DEMOKRASI DALAM PANDANGAN ABDUL KAHAR MUDZAKKAR

SYAHABUDDIN, nim. 01300015 (2006) DEMOKRASI DALAM PANDANGAN ABDUL KAHAR MUDZAKKAR. Doctoral thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (DEMOKRASI DALAM PANDANGAN ABDUL KAHAR MUDZAKKAR)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (7MB) | Preview
[img] Text (DEMOKRASI DALAM PANDANGAN ABDUL KAHAR MUDZAKKAR)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (10MB)

Abstract

Pencoretan 7 kata dalam piagam Jakarta pda tanggal 18 Agustus 1945 menimbulkan ketidakpuasan sebagian masyarakat yang beragama Islam. Perbedaan pandangan kaum nasionalis dan Islams terus berlangsung hingga hari ini. Dalam situasi demikian, gagasan Abdul Kahar Mudzakkar tentang demokrasi yang ia sebut demokrasi sejati cukup menarik untuk diteliti. Gagasan Abdul Kahar Mudzakkar tersebut pada dasarnya sebagai upaya koreksi model demokrasi yang pernah berlangsung di Indonesia, yaitu demokrasi Liberal dan demokrasi terpimpin. Penelitian ini bertujuan menjawab empat pertanyaan: (1) Apa sebenarnya yang di maksud Abdul Kahar Mudzakkar dengan demokrasi sejati dalam pemerintahan? (2) Mengapa konsep politik Abdul Kahar Mudzakkar muncul ditengah maraknya konsep politik di Indonesia? (3) Bagaimana sistem pemerintahan yang demokratis menurut Abdul Kahar Mudzakkar? (4) Apakah demokrasi sejati Abdul Kahar Mudzakkar bisa diterapkan di Indonesia? Penelitian ini menggunakan: (1) Studi dokumenter dengan interview. Studi dokumenter dilakukan untuk menggali informasi dari dokumen- dokumen, baik karya monumental Abdul Kahar Mudzakkar maupun yang berkaitan dengannya. Sedangkan interview dilakukan dengan wawancara kepada masyarakat Sulawesi selatan. (2) pendekatan sosio- historis, hermeneutik kritis Gadamer. Dan ilmu-ilmu sosial kritis Habermas digunakan untuk menganalisa data yang terkumpul. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Abdul Kahar Mudzakkar mengartikan sistem pemerintahan yang sejati, yaitu dengan menetapkan mayoritas kepemelukan agama dengan melihat data faktual statistik yang ada tanpa melakukan pemilihan umum sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan dasar negara. Selain itu ia membentuk negara bagian untuk menghindari kemungkinan dalam suatu daerah terdapat agama mayoritas selain Islam. Karenanya, demokrasi sejati pada dasarnya merupakan gagasan sejati untuk membangun kehidupan bernegara yang sejati sesuai dengan aspirasi sejati penduduknya, yakni aspirasi yang muncul dari keyakinan dan kepercayaan keagamaan penduduknya. (2) Kemunculan konsep politik yang diperjuangkan oleh Abdul Kahar Mudzakkar tidak lepas dari konteks historis spesifik dan universal yang melingkupinya. Konteks historis yang dimaksud adalah situasi sosial dan politik kenegaraan yang sedang berkembang pada zamannya. Konsep demokrasi sejati Abdul Kahar Mudzakkar itu berusaha menawarkan pilihan alternatif dari konsep demokrasi lainnya, seperti demokrasi terpimpin. Ini berarto bahwa demokrasi sejati itu bermaksud mengoreksi pratik-praktik kekuasaan otoriter pemerintah. (3) sisttem pemerintahan yang demokratis versi Abdul Kahar Mudzakkar adalah persoalan sentralisasi kekuasaan atau terkonsentrasinya kekuasaan pada pemerintah pusat. Itulah yang ingin dirombak Abdul Kahar Mudzakkar dengan rtawarannya tentang negara federasi. Sejak awal kelahirannya, Indonesia muncul sebagai negara yang terlalu banyak memberikan leverage kekuasaan pada pemerintah pusat. Presiden atau eksekutif sering disebut sebagai pihak yang menikmati kekuasaan lebih besar dibanding cabang-cabang kekuasaan ( legislatif dan yudikatif) yang lain. Gagasan negara federasi ini sebenarnya bukan tatanan politik kekuasaan yang terdistribusikan ke daerah-daerah, tetapi yang lebih penting bagaiman kekuasaan itu tersebar secara proporsional ke setiap cabang-cabang kekuasaan yang ada. Bagi sebagian kalangan, kendatipun warna dominan dari semangat UUD 1945 bersifat sentralistis dan executive –heavy, itu tidak berarti bahwa ia tidak mempunyai perhatian pada kekuasaan daerah sama sekali. Sebaliknya, melalui pasal 18 UUD 1945, negara mengakui eksistensi dari pemerintah daerah. Meskipun demikian, makna subtantif dari pencantuman pasal 18 tersebut merupakan sesuatu yang tidak mudah untuk diterjemahkan. Itu bisa saja diartikan sebagai political will dari para pendiri Republik untuk memberi tempat terhormat bagi daerah dalam konfigurasi politik kekuasaan nasional. Tetapi, melihat perkembangan hubungan pusat-daerah ketika itu, dan bahkan selama ini, rasanya tidak sulit untuk menyimpulkan bahwa faktor politik memainkan peran penting dalam memberi arti subtansial pasal 18 itu. Tanpa adanya faktor politik tersebut, yaitu berkembangnya pemerintahan yang demokratis, ketentuan konstitusional tidak memberi implikasi lanjutan, khususnya yang berkaitan dengan kesediaan pemerintah pusat untuk melimpahkan atau menyerahkan kekuasaan kepada pemerintah daerah seperti dipraktikkan oleh negara-negara demokratik. Political will itulah yang dirasakan selama ini tidak tampak. Menurutnya yang selama ini terjadi penjabaran pasal 18 UUD 1945 hanya berfungsi sebagai pembagian kewilayahan administratif belaka, tanpa hak untuk menjalankan kekuasaan yang berarti. (4) karena demokrasi sejati bersumber dari pemahaman keagamaan yang bersifat literal, maka demokrasi sejatinya yang bertujuan mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama akan mengalami hambatan karena sifat syariat Islam itu sendiri yang memiliki unsur- unsur deskriminatif dan ekploitatif. Disamping itu, proses pengambilan keputusan yang menggunakan data statistik dapat dimanipulasi demi kepentingan penguasa atau mayoritas agama tertentu. Dari temuan penelitian ini dapat diperoleh dua kesimpulan pokok. Pertama, gagasan Abdul Kahar Mudzakkar tentang pemerintahan yang demokratis yang disebut demokrasi sejati sebenarnya merupakan pengambilan keputusan yang berdasarkan suara mayoritas rakyat, bukan berdasarkan suara rakyat yang diperoleh melalui pemilihan umum. Jumlah mayoritas tersebut diperoleh melalui data faktual statistik kepemelukan agama, bukan melalui pemungutan suara. Dengan demikian, demokrasi sejati ialah demokrasi yang dasar pengambilan keputusan berdasarkan pada data faktual statistik. Dari sini ia mengatakan bahwa karena secara nasional pemeluk agama Islam adalah mayoritas (yang dalam data statistik sekarang berjumlah 87,5 %), maka bentuk negara nasional harus berdasarkan Islam. Kedua, dari sisni muncul ide tentang negara federal yang didalam sebuah negara nasional berdasar Islam tidak mudah untuk menerapkan ide Abdul Kahar Mudzakkar tentang demokrasi sejati dan negara federal. Hal ini disebabkan elemen-elemen syariat Islam yang akan dijadikan dasar dalam kehidupan bernegara itu tidak sesuai dengan ajaran-ajaran kehidupan manusia disunia modern, khususnya di Indonesia yang sangat plural. Apabila syariat Islam diterapkan, maka akan memunculkan tindakan kekerasan, pemaksaan kehendak, dan puncaknya adalah perpecahan wilayah Indonesia menjadi taruhannya, sebab kalangan non- Muslim pasti akan menolak negara Indonesia sebagai Negara Islam. Demikian juga kalau federalisme dalam pengertian sebenarnya yang ingin ditegakkan, secara ekstrem bisa saja hal itu mengharuskan dibubarkannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terlebih dahulu sebab, meskipun sama-sama menitikberatkan pada soal dispersion of power, reason d’etre lahirnya federalisme sangat berbeda dengan otonomi daerah. Yang pertama bermula dari adanya kekuasaan pada masing-masing negara –negara bagian, untuk kemudian sebagian darinya diserahkan kepemerintahan pusat, sedangkan yang kedua lebih menitikberatkan pada penyerahan kewenangan-kewenangan pusat ke daerah. Federalisme sesungguhnya sebanding dengan memulai dari awal, baik dalam hal menyiapkan infrastruktur legalnya maupun hadirnya kesamaan pandangan dari wilayah-wilayah yang merasa menjadi bagian dari Republik Indonesia. Adapun ide Abdul Kahar Mudzakkar mengenai negara federalnya itu memiliki peluang yang propektif untuk dikembangakan spiritnya dimasa kini apabila hal itu dihubungkan dengan munculnya undang- undang otonomi daerah di Indonesia. Sebab, Abdul Kahar Mudzakkar telah berusaha menciptakan keseimbangan kekuasaan politik dan ekonomi antara pusat dan daerah. Spirit inilah yang juga terdapat dalam undang- undang otonomi daerah saat ini. Penelitian ini menekankan perlunya penafsiran produktif terhadap syariat Islam yang partikular. Dengan penafsiran produktif ini, umat Islam dapat mencari elemen-elemen syariat Islam yang universal, seperti keadilan, kesamaan, persaudaraan, dan kebebasan. Hanya dengan cara ini, upaya menumbuhkan dan mengembangkan emansipasi –meminjam istilah Habermas- bagi seluruh warga negara dapat terwujud dengan sempurna. Apalagi data faktual statistik penduduk Indonesia walaupun pemeluk agama Islam adalah mayoritas, tetapi di dalam Islam sendiri terdapat beberapa aliran yang seringkali berseteru. Di samping itu, persoalan agama di Indonesia tidak mampu menjadi komoditas politik yang efektif untuk menarik dukungan massa yang besar walaupun penduduk mayoritas Indonesia adalah beragama Islam. Kata kunci : demokrasi, Kahar Mudzakkar.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Additional Information: Promotor: Prof. Dr. H. Sunyoto Usman
Uncontrolled Keywords: demokrasi, Kahar Mudzakkar.
Subjects: Politik Islam
Divisions: Pascasarjana > Disertasi > Ilmu Agama Islam
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 19 Nov 2014 09:11
Last Modified: 09 Apr 2015 09:28
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/14585

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum