TUGAS DAN WEWENANG PENGHULU KESULTANAN YOGYAKARTA BERDASARKAN STAATSBLAD TAHUN 1882

SITI LAILATUL MUNAWAROH, NIM. 09120085 (2013) TUGAS DAN WEWENANG PENGHULU KESULTANAN YOGYAKARTA BERDASARKAN STAATSBLAD TAHUN 1882. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (TUGAS DAN WEWENANG PENGHULU KESULTANAN YOGYAKARTA BERDASARKAN STAATSBLAD TAHUN 1882)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (TUGAS DAN WEWENANG PENGHULU KESULTANAN YOGYAKARTA BERDASARKAN STAATSBLAD TAHUN 1882)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (196kB)

Abstract

Sebagai kerajaan Islam, Kesultanan Yogyakarta memiliki jabatan keagamaan dalam struktur pemerintahnnya, jabatan tersebut diberikan kepada ulama’. Para ulama’ ini dalam susunan pemerintahan berkedudukan sebagai pejabat anggota Dewan Parampa (Penasihat Tinggi Kerajaan) atau disebut pula penghulu. Dalam tradisi Jawa, penghulu keraton ini disebut pula sebagai Penghulu Agung, bertugas sebagai imam Masjid Agung keraton yang terletak di ibu kota kerajaan. Selain sebagai imam masjid, penghulu juga memiliki wewenang dalam bidang peradilan dan pengadilan agama dilingkup Kesultanan Yogyakarta mengenai perkara perkawinan, pewarisan dan perkara perdata lainnya. Akan tetapi, setelah munculnya kebijakan dari pemerintah Hindia Belanda tugas dan wewenang penghulu mengalami perubahan. Penelitian ini membahas mengenai tugas dan wewenang penghulu Kesultanan Yogyakarta berdasarkan surat keputusan Raja Belanda yang tertuang dalam Staatsblad 1882 Nomor 152. Untuk menggali permasalahan tersebut, penelitian ini dianalisis dengan konsep tugas dan wewenang menggunakan metode sejarah yang mencakup: heuristik yaitu dengan mengumpulkan data tertulis dan tidak tertulis (wawancara), verifikasi data/kritik sumber, interpretasi dan historiografi. Hasil dari penelitian ini adalah penghulu merupakan bagian dari jabatan keagamaan yang ada di Kesultanan Yogyakarta. Sebagai pejabat yang membawahi bidang keagamaan, penghulu memiliki tugas dan wewenang yang diberikan oleh pihak ngarso dalem (Sultan). Tugas dan wewenang tersebut salah satunya berkaitan dengan kedudukannya sebagai seorang hakim dalam lembaga pengadilan agama. Pada bidang ini, penghulu berwenang dalam menangani perkara yang berkaitan dengan perkawinan, pewarisan, dan persoalan kriminal lainnya. Berjalannya kolonialisasi yang terjadi di Yogyakarta dan Nusantara pada akhir abad ke-19, memberikan banyak perubahan pada penghulu dan lembaganya. Perubahan tersebut merupakan dampak dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda yang masuk dan berhasil ikut campur dalam urusan pemerintahan Kesultanan Yogyakarta. Salah satu dari kebijakan tersebut adalah dengan adanya Staatsblad 1882 No. 152, dengan kebijakan tersebut penghulu masuk dalam birokrasi pemerintahan Hindia Belanda. Melalui Staatsblad tersebut penghulu dan lembaganya telah secara resmi mendapat pengakuan dari pemerintah kolonial. Melalui surat tersebut, penghulu juga berwenang dalam menangani perkara dalam bidang perkawinan dan pewarisan dengan mendapat pengawasan dari pemerintah kolonial. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial ini tidak lantas membuat penghulu dan keluarganya juga bergaya hidup keeropaan. Penghulu di Kesultanan Yogyakarta ini tetap hidup seperti masyarakat santri, berpakaian putih dengan sorbannya dan tetap berperilaku santun.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Riswinarno, S.S., M.M.
Uncontrolled Keywords: Penghulu, kasultanan, yogyakarta
Subjects: Kebudayaan Islam
Divisions: Fakultas Adab dan Ilmu Budaya > Sejarah Kebudayaan Islam (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 28 Apr 2014 07:41
Last Modified: 21 Aug 2015 08:45
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12070

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum