PENETAPAN STATUS ANAK DARI HASIL NIKAH SIRRI (STUDI TERHADAP PENETAPAN PA. KEBUMEN NOMOR PERKARA : 04/Pdt.P/2007/PA.Kbm)

MIFTAHUS SA'ADAH -NIM. 03350026 , (2009) PENETAPAN STATUS ANAK DARI HASIL NIKAH SIRRI (STUDI TERHADAP PENETAPAN PA. KEBUMEN NOMOR PERKARA : 04/Pdt.P/2007/PA.Kbm). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Islam sangat memperhatikan masalah nasab atau keturunan, dan pernikahan merupakan salah satu syarat bisa mendapatkan keturunan yang sah. Namun belum tentu anak yang lahir dalam pernikahan tersebut sebagai keturunan yang sah. Seorang anak yang dilahirkan dari hasil nikah sirri tersebut tetap sah secara agama saja. Akan tetapi secara hukum negara Republik Indonesia jelas belum diakui, dan anak dari hasil nikah sirri akan lemah kedudukannya di depan hukum bahkan tidak dapat menuntut karena tidak mempunyai bukti-bukti yang sah secara hukum. Di Pengadilan Agama Kebumen terdapat satu kasus perkara penetapan status anak hasil nikah sirri dengan Nomor Perkara 04/Pdt.P/2007/PA.Kbm. Perkara ini berawal dari adanya nikah sirri yaitu nikah yang tidak dicatatkan, kemudian berdampak kepada anaknya. Oleh karena adanya nikah sirri maka anak tersebut tidak berakibat hukum. Untuk memberikan jaminan kesejahteraan pada anak tersebut, kedua orang tuanya mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama Kebumen. Majelis Hakim mengabulkan perkara penetapan status anak hasil nikah sirri setelah memeriksa dan meneliti serta melalui pertimbangan hukum Majelis Hakim terkait penetapan status anak hasil nikah sirri dan mengenai tinjauan hukum Islam terhadap penetapan status anak hasil nikah sirri di Pengadilan agama Kebumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian lapangan. Datadata yang diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi terkait penetapan status anak dari hasil nikah sirri Nomor perkara : 04/Pdt.P/2007/PA.Kbm. Dari data tersebut penyusun menggunakan pendekatan Yuridis-Normatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim mendasarkan putusannya kepada Pasal 49 Ayat (2) angka 20 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam bahwa Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang sah. Menurut tinjauan hukum Islam penetapan status anak hasil nikah sirri sebagaimana yang terjadi di Pengadilan Agama Kebumen sudah benar karena tujuan utama dari adanya penetapan status anak hasil nikah sirri tersebut adalah demi kepentingan dan kemaslahatan anak. Dengan demikian penetapan dengan tujuan mencapai kemaslahatan anak dan pihak-pihak yang terkait maka di perbolehkan. Selain itu pernikahan sirri yang terjadi telah disahkan dan telah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: DRS. MALIK IBRAHIM, M.AG
Uncontrolled Keywords: nasab atau keturunan, pernikahan, nikah sirri, status anak, Kompilasi Hukum Islam
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1906

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum