ALFIAN , NIM : 08380092 (2012) PELAKSANAAN AKAD MURABAHAH UNTUK PEMBIAYAAN MODAL USAHA (STUDI PADA PT. BPRS MARGIRIZKI BAHAGIA YOGYAKARTA). Skripsi thesis, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA.
|
Text
BAB I, VI, DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text
BAB II, III, IV, V.pdf Restricted to Registered users only Download (225kB) |
Abstract
Pada dasarnya dalam kajian fikih muamalat, Akad mudharabah dan musyarakah adalah akad yang menerapkan sistem bagi hasil dan biasa digunakan untuk pembiayaan modal usaha. Sedangkan akad murabahah adalah akad yang menerapkan prinsip jual beli. Dalam perkembangan zaman yang semakin dinamis, akad murabahah mengalami perubahan dalam pelaksanaannya, seperti yang dilakukan oleh PT. BPRS Margirizki Bahagia Yogyakarta, dimana akad murabahah digunakan untuk pembiayaan modal usaha. Kepenulisan yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah bersifat konstruktif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Pendekatan normatif di sini adalah suatu pendekatan yang berpijak pada aturan dasar hukum Islam itu sendiri yang berupa al-Qur’an dan al-Hadis. Sementara, jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah berupa penelitian lapangan (field research), obyek utamanya yaitu berupa data yang didapat dari PT. BPRS Margirizki Bahagia Yogyakarta. Dalam rangka mencari validitas data yang komprehensif serta tidak menutup kemungkinan agar semakin faktualnya data penyusun menggunakan beberapa cara dalam menyajikannya, yakni dengan observasi, wawancara, dan interview kepada PT. BPRS Margirizki Bahagia Yogyakarta. Berdasarkan hasil penelitian ini, dalam pelaksanaan akad tersebut PT. BPRS Margirizki Bahagia Yogyakarta memberikan kuasa kepada nasabahnya untuk membeli barang yang diperlukan bagi usaha nasabah atas nama bank. Selanjutnya PT. BPRS Margirizki Bahagia Yogyakarta menjual barang tersebut kepada nasabah ditambah sejumlah keuntungan untuk dibayar oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan kesepakatan antara pihak bank dan nasabah. Hal ini tentulah tidak tepat karena akad murabahah seharusnya hanya untuk transaksi jual beli. untuk itu agar pelaksanaan akad murabahah sesuai dengan syariah, maka penyusun mengemukakan dua solusi. Pertama, pada aspek pelaksanaan yakni bank seharusnya lebih hati-hati dan konsisten dalam melakukan pembiayaan modal usaha dengan menjelaskan ke nasabah bahwa akad untuk pembiayaan modal usaha adalah akad mudharabah atau musyarakah. Dengan demikian nasabah pasti akan memilih menggunakan salah satu akad tersebut untuk pembiayaan modal usahanya. Jika solusi ini diterapkan maka produk-produk akad pembiayaan dari bank tidak hanya di dominasi oleh akad murabahah, tetapi akan terlaksana secara keseluruhan. kedua, aspek pengawasan. Dalam melakukan pembiayaan untuk modal usaha seharusnya akad yang digunakan adalah akad mudharabah yang sudah ditentukan berdasarkan fikih muamalat. Untuk menanggulangi ketidakjujuran dari nasabah dalam pembukuan hasil dari usahanya, seharusnya bank menyediakan petugas yang bertugas mengawasi jalannya usaha dari nasabah. Dalam hal ini petugas tersebut memantau langsung ke tempat usaha nasabah kemudian melaporkan ke bank setiap minggu atau setiap bulannya. Ini merupakan solusi yang tepat untuk mencegah terjadinya ketidakjujuran dari nasabah karena pembukuannya sudah di amati dan dipantau oleh petugas dari bank.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Dr. Hamim Ilyas, MA |
Uncontrolled Keywords: | AKAD MURABAHAH, PEMBIAYAAN, MODAL USAHA |
Subjects: | Muamalat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1) |
Depositing User: | Miftakhul Yazid Fuadi [staff it] |
Date Deposited: | 14 Mar 2014 14:13 |
Last Modified: | 08 Jun 2016 10:56 |
URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10451 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
View Item |