TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI KASUS DI DESA CATUR TUNGGAL KEC. DEPOK KAB. SLEMAN YOGYAKARTA)

ANDRIS DAMHUDI, NIM. 02351427 (2007) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI KASUS DI DESA CATUR TUNGGAL KEC. DEPOK KAB. SLEMAN YOGYAKARTA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI KASUS DI DESA CATUR TUNGGAL KEC. DEPOK KAB. SLEMAN YOGYAKARTA))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (16MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI KASUS DI DESA CATUR TUNGGAL KEC. DEPOK KAB. SLEMAN YOGYAKARTA))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (11MB)

Abstract

Pemikahan antara orang-orang yang berbeda agama, dalam tulisan ini dinamakan "perkawinan beda agama". Keanekaragaman (pJuralitas) agarna yang hidup di Indonesia termasuk di dalarnnya keanekaragaman paham kebudayaan yang ada dalam masyarakat beragarna merupakan kenyataan sosio-historis yang tidak dapat disangkal oleh siapapun. Mengingkari adanya pluralitas ini sama halnya mengingkari keadaan kognitif sebagai manusia dan bangsa Indonesia. Persoalannya kemudian adalah bagaimana pluralitas itu disikapi. Perkawioan beda agama merupakan fenomena yang akhir-akhir ini menggejala di Indonesia. baik dikalangan artis, masyarakat umum, bahkan aktivis dialog antar agama maupun kaum agamawan terdidik. Perkawinan beda agama di Indonesia secara obyektif sosiologis adalh wajar karena penduduk Indonesia memeluk bennacam-macam agama menurut keyakinan masing-masing. Tidak adanya hukum yang mengatur denganjelas mengenai permasalahan pemikahan beda agama ini mengakibatkan pasangan beda agama yang ingin menikah mengalami kesulitan untuk melaksanakan pernikahan di Indonesia. Untuk menghindari kerumitan yang timbul daJam pelaksanaan pemikahan itu, pasangan beda agama memilih untuk menyiasati hukum dengan cara salah seorang pasangan berpindah agama. Baik dengan jalan kompromi (pura-pura pindah agama) atau negosiasi (dengan memberi pelicin). Langkah tersebut dilakukan karena perangkat hukum perkawinan di Indonesia belum mengatur secara jelas pernikahan dua insan yang berheda agama. PencJitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya pernikahan beda agama dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masalah ini. Agama Islam meJaraog bentuk pernikahan semacam ini karena didalamnya jelas mengandung ?araF (kerusakan). Pemikahan beda agama cenderung menimbulkan mafsadah, yaitu pertikaian dalam keluarga karena adanya perbedaan agama. Akibatnya adalah hilangnya tujuan perkawinan yaitu menciptakan keluarga yang saklnah mawaddah warahmah. Dalam penyusunan skripsi ini, penyusun menggunakan metode pendekatan normatif dalam tinjauan hukurn Islam terhadap masalah dan konskuensi pemikahan beda agama, dan pendekatan yuridis dalam tinjauan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam terhadap perkawinan beda agama. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya pemikahan beda agama yaitu; ( I ) adanya daya tarikh lahiriyah, kecantikan atau ketampanan,(2) adanya rasa cinta yang begitu besar, (3) faktor ekonomi dan (4) hamil di luar nikah. DiJihat dari banyak kasus yang merebak di Indonesia tentang pemikahan beda agama, bukan hanya pemerintah yang dituntut harus bertindak tegas, melainkan juga kepada warga negara Indonesia dituntut kesadarannya dalam mematuhi hukmn agama dan hukum negara yang berlaku bagi warga negara Indonesia

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: H. WAWAN GUNAWAN, S.Ag, M.Ag.
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 27 Oct 2015 09:46
Last Modified: 27 Oct 2015 09:46
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18040

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum