Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T14:55:34ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2022-03-29T07:02:08Z2022-03-29T07:02:08Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/50171This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/501712022-03-29T07:02:08ZPENENTUAN KADAR ZAKAT PERTANIAN DAN RELEVANSINYA TERHADAP PERTANIAN MASYARAKAT INDUSTRI DI INDONESIAZakat merupakan rukun Islam ke-3. Selain memiliki nilai ibadah, zakat juga memiliki nilai sosial. Dimana orang yang memiliki harta berlebih diwajibkan membantu orang yang dinilai kurang mampu. Dengan adanya zakat, beban ekonomi masyarakat dapat diringankan. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sudah diatur dari masa Rasulullah. Salah satunya harta pertanian/perkebunan (tumbuh-tumbuhan), dengan nisabnya (istilah Indonesia) 1.400kg gabah atau 653kg beras dan kadar zakatnya 10% apabila tanaman diairi dengan air sungai, mata air, atau hujan dan 5% apabila petani mengeluarka biaya untuk mengairi sawahnya. Nisab dan kadar zakat pertanian berbeda dengan nisab zakat harta yang lain, dapat dikatakan nisabnya sedikit dengan kadar yang lebih banyak (daripada zakat harta yang lain). Sedangkan kondisi pertanian di Indonesia saat ini berbeda dari awal mula ditetapkannya perintah zakat pertanian.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan sosiologis dan antropologis. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Dalam metode pengumpulan data penyusun mengkaji, menganalisis, serta menelaah berbagai jurnal, buku-buku, kitab-kitab, atau karya ilmiah yang berkaitan dengan pokok masalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadaan sosial masyarakat Madinah pada saat diturunkannya kadar pertanian, bahwa pertanian merupakan pekerjaan utama masyarakat Madinah dikala itu. Masyarakat Madinah hanya mampu bertani atau berkebun. Dan juga kadar zakat pertanian pada masyarakat industri di Indonesia tidak relevan. Sektor pertanian di Indonesia saat ini termasuk sektor terbelakang dibanding sektor industri. Pertanian juga dapat dikatakan sebagai industri, namun hal ini sudah berbeda dari konteks ketika nisab dan kadar zakat diturunkan kepada Rasulullah saw, karena keadaan ekonomi di Madinah mengutamakan hasil pertanian.NIM.: 13380009 Dewi Fatimah2021-09-27T03:45:47Z2021-09-27T03:45:47Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44781This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/447812021-09-27T03:45:47ZTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PINJAM NAMA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA KREDITPraktik jual beli dengan cara pinjam nama merupakan praktik jual beli yang masih banyak terjadi saat ini. Hal tersebut didorong karena kebutuhan manusia yang begitu banyak dan meningkat mengikuti perkembangan zaman serta adanya pengaruh kemajuan teknologi saat ini yang sangat pesat. Namun, adanya penawaran untuk membeli suatu barang secara kredit membuat orang pasti ingin melakukannya. Mereka yang ingin melakukan pembelian secara kredit biasanya harus memenuhi persyaratan yang diajukan oleh penjual agar dapat melakukan pembelian barang secara kredit seperti menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, menunjukkan slip penghasilan dan persyaratan lainnya. Bagi calon pembeli yang ingin melakukan transaksi jual beli secara kredit tersebut yang sekiranya tidak memenuhi syarat tersebut pasti melakukan cara lain salah satunya yaitu melakukan transaksi dengan menggunakan identitas orang lain. Jenis penelitian yang digunakan adalah field research atau penelitian lapangan dengan sifat penelitian deskriptif-analitis, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara untuk mengumpulkan data yang ingin diperoleh. Hasil dari penelitian ini dilihat dari pendekatan secara normatif dapat ditarik kesimpulan bahwa praktik jual beli secara kredit dengan pinjam nama yang banyak dilakukan oleh masyarakat didasari atas dasar kerelaan dari pihak pembeli dan pihak yang namanya digunakan dalam transaksi jual beli yang disebabkan adanya faktor-faktor yang menyebabkan pembeli tidak dapat melakukan transaksi jual beli secara kredit dengan namanya sendiri. Menurut peneliti, transaksi tersebut apabila ditinjau menurut hukum Islam hukumnya mubâh (diperbolehkan) karena secara garis besar sudah memenuhi rukun dan syarat-syarat jual beli. Tetapi dalam praktiknya, praktik jual beli secara kredit dengan pinjam nama yang terjadi terdapat unsur gharar atau ketidakjelasan mengenai kewajiban pembayaran angsuran karena tidak adanya itikad baik dan tanggung jawab dari pihak pembeli untuk membayaran angsuran. Namun demikian, praktik transaksi jual beli kredit dengan pinjam nama terdapat unsur tolong menolong karena adanya transaksi tersebut pembeli dapat memenuhi kebutuhannya.NIM.: 13380051 Silvana Afridayanti2020-08-10T02:43:53Z2020-08-10T02:43:53Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40012This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/400122020-08-10T02:43:53ZRIQAB SEBAGAI MUSTAHIQ ZAKAT PADA MASA KINI
(STUDI PEMIKIRAN WAHBAH AZ-ZUHAILI)Zakat adalah ibadah maliyah yang merupakan kewajiban pada setiap
muslim yang mampu untuk memberikan hartanya kepada orang-orang yang
berhak yang sudah ditentukan didalam al-Quran. Secara batiniyah zakat untuk
membersihkan dan menyucikan harta, sedangkan secara lahiriyah zakat memiliki
fungsi sosial yaitu untuk memenuhi kebutuhan dan menciptakan kemaslahatan
umum. Dalam penyaluran zakat, orang-orang yang berhak mendapatkannya
mencakup delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, gharim, riqab, muallaf, fi
sabilillah dan ibnu sabil. Riqab sebagai golongan yang berhak mendapatkan zakat
merupakan hal yang sangat membantu para budak untuk mendapatkan
kebebasannya karena pada zaman lalu perbudakkan adalah produk dari sistem
sosial yang sangat lazim diterapkan tanpa adanya pertimbangan dari sisi
kemanusiaan. Maka ketika Islam datang, Islam menghapus itu semua, tentunnya
hal itu tidak serta merta dilakukan, akan tetapi berangsur-angsur dalam
menghapus sistem perbudakkan sehingga sedikit demi sedikit sistem perbudakkan
hilang dari muka bumi ini. Karena sistem perbudakkan telah lenyap, perlua
adanya pengkajian luas terhadap salah satu asnaf samaniyah, yatu riqab,
mengingat zaman dan waktu terus berubah, sesuai pandangan Wahbah Zuhaili
terhadap perluasan makna riqab pada masa kini.
Jenis penelitian ini adalah, penelitian pustaka (library research), yaitu
dengan menelusuri literatur atau sumber-sumber data yang diperoleh, baik dalam
buku-buku ataupun kitab-kitab. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik dengan
menggunakan pendekatan normatif. Data yang sudah terkumpul dianalisis secara
kualitatif dengan metode berpikir deduktif-induktif.
Hasil dari penelitian ini, melalui metode riqab yang mana sebagai
mustahiq zakat bukan hanya dimaknai sebatas budak mukatab dan membebaskan
budak belian saja, namun lebih luas menyangkut perbudakan secara umum,
perbudakan bangsa, seseorang yang masih dalam penguasaan, intimidasi,
pengekangan dan eksploitasi orang lain. Dilihat dari konteks masa kini, masih
banyak praktek-praktek yang serupa terhadap makna yang Wahbah Zuhaili
maksudkan, salah satunya adalah para pekerja paksa Hal ini membuktikan bahwa
pemikiran Wahbah Zuhaili tentang makna riqab adalah relevan dalam konteks
masa kini.NIM. 13380008 MUHAMMAD KHIDLIR