SISTEM PENGUPAHAN PENGRAJIN PERAK DI PERUSAHAAN SALIM SILVER KOTAGEDE YOGYAKARTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

CHUSNUL CHOTIMAH , NIM.08380021 (2012) SISTEM PENGUPAHAN PENGRAJIN PERAK DI PERUSAHAAN SALIM SILVER KOTAGEDE YOGYAKARTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (405kB)

Abstract

Salim Silver adalah perusahaan yang bergerak di bidang kerajinan perak yang berada di Desa Kebohan KG III/547, Kelurahan Purbayan, Kecamatan Kotagede yang merupakan sentra kerajinan perak di Yogyakarta. Dalam kerjasama antara pihak pemilik show room perak dengan pihak pengrajin, tidak diterapkan perjanjian secara tertulis, melainkan hanya dengan kesepakatan lisan saja. Tidak ada ketentuan yang baku sebagai pedoman upah dari pihak perusahaan kepada pengrajin khususnya pengrajin dengan jenis upah borongan. Hal tersebut dapat menimbulkan perselisihan di antara kedua belah pihak. Berangkat dari kenyataan tersebut, kajian ini menjadi penting untuk menelaah dan meneliti lebih lanjut apakah pemberian upah bagi pengrajin tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam atau belum. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan. Sifat penelitian adalah normatif, yaitu membahas pelaksanaan pengupahan berdasarkan hukum Islam, hal ini untuk memberikan penilaian apakah praktek sistem pengupahan yang diterapkan oleh perusahaan Salim Silver sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Adapun sumber datanya meliputi data primer yang diperoleh dari pihak perusahaan Salim Silver, dan juga data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka. Metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dengan pemilik Salim Silver, dan pihak pengrajin yang dalam hal ini adalah para pekerja. Selain itu juga mengunakan metode observasi dan dokumentasi, yaitu mengamati dan melihat berbagai data dan naskah. Metode analisa yang digunakan adalah dengan cara berpikir induktif, yaitu menarik kesimpulan dengan berangkat dari fakta yang khusus kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Dari hasil penelitian yang penyusun lakukan, kerjasama yang berlangsung antara pihak Salim Silver dan pihak pengrajin diawal perjanjian kerja dilakukan dengan lisan, hal tersebut sudah dapat dimengerti dan diterima kedua belah pihak. Dalam pemberian dan pembagian upah, berdasarkan atas kinerja kerja para pengrajin yang didasarkan atas kerelakaan kedua belah pihak antara pihak Salim Silver dengan pihak pengrajin. Berdasarkan penelitian penyusun, sistem pengupahan pengrajin di Salim Silver dikatakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan akad ijara >h namun terkait upah yang diberikan kepada karyawan belum memenuhi standar minimum upah propinsi (UMP) penetapan dari pemerintah yang memiliki kekuatan dari hukum positif. Key word: ijara >h, pengupahan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. Ibnu Muhdir, M.Ag
Uncontrolled Keywords: ijarah, pengupahan.
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 14 Mar 2014 14:16
Last Modified: 08 Jun 2016 11:14
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10489

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum