PERDAGANGAN PEREMPUAN (STUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO.21 TH.2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN HUKUM ISLAM)

AGUS MULKI - NIM. 03360231 , (2009) PERDAGANGAN PEREMPUAN (STUDI KOMPARATIF ANTARA UU NO.21 TH.2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN HUKUM ISLAM). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Dewasa ini, trafiking merupakan isu yang paling aktual dan fenomenal, terjadi bukan hanya di Indonesia saja melainkan di seluruh dunia. Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan ada 150 juta perempuan dan anak diperdagangkan setiap tahunnya untuk berbagai keperluan kejahatan, termasuk prostitusi. Dikutip dalam Majalah Tempo mengemukakan saat ini di Indonesia rata-rata 750 ribu sampai 1 juta perempuan dan anak diperdagangkan setiap tahunnya. Munculnya berbagai kasus trafficking meliputi: tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran, atau manfaat. Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Maraknya perdagangan perempuan berawal dari masalah ekonomi, politik, sosial dan budaya. Perdagangan perempuan bukan hanya menodai harkat dan martabat manusia tetapi juga menodai ajaran agama. Dari pemaparan di atas, muncullah suatu permasalahan yang menarik untuk diteliti sebagai jalan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimanakah Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Hukum Islam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan sanksi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Dalam mengkaji masalah ini, penulis menggunakan metode deskriptifanalisis, yaitu suatu penelitian yang bertolak dari pemaparan kondisi objektif masalah secara komprehensif, setelah itu dikomparasikan antara Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Hukum Islam, serta data-data sekunder berupa buku-buku yang berkaitan dengan judul penelitian. Adapun teknis analisis yang digunakan, yaitu dengan menggunakan metode analisis deduktif dan komparatif. Mengkaji suatu masalah dari yang umum menjadi khusus, dan membandingkannya. Melihat dari mafsadat yang ditimbulkan oleh trafiking (perdagangan perempuan) dan dengan mempertimbangkan sekian banyak teori yang telah dipaparkan dalam skripsi ini, maka kesimpulannya adalah: perdagangan perempuan termasuk kasus yang harus diberantas dan dihapuskan. Tujuan dari dihapuskannya perdagangan perempuan yaitu kemaslahatan umat manusia, melindungi perempuan dari tindak pidana perdagangan orang, serta menempatkan harkat dan martabat perempuan pada posisi yang setara, menciptakan prinsip keadilan untuk menghapuskan segala bentuk perbudakan, diskriminasi dan eksploitasi yang nyata-nyata anti kemanusiaan. Setelah kita teliti dan telaah bersama kasus perdagangan perempuan telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: HJ.FATMA AMALIA, S.AG, M.SI
Uncontrolled Keywords: trafiking, perdagangan perempuan, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1853

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum