DISTRIBUSI ZAKAT UNTUK PENDIDIKAN (STUDI DI DOMPET DHUAFA REPUBLIKA CABANG JOGJAKARTA)

HIMMATUL KHOIRIYAH - NIM. 04380005, (2009) DISTRIBUSI ZAKAT UNTUK PENDIDIKAN (STUDI DI DOMPET DHUAFA REPUBLIKA CABANG JOGJAKARTA). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Islam adalah agama yang tidak hanya memperhatikan hal-hal yang bersifat pribadi akan tetapi juga memperhatikan hal-hal yang bersifat sosial. Salah satu konsep islam untuk menegakkan keadilan sosial adalah dengan mewajibkan penunaian zakat. Zakat adalah bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kepada orang-orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula. Dompet Dhuafa Republika adalah lembaga nirlaba milik masyarakat Indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa yang dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf) serta dana yang lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan atau lembaga. Berdasarkan UU RI No.38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, Dompet Dhuafa Republika merupakan institusi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat. Dalam masa sekarang ini banyak timbul permasalahan mengenai zakat. Seperti pendistribusian zakat untuk pendidikan yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa Republika seperti pelatihan bagi tenaga pengajar, pemberian beasiswa untuk siswa SD-SMA dan pemberian beasiswa untuk mahasiswa diberbagai perguruan tinggi di Indonesia. Dalam pendistribusian zakat untuk pendidikan, Dompet Dhuafa mempunyai cara tersendiri, yaitu orang yang ingin mendapatkan beasiswa dari Dompet Dhuafa harus melalui seleksi yang cukup ketat. DDR JogJa melakukan penjaringan penerima zakat untuk pendidikan terbatas hanya untuk delapan ashnaf terutama dari golongan fakir dan miskin. Dari fenomena tersebut, penyusun sangat tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang pendistribusian zakat untuk pendidikan ditinjau dari sisi kemaslahatan (dalam artian sudah tepat ataukah belum tepat). Agar penelitian ini dapat terarah dan akurat, penulis menggunakan metode perskriptif dengan pendekat normatif-yuridis, yaitu pendekatan yang mengarah pada persoalan yang ditetapkan al-Qur'an, Hadits, kaidah Ushul Fiqh, pendapat para ulama serta berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah Zakat untuk pendidikan yang dilakukan oleh DDR JogJa secara hukum adalah boleh karena telah sesuai dengan hukum Islam berdasarkan kaidah ushul fiqh maslahah mursalah. Sedangkan Mekanisme pendistribusian zakat untuk pendidikan yang dilakukan DDR JogJa sudah tepat karena telah sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip dari zakat dan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999. Mengenai kategori penerima zakat untuk pendidikan, DDR JogJa mengutamakan fakir miskin sebagai penerima zakat daripada ashnaf samaniyah yang lain, walaupun terdapat teori qiyas yang berpendapat bahwa penerima zakat untuk pendidikan termasuk dalam kategori ibnu sabil. Akan tetapi dalam realitanya DDR JogJa lebih memilih pendapat yang mengatakan bahwa penerima zakat untuk pendidikan dapat diqiyaskan dengan fakir miskin, dibuktikan dengan memberikan zakat tersebut kepada orang-orang yang kelurganya tidak mampu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: DRS. MAKHRUS MUNAJAT, M.HUM
Uncontrolled Keywords: Dompet Dhuafa Republika, lembaga nirlaba, dana ZISWAF, beasiswa, kaidah ushul fiqh, maslahah mursalah
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1884

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum