Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-19T09:29:16ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2022-11-02T02:03:03Z2022-11-02T02:09:58Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54711This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/547112022-11-02T02:03:03ZPENGATURAN DAN IMPLEMENTASI ISBAT NIKAH POLIGAMI
AKIBAT NIKAH SIRI DI INDONESIA
(STUDI KOMPARASI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA
BARAT NOMOR 1548/PDT.G/2019/PA.JB DAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA CILACAP NOMOR 5065/PDT.G/2019/PA.CLP)Setelah lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun
2018, permohonan isbat nikah poligami memiliki dasar hukum yang jelas. Kendati telah ada peraturan yang jelas, dalam praktik di lapangan disparitas putusan permohonan isbat nikah poligami masih saja terjadi. Hal ini juga terjadi dalam
putusan perkara No. 1548/Pdt.G/2019/PA.JB dan putusan perkara No.5065/Pdt.G/2019/PA.Clp. Berdasarkan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim PA
Jakarta Barat menolak permohonan para pemohon, sedangkan Majelis Hakim PA
Cilacap memutuskan mengabulkan permohonan. Melihat perbedaan tersebut,
dalam penelitian ini akan dikaji bagaimana putusan No. 1548/Pdt.G/2019/PA.JB
dan No. 5065/Pdt.G/2019/PA.Clp dalam persepktif yuridis dan maṣlaḥah.
Penelitian ini merupakan kombinasi penelitian normatif dan empiris dengan
pendekatan kasus (case approach). Sumber pengumpulan data yang digunakan
berupa hasil dokumentasi dan wawancara kepada hakim yang memutuskan perkara.
Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah kualitatif-deskriptif
dengan metode berpikir induktif.
Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa kualitas hakim ditinjau dari
perspektif yuridis; Pertama, dari aspek formal, kedua putusan telah sama-sama
menggunakan alat bukti surat dan saksi. Kedua, dari aspek material, kedua Majelis
Hakim sama-sama mengakui permohonan isbat nikah poligami oleh para pemohon
telah melanggar aturan poligami yang menjadi alasan utama perkara tersebut harus
ditolak, namun Majelis Hakim PA Cilacap melakukan contra legem demi
kemaslahatan para pemohon. Ketiga, dari aspek filosofis penjatuhan putusan,
dikabulkannya perkara tersebut tidak sesuai dengan filosofi diberlakukannya
SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang isbat nikah poligami siri.
Keempat, dari aspek penalaran hukum argumentasi yang dibangun oleh kedua
Majelis Hakim telah menunjukkan kesesuaian antara pertimbangan fakta,
pertimbangan hukum dan kesimpulannya, meskipun pertimbangan-pertimbangan
yang digunakan juga berbeda sehingga menjadikan putusan akhir yang berbeda
pula. Adapun ditinjau dari perspektif maṣlaḥah, putusan Majelis Hakim PA Jakarta
Barat lebih dipandang maslahat untuk aturan isbat nikah poligami akibat nikah siri
kedepannya karena lebih menjamin kepastian dan kemanfaatan hukum.NIM.: 20203011084 Muhammad Muhajir, S.H.2021-03-08T23:14:20Z2021-06-23T04:24:17Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/42135This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/421352021-03-08T23:14:20ZKawin Lari Identik dengan Kawin Sirri- Praktek Isbat Nikah di Pengadilan Agama Sungguminasa- Muhammad Najmi Fajri- Waryono2018-02-26T09:35:45Z2018-02-26T09:35:45Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/28414This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/284142018-02-26T09:35:45ZTINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
TENTANG ISBAT NIKAH DI KABUPATEN GUNUNG KIDUL
(STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA WONOSARI TAHUN 2014-
2016)Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pengajuan isbat nikah di
Pengadilan Agama Wonosari. Masyarakat tidak mengetahui dan kurang kesadaran
akan dampak pernikahan tidak dicatatkan secara resmi mengakibatkan muncul
masalah ketika masyarakat mengurus kepentingan yang berkaitan dengan negara.
Oleh karena itu, Pengadilan Agama Wonosari menerima pengajuan isbat nikah
dengan berbagai faktor yang jumlahnya tidak sedikit. Tujuan Penelitian ini
mengetahui penyebab banyaknya pengajuan isbat nikah di Gunung Kidul
khususnya di ruang lingkup Pengadilan Agama Wonosari, serta pandangan Islam
dan Hukum Positif mengenai isbat nikah.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), sifat penelitian
adalah deskriptif analitik. Teknik pengumpulan data dengan melakukan interview
atau wawancara, serta meminta dokumen-dokumen di Pengadilan Agama
Wonosari.Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian adalah
pendekatan normatif-yuridis. Adapun metode analisis data, penyusun
menggunakan analisis deduktif-kualitatif.
Hasil penelitian penyebab peningkatan pengajuan isbat nikah adalah terdapat
rendahnya pengetahuan dan pendidikan masyakat akan dampak tidak
dicatatkannya pernikahan. Kemudian letak geografis juga mengakibatkan
masyarakat sulit dijangkau yang berakibat tidak meratanya pencatatan pernikahan.
Selain itu juga terdapat oknum pegawai pencatatan pernikahan yang tidak
bertanggungjawab dan tidak amanah. Untuk menekan angka pengajuan isbat
nikah yang tinggi, Pengadilan Agama Wonosari mempunyai program-program
yang dapat meminimalisir pernikahan yang tidak dicatat, dan terbukti sangat
efektif mengurangi angka banyaknya pengajuan isbat nikah. Dari segi Islam
sendiri tidak begitu mengatur hal yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan
asal sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan Islam sendiri. Akan tetapi terdapat
pendekatan Al Qur‟an, kaidah fiqhiah, dan pendapat „ulama mengenai keharusan
pernikahan dicatat untuk kemaslahatan dan menghindari kemudhorotan. Dari segi
Hukum Positif terdapat beberapa peraturan perundang-undangan mengenai
keharusan mencatatkan pernikahan di pegawai pencatat pernikahan.NIM: 10350049 MIFTAH MUNIRUL HAJI