HUKUM ISLAM: ANTARA KEMUTLLAKAN DAN KENISBIAN STUDI ATAS PEMIKIRANAHMAD HASSAN (1887-1958) TENTANG DIKHOTOMI IBADAT DAN ADAT

JAMAL ABDUL AZIZ , NIM. 02 3 324 (2008) HUKUM ISLAM: ANTARA KEMUTLLAKAN DAN KENISBIAN STUDI ATAS PEMIKIRANAHMAD HASSAN (1887-1958) TENTANG DIKHOTOMI IBADAT DAN ADAT. Doctoral thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (HUKUM ISLAM: ANTARA KEMUTLLAKAN DAN KENISBIAN STUDI ATAS PEMIKIRANAHMAD HASSAN (1887-1958) TENTANG DIKHOTOMI IBADAT DAN ADAT)
BAB I, VII, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (HUKUM ISLAM: ANTARA KEMUTLLAKAN DAN KENISBIAN STUDI ATAS PEMIKIRANAHMAD HASSAN (1887-1958) TENTANG DIKHOTOMI IBADAT DAN ADAT)
BAB II, III, IV, V, VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10MB)

Abstract

Persoalan tentang apakah hokum Islam bersifat tetap, tidak dapat berubah sepanjang masa; ataukah bersifat dinamis dan senantiasa dapat mengikuti serta menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi dalam sepanjang sejarah kehidupan manusia selalu menjadi obyek kajian yang menarik dan tiada habisnya. Pada umumnya para ahli hokum Islam berpendapat bahwa tidak seluruh ajaran hukum bersifat baku dan tidak dapat berubah sepanjang masa, tetapi juga tidak seluruhnya bersifat sebaliknya, dinamis dan adaptable jadi ada sebagian ajaran hukum yang memang bersifat mutlak (baku dan tak dapat betubah) dan ada pula sebagian yang lainnya yang bersifat nisbi (dinamis dan adaptable). Dikhotomi ibadat dan adat (mua’malat) merupakan paradigm dalam memilahkan ajaran-ajaran hukum Islam antara yang mutlak dan yang nisbi tersebut. Penelitian ini berupaya mengkaji pemikiran Ahmad Hassan (1887-1958), mengenai dikhotomi ibadat dan adat. Adapun pokok permasalahan yang hendak dijawab dalam penelitian adalah bagaimana ia mengidentifikasi sebuah kasus atau peristiwa hukum, apakah termasuk dalam kategori ibadat ataukah adat, mengapa penalaran hukumnya sangat dipengaruhi oleh paradigm pemilahan ibadat dan adat, dan bagaimana pula ia memposisikan paradigm tersebut dalam bangunan hokum Islam secara keseluruhan. Pemikiran Ahmad Hasan, tokoh utama organisasi Persatuan Islam (Persis), menarik untuk diteliti dalam hal ini karena ia telah mampu menunjukkan paradigm pemilahan ini begitu fungsional dan signifikan dalam proses-proses penalaran hukumnya. Menurutnya setiap kasus hukum mestilah ditentukan terlebih dahulu statusnya, apakah termasuk dalam kategori ibadat atau adat, sebelum diberikan penilaian terhadapnya menjadi lebih mudah untuk dilakukan, karena orientasinya telah jelas pula. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan analisis data kualitatif (content analysis). Dalam perspektif penelitian hukum Islam penelitian ini merupakan penelitian hukum Islam sebagai doktrin asas karena dikhotomi ibadat dan adat, yang menjadi obyek utana penelitian, erat kaitannya dengan kajian-kajian dalam filsafat hukum Islam, maqasid al-shari’ah, qawaid fiqhiyyah, dan manhaj al-ijtihad. Sejalan dengan tipe penelitian tersebut maka penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-filosofis (filsafat hukum Islam) dan historis (tarkh al-tashri al-Islami). Oleh karena penelitian ini merupakan penelitian terhadap pemikiran tokoh, yang dalam hal ini adalah Ahmad Hassan, maka sumber data primer yang berupa tulisan ataupun hasil penelitian sebelumnya yang memuat dan membahas pemikiran-pemikiran hukum Hassan jusa sangat membantu memperjelas dan melengkapi data-data primer yang ada. Sumber data lainnya yang berkenaan dengan hokum Islam pada umumnya, beserta teori=teori penetapannya, juga sangat berguna bagi penulis untuk membantu mempertajam analisis. Dengan metode penelitian diatas penulis menemukan bahwa didalam mengidentifikasi suatu kasus hukum, apakah termasuk dalam kategori ibadat ataukah adat, Hassan bertolak dari definisi yang dirumuskannya sendiri mengenai kedua konsep tersebut. Menurutnya ibadat memiliki karakter dasar unik, sacral, dan unintelligible, sementara adat sebaliknya, natural, profane, dan intelligible. Demi menjaga orisinalitasnya didalam lingkup ibadat berlaku prinsip ketidakbolehan, artinya tidak boleh dikerjakan jika tidak didasari oleh nassyara’ yang legitimate, tidak boleh ada bid’ah, yakni modifikasi, inovasi, ataupun kreasi baru yang menyebabkan bentuk aslinya berubah, dan menolak qiyas, artinya tidak diperbolehkan adanya perluasan ketentuan hukum kepada kasus hukum yang lain melalui analogi. Sementara itu oleh karena dalam pandangann Hassan adat adalah setiap ajaran hukum yang tidak termasuk dalam kategori ibadat maka demi menjamin fleksibilitasnya, dalam lingkup adat berlaku prinsip-prinsip yang sebaliknya dari ibadat, yakni prinsip kebolehan atau kebebasan, dimungkinkan adanya modifikasi, inovasi, dan kreasi baru dari manusia, dan dimungkinkan pula untuk diperluas kepada kasus hukum lainnya melalui analogi. Penalaran hukum Hassan sangat dipengaruhi oleh paradigma pemilahan ibadat dan adat. Hal ini erat kaitannya dengan latar belakang social keagamaan yang melingkupinya semasa hidupnya, disamping tentu saja dipengaruhi pula oleh karakter penalaran hukumnya sendiri. Latar beelakang social keagamaannya sebagai seorang agen pembaharu (mujajaddid/muslih) yang giat mengkampanyekan paham Islam murni (puritan) jelas sangat berpengaruh. Disamping mengajak umat Islam untuk kembali kepada Qur’an dan Sunnah beserta seruan untuk meninggalkan taklid, ia juga menekankan pentingnya meninggalkan bid’ah dalam beribadah. Paradigma hukum yang semacam ini menjadikannya sangat berorientasi kepada dalil-dalil syara’. Penolakan dan kecamannya yang keras terhadap apa yang dinilainya sebagai bid’ah juga berperan sangat penting dalam hal ini. Dalil-dalil syara’ menjadi landasan legitimasi bagi setiap bantuk ritual keagamaan, sementara konsep bid’ah menjamin agar ritus tersebut tetap terjaga orisinalitasnya. Dalam membahas tentang bagaimana Hassan memposisikan paradigm pemilahan ibadat dan adat penulis menyimpulkan bahwa ia memandang paradigma pemilahan tersebut sebagai sebuah landasan pola pemikiran hukum yang sangat menentukan dalam proses penalaran dan penggalian hukum. Jadi legitimasi dan signifikansinya tidak diragukan lagi baginya. Hassan menganggap paradigma pemilahan ibadat dan adat ini sebagai sebuah aksioma hukum sehingga ia tidak merasa perlu untuk mempersoalkan legitimasinya dalam keseluruhan bangunan hukum Islam. Dalam pada itu ia memberikan peran yang sangat signifikan terhadap paradigma penilaian ibadat dan adat dalam bangunan hukum Islam secara keseluruhan, baik yang berhubungan dengan teori penetapan hukum Islam maupun dalam mendasari pemahaman terhadap batang tubuh dari hukum Islam itu sendiri. Hal ini dapat dijumpai pada praktek penetapan hukum yang dilkukannya dalam banyak kasus. Kendati tidak mesti disebutkan secara eksplisit, namun paradigm pemilahan tersebut tampak cukup berpengaruh. Kata kunci: ibadat, adat

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: Ilmu Agama Islam
Divisions: Pascasarjana > Disertasi > Ilmu Agama Islam
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 21 Jan 2015 09:08
Last Modified: 13 Apr 2015 09:58
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/15252

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum