PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGGUNA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN No. 91/Pid.B/ 2006/PN. YK)

VINDRIYANTI - NIM. 04370058/03, (2008) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGGUNA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN No. 91/Pid.B/ 2006/PN. YK). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGGUNA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN No. 91-Pid.B- 2006-PN. YK))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGGUNA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN No. 91-Pid.B- 2006-PN. YK))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (598kB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian dalam rangka penyusunan skripsi ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pengguna narkotika di Pengadilan Negeri Yogyakarta, selain itu penelitian ini juga dilakukan untuk mengetahui pertimbangan serta dasar hukum Putusan Hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Adapun subyek penelitian ini adalah institusi Pengadilan Negeri Yogyakarta, sedangkan obyeknya adalah Putusan perkara tindak pidana narkotika dan pertimbangan serta dasar hukum putusan Hakim dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Adapun metode yang digunakan dalam penyampaian hasil penelitian adalah metode deskriptif kualitatif, setelah dilakukan deskripsi dari hasil penelitian, dilakukan analisa berdasarkan teori hukum islam yang bersumber dari nas Al-Qur'an, Hadis. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Putusan perkara pertanggungjawaban pidana narkotika di Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan perkara No;91/Pid.B/2006/PN.YK. Secara umum telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, seperti ketentuan yang ada dalam pasal 84 dan pasal 85 Undang-Undang Narkotika. Pada pasal 84 Undang-Undang narkotika di jelaskan tentang ketentuan pidana dan jenis pidana yang diberikan kepada pihak yang memberikan narkotika untuk digunakan oleh orang lain. Sedangkan, pasal 85 menjelaskan tentang ketentuan pidana bagi pihak yang menggunakan narkotika untuk kepentingan sendiri, sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana penjara dan denda. Sedangkan Hukum Islam dalam menjatuhkan hukuman bersumber pada hadis Nabi Muhammad SAW, yang pernah menghukum orang yang meminum khamr dengan di dera, sebanyak 40 kali, namun untuk besarnya hukuman maka bersumber kepada para sahabat.ada yang berpendapat bahwa sanksi pidana bagi peminum khamr di dera sebanyak 40 kali, tetapi ada juga yang berpendapat sebanyak 80 kali dan selebihnya termasuk ta'zir. Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara Pertanggungjawaban pidana di Pengadilan Negeri Yogyakarta berdasarkan pengakuan langsung dari terdakwa, keterangan saksi, dan alat bukti yang cukup, sedangkan pertimbangan yang paling dominan adalah hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa. br br

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Drs. MAKHRUS MUNAJAT, M.Hum.; Pembimbing II : AHMAD BAHIEJ, SH., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban, Pidana, Pengguna Narkotika
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 21 May 2012 11:55
Last Modified: 21 Apr 2016 10:39
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1052

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum