lembaga keuangan untuk bisa melakukan operasionalnya.
Permasalahan yang terjadi di lapangan adalah terutama jika sumber kemacetan
berada pada faktor manusianya, ini membuat sebuah kesulitan tersendiri bagi
pihak yang berkewajiban menjaga keberlangsungan siklus dana masyarakat ini.
Penggolongan permasalahan pembiayaan akan menyebabkan perbedaan
penanganan. Hal ini akan dikaji lebih mendalam terutama mengenai sebab dan
akibatnya serta pengaruhnya terhadap perilaku sosial anggota. Permasalahan
kemacetan yang disebabkan karena faktor usaha, bencana dan yang selain
bersumber dari faktor manusianya, tentu akan diberikan suatu keringanan dan
kemudahan lainnya.
Penulis menggunakan cara deskriptif dalam penulisannya dimana penulis
hanya menceritakan dan mendeskripsikan sebab maupun dampak yang
ditimbulkan dari penanganan pembiayaan bermasalah yang dilakukan dari jenis
kelompok permasalahan pebiayaan yang ada. Jenis penelitian diagnostik adalah
yang dipilh penulis dalam penulisannya dimana di dalamnya berisi kajian sebabakibat
mengenai penanganan pembiayaan bermasalah.
Solusi terakhir yang dilakukan oleh BMT Bina Ummat Sejahtera dalam
melakukan penanganan pembiayaan bermasalah apabila penanganan sebelumnya
tak membuahkan hasil adalah berupa musyawarah dengan pihak keluarga besar
dari anggota yang bersangkutan. Selama ini masih menjadi penanganan
pamungkas sehingga tidak pernah terjadi sita dan lelang jaminan, meskipun hal itu
diperbolehkan. Selama nilai-nilai kebersamaan dan kegotong- royongan masih
tertanam kuat di masyarakat maka penanganan ini akan tetap ampuh digunakan,
karena masih tertanamnya rasa kepedulian kepada anggota keluarga besarnya
yang lain. Tantangan selanjutnya bagi BMT BUS adalah bila telah terjadi
pergeseran nilai yang berupa sikap ketidakpedulian terhadap orang lain dan
termasuk keluarga besarnya sendiri.NIM. 08380077 ILHAM JOHAN AFFANDY 2014-06-17T01:23:39Z2014-06-17T01:23:39Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12821This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/128212014-06-17T01:23:39ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI OUTSOURCING PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-IX/2011 DI PT KARYA KINASIH ANUGERAHTerdapat kesenjangan antara pengusaha dan pekerja outsoursing tentang
paradigma bisnis, sehingga memunculkan berbagai masalah sosial. Pemerintah
berusaha menengahi dengan mengeluarkan Permenakertras nomor 19 tahun 2012
sebagai aturan pelaksana dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/ PUU-IX/
2011. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan outsourcing pasca
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/ PUU-IX/ 2011 yang ditinjau menurut
Hukum Islam. Informan pada penelitian ini adalah Pengawas Undang-undang
Ketenagakerjaan, pemimpin perusahaan dan pekerja di PT Karya Kinasih Anugerah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif.
Teknik pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi dan kepustakaan.
Analisis data yang digunakan adalah dengan metode induktif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa implementasi sistem Outsourcing pasca putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor. 27/ PUU-IX/ 2011 di PT. Karya Kinasih Anugerah tidak sesuai
dengan aturan hukum positif Indonesia karena dirasa akan memberatkan salah satu
pihak subjek Outsourcing. PT Karya Kinasih Anugerah Meskipun begitu,
menggunakan sistem Outsourcing yang sesuai dengan Hukum Islam yang justru
memberikan kemaslahatan bagi semua pihak subjek Outsorcing.
Kata Kunci: Hukum Islam, Outsourcing, Putusan Mahkamah KonstitusiNIM. 09380060 HAMID MUSTOFA2014-06-17T06:56:46Z2018-08-06T07:30:17Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12861This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/128612014-06-17T06:56:46ZJOINT PURCHASING DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PADA PAGUYUBAN PENGRAJIN DAN PEDAGANG KERIPIK BELUT “HARAPAN MULYA” DI KECAMATAN GODEAN KABUPATEN SLEMAN)Seiring dengan perkembangan dunia bisnis, maka bentuk-bentuk transaksi yang
ditawarkan pun semakin beragam. Joint purchasing merupakan salah satu bentuk kerjasama
kontemporer untuk pembelian barang dengan menawarkan biaya transaksional yang rendah dan
volume pembelian yang besar. Tujuan dari pembelian ini adalah menciptakan kekuatan
pembelian (buyer power) yang akan mengantarkan pembeli pada harga yang lebih rendah atau
kualitas produk dan jasa yang lebih baik. Model kerjasama ini telah dipraktikkan oleh sesama
anggota paguyuban “Harapan Mulya” di Kecamatan Godean Kabupaten Sleman untuk
pembelian belut segar. Namun, istilah joint purchasing ini lebih dikenal dengan istilah kerjasama
kemitraan oleh sebagian anggota paguyuban tersebut.
Mekenisme pembelian belut segar secara joint purchasing pada Paguyuban “Harapan
Mulya” melalui tiga proses, yaitu pengumpulan/penyertaan modal, pembelian, dan
pendistribusian. Pada praktiknya, terdapat beberapa masalah dalam proses pelaksanaan joint
purchasing ini. Terutama pada proses pembagian resiko, hak dan kewajiban para pihak, serta
faktor penetapan harga jual belut segar yang tidak sesuai dengan kesepakatan, sehingga
menimbulkan ketidakjelasan distribusi keadilan kepada para pihak.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research, di mana objek
penelitian memfokuskan pada paguyuban pengrajin dan pedagang keripik belut “Harapan
Mulya” di Kecamatan Godean Kabupaten Sleman. Dalam menganalisis data, penyusun
menggunakan analisis kualitatif dan sifat penelitian ini adalah deskriptik-analitik, dengan
menggunakan pendekatan normatif yang berpedoman pada Al-Qur’an, Hadits, asas-asas
mu’āmalah serta pendapat para ulama.
Hasil penelitian ini adalah proses pelaksanaan joint purchasing pada paguyuban
pengrajin dan pedagang keripik belut “Harapan Mulya” di Kecamatan Godean Kabupaten
Sleman, apabila dilihat dan dianalisis dengan norma-norma hukum Islam yang bersumber pada
Al-Qur’an, Hadits, asas-asas mu’āmalat, serta pendapat para ulama, maka secara akad termasuk
akad syirkah yang fasid/rusak. Meskipun rukun dan syarat akadnya telah terpenuhi, seperti ṣigat
(lafaz akad), ‘aqidāni (subjek akad), dan ma’qūd ‘alaih (objek akad). Tetapi, pada sifat akad
terdapat suatu masalah, yaitu prinsip keadilan bagi para pihak belum terpenuhi.NIM. 09380102 EFIKA NUNJI AULIYA