PENGGUNAAN HARTA SYIRKAH AMLÂK ATAS HARTA WARIS SEBAGAI BIAYA SELAMATAN ORANG MENINGGAL (STUDI KASUS DI DESA BANJAR BARAT, KABUPATEN SUMENEP, MADURA)

SYAIFUL AMRI, NIM. 10380037 (2015) PENGGUNAAN HARTA SYIRKAH AMLÂK ATAS HARTA WARIS SEBAGAI BIAYA SELAMATAN ORANG MENINGGAL (STUDI KASUS DI DESA BANJAR BARAT, KABUPATEN SUMENEP, MADURA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENGGUNAAN HARTA SYIRKAH AMLÂK ATAS HARTA WARIS SEBAGAI BIAYA SELAMATAN ORANG MENINGGAL (STUDI KASUS DI DESA BANJAR BARAT, KABUPATEN SUMENEP, MADURA))
10380037_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (PENGGUNAAN HARTA SYIRKAH AMLÂK ATAS HARTA WARIS SEBAGAI BIAYA SELAMATAN ORANG MENINGGAL (STUDI KASUS DI DESA BANJAR BARAT, KABUPATEN SUMENEP, MADURA))
10380037_bab-ii_sampai_sebelum-bab-terakhir.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (898kB)

Abstract

Sebagai salah satu tradisi masyarakat Desa Banjar Barat adalah adanya selamatan 7 hari kematian. Selama proses selamatan mulai hari pertama sampai hari ketujuh memerlukan biaya yang tidak sedikit. Dalam selamatan tersebut tidak memandang orang kaya atau miskin. Akibatnya, harta waris yang mestinya akan dibagi kepada ahli waris, digunakan sebagai biaya upacara selamatan. Harta waris tersebut merupakan harta bersama para ahli waris. Disitulah terjadi persekutuan harta waris yang dinamakan syirkah amlâk. Banyaknya biaya yang akan dikeluarkan selama tujuh hari kematian itu tergantung banyak tamu yang hadir, terutama pada acara tahlilan. Metode yang digunakan dalam penelitian lapangan ini adalah field research, dimana penyusun secara langsung terjun di objek penelitian guna memperoleh data. dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi dan deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan menguraikan pokok permasalahan, khususnya mengenai pengguanan syirkah amlâk atas harta waris. Masyarakat Desa Banjar Barat, Kabupaten Sumenep, Madura, kental dengan adat yang dianutnya maupun dari keislamannya. Tradisi selamatan merupakan acara sakral yang harus dijalankan setiap masyarakatnya ketika salah satu dari keluarga mereka meninggal dunia. Suguhan makan kepada para tamu yang melayat merupakan sebuah ungkapan rasa hormat dan terimakasih, serta dengan niatan sedekah. Harta waris yang mereka gunakan, yakni dengan kesepakatan bersama, dimana kesepakatan pada umumnya dalam masyarakat Desa Banjar Barat adalah dengan akad demokrasi terpimpin. Artinya, dalam proses akad pemufakatan tersebut tergantung orang yang berpengaruh atau sesepuh dalam keluarga tersebut. Hasil dari penelitian, dapat disimpulkan bahwa harta syirkah amlâk itu hakikatnya dibolehkan. Pengguanan syirkah amlâk yang digunakan sebagai biaya selamatan tidak boleh bagi masyarakat yang ekonominya lemah. Sedangkan bagi orang yang mampu “kaya” melakukan selamatan tersebut tidak ada masalah selama dengan niatan sedekah, dan menghormati tamu. Sedekah itu adalah perbuatan mulia. Selamatan itu merupakan ‘urf yang baik, menjadi tidak baik ketika selamatan itu dipaksakan diluar kemampuannya. Sedangkan pemufakatan akad yang dilakukan oleh para ahli waris, kebanyakan mengikuti orang yang lebih berpengaruh atau sesepuh dalam keluarga tersebut. Karena itu seudah menjadi tradisi yang sering dilakukan sebelumnya, maka biasanya untuk menggunakan harta waris syirkah amlâk cukup dengan pemberitahuan saja atau dengan cara mu’âṭah. Adapun yang termuda atau adik-adiknya dalam keluarga tersebut hanya menerima keputusan atas kemufakatan yang dilakukan oleh sesepuh mereka. Dalam islam akad tersebut dibolehkan, selagi tidak saling merugikan pihak lain dan saling merelakan, sehingga tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. Kholid Zulfa, M. Si
Uncontrolled Keywords: harta syirkah amlâk, harta waris, selamatan orang meninggal
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 01 Feb 2016 15:11
Last Modified: 01 Feb 2016 15:11
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/19161

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum