Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-28T17:19:44ZEPrintshttp://digilib.uin-suka.ac.id/images/sitelogo.pnghttps://digilib.uin-suka.ac.id/2023-07-12T07:32:49Z2023-07-12T07:32:49Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/59833This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/598332023-07-12T07:32:49ZPENEGAKAN HUKUM TRANSNATIONAL ORGANIZED FISHERIES CRIME TENTANG ILLEGAL, UNREGULATED, UNREPORTED FISHING (IUU FISHING) DITINJAU DALAM HUKUM LAUT INTERNASIONALIllegal, Unregulated and Unreported Fishing atau IUU Fishing membuat Indonesia harus meningkatkan penguatan terhadap hukum nasional. IUU Fishing yang melibatkan kapal asing termasuk kedalam kejahatan transnasional yang menjadi isu global. Indonesia mengatur masalah perikanan pada Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang. No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Salah satu hukuman yang dijatuhkan adalah penenggelaman kapal pelaku, akan tetapi dalam penegakannya dilapangan masih menjadi kontra terkait lingkungan sehingga muncul pernyataan bahwa kapal-kapal asing milik pelaku IUU Fishing akan dihibahkan ke nelayan lokal. Penulis tertarik untuk mengulik lebih jauh lagi apakah hukuman penenggelaman kapal masih sesuai dan masih berlaku ataukah dengan dihibahkannya kapal ke nelayan lokal tindakan tersebut tidak berlaku, melihat bahwa dalam Pasal 69 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan diatur pasal penenggelaman kapal. Selanjutnya, Penegakan Hukum kejahatan transnasional Illegal, Unregulated and Unreported Fishing di Indonesia akan ditinjau dalam Hukum Laut Internasional untuk melihat penanganan kejahatan ini lebih lanjut sebagai rangkaian penegakan hukum. Dengan begitu, penelitian ini akan mengangkat bagaimana penegakan hukum transnational organized fisheries crime di Indonesia terkait dengan penanganan IUU Fishing ditinjau dari hukum laut internasional. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Pedekatan dalam penelitian ini menggunakan yuridis-normatif yakni dengan banyak mempelajari dan menganalisis data primer dengan data sekunder yang berisi bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer. Teori yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah dalam skripsi meliputi teori penegakan hukum, teori kedaulatan dan teori keadilan. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, Dalam menangani Kejahatan transnasional Illegal, Unregulated, and Unreported Fishing Indonesia telah menjalin hubungan bilateral dan membentuk Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang perikanan. Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan masih melakukan penenggelaman kapal tetapi hanya bagi kapal-kapal yang melawan, sebab biaya dan faktor lingkungan mempengaruhi berjalannya kegiatan tersebut. Opsi dihibahkanya kapal diambil demi membantu kesejahteraan masyarakat pesisir. Pilihan tersebut muncul sebab melihat masih banyak wilayah di indonesia yang membutuhkan transportasi air ini. Dengan itu, ditegaskan bahwa hukuman penenggelaman kapal pada pasal 69 Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang perikanan hanya dilakukan bagi kapal-kapal yang melawan.NIM.: 19103040076 Wulan Febiana2022-11-21T03:56:14Z2022-11-21T03:56:14Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/55170This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/551702022-11-21T03:56:14ZSANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL FISHING PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERIKANAN DAN HUKUM ISLAMSemakin maraknya aksi illegal fishing akhir-akhir ini membuktikan bahwa
sepertinya para pelaku tidak pernah merasa jera terhadap ketentuan sanksi yang
berlaku selama ini. Hal tersebut semestinya menjadi fokus perhatian pemerintah
untuk segera melakukan pengkajian kembali terhadap peraturan-peraturan yang
berlaku di bidang kelautan dan perikanan terutama terkait kreteria dan ketentuan
sanksinya. Jangan sampai peraturan tersebut seperti singa ompong yang sedang
berhadapan dengan mangsanya. Oleh karena itu, sanksi yang efektif adalah sanksi
yang mampu mendidik dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan
sehingga dapat mewujudkan kemaslahatan.
Dari segi normatif, Islam muncul sebagai agama yang senantiasa menyeru
umat manusia untuk berbuat kebaikan, kebenaran, dan senantiasa meninggalkan
kemungkaran. Oleh karena itu, Islam selain agama monoteisme juga merupakan
agama yuridis, Islam senantiasa mengkonstruksikan kerangka nilai dan norma
tertentu pada umatnya, agar selalu bertindak serta berprilaku berdasarkan pada
tata aturan hukum yang telah disepakati. Dari pengantar diatas muncul
ketertarikan penulis tentang Bagaimana kriteria tindak pidana illegal fishing
menurut Undang-undang Perikanan dan Hukum Islam dan Bagaimana sanksi bagi
pelaku illegal fishing menurut Undang-undang Perikanan dan Hukum Islam?
Pada penelitian ini penyusun mengunakan metode library research yaitu
peneliti mengunakan sumber kepustakaan yang terkait dengan pokok masalah
dengan sifat penelitian deskriptif analitik yaitu mengurai data yang diperoleh
kemudian dianalisa mengunakan pendekatan yuridis-normatif. Artinya data yang
terkumpul kemudian dihadapkan dengan ketentuan hukum yang ada, yang dalam
hal ini adalah undang-undang hukum perikanan No 31 tahun 2004 dan hukum
Islam.
Setelah melakukan beberapa penelitian baik secara undang-undang maupun
dari sudut pandang hukum islam merupakan tindakan illegal fishing adalah
merupakan tindakan pencurian/pengambilan hak milik yang dilakukan oleh
Seseorang, kelompok orang, pemilik perusahaan, pembudidayaan ikan, kuasa
pemilik perusahaan pembudidayaan ikan, dan / atau penanggung jawab
perusahaan pembudidayaan ikan yang dengan sengaja melakukan usaha
pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan Republik Indonesia menggunakan
bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / atau cara, dan / atau
bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumber
daya ikan dan/ atau lingkungannya serta mengambil dan / atau memanfaatkan
harta milik Negara tersebut diatas tanpa perizinan yang disyahkan sesuai dengan
hukum Negara yang berlaku.
Dari segi sanksi pelaku tindak pidana illegal fishing juga menurut Undang-Undang
yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tindakan kejahatan
pencurian, dengan hukuman terberatnya adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup
atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Dalam hukum Islam dengan
mengedepankan memelihara harta, agama dan jiwa. Maka pelaku tindak pidana
illegal fishing dapat dihukum dengan hukuman hadd sesuai dengan unsur pidana
pencurian yang telah diperbuatnya.NIM.: 06360017 Rokhman Nur Hijriyatmoko2021-10-25T04:07:51Z2021-10-25T04:07:51Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45845This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/458452021-10-25T04:07:51ZANALISIS PERTAHANAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP PENGAKUAN SEPIHAK REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
ATAS LAUT NATUNA PERSPEKTIF SIYÂSAH DAULIYYAHLaut Natuna di kepulauan Natuna yang terletak terletak di kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau berada di tengah Laut Tiongkok Selatan dan merupakan salah satu pulau terluar Indonesia di bagian Utara. Kepulauan Natuna terkenal dengan sumber daya alamnya yang melimpah, antara lain sumber daya minyak dan gas, yang pada masa ini dimanfaatkan. Namun, Laut Natuna merupakan salah satu wilayah Republik Indonesia yang terancam kedaulatannya oleh pengakuan sepihak yang sering sekali diklaim oleh Republik Rakyat Tiongkok (RRT). RRT membuat sembila garis putus-putus (nine dash line) yang memasukkan Laut Natuna ke dalam peta klaim RRT. Alasan yang mendasar bagi RRT memiliki hak atas Laut Natuna karena latar belakang sejarah, padahal hal tersebut sangat kontra dengan Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982 yang dimana RRT juga meratifikasinya. Indonesia dalam hal ini terus melalukan upaya-upaya seperti upaya diplomasi kepada RRT agar pengakuan sepihak tersebut tidak membuat permasalahan yang lebih besar antar dua negara dan penguatan keamanan di sekitar Laut Natuna.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis-normatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif-analitis. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode pustaka dengan bersumber buku-buku dan berita.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani klaim sepihak RRT atas Laut Natuna yaitu Indonesia menyampaikan keberatan dan protes kepada wakil RRT di Indonesia dan Menteri Luar Negeri RRT atas klaim tersebut tanpa mengambil tindakan yang lebih besar seperti peperangan, dan pemerintah juga melakukan peningkatan keamanan untuk mencegah adanya kapal-kapal RRT masuk ke wilayah Laut Natuna yang melakukan apa-apa yang dilarang hukum Internasional, namun upaya pencegahan ini hanya sebatas memberi peringatan kepada pihak pelanggar tersebut tanpa menggunakan senjata dan bertempur agar segera meninggalkan wilayah Laut Natuna. Upaya-upaya tersebut dilakukan untuk menjaga hubungan diplomatik antara Indonesia dan RRT. Di dalam siyasah dauliyyah, menyelesaikan sengketa antar negara harus menggunakan prinsip Aṣ-Ṣulḥu atau perdamaian tanpa melayangkan kekerasan atau upaya yang terlalu jauh seperti mengancam atau berperang, dan dilakukan dengan sifarah atau diplomasi, yaitu pendekatan komunikasi dua arah antar perwakilan negara. Untuk itu, upaya pemerintah untuk menangani klaim sepihak RRT atas Laut Natuna dinilai sudah sejalan dengan prinsip-prinsip siyȃsah dauliyyah, yaitu Aṣ-Ṣulḥu atau perdamaian dan sifarah atau diplomasi.NIM.: 17103070040 Muhammad Mahroza2019-04-08T06:55:10Z2019-04-08T06:55:10Zhttp://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34422This item is in the repository with the URL: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/344222019-04-08T06:55:10ZPotensi kelautan/kemaritiman sebagai sumberdaya ekonomi : program pengembangan pesantren maritim hambatan dan prospektiflstilah maritim berasal dari bahasa lnggris yaitu maritime, yang berarti
navigasi, maritim atau bahari. Dari kata ini kemudian lahir istilah
maritime power yaitu negara maritim atau negara samudera.
Pemahaman maritim merupakan segala aktivitas pelayaran dan
perniaga1 IR rdagangan yailg berhubungan dengan kelautan atau
disebut pelayaran niaga, sehingga dapat disimpulkan bahwa maritim·
adala term1nologi kelautan dan maritim terminologi kelautan dan
maritimSyafaul Mudawam