PEKERJA ANAK DI DESA PROTO KEC. KEDUNGWUNI KAB. PEKALONGAN JAWA TENGAH (TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)

KHOLIFATURROHMAH - NIM. 04350075 , (2009) PEKERJA ANAK DI DESA PROTO KEC. KEDUNGWUNI KAB. PEKALONGAN JAWA TENGAH (TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK KIdealnya, dunia anak adalah dunia kegembiraan, permainan, tanpa beban dan mencerdaskan. Namun pada kenyataannya, tidak semua anak mengalami masa-masa bahagia dan menyenangkan. Banyak dari mereka sudah harus dibebani pekerjaan membantu orang tua untuk mencari nafkah. Kondisi seperti ini terjadi juga di desa Proto Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan Jawa Tengah. Sekitar 30% dari jumlah total anak-anak yang berusia sekitar 7 – 16 tahun adalah pekerja anak. Dengan latar belakang keluarga yang miskin dan putus sekolah, mereka bekerja pada konveksi celana jeans yang banyak terdapat di desa Proto. Skripsi ini membahas pekerja anak di desa Proto ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif. Pokok masalah yang menjadi fokus penelitian adalah faktor apa yang menyebabkan pekerja anak di desa Proto dan bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif. Jenis penelitian yang digunakan adalah field research (penelitian lapangan), yaitu penelitian secara langsung pada obyek yang diteliti untuk mendapatkan data-data yang berkaitan dengan pembahasan. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptis analitis, yaitu menjelaskan realitas yang ada menyangkut persoalan pekerja anak yang ada di desa Proto. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis. Ketentuan normatif dalam al-Qur'an dan Hadis serta ketentuan yuridis dalam hukum positif akan dikaji secara menyeluruh berdasarkan topik yang berkaitan, kemudian diinterpretasikan dengan menggunakan kaidah-kaidah hukum yaitu hukum positif maupun hukum Islam. Dari penelitian yang telah penyusun peroleh, ternyata kondisi pekerja anak di desa Proto berada dalam eksploitasi dengan waktu bekerja yang cukup panjang yaitu antara 8 sampai 10 jam sehari dan mendapatkan upah yang minim yaitu Rp.10.000 per hari. Faktor utama yang menyebabkan anak-anak tersebut bekerja adalah faktor kemiskinan, budaya serta penawaran dan permintaan. Dalam ketentuan hukum Islam keberadaan pekerja anak tidaklah dibenarkan, karena membawa kemudharatan. Kondisi dan dampak yang ditimbulkan pekerja anak berbahaya dan mengganggu pendidikan dan perkembangan fisik, mental, spiritual dan moral atau sosial anak. Akan tetapi pada hukum positif yaitu dalam UU Ketenagakerjaan pasal 69 ayat (2) dijelaskan anak diperbolehkan bekerja dengan ketentuan adanya batasan waktu kerja, yaitu 3 jam sehari dan bekerja pada siang hari.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: PROF.DR.KHOIRUDDIN NASUTION, MA
Uncontrolled Keywords: pekerja anak, hukum Islam, hukum positif, eksploitasi, kemiskinan, pendidikan
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1900

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum