KHAMR MENURUT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM AL-SYAFI'I

FREDI SISWANTO, NIM. 01360661 (2007) KHAMR MENURUT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM AL-SYAFI'I. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KHAMR MENURUT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM AL-SYAFI'I)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (11MB) | Preview
[img] Text (KHAMR MENURUT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM AL-SYAFI'I)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (13MB)

Abstract

Salah satu persoalan dalam hukum Islam yang selalu hangat adalah masalah khamr, khamr merupakan cairan yang dihasilkan dari peragian buahbuahan dan mengubah saripatinya menjadi alkohol dengan menggunakan enzim yang mempunyai kemampuan unuk memisahkan unsur-unsur tertentu yang berubah malalui proses tertentu. Saripatinya itulah yang mengandung unsur memabukkan. Keharaman khamr merupakan ketentuan yang qat'iy. Minuman sejenis ini dinamakan dengan khamr karena merusak daya tangkap akal, namun di kalangan ulama' terdapat perbedaan pendapat tentang minuman nabiz (selain dari bahan anggur). Perbedaan pendapat di kalangan ulama' tersebut khususnya antara Abu Hanifah dan al-Syafi'i Hal ini memberikan kesempatan kepada penyusun untuk menyingkap pemikiran keduanya tentang hakikat khamr dan metode ijtihad yang dilakukan dalam penetepan hukum khamr. • Secara umum penelitian mengenai pemikiran kedua tokoh ini, juga tidak lepas dari pemahaman secara historiografi, seperti meneliti kajian pemikiran seseorang juga dilatarbelakangi oleh sistem kehidupan sosial, budaya, pendidikan dan lain-lain. Dalam penelitian ini dapat dianalisa dengan pendekatan sosiologis yang mengarahkan kepada pencarian arti yang dituju oleh tindakan individual berkenaan dengan peristiwa-peristiwa kolektif, dengan pendekatan ini, maka akan diperoleh pemahaman yang bersifat subjektif. Selanjutnya secara khusus penelitian ini akan mengkaji pemikiran hukum kedua tokoh ini melalui metode perbandingan. Pemikiran hukum Abu Hanlfah tentang hakikat khamr, yaitu minuman yang terbuat dari anggur, sedangkan minuman selain perasan anggur atau disebut dengan nabiz, hanya tergantung pada kadar yang tidak memabukkan maka tidak diharamkan. Sedangkan al-Syifi'l tentang hakikat khamr, yaitu segala jenis minuman yang memabukkan dianggap sebagai khamr tanpa membedakan dari bahan apa minuman tersebut dibuat. Banyak atau pun sedikit mengkonsumsinya tetap dihukumi haram. Perbedaan pandangan kedua tokoh di atas, didasarkan pada perbedaan dalam memahami konsep khamr yang terdapat dalam metode ijtihad mereka. Metode ijtihad yang dilakukan Abu Hanifah frekuensi penggunaan akalnya lebih banyak. Ia banyak menggunakan ijtihid bi al-ra'yi, akal lebih dipentingkan dalam proses pengambilan hukum dari pada hadis. Pengikut Abu Hanifah menambahkan istihsan sebagai standar dalam istimbat al-hukm .. Abu Hanifah dalam menetapkan masalah khamr dan nabiz menggunakan nas dan pendapat (al-ra'yu) Sedangkan metode ijtihad yang dilakukan al-Syafi'i dalam penetepan hukum banyak menggunakan qiyas (analogi). Dalam masalah khamr ini al-Syifi'i menggunakan al-qiyas, yaitu yang apabila berupa kesesuaian sesuatu dengan sesuatu yang lain karena bersatunya di dalam 'illat. Kedua•tokoh sependapat bahwa yang dinamakan khamr adalah minuman keras yang memabukkan yang dibuat dari perasan anggur. Hukum meminumnya adalah haram. Perbedaan pendapat terjadi dalam hal, apakah 'illat (ratio legis) diharamkannya khamr.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. H. Fuad Zein, M.A
Uncontrolled Keywords: khamr,imam abu hanifah dan imam al-syafi'i
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 21 Oct 2015 09:07
Last Modified: 21 Oct 2015 09:07
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17930

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum