PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP ISTRI SEBAGAI KEPALA KELUARGA

MILATI MASRUROH - NIM. 03350024, (2008) PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP ISTRI SEBAGAI KEPALA KELUARGA. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Latar belakang masalah dari penelitian ini adalah bahwa dalam al-Qur'an tepatnya surat an- Nisa menyebutkan bahwa suami adalah kepala keluarga. Fakta yang terjadi di Indonesia, keluarga yang dipimpin oleh seorang perempuan pada tahun 2007 mencapai enam ribu keluarga. Maka dari itu, pokok masalah dari penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap istri sebagai kepala keluarga sekaligus bagaimana menjaga keharmonisan rumah tangga di mana istri sebagai kepala keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan pandangan hukum Islam terhadap istri sebagai kepala keluarga serta hubungannya keharmonisan dalam rumah tangga dengan istri yang berperan menjadi kepala keluarga. Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu menjadi kontribusi berarti bagi pengembangan hukum keluarga ke depan, minimal menjadi bekal dan pengalaman berharga bagi penulis yang suatu saat akan terjun langsung dalam masyarakat dan akan membangun sebuah keluarga. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research) yang datanya diperoleh melalui sumber literer, dengan pendekatan normative yuridis dan ushul fiqh. Pengumpulan datanya dengan menelaah karya-karya ulama Islam dan teks perundang-undangan. Sedangkan analisis datanya menggunakan metode analisis deduktif-induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam al-Qur'an tepatnya surat an-Nisa ayat 34 menyebutkan bahwa suami sebagai kepala keluarga adalah memang benar. Akan tetapi ulama baik mufassir maupun fuqaha memberi kriteria bahwa suami yang menjadi kepala keluarga adalah yang mempunyai kelebihan (fadl) dan telah memberi nafkah terhadap istrinya (infaq). Secara otomatis jika dua kriteria tersebut tidak dimiliki oleh suami bukan tidak mungkin yang menjadi kepala keluarga adalah istri. Meskipun baik suami maupun istri berpeluang menjadi kepala keluarga, untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga, hal itu harus melalui musyawarah diantara kedua belah pihak bahkan jika telah mempunyai anak, anak bisa diikut sertakan, sehinngga apabila dikemudian hari ada salah seorang anggota keluarga yang tidak diterima, maka penolakan itu tidak sah karena sudah terjadi kesepakatan. Selain itu jika suami dan istri memposisikan dirinya sebagai pasangan yang bermitra, berpatner dan sejajar akan timbul rasa saling mencintai serta menerima kekurangan dan kelebihan masing-masing sehingga siapapun yang menjadi kepala keluarga tidak menjadi masalah jika mengerti akan keadaan masing-masing pasangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Agus Moh. Najib, M.Ag., Pembimbing II : H. Wawan Gunawan, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Istri sebagai kepala keluarga, hukum Islam
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:40
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1183

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum