Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T15:20:08ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2023-07-12T01:34:23Z2023-07-12T01:34:23Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/59803This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/598032023-07-12T01:34:23ZPELAKSANAAN PERLINDUNGAN DALAM ADVOKASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI KORBAN (STUDI KASUS PADA LEMBAGA YAYASAN CIQAL YOGYAKARTA)Penyandang disabilitas hidup dalam keterbatasan yang menyelimuti keresahan dalam diri. Kelompok rentan ini sering mendapatkan perlakuan diskriminasi, serta dikucilkan oleh masyarakat, tidak terkecuali menjadi korban yang mendominasi dari tindak pidana pemerkosaan. Meskipun demikian disabilitas memiliki aturan khusus sendiri yang memberikan akomodasi kepada mereka untuk dilindungi hak asasi manusianya. CIQAL sebagai salah satu lembaga swasta yang mewadahi para penyandang disabilitas di D.I.Y. mencoba mengakomodir dan mengadvokasi hak-hak keadilan penyandang disabilitas yang menjadi korban untuk mendapatkan perlindungan. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yang diangkat, yaitu: (1) Bagaimana peran CIQAL dalam proses perlindungan advokasi bagi penyandang disabilitas sebagai korban? (2) Bagaimana kajian hukum pidana terhadap penyandang disabilitas sebagai korban pemerkosaan?
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif yang menekankan pada pengamatan fenomena dan mendalami substansi makna dari fenomena tersebut. Untuk memperdalam kajian dan deskripsi yang peneliti lakukan juga menggunakan metode analisis kualitatif yang kemudian peneliti tarik kesimpulan secara deduktif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan empiris – peraturan perundang-undangan (statue approach) dengan sumber data primer berupa wawancara, observasi, dokumentasi dan analisis yang dilakukan langsung kepada objek penelitian. Teori yang digunakan untuk menjawab rangkaian rumusan masalah dalam penelitian ini ialah teori Viktimologi, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Hukum, dan Advokasi.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, Lembaga Yayasan CIQAL telah berperan dalam memberikan perlindungan advokasi kepada penyandang disabilitas sebagai korban pemerkosaan berupa jalinan afiliasi dengan Kepolisian Resor Bantul serta mendampingi korban melalui proses litigasi dan non litigasi. Meski selama proses pelaksanaan perkara terhadap 2 korban pemerkosaan sempat terjadi upaya damai, namun adanya tindakan damai yang dilakukan oleh kedua belah pihak antara pihak pelaku dan korban, secara tegas pihak kepolisian Resor Bantul tetap melaksanakan kewajiban untuk terus memproses kasus perkara yang dialami korban hingga memperoleh tuntutan hukum.NIM.: 17103040136 Tachmidiyah Azizi2021-06-14T06:31:25Z2021-06-14T06:31:25Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42352This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/423522021-06-14T06:31:25ZPROSES ADVOKASI SOSIAL SERIKAT PEKERJA LISTRIK AREA SOLORAYA DALAM PEMENUHAN HAK NORMATIF PEKERJA OUTSOURCING PT PLNPenelitian ini menjawab pertanyaan tentang bagaimana proses advokasi sosial Serikat Pekerja Listrik Area Soloraya dalam pemenuhan hak normatif pekerja outsourcing PT PLN. Pertanyaan tersebut berangkat dari sebuah masalah bahwa di balik buruknya jaminan hak normatif bagi pekerjapekerja
di Indonesia, khususnya pekerja outsourcing, ternyata SPLAS masih bisa eksis dan berhasil memperjuangkan hak-hak anggotanya. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah
kualitatif deskriptif desain studi kasus. Informan terdiri atas 10 orang dengan
rincian 7 pengurus SPLAS; 1 Koordinator F-SERBUK Korwil DIY dan Jawa
Tengah; 1 Anggota Dewan Penasehat; dan 1 Anggota Biasa. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa jaminan hak bagi anggota-anggota SPLAS ternyata
buruk. Hal tersebut ditandai dengan tidak maksimalnya pemenuhan hak-hak
normatif. Namun, SPLAS berhasil memperjuangkan hak-hak tersebut dengan advokasi sosial (non-litigasi), khususnya pada kasus utama: BPJS
Ketenagakerjaan Program Jaminan Pensiun; Pelaporan Upah ke BPJS
Ketenagakerjaan; dan DPLK. Proses advokasi sosialnya berupa: 1) Memilih
isu strategis melalui rapat bulanan; 2) Membangun opini dan fakta di internal
serikat; 3) Memahami sistem kebijakan publik bersama anggota-anggota; 4)
Membangun koalisi atau sekutu dengan teknik relasi dan karisma individu.
Tepatnya ke Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan F-SERBUK; 5) Merancang
sasaran perubahan kebijakan dan taktik yang cenderung proaktif (elegan); 6)
Mempengaruhi pembuat kebijakan melalui mediasi dan lobi-lobi; 7) Memantau dan menilai gerakan melalui system saling kontrol. Dalam
prosesnya, pengurus sebagai penggerak bisa mengelola watak-watak khas
wong cilik (anggotanya). Sehingga watak-watak tersebut lebih banyak
menjadi pendukung daripada penghambat.NIM.: 16250034 Dany Mustafa2019-04-24T01:41:46Z2019-04-24T01:41:46Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34567This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/345672019-04-24T01:41:46ZADVOKASI TERHADAP PEREMPUAN DARI KEKERASAN DALAM
RUMAH TANGGA OLEH BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN MASYARAKAT DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTARatih Agil Saputri. Advokasi Terhadap Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah
Tangga Oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat DIY. Skripsi.
Yogyakarta: Program studi Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Dakwah dan
Komunikasi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2019.
Kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang dapat terjadi pada siapa saja, lintas status sosial, ekonomi, dan
pendidikan. Salah satu kekerasan yang sering terjadi di masyarakat adalah masalah
kekerasan yang dialami oleh perempuan di dalam rumah tangga. Penelitian ini akan
menjelaskan mengenai upaya perlindungan perempuan dari kekerasan dalam rumah
tangga oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat DIY. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan perempuan dari
kekerasan dalam rumah tangga serta faktor hambatan dan keberhasilan dalam
melakukan upaya tersebut.
Penelitian ini menggunakan tinjauan tentang advokasi, tinjauan tentang
perlindungan perempuan, dan kekerasan dalam rumah tangga serta penelit ia n
lapangan dengan pendekatan metode kualitatif. Adapun subyek dari penelitian ini
adalah Kepala Bidang Perlindungan Hak-Hak Perempuan, Kepala Subbidang
Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan, Staf Kualitas Hidup dan
Perlindungan Perempuan dan korban yang mendapatkan pelayanan Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat DIY. Rumusan masalah yang ditelit i
adalah bagaimana upaya advokasi terhadap perempuan dari kekerasan dalam rumah
tangga, apa yang menjadi faktor penghambat dan pendukung dalam advokasi
terhadap perempuan dari kekersan dalam rumah tangga. pengumpulan data melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun untuk analisis data menggunaka n
deskriptif kualitatif, yakni data yang sudah diperoleh kemudian disusun dan
diklarifikasikan sehingga dapat menjadi rumusan masalah di diatas.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam melakukan advokasi terhadap
perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga memerlukan sejumlah upaya yang
terbagi menjadi dua yaitu advokasi litigasi yang mencakup membentuk perangkat
layanan dan advokasi non litigasi yang mencakup kampanye, seminar, dan
memperkuat aspek legal. Serta terdapat faktor penghambat dan pendukung selama
menjalankan upaya advokasi terhadap perempuan dari kekerasan dalam rumah
tangga oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat DIY.
Kata Kunci :Advokasi , Perempuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.NIM.14250002 Ratih Agil Saputri